Minggu, 30 Juni 2019

Aplikasi SIPLah dan Sistem Elektronik BOS segera akn diluncurkan secagai syarat pelaporan pertanggungan jawaban sekolah terhadap penggunaan BOS yang terintegrasi dengan Dapodik. karena pengguna dari aplikasi tersebut adalah Kepala Sekolah dan Bendahara Sekolah. Maka untuk masuk ke aplikasi SIPLah dan aplikasi lain dalam Sistem Elektronik BOS akan menggunakan akun Kepala Sekolah dan Bendahara Sekolah yang telah dibuat melalui Aplikasi Dapodikdasmen. 

Akun SIPlah dan SE BOS

Sampai saat ini permasalahan akun paling banyak pada bendahara yang belum mempunyai akun atau belum di lengkapi data bendahara di dapodik terlihat seperti data di bawah ini:

  1. Tidak ada tugas tambahan Kepala Sekolah = 1.446 sekolah (0,65%)
  2. Tidak ada tugas tambahan Bendahara = 179.200 sekolah (82%)
  3. Kepala Sekolah tidak memiliki akun = 47.822 sekolah (22%)
  4. Bendahara tidak memiliki akun = 182.503 sekolah (83%)

Untuk itu DIINSTRUKSIKAN kepada sekolah untuk segera melakukan pemutakhiran data akun Kepala Sekolah dan akun Bendahara Sekolah melalui Aplikasi Dapodikdasmen. (Daftar sekolah yang belum melakukan pemutakhiran data akun Kepala Sekolah dan akun Bendahara Sekolah dapat diunduh pada lampiran berita ini)

Tata cara untuk melakukan pemutakhiran data akun Kepala Sekolah dan akun Bendahara Sekolah, ikuti langkah-langkah sebagai berikut:

1. Membuat/memutakhirkan akun dan tugas tambahan Kepala Sekolah


  1. Login pada Aplikasi Dapodikdasmen sebagai Operator
  2. Masuk tab GTK dan pilih/klik pada data Individu (nama) Kepala Sekolah
  3. Klik pada tab “Penugasan” dan pilih “Buat/Ubah Akun PTK”
  4. Silahkan membaca ketentuan dan petunjuk pengisian data akun PTK
  5. Isikan data “username” (email), “password” dan ulangi pada “Konfirmasi Password”, kemudian “Simpan”
  6. Selanjutnya masuk ke data rinci Kepala Sekolah, cek data tugas tambahan dan pastikan “jabatan” telah dipilih “Kepala Sekolah”, cek data nomor SK dan TMT telah diisi dengan benar. Untuk tugas tambahan yang masih aktif kolom TST harus dikosongkan.

2. Membuat/memutakhirkan akun dan tugas tambahan Bendahara Sekolah

  1. Login pada Aplikasi Dapodikdasmen sebagai Operator
  2. Masuk tab GTK dan pilih/klik pada data Individu (nama) Bendahara Sekolah
  3. Klik pada tab “Penugasan” dan pilih “Buat/Ubah Akun PTK”
  4. Silahkan membaca ketentuan dan petunjuk pengisian data akun PTK
  5. Isikan data “username” (email), “password” dan ulangi pada “Konfirmasi Password”, kemudian “Simpan”
  6. Kemudian masuk ke data rinci Bendahara Sekolah, cek data tugas tambahan dan pastikan “jabatan” telah dipilih “Bendahara BOS”, cek data nomor SK dan TMT telah diisi dengan benar. Untuk tugas tambahan yang masih aktif kolom TST harus dikosongkan.

3. Lakukan validasi dan sinkronisasi.


Gunakan email untuk bendahara dan kepala sekolah, email yang aktif atau benar. Untuk mengecek status akun kepala sekolah dan bendahara sekolah untuk pengelolaan SIPlah dan SE BOS bisa di klik Lampiran 




baca juga : penjelasan tentang zonasi PPDB









#honorer #Guru #sertifikikasi #CPNS

Jumat, 28 Juni 2019

Kemendikbud RI menjelaskan sejumlah hal yang memicu permasalahan dalam penerapan sistem zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Penerapan sistem zonasi tahun ini menuai kritik sejumlah orang tua murid di beberapa daerah seperti Jawa Timur dan Jawa Barat. Bahkan di Jawa Timur, PPDB sempat dihentikan sementara. Tetapi ada juga daerah yang tidak mengalami masalah. 
zonasi ppdb

Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud, Hamid Muhammad menjelaskan sistem penerapan yang menurut aturan diserahkan oleh pemerintah daerah membuat pelaksanaan zonasi bisa saja berbeda dari satu daerah ke daerah lainnya. Tentu dalam Pelaksanaan yang berbeda membutuhkan sosialisasi lebih dari pemerintah daerah ke sekolah dan masyarakat dalam lingkup mereka. Hal ini jadi salah satu yang kurang dimaksimalkan.

"(Sosialisasi) tidak sampai ke masyarakat," kata Hamid di kantor Kemendikbud, Jakarta Pusat, Selasa (25/6).

"Sosialisasi ke level sekolah dan kepala dinas itu adalah kewajiban dinas-dinas. Beberapa dinas sudah melakukan dengan baik sehingga di sejumlah daerah masyarakat sudah paham bahwa masa transisinya tiga tahun jadi 2017, 2018, 2019," ujarnya. 

Kersiapan tiap pemerintah daerah dalam menentukan zona juga menjadi penyebab permasalahan. 

Menurut Hamid, pra menetapkan zona, pemda seharusnya memperhatikan lebih cermat terkait beberapa faktor seperti pendataan penduduk, jarak sekolah, dan akses sekolah dari sejumlah daerah. Artinya, menurut dia sejumlah pemerintah daerah belum siap menghadapi masa beralihan aturan ini. 



Lebih lanjut, soal pendataan penduduk, Hamid berkata pemda tidak mempersiapkan dengan baik untuk mendata jumlah calon peserta didik yang akan masuk SD, SMP maupun SMA. Pemda juga menurut Hamid belum menghitung lebih lanjut soal daya tampung sekolah negeri yang dimiliki di setiap wilayah. 

"Ketika tahu peta sekolahnya seperti apa, seperti apa daya tampungnya, seperti apa, berapa siswa yang mau masuk, kan harus melakukan apa semacam exercise apakah daya tampungnya lebih besar dari yang mau masuk atau daya tampungnya lebih kecil," kata Hamid. 

Ia kemudian menjelaskan salah satu contoh masalah kesiapan pemerintah daerah di Jawa Timur, tepatnya di Surabaya. Di daerah ini terjadi unjuk rasa dari masyarakat dan mahasiswa menuntut penghentian sistem zonasi.

Hamid berkata selama penerapan masa transisi sejak 2017, Surabaya belum menerapkan sistem zonasi, bahkan hingga tahun lalu. Hal ini lah yang menurut Hamid menyebabkan Surabaya tidak siap hingga waktu transisi akan berakhir pada tahun ini. 

"Surabaya itu kan tahun lalu masih belum dilaksanakan secara penuh, basis masih tetap saja nilai itu, sekarang sudah habis masa transisi dan harus melaksanakan. Oleh karena itu dia baru bergejolak. Tahun lalu kan dua tahun kan saya nangani juga transisi di Depok, kemudian kota Tangerang," tuturnya.
sumber : cnnindonesia.com


Senin, 24 Juni 2019

KI dan KD Sesuai Permendikbud Nomor 37 Tahun 2018 tepatnya keluar pada 20 Desember 2018 yang harus di capai pada tiap satuan pendidikan dari Sekolah Dasar sampai Sekolah Lanjutan Atas. Terdiri dari semua mata pelajaran wajib di SD sampai SLTA.

k13 KI KD

Saat mengisi rapor dibutuhkan pemindahan KI dan KD ke dalam rapor Kurikulum 2013 untuk mempermudah anda bisa download kumpulan KI KD terbaru dan masih utuh dalam urutan per bidang studi, kelas, dan jenjang satuan pendidikan. sehinggga memudahkan anda untuk menyalin ke rapor K13.

Kurikulum lengkap dapat di download dalam bentuk PDF yang teridiri dari seluruh jenjang sekolah secara utuh download disini

Untuk SD sudah infoptk.com terpisah tiap bidang studi, bisa di download di lin bawah ini :
Pendidikan Agama Islam
PKn
Bahasa Indonesia
MTK
IPA
IPS
Penjas
SBdP



#honorer #Guru #sertifikikasi #CPNS

Berikut ini adalah petunjuk teknis atau juknis BOS terbaru dari perubahan juknis BOS Permendikbud nomor 3 tahun 2019 dengan perubahan terabru Permendikbud nomor 18 tahun 2019.

Junis BOS 2019



#honorer #Guru #sertifikikasi #CPNS

Sabtu, 01 Juni 2019

Suarat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor B/617/M.SM.01.00/2019 tentang Pengadaan ASN Tahun 2019 telah di terbitkan terdiri dari 254.173 lowongan CPNS yang terbagi dua yaitu pusat (kementrian / Lembaga) dan daerah.

Menurut informasi dari BKN formasi terdiri dari 46.425 untuk pusat dan 207.748 untuk daerah. Berdasarkan Surat Keputusan Menteri PANRB Nomor B/617/M.SM.01.00/2019 tentang Pengadaan ASN Tahun 2019, usulan kebutuhan ASN tahun 2019 bagi pemerintah daerah harus memperhatikan ketersediaan anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan prinsip zero growth, kecuali untuk pemenuhan ASN bidang pelayanan dasar. 

Adapun usulan bagi jabatan pelaksana mesti berpedoman pada peraturan Menteri PANRB Nomor 41 Tahun 2018 tentang nomenklatur Jabatan Pelaksana, dan untuk Jabatan Fungsional diprioritaskan pada jenjang ahli pertama, terampil, dan masih dimungkinkan untuk jenjang pemula.

Rambu untuk pemerintah pusat dalam pengadaan CPNS, usulan mesti memperhatikan kebutuhan peta jabatan yang telah ditetapkan PPK, serta jumlah PNS yang memasuki batas usia pensiun tahun 2019, serta kesediaan anggaran untuk latsar bagi CPNS. Untuk alokasi pegawai, pemerintah pusat mendapat 50 persen untuk CPNS, dan 50 persen untuk PPPK yang diprioritaskan untuk satuan/unit kerja yang dalam pengadaan CPNS tahun 2018 tidak mendapat alokasi tambahan pegawai baru.

Pendaftaran CPNS akan di laksanakan sesdah lebaran dan di targetkan 1 oktober 2019 sudah terhitung CPNS bagi yang dinyatakan lulus dan melengkapi bahan administrasinya.



Blog Archive

Popular Posts