Rabu, 26 September 2018

UTS
Sudah memasuku tengah semester ada baiknya guru menyiapkan soal UTS (Ujian Tengah Semster) tahun pelajaran 2018/2019. infoptk.com akan meberikan contoh soal UTS kelas 5 SD subtema 1 sampai 3 sebagai contoh soal yang bisa saudara kembangkan menjadi lebih baik lagi.

Soal UTS ini dapat di download dengan mengkilik link download di bawah tulisan ini, soal terdiri dari pilihan ganda, isian, dan uriaian. saat ini baru tersedia untuk kelas 5 SD tunggu untu kelas yang lainnya di infoptk.com


Download Soal UTS Kelas 5 SD Tema 1 Subtema 1,2
Download Soal UTS Kelas 5 SD Tema 1 Subtema 3

Saudara juga bisa lihat contoh soal tahun ajaran sebelumnya dengan mengklik : Contoh Bank Soal Ujian Tengah Semester (UTS) Satu Tahun Pelajaran 2016-2017 Sekolah Dasar (SD)

Jumat, 21 September 2018

Dapodikdasmen 2019 rilis bertepatan dengan 17 Agustus 2018 hari kemerdekaan Indonesia ke 73, Aplikasi dapodikdasmen 2019 diperuntukan untuk tahun ajaran 2018/2019 yang, banyak sekali perubahan yang dilakukakn seperti kewajiban memilih kurikulum 2013, Validasi rasio guru dan peserta didik, dan banyak lagi yang lain yang bisa ops lihat di bagian pembaruan di bawah ini.

Aplikasi dapodikasmen sudah di tunggu operator sekolah biasanya sudah rilis bulan juni atau juli sekarang sudah pertengahan agustus 2018 baru dikeluarkan sedikit terlamabat dari jadwal biasanya pada tiap awak tahun ajaran. (untuk download silahkan klik link download pada akhir tulisan ini)

pembaruan secara online dapodik 2019a

Berikut adalah daftar perubahan pada Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2019:

[Pembaruan] Penambahan referensi Kurikulum 2013 Revisi
[Pembaruan] Penamaan siswa dengan huruf kapital di awal kata
[Pembaruan] Penambahan referensi Kurikulum Sekolah Perjanjian Kerjasama (SPK)
[Pembaruan] Penambahan referensi Kepanitiaan Sekolah
[Pembaruan] Penambahan referensi tugas tambahan Bendahara BOS
[Pembaruan] Migrasi hasil integrasi PPDB ke dalam database Dapodikdasmen
[Pembaruan] Proses kelulusan bersama untuk siswa tingkat akhir
[Pembaruan] Penambahan peringatan dini saat penghapusan data yang berkaitan dengan tunjangan profesi guru
[Pembaruan] Penambahan dan mengkadaluarsakan (meng-expired-kan) referensi tugas tambahan guru
[Pembaruan] Penambahan referensi prasarana: lapangan, kantin dan lapangan parkir
[Pembaruan] Penyatuan Database Dikdas dan Database Dikmen
[Pembaruan] Mewajibkan sekolah memilih Kurikulum 2013 untuk rombongan belajar dengan tingkat 1, 7 dan 10 di semua jenjang
[Pembaruan] Panambahan tabulasi pada Menu Validasi Lokal untuk mengecek referensi yang terikat dengan data sekolah, GTK, Peserta Didik, Sarpras dan Rombel
[Pembaruan] Penambahan validasi dengan status warning untuk mengecek jumlah rombel berdasarkan rasio jumlah peserta didik
[Pembaruan] Penambahan validasi dengan status warning untuk peserta didik SD yang berumur di bawah 5 tahun 6 bulan terhitung dari tanggal 01 Juli 2018
[Pembaruan] Penambahan validasi dengan status invalid untuk semua TMT pada rincian GTK jika selisih tanggal lahir < 15 tahun dari TMT tersebut
[Pembaruan] Penambahan fitur web service untuk digunakan oleh aplikasi selain Dapodikdasmen guna kepentingan sekolah
[Perbaikan] Perubahan alur pengisian untuk KIP dan PIP pada peserta didik
[Perbaikan] Penonaktifan tambah Peserta Didik Baru untuk jenjang SMP, SMA dan SMK Reguler (kecuali daerah khusus)
[Perbaikan] Isian secara otomatis untuk sarana yang berada dalam prasarana sesuai standar prasarana
[Perbaikan] Perbaikan pada security aplikasi
[Perbaikan] Penyesuaian aplikasi dengan strukur database terbaru (versi 2.80)

Proses tarik dan tambah data peserta didik dapat dilakukan pada laman yang baru, yaitu laman Kelola Data Sekolah. Laman Kelola Data Sekolah dapat diakses pada alamat berikut (Klik Disini). Panduan penggunaan Aplikasi Dapodikdasmen dan Laman Kelola Data Sekolah telah dideskripsikan pada Buku Panduan Aplikasi Dapodikdasmen versi 2019 (terlampir).

Link Download Cepat Aplikasi Dapodikdasmen
Link Download Dapodikdasmen 1
Link Download Dapodikdasmen 2 Mediafire.com
Link Download Dapodikdasmen  3 Drive Google Infoptk.com (password zip : www.infoptk.com)

Klik disini untuk khusus Prefill Dapodikdasmen 2019

Catatan : Untuk menghindari data PTK kosong pada saat awal buka aplikasi dapodikdasmen lakukan hal berikut. Setelah insatal aplikasi dapodik lakukan pembersihan riwayatt browser chrome atau firefoxnya. Caranya klik control (CTRL + H) kemudian cari Hapus data browser conteng semuanya kecuali sandi(password). Kerjakan dari awal secara sistematis mulai dari sekolah, sarpras, GTK dst.

Update, rilis versi 2019a bisa langsung bisa perbarui online melalui aplikasi dapodik sendiri, klik pengaturan dan klik cek pembaruan > klik lanjuntkan > tunggu hingga berhasil dengan di tandai dengan kata "muat ulang halaman sekarang" muncul > selesai.

pembaruan secara online dapodik 2019a

pembaruan secara online dapodik 2019a

pembaruan secara online dapodik 2019a


Berikut adalah daftar perubahan pada Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2019.a :

[Pembaruan] Penambahan kolom Lintang dan Bujur pada unduhan Daftar Peserta Didik
[Perbaikan] Perizinan penambahan GTK untuk SILN
[Perbaikan] Perizinan penambahan Peserta Didik untuk SILN
[Perbaikan] SMA Kristen dapat menyelenggarakan Kelas Teori
[Perbaikan] Pengecualian validasi rasio peserta didik terhadap rombel untuk SLB, SILN, SPK
[Perbaikan] Pengecualian validasi perhitungan umur peserta didik 5,6 tahun untuk SLB,
[Perbaikan] Bugs pada saat tambah baru Peserta Didik
[Perbaikan] Bugs pada saat tambah baru GTK
[Perbaikan] Perbaikan pada security aplikasi

Ketua Umum Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI) Lukman Said mengingatkan pmerintah untuk segera memperhatikan nasib guru honorer K2 yang kini sedang melakukan aksi di berbagai daerah karena hal tersebut beliau menghimbau pemerintah mencari solusi secepatnya agar honorer K2 bisa menjadi PNS walaupu bertahap, jika tidak di kuatirkan aksi mogok dan demo akan semakin meluas.
honorer k2

"Saya sudah menyaksikan sendiri bagaimana aksi-aksi honorer K2. Semakin ganas guru-guru di daerah," ujar Lukman dikutib infoptk.com dari JPNN, Jumat (21/9).

Guru honorer K2 dan non kategori bersatu memperjuangkan nasib mereka, selain itu mereka juga mendesak kepala daerah dan DPRD untuk mencarikan solusi.


"Kami di daerah semakin didesak guru honorer. ADKASI pun sudah memberikan dukungan dengan mendesak revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN). Tinggal pemerintah ini yang harus bersikap," ujarnya.

Beliau menegaskan agar pemerintah menanggapi permintaan aksi mereka honorer agar demo yang semakin meluas ini tidak di manfaatkan oleh pihak lain yang tidak bertanggung jawab. Saat ini, lanjutnya, aksi honorer K2 masih terkendali. Lewat audiensi, demo, istighosah dan mogok. Namun, bila ini dibiarkan terus tanpa solusi akan berbahaya.

"Di Bintuni sudah ada yang segel kantor. Ini K2 mulai berani. Mereka akan buat aksi protes yang bisa menarik perhatian pemerintah. Namun ini jangan disalahkan karena kondisi mereka terjepit. Barangkali kita juga akan seperti itu bila berada di posisi mereka," tuturnya.

ADKASI akan tetap berkomitmen memperjuangkan nasib honorer di Indonesia dan akan terus mensuport perjuangan honorer K2 sampai mendapatkan status kepegawaian yang wajar atau sampai menjadi PNS.

Kamis, 20 September 2018

Cek Ijazah

Cara Mengecek Keaslian Ijazah Melalui SIVIL - Ikut tes cpns mewajibkan ijazah pelamar sudah terdaftar di ristekdikti.go.id menghindari pemalsuan ijazah yang sering menjadi isu tiap tahun dalam tes cpns. berikut adalah

Cara Mengecek Keaslian Ijazah Melalui SIVIL

  1. Klik tautan http://belmawa.ristekdikti.go.id/ijazah/
  2. Cari Perguruan Tinggi tempat Anda kuliah dengan cara tulis Kata Kunci, seperti Universitas, Sekolah Tinggi dan lainnya
  3. Tulis nomor Ijazah atau PIN (Penomoran Ijazah Nasional).
  4. Lalui pengaman dengan menjawab pertanyaan yang ditampikan.
Jika nomor ijazah Anda terdaftar dipangkalan dikti maka akan keluar data diri Anda, jika tidak maka akan keluar informasi bahwa data tidak diremukan

baca juga tentang cpns lainnya : #cpns

Selasa, 18 September 2018

Sambil Menunggu situs Sscn dibuka Mari Baca Buku Panduan Pendaftran di Sscn.

Pendaftran secara online dan cat cpns mempunyai kemampuan kredibilitas dan akuntabilitas yang lebih baik dari pada sistem lama/ offline.

Namun dalam proses pendaftaran banyak pelamar baru pertama kali akan kesulitan untuk melakukan pendaftaran. jika pelamar memahamimpetunjuk dengan baik dan benar, pendaftpran online cpns ini sangat mudah, untuk itu mari kita membaca dan mahami  cara daftra cpns 2018 dengan Klik baca buku panduan daftar cpns 2018

#CPNS2018

jalur khusus cpns 2018
Rekrutmen CPNS 2018 membuka lowongan untuk formasi umum dan khusus, termasuk honorer K2. Bagi pelamar yang berminat melamar formasi khusus ini harus memenuhi sejumlah beberapa syarat sesuai PermenPAN-RB 36 dan 37 Tahun 2018.

"Ada ketentuan yang harus dipenuhi pelamar untuk jalur formasi khusus," kata Karo Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan dalam pernyataan resminya, Selasa (18/9).

Persyaratan pelamar jalur khusus tes CPNS adalah sebagai berikut:


1. Putra/putri lulusan terbaik berpredikat dengan pujian (Cumlaude)

Bisa dari Perguruan Tinggi Dalam atau Luar Negeri, dengan ketentuan: formasinya dikhususkan bagi putra/putri lulusan minimal jenjang pendidikan Strata 1 (S1), calon pelamar merupakan lulusan dari Perguruan Tinggi Dalam Negeri dengan predikat cumlaude dan berasal dari Perguruan Tinggi terakreditasi A/Unggul dan program studi terakreditasi A/Unggul pada saat kelulusan.

Bagi calon pelamar dari lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri dapat mendaftar setelah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara dengan angka 4 dari Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.

"Pada instansi pusat, kebutuhan formasi jalur khusus ini akan dialokasikan paling sedikit 10 persen dari total alokasi formasi yang ditetapkan. Sedangkan pada instansi daerah instansi daerah akan dialokasikan paling banyak lima persen dari total alokasi formasi yang ditetapkan," terangnya.

2. Penyandang disabilitas

Penyandang disabilitas wajib melampirkan surat keterangan dokter yang menerangkan jenis/tingkat disabilitasnya. Jumlah jabatan yang disediakan untuk para pelamar melalui jalur formasi khusus penyandang disabilitas ini, pada instansi pusat paling sedikit dua persen dari total formasi dengan jabatan disesuaikan dengan kebutuhan pada masing-masing instansi.(baca juga : Pahami Passing Grade CPNS 2018 Jika Anda Ingin Sukses Taklukkan CAT CPNS)

Sedangkan pada instansi daerah, jumlah jabatan bagi para penyandang disabilitas ini hanya satu persen dari total formasi disesuaikan dengan kebutuhan pada masing-masing instansi.

3. Putra/putri Papua dan Papua Barat

Calon pelamar harus merupakan keturunan Papua/Papua Barat berdasarkan garis keturunan orang tua (bapak atau ibu) asli Papua, dibuktikan dengan akta kelahiran dan/atau surat keterangan lahir yang bersangkutan dan diperkuat dengan surat keterangan dari Kepala Desa/Kepala Suku.

4. Diperuntukkan bagi WNI yang menetap di luar Indonesia

Memiliki Paspor Indonesia yang masih berlaku serta bekerja sebagai tenaga profesional di bidangnya yang dibuktikan dengan surat rekomendasi dari tempat yang bersangkutan bekerja minimal selama dua tahun. Memiliki surat keterangan bebas dari permasalahan hukum yang diterbitkan oleh Kementerian Luar Negeri.

"Kebutuhan (formasi) jabatan peneliti, dosen, dan perekayasa dengan pendidikan sekurang-kurangnya Strata 2 (S2) dan khusus untuk perekayasa bisa dilamar dari lulusan Strata 1 (S1)," ujar Ridwan.
Selain itu pelamar memenuhi persyaratan usia setinggi-tingginya 35 tahun saat pelamaran dan setinggi-tingginya 40 tahun bagi pelamar yang memiliki kualifikasi pendidikan S3 saat pelamaran. Pelamar tidak sedang menempuh post doctoral yang dibiayai pemerintah dan tidak terafiliasi pada ideologi yang bertentangan dengan ideologi Pancasila.(baca juga : Inilah Bahan CPNS Scan untuk di Upload Saat Pendaftaran CPNS 2018)

5. Atlet Berprestasi Tingkat Internasional

Pelamar dengan jalur ini harus memiliki prestasi nyata dengan medali, di tingkat internasional, untuk penyelenggaraan pekan olahraga yang meliputi: Minimal medali perunggu pada Olimpic dan atau Paralympic Games tahun 2016 dan atau Kejuaraan Dunia tahun 2016 yang diakui oleh federasinya, minimal medali perak pada Asian Games dan atau Asian Para Games tahun 2014 dan atau Kejuaran Asia tahun 2014 yang diakui oleh federasinya.(baca juga : Download Kumpulan Soal Latihan TKD Tes CPNS 2018 dari KemenPAN RB)

Minimal medali emas pada Sea Games dan atau Asean Para Games tahun 2015 dan atau tahun 2017 dan atau Asia Tenggara tahun 2017 yang diakui setingkat oleh federasinya yang dibuktikan dengan piagam/sertifikat dan surat keterangan atas prestasinya yang dikeluarkan oleh lembaga/induk organisasi cabang olahraga yang berwenang dan mendapat pengesahan Menteri Pemuda dan Olahraga. Terakhir, memiliki pendidikan formal minimal Sekolah Lanjutan Tingkat Atas atau yang sederajat, yang dibuktikan dengan fotocopi sah ijazah/surat tanda tamat belajar.

6. Tenaga pendidik dan tenaga kesehatan dari eks tenaga honorer K2 (kategori dua)

Persyaratan pertama terdaftar di database BKN dan memenuhi persyaratan perundang-undangan sebagai Tenaga Pendidik atau Tenaga Kesehatan, Persyaratan sebagaimana merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 sebagaimana terakhir diubah dengan PP Nomor 56 Tahun 2012 dan UU Nomor 14 tahun 2005 bagi Tenaga Pendidik, serta UU Nomor 36 Tahun 2014 bagi Tenaga Kesehatan.

Persyaratan tak sampai di situ, pelamar dengan jalur formasi khusus untuk tenaga honorer eks K2 harus memenuhi persyaratan, antara lain usia paling tinggi 35 tahun pada 1 Agustus 2018, masih aktif bekerja secara terus-menerus sampai sekarang.

Bagi tenaga pendidik minimal berijazah S1 yang diperoleh sebelum pelaksanaan seleksi tenaga honorer K2 pada 3 November 2013. Bagi tenaga kesehatan minimal berijazah Diploma III yang diperoleh sebelum pelaksanaan seleksi tenaga honorer K2 pada 3 November 2013.

"Mereka harus memiliki tanda bukti nomor ujian tenaga honorer K2 tahun 2013, memiliki Kartu Tanda Penduduk. Pelamar dengan jalur formasi khusus tenaga pendidik dan kesehatan dari eks K2 yang telah diverifikasi dokumennya akan mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar," timpalnya.

baca juga tentang #cpns2018 dan #honorerk2 

Senin, 17 September 2018

cpns

  1. Persiapkan email aktif
  2. Siapkan scan pas foto 2 X 3 dan 4 X 6 dengan background merah format JPEG maksimal ukuran 300 KB.
  3. Lalu scan ijazah dengan ukuran maksimal 300 KB dengan format PDF.
  4. Kemudian scan transkrip nilaimu berformat PDF maksimal ukuran 300 KB
  5. Akte kelahiran juga discan maksimal ukuran 300 KB format PDF.
  6. Scan KTP format JPEG maksimal ukuran 300 KB.
  7. Lalu scan bukti akreditasi jurusan format PDF maksimal 300 KB.
Hal di atas merupakan pengalaman pada tahun 2017, tentu tidak akan jauh berbeda yang harus dipersiapkan, jika terdapat kekurangan maka tinggal menambahkan sedikit saja. Jika anda masih menyimpan file dalam format jpeg di flashdisk, komputer, atau tempat khusus lainnya tentu anda tinggal mengecek kembali.

Jika situs sccn bkn telah di buka anda perlu perhatikan betul lalu cermati tutorial & cara login dan mengupload dokumen persyaratan pendaftaran CPNS 2018 atau penerimaan CPNS 2018 ini perlu diketahui agar saat mendaftar tidak salah lagi.

Jika anda belum memiliki email yang aktif dan belum bisa bikin email, silahkan simak tutorial berikut tentang cara buat email. (persiapkan hp untuk konfirmasi no hp jika di minta)
Tutorial & cara mengaupload dokumen persyaratan pendaftaran CPNS 2018 dapat dipelajari terlebih dahulu.

#cpns

Titi Purwaningsih, Ketua Umum Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I)  tidak main-main kali ini dalam penenruan nasib honorer k2 yang belum jelas. Sementara itu pembahasan revisi UU ASN belum mengakomodir semua honorer k2 se-Indonesia. Titi menyampaikan bahwa pekan ini adalah pekan penentuan keberhasilan honorer k2 untuk memperjuangkan nasibnya di parlement, maka Siti menghimbau seluruh pengurus dan honorer k2 untuk menyuarkan aspirasinya di daerah masing-masing.
Titi Purwaningsih Ketua FHK2I

"Mulai Senin sampai Jumat minggu ini semua daerah melalui bendera FHK2I terus bergerak di daerah masing-masing," kata Titi seperti infoptk.com kutib dari JPNN, Senin (17/9).

Model aksi bisa berbagai cara tergantung daerah masing-masing disesuaikan dengan situasi dan kondisi setempat. Titi menyebutkan, telah menginstruksikan anggotanya untuk menyuarakan penundaan CPNS umum sebelum regulasi untuk honorer K2 bisa ikut tes seluruh tanpa pembatasan usia selesai di bahas.

Untuk itu, honorer K2 diharapkan terus melakukan aksi, mogok maupun audensi. Ini menjadi tanda adanya reaksi keras honorer K2.

"Kenapa K2 bereaksi keras karena pemeritah mengeluarkan kebijakan di luar batas kemanusiaan. Kami merasa diperlakukan tidak adil atas kebijakan pemerintah," ucapnya.

Di Garut, honorer K2 disebut ilegal. Menurut Titi itu keterlaluan. Jika honorer K2 dianggap ilegal, kata Titi, sama saja menganggap rapor yang ada tanda tangan guru honorer juga ilegal.

"Pemerintah kebangetan banget. Bukannya terima kasih dibantu malah membuat statement hinaan begitu. Ya tentu saja honorer meradang lah," tandasnya baca juga : Pertemua ADKASI dengan Menpan RB Mengharapakan Pembahasan Revisi UU ASN Paling Lamabat)

#honorer 

Jumat, 14 September 2018

adkasi dan menpan
Perjuangan ADKASI kembali menunjukan kepedulian terhadap honorer K2 (kategori dua), Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI) sudah menemui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Syafruddin.

Pertemuan tertutup pada hari ini (14/9), menyepakati beberapa hal. Salah satunya adalah percepatan revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Kami sudah bertemu MenPAN-RB dan menyampaikan gejolak penolakan rekrutmen CPNS 2018 yang terjadi di daerah-daerah. Pada dasarnya menteri ingin mencari solusi terbaik bagi honorer K2 di atas 35 tahun," kata Ketum ADKASI Lukman Said kepada JPNN, Jumat (14/9).

Beliau menyampaikan, pada 24 September 2018 akan ada rapat kerja pemerintah dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Raker ini akan membahas revisi UU ASN. Rencananya Menteri Syafruddin akan hadir.(baca juga : tentang honorer k2)

"Kami sampaikan kepada menteri, DPN ADKASI akan mengawal raker 24 September itu karena masalah K2 ini sudah terlalu lama," sebutnya.(baca juga : tentang cpns)

Lukman menambahkan, pihaknya juga menyerahkan beberapa daftar inventarisasi masalah (DIM) yang sudah dirumuskan ADKASI dengan honorer K2.

ADKASI berharap, pemerintah bisa menjadikannya sebagai bahan masukan.
Aspirasi DPN ADKASI yang disampaikan ke MenPAN-RB adalah sebagai berikut :
  1. DPN ADKASI mendesak masalah honorer K2 diselesaikan. Pada 24 September akan ada raker Baleg dan pemerintah. Raker ini bagian dari surat perintah presiden agar pemerintah menyelesaikan RUU ASN semasa MenPAN-RB yang lama.
  2. DPN ADKASI akan mengawal pembahasan revisi UU ASN pada 24 September.

PAsing grade
Pengumuman penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengumumkan mengenai total passing grade yang harus dilalui calon pelamar setelah dinyatakan lulus seleksi administrasi.

Seleksi CPNS 2018 menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT BKN) baik untuk pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), maupun Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Nilai ambang batas atau passing grade ini merupakan nilai minimal untuk dapat lolos ke tahap berikutnya.

dikutib dari Menpan.go.id (13/09/18) berikut ketentuan nilai ambang batas bagi delapan formasi :

1. Jalur umum
Passing grade bagi peserta SKD dari kelompok pelamar jalur umum sama seperti tahun lalu, yakni 143 untuk TKP, 80 untuk TIU dan 75 untuk TWK.

2. Cumlaude dan diaspora
Sementara untuk pelamar dari formasi khusus, yang tahun lalu menggunakan sistem ranking, kali ini jumlah akumulasi dan nilai TIU ada batas minimalnya. Untuk pelamar dari formasi sarjana cumlaude dan diaspora, akumulasi nilai paling sedikit 298 dengan nilai TIU minimal 85.

3. Penyandang disabilitas
Sedangkan bagi penyandang disabilitas, nilai kumulatifnya 260, dengan TIU minimal 70.

4. Putra-putri Papua/Papua Barat
Putra-putri Papua/Papua Barat, nilai akumulatif 260 dengan TIU minimal 60.

5. Tenaga guru dan tenaga medis/paramedis dari eks honorer kategori II
Untuk eks tenaga honorer K-II, nilai akumulatif minimal 260 dan TIU minimal 60.

6. Olahragawan berprestasi
Sementara untuk peserta seleksi dari olahragawan berprestasi internasional, nilai terendah merupakan nilai ambang batas hasil SKD.

7. Dokter spesialis dan instruktur penerbangan
Ditambahkan, Permen PANRB No. 37/2018 ini juga mengatur adanya pengecualian untuk beberapa jabatan. Untuk dokter spesialis dan instruktur penerbang, nilai kumulatif minimal 298, dengan nilai TIU sesuai passing grade.

8. Petugas ukur, rescuer, anak buah kapal, pengamat gunung api, petugas mercusuar, pelatih/pawang hewan, dan penjaga tahanan.

Sedangkan untuk jabatan juru ukur, rescuer, ABK, pengamat gunung api, penjaga mercusuar, pawang hewan, dan penjaga tahanan, akumulasi nilainya paling sedikit 260 dengan nilai TIU minimal 70.

Seleksi CPNS 2018, nilai SKD memiliki bobot 40 persen sementara SKB bobotnya 60 persen. Untuk SKD, peserta harus mengerjakan 100 soal yang terdiri dari soal Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) 35 soal, Tes Intelegensia Umum (TIU) 30 soal, dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP) 35 soal.

Agar bisa mengikuti seleksi lanjutan, peserta SKD penerimaan CPNS 2018 harus melampaui nilai ambang batas atau passing grade. Ini diatur dalam Peraturan Menteri PANRB No. 37/2018 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan CPNS 2018. Pendaftaran tes CPNS 2018 resmi dibuka pada 19 September mendatang.

Info CPNS lengkap

Selasa, 11 September 2018

Berdasarkan analisa Helpdesk BKN (kotak aduan/konsultasi BKN) paling banyak kesalahan dalam melakukan pendafatran CPNS tentulah pengsian data pada formulir pendaftaran online. Mengingat pendaftaran sebentarl agi, ada baiknya calon pelamar CPNS memperhatikan hal sekilas sepele namun jika salah akan berakibat fatal.
Cat CPNS

Adapun kesalahan yang sering terjadi pada saat pengisisan formulir pendaftaran CPNS ddi SCCN BKN adalah sebagai berikut :

1. Nomor Identitas Kependudukan (NIK)/Kartu Keluarga (KK) tidak ditemukan.

NIK adalah masalah pertama yang paling sering dijumpai oleh calon peserta CPNS. Untuk mengantisipasi masalah ini, calon peserta harus berhati-hati memasukkan NIK, jika sudah diisi dengan seksama masih di tidak ditemukan maka KK dan NIK yang akan digunakan saat melakukan pendaftaran online lewat https://sscn.bkn.go.id benar-benar sudah terdaftar, dengan cara melakukan pengecekan database melalui Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) di pusat maupun di daerah.(baca juga : Inilah Passing Grade CPNS 2018)

2. Kesalahan saat Memasukkan Data

Ketidak hati hatian dalam pengsiand data berada di peringkat kedua tingkat kegagalan pelamar CPNS. Berdasarkan hasil rekapitulasi pengaduan yang diterima Tim Helpdesk BKN.

Saat melakukan pendaftaran, calon pelamar diimbau untuk memperhatikan fitur-fitur yang disediakan oleh portal SSCN, membaca betul data apa yang di minta pada setiap kolom, sudah merasa benar mengisi tetapi di kolom yang salah tentu akan menyebabkan kesalahan.

Tak kalah pentingnya ialah membaca petunjuk penmgisian dan keterangan tamabahan pada setiap kolom, seperti jumlah digit angka, format pengisian tanggal yang diminta, dan kolom yang wajib diisi atau yang opstional.

Sebelum pengsian data berkas yang diperlukan sudah benar-benar sudah lengkap sebelum mengisi data seperti KK, KTP, Ijazah SD s/d Terakhir sehingga anda lebih konsentrasi dan tidak menerka-nerka isi dokumen anda yang berakibat fatal. 

3. Kesalahan Menginput Dokumen Pendaftaran

Ini juga menjadi kesalahan yang banyak dilakukan oleh sebagian besar pelamar. Kali ini, pelamar cenderung tidak mencermati syarat dan dokumen yang diminta. Akhirnya muncullah masalah ini.

Untuk mengantisipasinya, pelamar diimbau memahami dan mencatat dengan seksama kualifikasi, syarat, dan alur/mekanisme pendaftaran. Lalu apa saja persyaratan dokumen yang harus disiapkan bagi para calon peserta CPNS 2018?(baca juga : Pelamar Mesti Memahami Persyaratan Tes CPNS 2018 Jalur Umum dan Honorer K2)

Meski syarat CPNS 2018 nantinya akan ditentukan oleh masing-masing instansi, tak ada salahnya untuk mempersiapkan bekas secara umum.

Adapun Dokumen yang Harus Dipersiapkan untuk S1 atau tenaga profesional antara lain:

1. Fotokopi KTP
2. Fotokopi Ijazah dan Transkip Nilai yang telah dilegalisir
3. Surat keterangan akreditasi dari BAN PT.
4. Pas foto terbaru ukuran 4×6 cm sebanyak 4 lembar – latar belakang merah.

Dokumen tambahan bagi lulusan D III dan SMA/sederajat antara lain:

1. Materai Rp 6.000
2. Fotokopi KTP
3. Fotokopi ijazah/STTB
4. Fotokopi ijazah SD
5. Fotokopi ijazah SLTP

Sabtu, 08 September 2018

Tarik siswa atau PD dan PTK sudah mengalami perubahan tampilan, perbedaan pada layout saja namun cara penarikan masih sama prosedurnya. Jelasnya dapat di lihat di bawah ini :
Langkah-langkah penarikan penambahan siswa pindah/masuk ke sekolah anda :
1. Buka laman penarikan siswa https://data.dikdasmen.kemdikbud.go.id  lalu masukkan email dan password aplikasi dapodikdas

masukkan email dan password dapodik 2019
2. Klik kelola
kelola data
3. klik peserta didik atau guru dan tendik
tarik siswa
4. Cari siswa dimulai dengan mencari sekolah sebelumnya, kemudian akan muncul daftar nama siswa sekolah asal pindah siswa. Jika sulit mencari siswa yang terlalu banyak masukkan nama siswa di dalam kota search. Bila mengetahui romvel pilih rombel siswa di sekolah sebelumnya biar mudah mencari nama siswanya.
conteng siswa yang ditarik

5.  Setelah ditemukan nama siswa di conteng dan klik simpan terletak bagian paling bawah tabel
simpan siswa pindah
6. Siswa yang telah di simpan akan tampil di sebelah kanan monitor anda (jika belum muncul maka klik Ctrl+R bersamaan)
daftar siswa pindah

Demikian lah cara penarikan siswa/pd (untuk ptk/guru prinsip sama dengan tarik siswa)  jika anda kesulitan silahkan tanyakan dengan mebuliskan pertanyaan di kolom komentar.


527 instansi daerah dan 76 kementerian/lembaga akan dibuka mulai 19 September 2018. Terdapat 238.015 formasi CPNS yang didominasi guru, dosen, dan tenaga kesehatan. Bagi para calon pelamar CPNS masih punya banyak waktu untuk menyiapkan diri mengikuti proses seleksi.
Pengumuman CPNS

Karo Hukum Komunikasi Informasi Publik (HKIP) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Mudzakir menyampaikan, pelamar yang ingin lulus dalam mengikuti seleksi CPNS 2018 mesti mengetahui juga PermenPAN-RB Nomor 37 Tahun 2018 Tentang Nilai Ambang Batas SKD CPNS Tahun 2018.

"Yang dimaksud nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi CPNS," ujar Mudzakir yang dihubungi, Sabtu (8/9).

Beliau menjelaskan, dalam Pasal 2 PermenPAN-RB Nomor 37 Tahun 2018 Tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan CPNS 2018, dinyatakan SKD CPNS meliputi Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).(baca juga : Kesalahan Paling Sering Terjadi pada Saat Pendaftaran CPNS di Situs SCNN BKN)

"Jika Anda ingin lulus maka hasil harus sama atau melampaui nilai ambang batas yang telah ditentukan untuk ketiga jenis tes tersebut," ucapnya.

Selanjutnya pada pasal 3 PermenPAN-RB 37/2018 dipaparkan, nilai ambang batas SKD CPNS untuk TKP sebesar 143, TIU 80, dan TWK 75.

"Jadi totalnya minimal 298 baru lolos SKD. Namun, yang dilihat bukan hanya nilai akumulatifnya. Walaupun nilai totalnya di atas 298 tapi bila di antara tes itu ada yang nilainya di bawah passing grade misalnya TIU-nya hanya 75, pelamar tidak lolos SKD. Syarat lolos harus tiga-tiganya lampaui passing grade," terangnya.

Sedangkan bagi peserta yang mendaftar pada jenis formasi khusus, nilai kumulatif SKD putra/putri lulusan terbaik berpredikat dengan pujian (Cum laude) dan Diaspora paling sedikit 298, dengan nilai TIU paling rendah 85.(baca juga info cpns lainnya)

Nilai kumulatif SKD bagi penyandang disabilitas paling sedikit 260, dengan nilai TIU serendah-rendahnya 70. Sedangkan nilai kumulatif bagi putra/putra Papua dan Papua Barat paling sedikit 260 dengan nilai TIU paling sedikit 60.(baca juga : Hati-hati Penipuan Tes CPNS di Tahun 2018)

Sementara nilai kumulatif SKD bagi guru, tenaga medis/paramedis dari eks tenaga honorer K2 paling sedikit 260 dengan nilai TIU paling sedikit 60. Dan nilai terendah dari peserta seleksi CPNS olahragawan berprestasi internasional merupakan nilai ambang batas hasil SKD.(baca juga : Siaran Pers Penerimaan CPNS 2018 | 15 September 2019 SSCN BKN Sudah Bisa dibuka)

“Jadi kalau guru honorer K2 ingin jadi CPNS, maka harus memiliki nilai SKD paling sedikit 260 dengan nilai TIU paling sedikit 60," tandasnya.
Lebih lengkap tercantum dalam Permenpanrb nomor 37 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan CPNS 2018.

Lebih lengkap tercantum dalam Permenpanrb nomor 36 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi CPNS 2018

Jumat, 07 September 2018

Siaran Pers ini infoptk dapatkan dari twitter resmi @BKNgoid alias twitter resmi milik BKN berikut ininya :

twitter bkn


[SIARAN PERS]
Nomor: 021/RILIS/BKN/IX/2018

Penerimaan CPNS 2018 Dibuka, 19 September 2018, Portal SSCN BKN Siap Diakses Pelamar Melalui siaran pers ini kami sampaikan bahwa penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun Anggaran 2018 resmi dibuka. Pada Rapat Koordinasi Nasional Pengadaan CPNS oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) di Hotel Bidakara Jakarta pagi ini Kamis, (6/9/2018) telah disampaikan bahwa pendaftaran akan dibuka 19 September 2018. Total formasi yang tersedia untuk diperebutkan oleh pelamar berjumlah 238.015 yang terdiri dari 51.271 Instansi Pusat (76 Kementerian/lembaga) dan 186.744 (525 Instansi Daerah).

Kepala BKN Bima Haria Wibisana selaku Ketua Pelaksana Seleksi Nasional CPNS menyampaikan bahwa sistem pendaftaran dan seleksi CPNS 2018 akan dilakukan secara terintegrasi melalui portal nasional via http://sscn.bkn.go.id dan tidak ada pendaftaran melalui portal mandiri oleh Instansi. Selanjutnya proses seleksi akan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT BKN) baik untuk pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Lebih rinci Kepala BKN menguraikan bahwa BKN mengantisipasi dengan jumlah peserta seleksi yang bisa mencapai 5 hingga 6 Juta orang dan total pelamar akan melampaui total peserta. Berdasarkan review seleksi CPNS 2017, kesulitan update data Nomor Indentitas Kependudukan (NIK) menjadi kendala terbanyak pelamar. Perihal itu BKN berharap sistem dari Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) juga siap.
Selanjutnya untuk kesiapan lokasi tes seleksi CPNS 2018 hingga saat ini direncanakan akan dilaksanakan di 176 titik lokasi yang terdiri dari Kantor BKN Pusat, 14 Kantor Regional BKN dan 14 Unit Pelaksana Teknis (UPT) BKN yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia, fasilitas mandiri dan kerjasama dengan Pemerintah Daerah. Untuk update persiapan pendaftaran CPNS 2018, tim SSCN BKN dan admin masing-masing Instansi sedang menginput seluruh formasi.

Dengan demikian web sscn.bkn.go.id akan difungsikan setelah semua K/L/D memasukkan formasi dan persyaratan pelamaran. Proses ini akan memakan waktu sampai dengan 18 September 2018.

Perihal syarat administrasi pendaftaran, Kepala BKN mengimbau seluruh Instansi penerima CPNS 2018 agar memberikan persyaratan yang wajar dan tidak menyusahkan masyarakat pelamar. Persyaratan seperti akreditasi dan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) harus disesuaikan dengan indeks prestasi di wilayah masing-masing.(baca juga : Pelamar Mesti Memahami Persyaratan Tes CPNS 2018 Jalur Umum dan Honorer K2)


Jakarta, 6 September 2018
Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN,
Ttd
Mohammad Ridwan

Jl. Mayjend Sutoyo No. 12 Jakarta Timur 13640 Telp 021-80882815, Fax. 021-80882815
Web: www.bkn.go.id  Email: humas@bkn.go.id Twitter: @BKNgoid  Facebook: BKNgoid  Instagram: @BKNgoidofficial


download file pdf 
(pass : www.infoptk.com)

menpan rb
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin menhimbau masyarakat jangan percaya jika ada tawaran untuk membantu melolos calon peserta tes CPNS yang menjamin bisa meloloskan seleksi CPNS tahun 2018 ini.

Masyarakat diminta tidak mudah percaya terhadap seseorang yang menjanjikan dapat masuk menjadi CPNS.

“Jangan percaya kalau ada pihak-pihak yang menawarkan jasa bisa meluluskan seseorang dengan imbalan sejumlah uang,” kata Syafruddin dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (6/9/2018).

Syafruddin memastikan, seorang hanya bisa menjadi PNS apabila lolos seleksi. Ia menjelaskan, ada tiga tahapan seleksi pelamar CPNS, yakni seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar (SKD) dan seleksi kompetensi bidang (SKB).

Proses pendaftaran akan dibuka pada minggu kedua bulan September ini.

Syafruddin meminta masyarakat terus memantau informasi mengenai rekrutmen CPNS ini melalui situs Kementerian PANRB yakni menpan.go.id dan situs BKN melalui sscn.bkn.go.id.

"Bukan dari sumber lain," ujarnya.

Ada 238.015 lowongan calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang tersedia untuk diperebutkan oleh pelamar pada tahun 2018 ini.

Rinciannya, 51.271 untuk instansi pusat dan 186.744 untuk instansi daerah. CPNS yang terpilih untuk instansi pusat nantinya akan ditempatkan di 76 kementerian/lembaga (K/L).

Sementara untuk CPNS di instansi daerah ditempatkan di 525 pemerintah daerah, baik di tingkat provinsi, kabupaten maupun kota.

berita cpns lainnya klik disini

Sabtu, 01 September 2018

Kurikulum 2013
Pemisahan matematika terhadap tematik berdampak besar terhadap perangkat mengajar guru yang selama ini digunakan beberapa tahun belakang, tema berkaitan erat dengang seluruh komponen promes dan pemetaan kd yang include.

Berikut adalah contoh Prota Matematika kelas 5 dan Promes Matematika yang telah di revisi sesuai dengan revisi kurikulum 2013 terbaru.

Revisi Prota KD Matematika Kelas 5 2018
Revisi Promes Matematika Kelas 5 2018

Sebagian Harapan Honorer K2 akan segera terwujud pada tahun 2018 jika apa yang dikatakan oleh Kepala Badan Kepegawaian & Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kantor Regional Palembang, Ratu Dewa : Honorer K2 (kategori dua) yang memenuhi persyaratan mengikuti tes CPNS 2018, akan mendapatkan prioritas.
tes jalur honorer

Tes CPNS direncanakan akan menjadi dua pintu yaitu tes honorer k2 yang memenuhi syarat seleksi dan Tes CPNS umum yang terpisah, sehingga honorer tidak akan bersaing dengan umum untuk memperebutkan kuota CPNS. Karena kuota umum dan honorer tersedia masing-masing jalur.

Permaslahan hanya masih terdapat pada umur honorer k2 yang harus maksimal 35 tahun sesuai dengan UU ASN. Aturan umur maksimal 35 tahun inilah yang di permaslahkan oleh honorer k2 karena tidak bisa mengakomodir honorer k2 yang berusia lebih dari 35 tahun pada hal mereka sudah mengabdikan diri belasan tahun tahun lamanya.

“Jadi saat penerimaan CPNS nanti, ada namanya tes umum dan khusus. Peserta umum ikut seleksi umum, honorer K2 bisa ikut tes khusus. Tapi syaratnya umur mereka harus di bawah 35 tahun terhitung 1 Agustus,” ungkapnya seperti diberitakan Sumatera Ekspres (Jawa Pos Group).

Namanya tes khusus, tentu mendapat keringanan. “Tes khusus ini hanya tes kemampuan dasar (TKD) dan lebih mudah dari mengikuti tes umum. Skala kesulitannya lebih rendah, dan juga lebih diprioritaskan,” katanya.(baca juga : Menpan RB yang Baru Dianggap Lebih Responsif, Mengayomi Serta Bersedia Audensi dengan Honorer)

Kalau peserta umum ikut tes kemampuan dasar, dan tes-tes lain misalnya kesehatan dan wawancara. Untuk honorer ini, lanjut Dewa, pihaknya awalnya mengusulkan 698 orang khusus K2 guru dan tenaga teknis kesehatan.

“Tapi setelah kita verifikasi yang bisa ikut tes khusus CPNS hanya 21 guru. Untuk tenaga teknis kesehatan sudah semua jadi CPNS,” jelasnya.

Mereka yang memenuhi syarat tes khusus ini yakni sudah mengabdi puluhan tahun, status K2, pendidikan S1, dan usia di bawah 35 tahun.(Baca tentang honorer lainnya)

Blog Archive

Popular Posts