Permen Kemdikbud tentang beban kerja tenaga fungsional, guru, kepala sekolah, dan pengawas terdiri dari 3 lampiran yang bisa di download dengan link paling bawah artikel. Serta permen di bawah ini bisa juga di download dalam bentuk PDF.
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 15 TAHUN 2018
TENTANG
PEMENUHAN BEBAN KERJA GURU, KEPALA SEKOLAH, DAN
PENGAWAS SEKOLAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (8), Pasal
52 ayat (3), Pasal 53, dan Pasal 54 ayat (4) Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun
2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74
Tahun 2008 tentang Guru, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Pemenuhan
Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah;
Mengingat
: 1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan
Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4586);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang
Nomor
9
Tahun
2015
tentang
Perubahan
Kedua
atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
-2-
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang
Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4941) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun
2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6058);
4. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang
Penguatan Pendidikan Karakter (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 195);
5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23
Tahun 2017 tentang Hari Sekolah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 829);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
TENTANG PEMENUHAN BEBAN KERJA GURU, KEPALA
SEKOLAH, DAN PENGAWAS SEKOLAH.
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama
mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih,
menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan
anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar,
dan pendidikan menengah.
2. Kepala Sekolah adalah Guru yang diberi tugas untuk
memimpin dan mengelola Taman Kanak-Kanak/Taman
Kanak-Kanak Luar Biasa (TK/TKLB) atau bentuk lain yang
sederajat, Sekolah Dasar/Sekolah Dasar Luar Biasa (SD/
SDLB) atau bentuk lain yang sederajat, Sekolah Menengah
Pertama/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMP/
SMPLB) atau bentuk lain yang sederajat, Sekolah
Menengah Atas/Sekolah Menengah Kejuruan/Sekolah
-3-
Menengah Atas Luar Biasa (SMA/SMK/SMALB) atau
bentuk lain yang sederajat, atau Sekolah Indonesia di Luar
Negeri (SILN).
3. Pengawas Sekolah adalah Guru Pegawai Negeri Sipil (PNS)
yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan
pendidikan.
4. Tatap Muka adalah interaksi langsung antara Guru dan
peserta didik dalam kegiatan pembelajaran atau
pembimbingan sesuai dengan beban belajar peserta didik
dalam struktur kurikulum.
5. Satuan Administrasi Pangkal yang selanjutnya disebut
Satminkal adalah satuan pendidikan utama yang secara
administrasi Guru atau Kepala Sekolah terdaftar sebagai
Guru atau Kepala Sekolah.
6. Dinas adalah satuan kerja perangkat daerah yang
membidangi urusan pendidikan di tingkat daerah provinsi
atau daerah kabupaten/kota.
7. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendidikan anak usia dini,
pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Pasal 2
(1) Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah
melaksanakan beban kerja selama 40 (empat puluh) jam
dalam 1 (satu) minggu pada satuan administrasi pangkal.
(2) Beban kerja selama 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu)
minggu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas
37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif dan 2,5
(dua koma lima) jam istirahat.
(3) Dalam hal diperlukan, sekolah dapat menambah jam
istirahat yang tidak mengurangi jam kerja efektif
sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Pasal 3
(1) Pelaksanaan beban kerja selama 37,5 (tiga puluh tujuh
koma lima) jam kerja efektif sebagaimana dimaksud pada
Pasal 2 ayat (2) bagi Guru mencakup kegiatan pokok:
a. merencanakan pembelajaran atau pembimbingan;
-4-
b. melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan;
c. menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan;
d. membimbing dan melatih peserta didik; dan
e. melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada
pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan Beban
Kerja Guru.
(2) Pemenuhan beban kerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dilaksanakan dalam kegiatan intrakurikuler,
kokurikuler, dan ekstrakurikuler.
Pasal 4
(1) Merencanakan pembelajaran atau pembimbingan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a
meliputi:
a. pengkajian kurikulum dan silabus pembelajaran/
pembimbingan/program kebutuhan khusus pada
satuan pendidikan;
b. pengkajian program tahunan dan semester; dan
c. pembuatan
rencana
pelaksanaan
pembelajaran/pembimbingan sesuai standar proses
atau rencana pelaksanaan pembimbingan.
(2) Melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b
merupakan pelaksanaan dari Rencana Pelaksanaan
Pembelajaran (RPP)/Rencana Pelaksanaan Layanan
(RPL)/Rencana Pelaksanaan Bimbingan (RPB).
(3) Pelaksanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dipenuhi paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam
Tatap Muka per minggu dan paling banyak 40 (empat
puluh) jam Tatap Muka per minggu.
(4) Pelaksanaan pembimbingan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dipenuhi oleh Guru Bimbingan dan Konseling atau
Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi dengan
membimbing paling sedikit 5 (lima) rombongan belajar per
tahun.
(5) Menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c
merupakan proses pengumpulan dan pengolahan
-5-
informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar
peserta didik pada aspek sikap, pengetahuan, dan
keterampilan.
(6) Membimbing dan melatih peserta didik sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d dapat dilakukan
melalui kegiatan kokurikuler dan/atau kegiatan
ekstrakurikuler.
(7) Tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan tugas
pokok sesuai dengan beban kerja Guru sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e meliputi:
a. wakil kepala satuan pendidikan;
b. ketua program keahlian satuan pendidikan;
c. kepala perpustakaan satuan pendidikan;
d. kepala laboratorium, bengkel, atau unit produksi/
teaching factory satuan pendidikan;
e. pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang
menyelenggarakan pendidikan inklusif atau
pendidikan terpadu; atau
f. tugas tambahan selain sebagaimana dimaksud dalam
huruf a sampai dengan huruf e yang terkait dengan
pendidikan di satuan pendidikan.
(8) Tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (7)
huruf a sampai dengan huruf e dilaksanakan pada satuan
administrasi pangkalnya.
Pasal 5
(1) Tugas tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (7) huruf a sampai dengan huruf d diekuivalensikan
dengan 12 (dua belas) jam Tatap Muka per minggu bagi
Guru mata pelajaran atau pembimbingan terhadap 3 (tiga)
rombongan belajar per tahun bagi Guru Bimbingan dan
Konseling atau Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi
untuk pemenuhan beban kerja dalam melaksanakan
pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (3) dan ayat (4).
(2) Tugas tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (7) huruf e diekuivalensikan dengan 6 (enam) jam
Tatap Muka per minggu bagi Guru pendidikan khusus
-6-
untuk pemenuhan beban kerja dalam melaksanakan
pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (3) dan ayat (4).
Pasal 6
(1) Tugas tambahan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal
4 ayat (7) huruf f meliputi:
a. wali kelas;
b. pembina Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS);
c. pembina ekstrakurikuler;
d. koordinator
Pengembangan
Keprofesian
Berkelanjutan (PKB)/Penilaian Kinerja Guru (PKG)
atau koordinator Bursa Kerja Khusus (BKK) pada
SMK;
e. Guru piket;
f. ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama
(LSP-P1);
g. penilai kinerja Guru;
h. pengurus organisasi/asosiasi profesi Guru; dan/atau
i. tutor pada pendidikan jarak jauh pendidikan dasar
dan pendidikan menengah.
(2) Tugas tambahan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a sampai dengan huruf g dilaksanakan pada satuan
administrasi pangkalnya.
(3) Tugas tambahan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf i dapat dihitung sebagai pemenuhan jam Tatap
Muka sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
(4)
Tugas tambahan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat diekuivalensikan secara kumulatif dengan paling
banyak 6 (enam) jam Tatap Muka per minggu bagi Guru
mata pelajaran.
(5) Pelaksanaan 2 (dua) atau lebih tugas tambahan lain
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh Guru
Bimbingan dan Konseling atau Guru Teknologi Informasi
dan Komunikasi dapat diekuivalensikan dengan
pelaksanaan pembimbingan terhadap 1 (satu) rombongan
belajar per tahun.
-7-
(6) Rincian ekuivalensi tugas tambahan lain sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf h
tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(7) Guru yang mendapat tugas tambahan lain sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi pelaksanaan
pembelajaran jam tatap muka paling sedikit 18 (delapan
belas) jam Tatap Muka per minggu bagi Guru mata
pelajaran atau paling sedikit membimbing 4 (empat)
rombongan belajar per tahun bagi Guru Bimbingan dan
Konseling atau Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi
pada satuan administrasi pangkalnya.
(8) Dalam hal Guru mata pelajaran tidak dapat memenuhi
kewajiban pembelajaran sebagaimana dimaksud pada
ayat (7), Guru yang bersangkutan dapat melaksanakan
pembelajaran pada satuan pendidikan lain dalam 1 (satu)
zona yang ditetapkan oleh Dinas sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(9) Guru mata pelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (8)
melaksanakan kewajiban pelaksanaan pembelajaran
paling sedikit 12 (dua belas) jam Tatap Muka per minggu
pada satuan administrasi pangkalnya dan paling banyak
6 (enam) jam Tatap Muka per minggu pada satuan
pendidikan sesuai dengan zona yang ditetapkan oleh
Dinas.
Pasal 7
(1) Guru yang melaksanakan tugas tambahan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (7) huruf a sampai dengan
huruf e juga dapat melaksanakan tugas tambahan lain
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1).
(2) Pelaksanaan tugas tambahan lain sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tidak diperhitungkan sebagai pengganti
pemenuhan
pelaksanaan
pembelajaran
atau
pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(3) dan ayat (4) namun diperhitungkan sebagai
pemenuhan beban kerja selama 37,5 (tiga puluh tujuh
-8-
koma lima) jam kerja efektif sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (2).
Pasal 8
(1) Kepala Sekolah menetapkan Guru yang melaksanakan
tugas tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (7).
(2) Penetapan Guru yang melaksanakan tugas tambahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan
mempertimbangkan perhitungan kebutuhan guru
berdasarkan struktur kurikulum dan jumlah rombongan
belajar sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
(3) Apabila setelah dilakukan perhitungan kebutuhan Guru
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) masih terdapat Guru
yang tidak dapat memenuhi pelaksanaan pembelajaran
atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (3) dan ayat (4) atau terdapat kekurangan guru, maka
Kepala Sekolah wajib melaporkan kepada Dinas sesuai
dengan kewenangannya.
(4) Dinas yang telah menerima laporan dari Kepala Sekolah
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib melakukan
penataan dan pemerataan Guru sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 9
(1) Beban Kerja Kepala Sekolah sepenuhnya untuk
melaksanakan tugas:
a. manajerial;
b. pengembangan kewirausahaan; dan
c. supervisi kepada Guru dan tenaga kependidikan.
(2) Beban kerja Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ekuivalen dengan pelaksanaan pembelajaran atau
pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(3) dan ayat (4) yang merupakan bagian dari pemenuhan
beban kerja selama 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam
kerja efektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
-9-
(3) Rincian ekuvalensi beban kerja kepala sekolah
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam
Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Menteri ini.
(4) Kepala Sekolah dapat melaksanakan tugas pembelajaran
atau pembimbingan apabila terdapat Guru yang tidak
melaksanakan tugas pembelajaran atau pembimbingan
karena alasan tertentu yang bersifat sementara atau tetap
atau belum tersedia Guru yang mengampu pada mata
pelajaran atau kelas tertentu.
Pasal 10
(1) Beban Kerja Pengawas Sekolah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 dalam melaksanakan tugas pengawasan,
pembimbingan, dan pelatihan profesional terhadap Guru
ekuivalen dengan pelaksanaan pembelajaran atau
pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(3) dan ayat (4).
(2) Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Pengawas Sekolah juga merencanakan,
mengevaluasi, dan melaporkan hasil pelaksanaan
pembinaan, pemantauan, penilaian, dan pembimbingan
terhadap Guru dan Kepala Sekolah di sekolah binaannya
dalam pemenuhan beban kerja selama 37,5 (tiga puluh
tujuh koma lima) jam kerja efektif sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2.
(3) Rincian ekuvalensi beban kerja pengawas sekolah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 11
(1) Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah wajib
melaksanakan kegiatan PKB untuk pengembangan
kapasitas sebagai Guru, Kepala Sekolah, atau Pengawas
Sekolah.
(2) Kegiatan PKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan sebagai pemenuhan beban kerja selama 37,5
-10-
(tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2.
(3) Kegiatan PKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilaksanakan di sekolah atau di luar sekolah sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 12
(1) Guru dapat diberi tugas kedinasan/penugasan terkait
tugas dan kewenangannya di bidang pendidikan oleh
Dinas, Kepala Sekolah, atau yayasan.
(2) Tugas kedinasan/penugasan di bidang pendidikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakui sebagai
bagian dari pemenuhan beban kerja selama 37,5 (tiga
puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2.
Pasal 13
(1) Pemenuhan paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam Tatap
Muka per minggu dalam pelaksanaan pembelajaran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dapat
dikecualikan bagi:
a. Guru tidak dapat memenuhi ketentuan minimal 24
(dua puluh empat) jam Tatap Muka per minggu,
berdasarkan struktur kurikulum;
b. Guru pendidikan khusus;
c. Guru pendidikan layanan khusus; dan
d. Guru pada Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN).
(2) Pemenuhan pelaksanaan pembimbingan paling sedikit
terhadap 5 (lima) rombongan belajar per tahun dalam
pelaksanaan pembimbingan oleh Guru Bimbingan dan
Konseling atau Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) dapat
dikecualikan dalam hal jumlah rombongan belajar dalam
satuan pendidikan kurang dari 5 (lima) rombongan belajar.
-11-
Pasal 14
Ketentuan beban kerja bagi Guru, Kepala Sekolah, dan
Pengawas Sekolah mulai dilaksanakan pada tahun ajaran
2018/2019.
Pasal 15
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pemenuhan
beban kerja guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah,
diatur dalam petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Direktur
Jenderal yang bertanggung jawab dalam pembinaan guru dan
tenaga kependidikan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan.
Pasal 16
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2009 tentang
Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan
Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 30 Tahun 2011 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor
39 Tahun 2009 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan
Pengawas Satuan Pendidikan, dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
Pasal 17
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
-12-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 Mei 2018
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
MUHADJIR EFFENDY
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 Mei 2018
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2018 NOMOR 683
Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Hukum dan Organisasi
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,
TTD.
Dian Wahyuni
NIP 196210221988032001