Kamis, 28 Juni 2018

Memulai tahun pelajaran baru berarti kita harus mempersiapkan perangkat mengajar terutama buku pelajaran untuk siswa, buku siswa dan buku guru sampai sekarang ini terus terjadi revisi maka ada baiknya guru menyeiapkan buku terbaru atau revisi terakhir dari kementerian pendidikan dan kebudayaan.
Dwonload Buku K13 Revisi Terbaru 2018

Tulisan kali ini berupaya mempermudah guru dalam mencari buku terbaru serta mudah untuk di download tanpa harus skip banyak iklan yang merepotkan saat mengundun. Download di situs mendikbud mudah ada 2 langkah sederhana, namun sebelum itu anda harus mendaftar sekali dan bisa download buku kurikulum 2013 revisi terbaru selamanya.

Cara daftar di situs buku.kemdikbud.go.id :

  1. Buka situs buku.kemdikbud.go.id
  2. Pilih Register
  3. Isi data
  4. Conteng setuju untuk membuat akun klik daftar/oke
Buku yang tersedia mulai dari jenjang SD sampai SMA. Silahkan anda explore berbagai macam buku pelajaran serta buku tambahan atau dukungan yang komplit.(baca juga : tenang kurikulum, rpp, protas dll)

Berikut video cara daftar dan download buku di buku.kemdikbud.go.id


Rabu, 27 Juni 2018

Pendaftaran CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) segera dilaksanakan di bulan depan juli 2018. Sebagai peminat CPNS ada baiknya mengetahui tahapan pelaksanaan seleksi berikut adalah tahapan seleksi CPNS 2018.
Sebaiknya Anda Tahu Tahapan Penerimaan CPNS Juli 2018

Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, BKN ditugaskan untuk mengumumkan penerimaan CPNS. Ujar Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan.

"Di PP 11 2017, BKN berkewajiban untuk mengumumkan itu, paling tidak (selama) 3 minggu," ujarnya di Jakarta, Senin (25/6/2018).

Selain pengumuman penerimaan CPNS akan di umumkan juga jadwal pendaftaran secara online ke website yang telah di persiapkan. Masa pendaftaran online biasanya berlangsung selama 30 hari atau satu bulan.

"Pelamar bisa mendaftar online di sscn.bkn.go.id. Itu kira-kira di kasih waktu 1 bulan," kata dia.

Kemudian, BKN akan menggelar seleksi berupa seleksi kompetensi dasar (SKD) yang biasanya dilanjutkan dengan seleksi kompetensi bidang oleh kementerian dan lembaga (K/L) atau pemerintah daerah (pemda) masing-masing.

"Selanjutnya akan ada seleksi kompetensi dasar oleh BKN, kemudian mungkin ada seleksi kompetensi bidang oleh kementerian, lembaga dan daerah masing-masing. Setelah itu selesai," ungkap dia.


Kepala BKN, Bima Haria Wibisana mengatakan, tahapan penerimaan CPNS mulai pengumuman penerimaan hingga pengumuman hasil seleksi lazimnya berlangsung cukup cepat. Namun hal tersebut tergantung dari proses seleksi yang diselenggarakan oleh K/L atau pememerintah daerah.

"Bisa cepat, kalau suatu kementerian sudah selesai, bisa saja langsung diumumkan, tidak harus menunggu semuanya selesai. Tapi kan ada juga selain tes yang dilakukan oleh BKN, kementerian lembaga ingin melakukan tes sendiri, sistem seleksi kompetensi bidangnya. Itu kan perlu waktu," tambahnya.

Pemerintah sengaja melaksanakan tahapan seleksi pasca pilkada untuk mengoptimalkan proses seleksi agar kesempatan masyarakat tidak terbelah dengan proses pilkada, maka CPNS di tetapkan setelah pilkada atau tepatnya bulan Juli 2018.

Soal jumlah kuota penerimaan CPNS akan segera di umumkan namu kata Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Herman Suryatman mengatakan, saat ini Kementerian PANRB masih dalam proses validasi jumlah formasi CPNS 2018. karena itu, ia belum bisa menyebutkan berapa kebutuhan untuk penerimaan CPNS tahun ini.

Bercermin pada jumlah PNS yang pensiun, ia menyebutkan bahwa jumlah PNS yang telah pensiun sekitar 220 ribu orang. Sebab itu kemungkinan besar Jumlah formasi penerimaan di kisaran angka tersebut.

"Untuk jumlah formasi kita tunggu penetapan dari Menteri PANRB Asman Asbur, yang jelas skemanya zero atau negative growth," terang dia, Minggu (23/6/2018).

Berinta di website Kementerian PANRB, Menteri PANRB Asman Abnur mengatakan, lowongan terbesar formasi CPNS tahun 2018 akan difokuskan untuk jabatan-jabatan teknis dan spesialis. Langkah ini guna mendukung pembangunan daerah tertinggal, terluar, dan terdepan.


Rekrutmen CPNS akan utamakan tenaga pendidikan dan kesehatan, tenaga pendukung pembangunan infrastruktur, poros maritim, ketahanan energi, serta ketahanan pangan.


Kita memerlukan spesialisasi keahlian, sehingga perencanaan dan usulan ASN baru harus diprioritaskan jabatan-jabatan spesifik sesuai core business instansi, arah pembangunan nasional/daerah, dan sasaran nawacita, sehingga dapat meningkatkan daya saing bangsa di kancah internasional, ujarnya.

Saat ini jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) Nasional adalah 4,3 juta lebih, dengan proporsi terbesar selain guru adalah tenaga pelaksana/administrasi, sebesar 1,6 juta atau sekitar 38 persen.

Dalam usaha menciptakan birokrasi berkelas dunia tahun 2024, pemerintah menyelenggarakan program strategis yang dimulai dari perencanaan, rekrutmen dan seleksi, pengembangan kompetensi, hingga reformasi kesejahteraan.(baca juga : Inilah Persyaratan Tes CPNS yang Pendaftarannya Pasca Pilakda)

Berita Honorer

Minggu, 24 Juni 2018

Badan Kepegawaian Nasional (BKN) telah mengumumkan di twitter resminya bahwa pendaftaran CPNS 2018 Formasi untuk Daerah akan segera dibuka setelah tahapan Pilkada Serentak 2018 selesai. Pilkada Serentak 2018 akan memasuki tahapan pencoblosan Rabu (27/6/2018) ini. Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan, seperti dikutip TribunJabar.id dari laman bkn.go.id, Selasa (29/5/2018), mengkonfirmasikan hal ini. 


“Pemerintah memang berencana membuka penerimaan CPNS tahun 2018 setelah proses Pilkada selesai, sekitar akhir Juni atau awal Juli,” ujar Ridwan, Jumat (25/5/2018).

Berarti penerimaan CPNS 2018 Formasi Daerah segera bergulir. Bersiap-siaplah.

Tahapan rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) gelombang ketiga kembali akan digelar.

Penerimaan besar-besaran setelah pemerintah melakukan moratorium penerimaan selama 4 tahun terakhir.

Seperti dua gelombang sebelumnya, tahapan seleksi akan dilaksanakan transparan dengan sistem CAT.

Pemerintah Republik Indonesia sudah mengumumkan Tahun 2018 ini akan merekrut besar-besaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk formasi daerah-daerah.

Kebutuhan formasi masih digodok Kementerian Pendayaagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) disesuaikan dengan anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Badan Kepegawaian Nasional (BKN) melansir tahapan pendaftaran berkas kemungkinan dimulai Juli 2018 ini setelah tahapan Pilkada Serentak, Juni 2018 selesai. Kabar rencana rekrutmen CPNS oleh pemerintah tahun ini banyak mencuri perhatian netizen.

Terbukti kata kunci pencarian tentang pendaftaran CPNS 2018 sempat menjadi trending searches pada Google beberapa waktu lalu. Tetapi ada beberapa hal yang perlu diketahui mengenai pendaftaran CPNS tahun 2018.

Pastikan Dokumen Nomor Induk Kependudukan dan KK Terdaftar! Ini yang harus diurus, sekarang.

Sebagai bagian dari persiapan dibukanya pendaftaran CPNS, BKN menyarankan kepada para calon pendaftar agar memastikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) miliknya terdaftar pada database nasional Ditjen Dukcapil Kemendagri.

"#SobatBKN, sambil menunggu pengumuman penerimaan #CPNS2018 resmi dr @kempanrb, pastikan NIK & KK terdaftar di database nasional @ccdukcapil atau hubungi kontak di bawah ini.

"Pendaftaran #CPNS2018 hanya melalui web SSCN BKN yg akan diaktifkan setelah pengumuman resmi. Smangaat!," demikian kicauan admin @BKNgoid.
Jika NIK dan KK anda belum terdaftar, bisa menghubungi call center Ditjen Dukcapil Kemendagri melalui nomor telepon 1500537.

Ini artinya, pendaftar CPNS nantinya harus penduduk resmi yang memiliki KTP dan terdaftar dalam KK.

Lalu, apa syarat dan bagaimana tata cara pendaftaran?

Begitulah yang banyak ditanyakan kepada BKN. Namun, pertanyaan tersebut belum dapat dijawab tuntas lantaran hingga saat ini pendaftaran belum dibuka dan belum ada pula info resmi dari Kemenpan RB.


"Kemudian mengenai pertanyaan terkait ketentuan, persyaratan, sistem pendaftaran. Sehubungan belum ada info resmi terkait hal tersebut, maka kami juga belum bisa menjawab. Untuk itu pantau terus media sosial dan web kami untuk info lebih lanjut ya #SobatBKN," demikian kicauan admin @BKNgoid.

Kendati demikian, admin akun @BKNgoid menyampaikan informasi umum terkait prakiraan berkas yang bakal dibutuhkan.

Berkas yang bisa disiapkan sekarang, antara lain:


  1. Daftar riwayat hidup atau curriculum vitae (CV),
  2. Scan/foto ijazah,
  3. Transkrip nilai,
  4. Foto diri,
  5. KTP,
  6. KK,
  7. Nilai TOEFL (jika ada).

Berkas atau dokumen di atas sebaiknya disiapkan dalam 2 jenis, yakni hard copy dan soft copy.

BKN meminta kepada calon pendaftar CPNS agar selektif dalam menerima informasi sebab kini banyak beredar hoaks, termasuk sebelumnya soal formasi.

4 Hal Harus Diketahui


Silakan baca 4 fakta berikut ini yang dirangkum dari keterangan pers BKN dengan Kemenpan RB.

  1. Jadwal. Kepala Biro Humas BKN RI, Mohammad Ridwan mengatakan, pendaftaran CPNS pada tahun 2018 akan dibuka setelah proses Pilkada selesai, sekitar akhir Juni atau awal Juli. Namun sampai hari ini Pemerintah belum menerbitkan surat resmi tentang formasi CPNS TA 2018.
  2. Hoax. Saat ini beredar informasi hoax Laporan Penetapan e-formasi Tenaga Honorer, Pegawai Tidak Tetap, PT Non-PNS dan Tenaga Kontrak Pengangkatan CPNS Tahun 2016-2019 yang mengatasnamakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN) dan Reformasi Birokrasi (RB) yang memuat formasi sejumlah Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara (BKN).
  3. Prioritas. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI, Asman Abnur mengatakan, proporsi terbesar formasi CPNS pada tahun ini akan difokuskan untuk jabatan-jabatan teknis dan spesialis, guna mendukung pembangunan daerah tertinggal, terluar, dan terdepan.Ini kabar gembira buat anda para sarjana pendidikan, keperawatan, kedokteran, maupun teknik.Rekrutmen CPNS pun akan diprioritaskan untuk tenaga pendidikan dan kesehatan, tenaga pendukung pembangunan infrastruktur, poros maritim, ketahanan energi, serta ketahanan pangan.
  4. Prinsip. Kata Asman, dalam pelaksanaan rekrutmen dan seleksi CPNS harus berdasarkan 6 (enam) prinsip yakni kompetitif, adil, objektif, transparan, bersih dari prartik KKN serta tidak dipungut biaya.(baca juga : Sebaiknya Anda Tahu Tahapan Penerimaan CPNS Juli 2018)

Jumat, 22 Juni 2018

Sebulan lagi DPR RI dan pemerintah akan melakukan rapat kerja (raker) gabungan lanjutan untuk menetapkan status honorer K2 (kategori dua). Ada harapan 439 ribu honorer K2 seluruhnya diangkat CPNS.
Ada harapan 439 ribu honorer K2 seluruhnya diangkat CPNS

Bulan depan tepatnya 23 Juli 2018 akan menjadi moment bersejarah bagi honorer K2, karena terkait dengan keputusan pengangkatan CPNS 439 ribu honorer K2 seluruhnya atau hanya sebagian.

Beredar informasi bahwa pemerintah akan memprioritaskan tenaga pendidik dan kesehatan terlebih dahulu, tentu akan menjadi maslah besar bagi rekan honorer yang ada di tenaga adminitrasi yang tersebar di SKPD. Namun kepastiannya akan kita tunggu tanggal 23 Juli apakah benar berita tersebut.

Pernyataan, Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Setiawan Wangsaatmaja hanya memberikan isyarat bahwa dua jabatan (guru dan tenaga kesehatan) yang di prioritas.

Beliua menjelaskan, 4,3 juta PNS, tenaga administrasi yang terbanyak yakni 63 persen. Bila ditambah lagi dengan pengangkatan honorer K2, bisa dibayangkan struktur PNS di Indonesia.(baca juga : Sebaiknya Anda Tahu Tahapan Penerimaan CPNS Juli 2018)

Berdasarkan hal tersebut, Deputi Setiawan pun meminta DPR menkaji secara medalam pengangkatan honorer K2 menjadi CPNS. Jangan sampai 439 ribu itu diakomodir menjadi CPNS seluruhnya.

"Sudah sejuta lebih honorer yang diangkat CPNS. Mereka juga didominasi tenaga administrasi. Harus ada perubahan pola rekrutmen K2, pengangkatan disesuaikan core business," tutur Setiawan, Rabu (20/6).

Dia menambahkan, kalaupun akan ada honorer K2 yang akan diangkat CPNS proses seleksi harus tetap berlaku. Bukan zamannya lagi status CPNS diberikan cuma-cuma. Semuanya harus melewati tes kompetensi dasar maupun bidang. Selain itu usia juga menentukan.

"Enggak mungkin yang usia 35 tahun ke atas kami masukkan dalam daftar pengangkatan CPNS. Dasar hukumnya apa, pemerintah kan tidak bisa asal mengangkat," tegas Setiawan.(baca juga : Inilah Persyaratan Tes CPNS yang Pendaftarannya Pasca Pilakda)

Dia memastikan, selama payung hukum belum ada, roadmap penyelesaian K2 yang disusun akan berpijak pada aturan UU Aparatur Sipil Negara (ASN). Di mana poin utamanya adalah usia tidak sampai 35 tahun, sesuai dengan jabatan yang dibutuhkan, dan harus melalui proses tes.

Keinginan Setiawan ini ditentang honorer K2. Dengan bertameng pengabdian belasan hingga puluhan tahun, honorer K2 minta nasibnya diperhatikan pemerintah. Alasannya, tidak hanya guru dan tenaga kesehatan yang mengabdi, tenaga administrasi posisinya sangat penting.

"Memangnya di sekolah yang menginput data siapa? Itu kerjaan operator yang notabene tenaga administrasi juga," cetus Ketua Umum Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Titi Purwaningsih.

Jika pemerintah hanya memproritaskan tenaga guru dan kesehatan, Titi memprediksikan akan terjadi gelombang protes besar-besaran. Dari 439 ribu honorer K2, hanya sekitar 30 persen tenaga guru dan kesehatan.

"Pemerintah bukannya menyelesaikan masalah tapi menciptakan masalah baru lagi. Intinya bicara K2 ya jangan hanya setengah-setengah," ucapnya.

Hal sama diutarakan Said Amir. Koordinator FHK2I Maluku Utara ini berharap raker gabungan akan mengakomodir seluruh honorer K2. Menurut dia akan sia-sia bila hanya guru dan tenaga kesehatan yang ditetapkan statusnya.

Kecemasan Said paling tidak mewakili honorer K2 lainnya. Saat raker gabungan pada 4 Juni lalu, bisik-bisik di antara K2 makin kencang. Walaupun raker gabungan akan dilanjutkan, sebagian besar dalam posisi waswas. Mereka takut akan banyak yang tidak diakomodir.

Rekan Honorer K2 sangat mengharapkan rapat gabungan lanjutan akan menampung semua honorer K2. Walaupun peluang tipis tapi harapan tetap digantungkan. Semoga DPR dan pemerintah akan mengakomodir seluruh honorer K2 menjadi CPNS dan bukan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Kamis, 21 Juni 2018

Update : Aplikasi Pemetaan PMP Terbaru Updater Terbaru Agustus 2018 Kode 2018.07
Langkah-langkah dalam mendownload rapor mutu untuk aplikasi PMP :

  1. Buka http://pmp.dikdasmen.kemdikbud.go.id/
  2. Klik Menu Manajemen Mutu kemudian klik Unduh Rapor Mutu
  3. Login jika anda di minta login. Login menggunakan username dan password aplikasi dapodikasmen
  4. Klik Unduh Rapor Mutu.
Seperti pada gambar

Download rapor Mutu


Download rapor Mutu

Berikut video download prefill rapo mutu PMP


Rabu, 13 Juni 2018

Proposal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk mengangkat 100 ribu guru honorer bakal dikabulkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). Tetapi, kuota 100 ribu itu kemungkinan besar tidak diisi semuanya dengan PNS, tapi juga P3K (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja).

Abdi Negara

"Saya sudah meminta 100 ribu guru honorer diangkat. Namun, saya tidak tahu apakah bisa diangkat semuanya menjadi PNS. Sebab ada aturan dalam UU ASN (Aparatur Sipil Negara) yang membatasi usia PNS. Jadi kemungkinan dialihkan ke P3K," ujar Menteri Muhadjir dalam sosialisasi Permendikbud 14/2018.

Kendati tidak semua berstatus PNS, Muhadjir mengingatkan agar diterima dengan ikhlas. Pasalnya, PNS dan P3K sama-sama statusnya sebagai ASN. Fasilitas dan gaji yang diterima pun sama.

"Maunya saya semuanya diangkat PNS, tapi kan maunya undang-undang lain lagi," ucapnya. (baca juga tenatang : Honorer)

Dia menambahkan, proses pengangkatan guru honorer akan dilakukan secara bertahap hingga seluruhnya terangkat semuanya.

Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Hamid Muhammad menambahkan, sesuai UU ASN semua yang akan diangkat PNS maupun P3K harus melalui tes.

"Ya harus lewat tes dong, enggak bisa kalau langsung angkat," ujar Hamid.

Minggu, 10 Juni 2018

Permen Kemdikbud tentang beban kerja tenaga fungsional, guru, kepala sekolah, dan pengawas terdiri dari 3 lampiran  yang bisa di download dengan link paling bawah artikel. Serta permen di bawah ini bisa juga di download dalam bentuk PDF.

tahun 2018


PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 15 TAHUN 2018
TENTANG 
PEMENUHAN BEBAN KERJA GURU, KEPALA SEKOLAH, DAN 
PENGAWAS SEKOLAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :  bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (8), Pasal
52 ayat (3), Pasal 53, dan Pasal 54 ayat (4) Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun
2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74
Tahun 2008 tentang Guru, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Pemenuhan
Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah; 

  
Mengingat 
:  1.  Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan
Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4586);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang
Nomor
9
Tahun
2015
tentang
Perubahan
Kedua

atas

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan  Daerah (Lembaran Negara Republik 
-2- 

Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 
3. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang
Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4941) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun
2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6058); 
4. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang
Penguatan Pendidikan Karakter (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 195); 
5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23
Tahun 2017 tentang Hari Sekolah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 829);

MEMUTUSKAN: 
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
TENTANG PEMENUHAN BEBAN KERJA GURU, KEPALA
SEKOLAH, DAN PENGAWAS SEKOLAH.

Pasal 1 

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama
mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih,
menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan
anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar,
dan pendidikan menengah.
2. Kepala Sekolah adalah Guru yang diberi tugas untuk
memimpin dan mengelola Taman Kanak-Kanak/Taman
Kanak-Kanak Luar Biasa (TK/TKLB) atau bentuk lain yang
sederajat, Sekolah Dasar/Sekolah Dasar Luar Biasa (SD/
SDLB) atau bentuk lain yang sederajat, Sekolah Menengah
Pertama/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMP/
SMPLB) atau bentuk lain yang sederajat, Sekolah
Menengah Atas/Sekolah Menengah Kejuruan/Sekolah 
-3- 

Menengah Atas Luar Biasa (SMA/SMK/SMALB) atau
bentuk lain yang sederajat, atau Sekolah Indonesia di Luar
Negeri (SILN). 
3. Pengawas Sekolah adalah Guru Pegawai Negeri Sipil (PNS)
yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan
pendidikan. 
4. Tatap Muka adalah interaksi langsung antara Guru dan
peserta didik dalam kegiatan pembelajaran atau
pembimbingan sesuai dengan beban belajar peserta didik
dalam struktur kurikulum. 
5. Satuan Administrasi Pangkal yang selanjutnya disebut
Satminkal adalah satuan pendidikan utama yang secara
administrasi Guru atau Kepala Sekolah terdaftar sebagai
Guru atau Kepala Sekolah. 
6. Dinas adalah satuan kerja perangkat daerah yang
membidangi urusan pendidikan di tingkat daerah provinsi
atau daerah kabupaten/kota. 
7. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendidikan anak usia dini,
pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Pasal 2 
(1) Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah
melaksanakan beban kerja selama 40 (empat puluh) jam
dalam 1 (satu) minggu pada satuan administrasi pangkal. 
(2) Beban kerja selama 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu)
minggu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas
37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif dan 2,5
(dua koma lima) jam istirahat.  
(3) Dalam hal diperlukan, sekolah dapat menambah jam
istirahat yang tidak mengurangi jam kerja efektif
sebagaimana dimaksud pada ayat (2). 

Pasal 3 
(1) Pelaksanaan beban kerja selama 37,5 (tiga puluh tujuh
koma lima) jam kerja efektif sebagaimana dimaksud pada
Pasal 2 ayat (2) bagi Guru mencakup kegiatan pokok:
a. merencanakan pembelajaran atau pembimbingan; 
-4- 

b. melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan;
c. menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan;
d. membimbing dan melatih peserta didik; dan
e. melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada
pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan Beban
Kerja Guru. 
(2) Pemenuhan beban kerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dilaksanakan dalam kegiatan intrakurikuler,
kokurikuler, dan ekstrakurikuler.

Pasal 4 
(1) Merencanakan pembelajaran atau pembimbingan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a
meliputi: 
a. pengkajian kurikulum dan silabus pembelajaran/
pembimbingan/program kebutuhan khusus pada
satuan pendidikan; 
b. pengkajian program tahunan dan semester; dan
c. pembuatan 
rencana 
pelaksanaan 
pembelajaran/pembimbingan sesuai standar proses
atau rencana pelaksanaan pembimbingan.
(2) Melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b
merupakan pelaksanaan dari Rencana Pelaksanaan
Pembelajaran (RPP)/Rencana Pelaksanaan Layanan
(RPL)/Rencana Pelaksanaan Bimbingan (RPB).
(3) Pelaksanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dipenuhi paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam
Tatap Muka per minggu dan paling banyak 40 (empat
puluh) jam Tatap Muka per minggu.
(4) Pelaksanaan pembimbingan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dipenuhi oleh Guru Bimbingan dan Konseling atau
Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi dengan
membimbing paling sedikit 5 (lima) rombongan belajar per
tahun.
(5) Menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c
merupakan proses pengumpulan dan pengolahan 
-5- 

informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar
peserta didik pada aspek sikap, pengetahuan, dan
keterampilan.  
(6) Membimbing dan melatih peserta didik sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d dapat dilakukan
melalui kegiatan kokurikuler dan/atau kegiatan
ekstrakurikuler.  
(7) Tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan tugas
pokok sesuai dengan beban kerja Guru sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e meliputi:
a. wakil kepala satuan pendidikan;
b. ketua program keahlian satuan pendidikan;
c. kepala perpustakaan satuan pendidikan;
d. kepala laboratorium, bengkel, atau unit produksi/
teaching factory satuan pendidikan;
e. pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang
menyelenggarakan pendidikan inklusif atau
pendidikan terpadu; atau
f. tugas tambahan selain sebagaimana dimaksud dalam
huruf a sampai dengan huruf e yang terkait dengan
pendidikan di satuan pendidikan. 
(8) Tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (7)
huruf a sampai dengan huruf e dilaksanakan pada satuan
administrasi pangkalnya. 

Pasal 5 
(1) Tugas tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (7) huruf a sampai dengan huruf d diekuivalensikan
dengan 12 (dua belas) jam Tatap Muka per minggu bagi
Guru mata pelajaran atau pembimbingan terhadap 3 (tiga)
rombongan belajar per tahun bagi Guru Bimbingan dan
Konseling atau Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi
untuk pemenuhan beban kerja dalam melaksanakan
pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (3) dan ayat (4). 
(2) Tugas tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (7) huruf e diekuivalensikan dengan 6 (enam) jam
Tatap Muka per minggu bagi Guru pendidikan khusus 
-6- 

untuk pemenuhan beban kerja dalam melaksanakan
pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (3) dan ayat (4). 

Pasal 6 
(1) Tugas tambahan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal
4 ayat (7) huruf f meliputi:
a. wali kelas;
b. pembina Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS);
c. pembina ekstrakurikuler;
d. koordinator 
Pengembangan 
Keprofesian 
Berkelanjutan (PKB)/Penilaian Kinerja Guru (PKG)
atau koordinator Bursa Kerja Khusus (BKK) pada
SMK; 
e. Guru piket;
f. ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama
(LSP-P1);
g. penilai kinerja Guru; 
h. pengurus organisasi/asosiasi profesi Guru; dan/atau
i. tutor pada pendidikan jarak jauh pendidikan dasar
dan pendidikan menengah.
(2) Tugas tambahan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a sampai dengan huruf g dilaksanakan pada satuan
administrasi pangkalnya. 
(3) Tugas tambahan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf i dapat dihitung sebagai pemenuhan jam Tatap
Muka sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.


(4)

Tugas tambahan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat diekuivalensikan secara kumulatif dengan paling
banyak 6 (enam) jam Tatap Muka per minggu bagi Guru
mata pelajaran.
(5) Pelaksanaan 2 (dua) atau lebih tugas tambahan lain
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh Guru
Bimbingan dan Konseling atau Guru Teknologi Informasi
dan Komunikasi dapat diekuivalensikan dengan
pelaksanaan  pembimbingan terhadap 1 (satu) rombongan
belajar per tahun. 
-7- 

(6) Rincian ekuivalensi tugas tambahan lain sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf h
tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 
(7) Guru yang mendapat tugas tambahan lain sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi pelaksanaan
pembelajaran jam tatap muka paling sedikit 18 (delapan
belas) jam Tatap Muka per minggu bagi Guru mata
pelajaran atau paling sedikit membimbing 4 (empat)
rombongan belajar per tahun bagi Guru Bimbingan dan
Konseling atau Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi
pada satuan administrasi pangkalnya. 
(8) Dalam hal Guru mata pelajaran tidak dapat memenuhi
kewajiban pembelajaran sebagaimana dimaksud pada
ayat (7), Guru yang bersangkutan dapat melaksanakan
pembelajaran pada satuan pendidikan lain dalam 1 (satu)
zona yang ditetapkan oleh Dinas sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan. 
(9) Guru mata pelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (8)
melaksanakan kewajiban pelaksanaan pembelajaran
paling sedikit 12 (dua belas) jam Tatap Muka per minggu
pada satuan administrasi pangkalnya dan paling banyak
6 (enam) jam Tatap Muka per minggu pada satuan
pendidikan sesuai dengan zona yang ditetapkan oleh
Dinas.

Pasal 7 
(1) Guru yang melaksanakan tugas tambahan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (7) huruf a sampai dengan
huruf e juga dapat melaksanakan tugas tambahan lain
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1).  
(2) Pelaksanaan tugas tambahan lain sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tidak diperhitungkan sebagai pengganti
pemenuhan 
pelaksanaan 
pembelajaran 
atau 
pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(3) dan ayat (4) namun diperhitungkan sebagai
pemenuhan beban kerja selama 37,5 (tiga puluh tujuh 
-8- 

koma lima) jam kerja efektif sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (2).

Pasal 8 
(1) Kepala Sekolah menetapkan Guru yang melaksanakan
tugas tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (7). 
(2) Penetapan Guru yang melaksanakan tugas tambahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan
mempertimbangkan perhitungan kebutuhan guru
berdasarkan struktur kurikulum dan jumlah rombongan
belajar sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
(3) Apabila setelah dilakukan perhitungan kebutuhan Guru
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) masih terdapat Guru
yang tidak dapat memenuhi pelaksanaan pembelajaran
atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (3) dan ayat (4) atau terdapat kekurangan guru, maka
Kepala Sekolah wajib melaporkan kepada Dinas sesuai
dengan kewenangannya. 
(4) Dinas yang telah menerima laporan dari Kepala Sekolah
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib melakukan
penataan dan pemerataan Guru sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 9 
(1) Beban Kerja Kepala Sekolah sepenuhnya untuk
melaksanakan tugas:
a. manajerial;
b. pengembangan kewirausahaan; dan
c. supervisi kepada Guru dan tenaga kependidikan. 
(2) Beban kerja Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ekuivalen dengan pelaksanaan pembelajaran atau
pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(3) dan ayat (4) yang merupakan bagian dari pemenuhan
beban kerja selama 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam
kerja efektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. 
-9- 

(3) Rincian ekuvalensi beban kerja kepala sekolah
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam
Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Menteri ini. 
(4) Kepala Sekolah dapat melaksanakan tugas pembelajaran
atau pembimbingan apabila terdapat Guru yang tidak
melaksanakan tugas pembelajaran atau pembimbingan
karena alasan tertentu yang bersifat sementara atau tetap
atau belum tersedia Guru yang mengampu pada mata
pelajaran atau kelas tertentu.

Pasal 10 
(1) Beban Kerja Pengawas Sekolah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 dalam melaksanakan tugas pengawasan,
pembimbingan, dan pelatihan profesional terhadap Guru
ekuivalen dengan pelaksanaan pembelajaran atau
pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(3) dan ayat (4). 
(2) Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Pengawas Sekolah juga merencanakan,
mengevaluasi, dan melaporkan hasil pelaksanaan
pembinaan, pemantauan, penilaian, dan pembimbingan
terhadap Guru dan Kepala Sekolah di sekolah binaannya
dalam pemenuhan beban kerja selama 37,5 (tiga puluh
tujuh koma lima) jam kerja efektif sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2. 
(3) Rincian ekuvalensi beban kerja pengawas sekolah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 

Pasal 11 
(1) Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah wajib
melaksanakan kegiatan PKB untuk pengembangan
kapasitas sebagai Guru, Kepala Sekolah, atau Pengawas
Sekolah. 
(2) Kegiatan PKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan sebagai pemenuhan beban kerja selama 37,5 
-10- 

(tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2. 
(3) Kegiatan PKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilaksanakan di sekolah atau di luar sekolah sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Pasal 12 
(1) Guru dapat diberi tugas kedinasan/penugasan terkait
tugas dan kewenangannya di bidang pendidikan oleh
Dinas, Kepala Sekolah, atau yayasan. 
(2) Tugas kedinasan/penugasan di bidang pendidikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakui sebagai
bagian dari pemenuhan beban kerja selama 37,5 (tiga
puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2. 

Pasal 13 
(1) Pemenuhan paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam Tatap
Muka per minggu dalam pelaksanaan pembelajaran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dapat
dikecualikan bagi:
a. Guru tidak dapat memenuhi ketentuan minimal 24
(dua puluh empat) jam Tatap Muka per minggu,
berdasarkan struktur kurikulum;
b. Guru pendidikan khusus; 
c. Guru pendidikan layanan khusus; dan 
d. Guru pada Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN). 
(2) Pemenuhan pelaksanaan pembimbingan paling sedikit
terhadap 5 (lima) rombongan belajar per tahun dalam
pelaksanaan pembimbingan oleh Guru Bimbingan dan
Konseling atau Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) dapat
dikecualikan dalam hal jumlah rombongan belajar dalam
satuan pendidikan kurang dari 5 (lima) rombongan belajar.

-11- 

Pasal 14
Ketentuan beban kerja bagi Guru, Kepala Sekolah, dan
Pengawas Sekolah mulai dilaksanakan pada tahun ajaran
2018/2019. 

Pasal 15
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pemenuhan
beban kerja guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah,
diatur dalam petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Direktur
Jenderal yang bertanggung jawab dalam pembinaan guru dan
tenaga kependidikan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan. 

Pasal 16 
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2009 tentang
Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan
Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 30 Tahun 2011 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor
39 Tahun 2009 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan
Pengawas Satuan Pendidikan, dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku. 

Pasal 17 
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan. 





-12- 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia. 

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 Mei 2018                 

MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA,

TTD. 

MUHADJIR EFFENDY

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 Mei 2018  

DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

TTD.

WIDODO EKATJAHJANA

BERITA NEGARA  REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2018 NOMOR 683 

Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Hukum dan Organisasi
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, 

  TTD.


Dian Wahyuni
NIP 196210221988032001

  1. Download Permen Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah,  dan Pengawas
  2. Download Lampiran I Permen No 15 Tahun 2018 Tentang Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah,  dan Pengawas
  3. Download Lampiran II Permen No 15 Tahun 2018 Tentang Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah,  dan Pengawas
  4. Download Lampiran III Permen No 15 Tahun 2018 Tentang Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah,  dan Pengawas
Password : www.infoptk.com


Sabtu, 09 Juni 2018

Pembelajaran baru akan segera di songsong pasca hari raya idul fitri, ada baiknya pendidik unruk menyiapkan beberapa perangkat lunak untuk megajar nanti setelah tahun pelajaran baru 2018/2019 di mulai.
Kurikulum 2013 Muhadjir

Adapun file yang nanti bisa di download berupa RPP Per Tema, Prota, Promes, Silabus, KD untuk Kelas 6 SD Revisi 2017 dan 2018 dalam bentuk Format Doc yang mudah untuk anda edit agar sesuai dengan keinginan.


Semoga dapat membantu bagikan ke sahabat guru lainnya yang akan mengajar di kelas 6 SD

Jumat, 08 Juni 2018

Kepedulian Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI) layak di contoh karena telah memberikan THR-nya kepada honorer K2. Menurut Ketua Umum ADKASI Lukman Said, dirinya telah menyerahkan THR sebesar Rp 4,5 juta yang diterimanya sebagai ketua DPRD Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat. Beberapa anggota lain juga menyisihkan dana THR.

thr honorer

"Dana THR yang saya terima sebagai ketua DPRD Pasangkayu Rp 4,5 juta. Semua saya hibahkan kepada honorer K2. Ada juga yang menyumbangkan sebagian dana THR-nya," ujar Lukman, Kamis (7/6).

Aksi ini, lanjutnya, sebagai tindak lanjut dari surat edaran ADKASI beberapa waktu lalu. Gerakan ADKASI menyisihkan dana THR sebagai bentuk kepedulian atas nasib honorer K2 yang puluhan tahun mengabdi tapi tidak ada penghargaan apapun dari pemerintah saat hari raya lebaran.

PNS mendapatkan dana THR yang jumlahnya lebih besar dari tahun lalu. Sedangkan honorer K2 hanya gigit jari.

"Untuk Kabupatan Pasangkayu dana THR yang dikumpulkan dari anggota dewan sebanyak Rp 23 juta. Ada yang menyisihkan Rp 1 juta dan paling sedikit Rp 500 ribu, karena dana THR anggota DPRD hanya Rp 4,1 juta," terangnya.

Dana ini lanjut Lukman, sudah diserahkan kepada forum honorer K2. Agar semua dapat, oleh pengurus forum dibelikan minuman dan dibagi rata seluruh honorer K2.

"Saya juga sudah instruksikan di grup ADKASI tentang langkah ini. Insyaallah terketuk hatinya. Bukan persoalan nilai tapi bukti nyata. Kami iba dan bersama honorer K2," tandasnya.

Semoga anggota DPRD di daerah anda juga membantu honorer k2 dengan memberikan THR dengan menyisihkan pendapatannya sebagai anggota leheslatif, yang memang haruis perduli terhadap nasib warganya yang telah berjasa. 

Rabu, 06 Juni 2018

Titi Purwaningsih Ketua Umum Forum Honorer Kategori Dua Indonesia (FHK2I) mengharapkan pemerintah dan DPR RI tidak memprioritaskan jabatan yang di emban tertentu dalam mengangkat honorer K2 tuk menjadi PNS atau P3K.

guru dan kesehatan honorer k2


Didalam 438.590 tenaga honorer K2 saat ini terdiri dari berbagai jabatan yang berkiprah sebagai tenaga pendidik dan kependidikan, kesehatan, administrasi, penyuluh, dan lainnya.

"Kesemuanya butuh kebijakan pemerintah yang adil dan bijaksana. Jadi jangan hanya profesi tertentu," ujar Titi, Selasa (5/6).

Titi Purwaningsih mengatakan ada kekhawatiran honorer K2 tenaga administrasi jika pemerintah hanya mengutamakan tenaga kesehatan dan guru. Sementara di K2 yang terbanyak merupakan tenaga administrasi.

"Kalau hanya guru dan tenaga kesehatan ya enggak adil. Jumlah mereka kan enggak banyak juga," tambah Koordinator Daerah FHK2I Maluku Utara Said Amir.

Said memaparkan kebanyakn honorer K2 utama tenaga administrasi yang cemas bila tidak diakomodir dalam penyelesaian status honorer K2.

"Dalam rapat kerja yang disebut-sebut hanya guru dan tenaga kesehatan. Sedangkan tenaga administrasi enggak. Kalau mau menyelesaikan harusnya seluruhnya jangan dipilih-pilih," cetusnya.(baca juga : Tentang Honorer K2)

Pemerintah di harapkan menyelesaikan masalah ini secara tuntas tidak setengah-setengah yang nanti menimbulkan kekecewaan pada jabatan tertentu, secara pengabdian dan alokasi kerja kami honorer k2 sudah jelas itu berarti tenag honorer berhak untuk diperhatikan semua.

Selasa, 05 Juni 2018

Abdul Fikri Faqih Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mendesak pemerintah untuk mencabut berbagai peraturan pemerintah (PP) selama ini menjadi tembok penghalang honorer K2 diangkat menjadi CPNS. Penghalang itu ada pada PP 56/2012 tentang pengangkatan honorer menjadi CPNS, yang membatasi pengangkatan honorer K2 sampai 2014.


Honorer

"Penyebab tenaga honorer K2 tidak bisa jadi CPNS karena ada PP 56/2012 itu. Pada usianya makin bertambah tapi kebijakan pengangkatan mereka tidak ada" ujar Fikri dalam raker gabungan tujuh komisi di DPR, Senayan, Senin (4/6).

Beliau juga menginginkan PP 48/2005 tentang larangan mengangkat honorer dicabut. Faktanya, banyak honorer di atas 2005 yang diangkat.Masalahnya, lanjut Fikri, bila di bawah 2005 disebut honorer K2, yang di atas itu statusnya tidak jelas. Apakah honorer non kategori, pegawai kontrak, pegawai non PNS atau lainnya.

"Banyak honorer di atas 2005 yang mengabdi benar-benar loh tapi mereka ini statusnya tidak jelas. Pemerintah sebaiknya cabut saja PP 48/2005 itu," cetusnya.

Namun Pimpinan Raker Gabungan Utut Adianto menegaskan, fokus yang dibahas adalah honorer K2. Artinya tenaga honorer yang diangkat di bawah 2005. Di luar itu akan dibahas pada forum lainnya. (baca juga tentang Honorer K2 Klik Disini)

Senin, 04 Juni 2018

Rapat kerja gabungan tujuh komisi di DPR denga sejumlah keneterian bersepakat akan menuntaskan permasalahan honorer K2. Pembahasan tentang status 438.580 honorer K2, apakah bisa di diangkat PNS seluruhnya atau sebagiannya dijadikan P3K (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja), yang terpenting harus tuntas.

Hasil Rapat Gabungan DPR RI


Kesepakatan ini menjadi kesimpulan dalam rapat kerja gabungan 7 komisi dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan serta perwakilan dari Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri PPN,/Kepala Bapenas, Menteri Luar Negeri, Menteri Kesehatan, dan Menteri Agama.

"Kesimpulannya 438 ribuan honorer ini akan dituntaskan statusnya tahun ini. Kalau harus menunggu pansus akan lama lagi prosesnya. Ini akan dituntaskan secepatnya," kata Pimpinan Raker Gabungan Utut Adianto di Gedung DPR RI, Senin (4/6).

Belia menegaskan, hanya honorer K2 yang akan diselesai dalam waktu sesingkat-singkatnya. Sedangkan tenaga honorer yang diangkat di atas 2005 akan dibahas di lain waktu.

"Pemerintah dan DPR sepakat menyelesaikan K2 saja. Jadi tidak melebar ke mana-mana," ucapnya.(baca juga : Honorer dari Daerah Berdatangan untuk Mengawal Sidang Gabungan di DPR RI)

Semoga benar-benar di realisasikan segera oleh pemerintah bukan pemanis sebelum tahun politik saja, sudah sepantasnya jokowi memperhatikan kondisi honorer yang sduah beberapa tahun tidak di angkat PNS 

Ratusan honorer K2 hari ini, Minggu (3/6), berkumpul di Jakarta. Kedatangan honorer K2 dari berbagai daerah ini untuk mengawal rapat kerja gabungan 7 komisi di DPR RI.


Honorer K2


"Kawan-kawan dari daerah sudah banyak yang kumpul di Jakarta. Mereka ingin menyaksikan raker gabungan tersebut. Apalagi agenda besok Senin (4/6), itu khusus membahas masalah penyelesaian honorer K2," ungkap Nurbaiti, koordinator daerah Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) di Jakarta.

Tidak hanya honorer, anggota DPRD yang tergabung dalam ADKASI (Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia) juga akan ikut hadir.

"Insyaallah teman-teman ADKASI juga hadir. Ini adalah momentum penting dalam perjuangan mendapatkan status CPNS dari honorer K2," terangnya.

Seperti diketahui, Senin (4/6), akan dilakukan raker gabungan 7 komisi (I, III, IV, VIII, IX, X, XI) dengan mengundang Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri PPN,/Kepala Bapenas, Menteri Luar Negeri, Menteri Kesehatan, dan Menteri Agama.

Adanya jadwal rapat kerja gabungan ini membuat honorer K2 mendapat semangat baru. Mereka kian yakin akan ada pengangkatan CPNS dari honorer K2.

Sayang sekali hanya seorang Menteri Pendidukan yang hadir di rapat gabungan, padahal susah sekali mencari momen seperti rapat gabungan seperti ini. Jika hanya wakil tentu tidak bisa mengambil keputusan secara final, tentu menunggu persetujuan menterinya juga.

Minggu, 03 Juni 2018

Penerimaan peserta didik baru (PPDB). Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengingatkan kembali tiga peraturan terdahulu harus menjadinpedoman dalam pelaksanaan PPDB tahun pelajaran 2018/2019.

Siap PPDB



lanjut Muhadjir Penerapan Penguatan Pendidikan Karakter (PPK), bisa terapkan dengan kegiatan pembiasaan sikap dan perilaku positif di sekolah mulai dari pendidikan dasar sampai menengah.

“Pelaksanaan PPK didasarkan pada nilai-nilai dasar kebangsaan dan kemanusiaan yang meliputi pembiasaan untuk menumbuhkan nilai-nilai beragam seperti nilai moral dan spiritualisme, kebangsaan dan kebinekaan, maupun pengembangan potensi peserta didik,” terang Menteri Muhadjir saat membuka sosialisasi Permendikbud tentang PPDB di Jakarta, Rabu (30/5).
Pendidikan karakter harus diutamakan. Masing-masing sekolah berbeda penerapannnya. Ada yang menerapkan sekolah 6 hari atau 5 hari. Begitu juga pondok pesantren, boarding school, asrama, dan lainnya. Bukan hanya di PPDB.

"Masing-masing sekolah ini treatment-nya beda-beda tapi aturan PPK tetap sama," ucapnya.

Dalam penerapan PPK berkaitan erat dengan guru. Di mana guru harus mengikuti aturan jam kerja aparatur sipil negara (ASN). Setiap guru ASN kerja 8 jam dan itu sudah diatur dalam PP tentang Guru.

Sabtu, 02 Juni 2018

Bakal Bahas Penyelesaian Masalah Honorer K2 Tujuh Komisi DPR RI, Luar Biasa !!! itu merupakan ungkapan yang panatas kita berikan kepada anggota DPR pada tahun 2018 untuk permasalahan Honorer K2 ini. Semoga bisa menghasilkan sesuatu yang postif bagi rekan honorer yang selama ini terkesan tidak di pedulikan nasibnya.

rapat komisi dpri ri dengan pemerintah


Pembahasan yang dilakukan 7 komisi DPR khusus membahas nasib honorer k2 yang masih terkatung-katung masalah dasar hukum yakni UU ASN yang tidak bersahabat terhadap guru honorer yang berusia lebih dari 35 tahun. Agenda khususpun akan digelar demi membahas honorer K2.

Adapun tujuh komisi gabungan itu yakni komisi I, III, IV, VIII, IX, X, XI. tak sampai disitu saja, selain tujuh komisi yang akan hadir, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri PPN,/Kepala Bapenas, Menteri Luar Negeri, Menteri Kesehatan, dan Menteri Agama dijadwalkan juga bakal hadir.

"Sesuai jadwal, ada rapat gabungan 7 komisi. Intinya membahas masalah honorer K2," ujar Arif Wibowo, anggota Komisi II DPR RI, Sabtu (2/6).

Rapat gabungan ini tentu saja diharapakan membuahkan hasil yang baik bagi nasib honorer k2 jika tidak kemana lagi honorer k2 bisa menggantungkan nasibnya selain dari rapat gabungan tersut. Menurut pendapat rekan honorer ini merupakan semangat atau spirit baru pemerintah dalam memperhatikan kami honorer.

"bagaikan suplemen buat honorer K2. Artinya perjuangan honorer K2 mudah-mudahan akan membawa hasil," kata Ketum Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Titi Purwaningsih.

Nurbaiti, koordinator FHK2I Jakarta menambahkan, honorer akan terus mengawal pembahasan ini agar seluruh K2 bisa terangkat CPNS seluruhnya.(baca juga : Berita Gembira Honorer K2 akan di Angkat Menjadi PNS dan P3K)

"Perjuangan ini akhirnya bisa membuahkan hasil. Ini juga merupakan angin segar bagi honorer K2 di bulan ramadan," tandasnya.(baca juga : Inilah Perkembangan Revisi UU ASN Sampai Saat ini yang Perlu Tenaga Honorer Ketahui)

Kita tunggu jadwal itu kapan dan bagaimana pendapat rekan honorer silahkan berikan pendapat dan komentarnya di kolom komentar, ikuti tersus berita honorer di infoptk.com. terima kasih.(baca juga : Kesimpulan Rapat Gabungan 7 Komisi dengan Sejumlah Kementerian)


Jumat, 01 Juni 2018

Sejumlah media memberitakan bahwa nilai ujian pada tahun ini mengalamai penurunan secara rata-rata di berbagai daerah. Hal teesebut tidak sepenuhnya kesalahan kementerian apalagi hanya di bebankan hanya kepada seorang menteri saja.

Faktor utama penurunan sebenarnya dengan di adakan UNBK secara online telah mempersempit kecurangan yang signifikan, jadi kecurangan selama ini yang berjalan lancar tidak mampu lagi mengangkat nilai siswa kedua. Kualitas soal sekarang memang sudah jauh lebih baik dari tahun sebelum UNBK. Tingkat kesulitannya lebih tinggi.

Nah sekarang Ujian Nasional (UN) Tahun Pelajaran 2017/2018 semua jenjang pendidikan telah selesai dilakukan. Sampai saat ini nilai sudah bisa di cek/dilihat dari SMP sampai SMA, untuk SD masih dalam pengolahan. Keterlamabatan di karenakan pelaksanaannya paling akhir dan jumlahnya paling banyak.



Cara lihat nilai hasil UNBK 

https://puspendik.kemdikbud.go.id/hasil-un/  (silahkan anda salin saja dari web saya ini). Setelah berhasil anda masukkan, lalu tekan ENTER

Selanjutnya browser akan mengarahkan anda menuju ke halaman pengecekan hasil UN dan IUN sekolah
Agar dapat melihat hasil ujian nasional sekolah silahkan anda pilih Jenjang yang ingin anda ketahui (Misalnya saja SMP), Propinsi, Kabupaten/kota, Status, Jenis sekolah. isi semua data dengan benar

Setelah semuanya diisi, silahkan klik tombol Download PDF agar data sekolah yang anda pilih bisa terdownload di PC/laptop anda
Dengan cara yang sudah saya jelas diatas, maka anda bisa melihat semua jenjang sekolah yang tadi telah anda pilih.
Lalu apabila anda ingin melihat secara langsung hasil UN sekolah silahkan masukkan data NPSN dan kode sekolah lalu klik Tombol Cari.

Untuk lebih jelasnya, berikut ini adalah hasil ujian nasional dari beberapa sekolah yang tadi file PDF nya telah berhasil anda Download.

Cek Hasil UN Online SD, SMP, SMA, SMK



Mari semangat terus meningkatkan mutu pendidikan, agar nilai dan indeks integritas UN sekolah kita untuk tahun ke tahun dapat meningkat. Aamiin.

Blog Archive

Popular Posts