Minggu, 31 Mei 2015

Maraknya kasus Ijazah palsu yang dilakukan oleh oknum Dosen bahkan Rektor yang gencar disiarkan oleh media cetak dan elektronik. Pengguna ijazah palsu tidak menutup kemungkinan juga di gunakan oleh oknum guru yang ada di Nusantara.
Ijazah Palsu

Infoptk.com melansir berita dari JPNN.com. Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendikbud Haryono Umar memiliki pengalaman kuliah di tengah statusnya sebagai PNS Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Hal ini dia ceritakan terkait dugaan banyak PNS mendapatkan ijazah dengan cara kilat, alias pesan, tanpa ikut kuliah.
”Waktu itu saya libur kerja sama sekali. Karena kuliah lanjutan saja (S-2) di Amerika Serikat,” tegas dia.
Mantan pimpinan KPK itu mengatakan, PNS memang bisa melanjutkan kuliah. Tetapi, skema paling aman adalah mengambil aturan status tugas belajar. Dengan demikian, dia bisa berfokus untuk kuliah tanpa terbebani pekerjaan sehari-hari.

Haryono, yang sebentar lagi full jadi dosen, menuturkan, ada aturan atau skema baku dalam proses perkuliahan. Untuk jenjang S-1, misalnya, skema tatap muka kuliahnya adalah 7-UTS-7.

Maksudnya adalah tujuh kali tatap muka sebelum ujian tengah semester (UTS) dan tujuh kali tatap muka setelah UTS. ”Semua itu harus diikuti,” tegas dia. Tidak boleh hanya ikut ujian saja atau bahkan wisudanya saja.

Aturan penggunaan ijazah aspal bagi PNS memang kurang menggigit. PNS yang kedapatan menggunakan ijazah aspal hanya diberi sanksi administrasi. Yakni, dicopot dari jabatannya. Juga sanksi penurunan pangkat satu level atau satu tingkat.

Tetapi, jika proses ijazah aspal itu disidik oleh kepolisian dan berujung hukuman pidana, status PNS bisa dicabut. Sebab, dalam aturan kepegawaian, PNS yang dipidana penjara dalam jangka waktu tertentu akan dipecat.Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendikbud Haryono Umar memiliki pengalaman kuliah di tengah statusnya sebagai PNS Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Hal ini dia ceritakan terkait dugaan banyak PNS mendapatkan ijazah dengan cara kilat, alias pesan, tanpa ikut kuliah.
”Waktu itu saya libur kerja sama sekali. Karena kuliah lanjutan saja (S-2) di Amerika Serikat,” tegas dia.
Mantan pimpinan KPK itu mengatakan, PNS memang bisa melanjutkan kuliah. Tetapi, skema paling aman adalah mengambil aturan status tugas belajar. Dengan demikian, dia bisa berfokus untuk kuliah tanpa terbebani pekerjaan sehari-hari.

Haryono, yang sebentar lagi full jadi dosen, menuturkan, ada aturan atau skema baku dalam proses perkuliahan. Untuk jenjang S-1, misalnya, skema tatap muka kuliahnya adalah 7-UTS-7.

Maksudnya adalah tujuh kali tatap muka sebelum ujian tengah semester (UTS) dan tujuh kali tatap muka setelah UTS. ”Semua itu harus diikuti,” tegas dia. Tidak boleh hanya ikut ujian saja atau bahkan wisudanya saja.

Aturan penggunaan ijazah aspal bagi PNS memang kurang menggigit. PNS yang kedapatan menggunakan ijazah aspal hanya diberi sanksi administrasi. Yakni, dicopot dari jabatannya. Juga sanksi penurunan pangkat satu level atau satu tingkat.

Jika proses ijazah aspal itu disidik polisi serta terbukti ijazah palsu dan berujung hukuman pidana, status PNS bisa dicabut. Sebab, dalam aturan kepegawaian, PNS yang dipidana penjara dalam jangka waktu tertentu akan dipecat.

Jumat, 29 Mei 2015

Seperti tahun sebelumnya, pelaksanaan US SD/MI tahun 2015 diserahkan kepada masing-masing dinas pendidikan provinsi. Hasil US SD/MI akan dikirim ke sekolah melalui dinas pendidikan kabupaten/kota paling lambat empat minggu setelah pelaksanaan US.

Hasil US yang mengujikan tiga mata pelajaran, yakni Bahasa Indonesia, Matematika, dan IPA, ini menjadi salah satu penentu kelulusan bagi siswa kelas 6 SD/MI. Kriteria kelulusan siswa ditetapkan oleh masing-masing sekolah yang ditetapkan melalui rapat dewan guru.

Selain hasil ujian sekolah, nilai rapor juga menjadi dasar penentu kelulusan. Seluruh hasil nilai US dijumlah lalu ditambah dengan rata-rata rapor semester 7 hingga 10 hasilnya akan jadi nilai siswa yang nantinya ditulis di ijazah siswa SD dan sederajat.

Pengumuman hasil nilai US SD/MI 2015 ini agak berbeda dengan pengumuman pada tingkat SMP dan SMA. Hasil nilai US SD/MI tahun 2015 ini akan diumumkan oleh masing-masing sekolah secara langsung kepada siswa. 

Pelaksanaan pengumuman hasil nilai US SD/MI tahun 2015 akan bervariasi jadwalnya. Hal ini karena menyesuaikan dengan kebijakan masing-masing daerah. Setidaknya akhir Juni 2015, hasil US SD/MI sudah diumumkan ke siswa. 

Minggu, 24 Mei 2015

798 Orang Angkatan Pertama Dikirim ke Daerah Khusus Langsung CPNS - Menteri Pendidikan Anies Baswedan membuat terobosan pengangkatan guru CPNS untuk daerah terpencil secara otomatis. Sebanyak 798 orang guru garis depan (GGD) angkatan pertama dilepas ke daerah khusus dan langsung bergelar CPNS di daerah penempatan. Usai memberi pembekalan kepada 798 GGD, Anies mengatakan peserta program ini disebar ke sejumlah titik. Seperti di Aceh Besar, Aceh Singkil, Manggarai Timur, Flores Timur, Raja Ampat, dan Sorong.
Menteri Pendidikna Anies Baswedan
"Program ini berbeda dengan progran SM3T (sarjana mengejar di daerah terdepan, terpencil, dan terluar, red)," ujar Anies.
Perbedaan paling mencolok adalah, dalam program SM3T pengiriman hanya berjalan selama satu hingga dua tahun. "Program pemerintah tidak bisa seperti itu. Harus permanen," ujar Anies. Sehingga dalam program GGD ini, Anies mengatakan guru yang dikirim akan ditempatkan secara permanen. Untuk mengikat guru-guru ini, pemerintah menetapkan status mereka menjadi CPNS.

Skemanya ada yang berstatus CPNS pemda setempat dan ada yang berstatus CPNS Kemendikbud. Penetapan status CPNS guru-guru ini sudah diakui Kemenerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) melalui alokasi khusus. Dengan status CPNS, Anies berharap pengiriman guru-guru terbaik ini bisa mengatasi ketimpangan tenaga pendidik di daerah-daerah terpencil. Dia mengatakan awalnya jumlah pendaftar program ini mencapai 1.480 orang guru alumni program SM3T. Mereka mengikuti tes CPNS seperti pelamar lainnya, yakni tes kompetensi dasar (TKD).

Pemerintah sejatinya menyiapkan formasi untuk guru daerah khusus itu sebanyak 1.000 kursi. Tetapi setelah dites, hanya ada 809 guru yang lulus dan nilainya di atas ambang batas dan lolos verifikasi administrasi. Namun di tahap akhir ada sembilan guru yang membatalkan secara sepihak. Sehingga akhirnya terjaring 798 orang guru CPNS di garis depan.

Kepada seluruh guru, Anies berpesan supaya menjaga fisik, moral, dan spiritual atau moral. "Fokus mengajar siswa dulu sebaik-baiknya. Jangan aneh-aneh," kata Anies. Selain itu para guru diharapkan bisa menyampaikan informasi positif kepada para siswa masing-masing. Dia berharap setiap tahun Kemendikbud bisa mengirim guru-guru CPNS ke daerah khusus. Harmon, 26, salah satu peserta GGD mwngaku bangga bisa lulus program ini. Guru kimia alumni Universitas Negeri Padang (UNP) itu mengatakan, saat SM3T dulu dia ditempatkan di pedalaman Aceh Singkil.
"Saya jadi CPNS kembali ke Aceh Singkil lagi. Saya bersyukur bisa mengabdi untuk bangsa," ujar pria yang lama mengajar di pesantren itu. [baca juga : 134 Ribu Lowongan CPNS Tahun 2015]
Semoga program ini terus berlanjut, sehingga pemerataan guru menjadi merata di pelosok nusantara, sehingga pendidikan di Indonesia menjadi berkualitas secara merata pula hendaknya.

134 Ribu Lowongan CPNS Tahun 2015 - Pada tahun 2015 ini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) berencana membuka formasi lowongan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sebanyak 134 ribu.
cpns

Deputi sumber daya manusia (SDM) KemenPAN-RB Setiawan Wangsaatmadja, seperti yang SekolahDasar.Net kutip dari Liputan6 (22/05/15), mengatakan jumlah formasi tersebut masih dalam hitungan kasarnya.

Angka kuota CPNS 2015 tersebut merupakan gabungan dari sisa formasi CPNS 2014 yang tidak terpenuhi, jumlah pensiunan PNS, dan honorer K2. Untuk dari honorer K2, tahun ini dialokasikan sebanyak 30 ribu.

Lowongan formasi CPNS tahun 2015 akan banyak dialokasikan untuk jabatan yang berkaitan dengan kesehatan dan pendidikan. Untuk memastikan jumlah formasi, KemenPAN-RB mengundang beberapa pejabat terkait.
"Kalau target kami inginnya sebelum Lebaran sudah selesai, jadi usai Lebaran sudah dapat diumumkan, tapi untuk saat ini paling penting kita selesaikan kepastian formasi jabatan ini," kata Setiawan.

Sertifikasi
Ribuan Guru Teranca di Cabut SK Fungsionalnya - UU Guru dan Dosen Tahun 2015 mewajibkan per 31 Desember 2015 seluruh guru harus sudah tersertifikasi. Tetapi, sampai saat ini masih ada sekitar 7.000 guru di Indonesia untuk jenjang SD hingga SMA belum mendapatkan sertifikasi profesi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
"Jika ada guru yang belum tersertifikasi hingga 31 Desember 2015 ini, guru tersebut akan kehilangan seluruh hak keprofesionalannya atau tidak lagi bisa menjalankan profesi sebagai guru," kata Kepala Bagian Peraturan Perundang-undangan Biro Hukum Kemdikbud Khalid Fathoni yang infoptk.com lansir dari Antara (24/05/15).
Menindaklanjuti masih banyaknya guru yang belum sertifikasi dan semakin mepetnya waktu yang dimiliki untuk menyelesaikan program sertifikasi guru, Kemendikbud sedang menyusun beberapa terobosan untuk mengatasai masalah tersebut. 

Khalid mengatakan diantara terobosan Kemendikbud adalah meninjau kembali mekanisme sertifikasi guru. Dengan mempertimbangkan guru-guru yang sudah lama mengajukan sertifikasi, untuk mempercepat program sertifikasinya.

Kemendikbud juga berencana memperpanjang waktu dengan mempertimbangkan untuk mengajukan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) yang di dalamnya mengatur perubahan atas UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. 
"Kita pertimbangkan untuk menyusun perpu yang fungsinya untuk memperpanjang jangka waktu sertifikasi. Itu untuk memfasilitasi guru yang hingga 31 Desember nanti masih belum juga mendapatkan sertifikat profesi," ujar Khalid.

Senin, 18 Mei 2015

Inilah Peserta Sertifikasi Guru Jalur PLPG dan PPGJ - Tahapan Sertifikasi Guru adalah proses verifikasi terhadap berkas-berkas persyaratan calon peserta sertifikasi guru oleh LPMP. Sesuai Undang-undang Guru dan Dosen (UUGD) yang terbit 30 Desember 2005 ada dua pola sertifikasi guru pada tahun 2015 ini, yaitu pola Pendidikan dan Pelatihan Guru (PLPG) dan Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan (PPGJ). 
PPGJ dengan PLPG

Calon peserta Sertifikasi Guru tahun 2015 yang sudah diverifikasi, dikelompokkan sesuai awal mulai menjadi guru (TMT pendidik). Jika calon peserta sertifikasi guru telah menjadi guru sebelum tahun 2006 akan mengikuti pola PLPG. Sedangkan jika calon peserta sertifikasi menjadi guru sesudah tahun 2005 akan diikutkan sertifikasi guru pola PPGJ.

Perbedaan PLPG dengan PPGJ

PLPG

Meskipun sama-sama bertujuan untuk mendapatkan sertifikat pendidik, tetapi PLPG dan PPGJ sangat jauh berbeda. Pola PLPG hanya ditempuh selama 10 hari berupa diklat ditambah ujian tulis lokal dan ujian tulis nasional. Jika dinyatakan lulus maka peserta sertifikasi guru pola PLPG 2015 ini mendapat sertifikat pendidik dan berstatus sebagai guru profesional. 

PPGJ

Sebaliknya, sertifikasi guru melalui pola PPGJ membutuhkan waktu lebih lama. Tahapan yang harus dilalui guru peserta PPGJ adalah proses konversi dokumen RPL, workshop, PKM dan ujian tulis lokal serta ujian tulis nasional. Paling tidak waktu yang dibutuhkan untuk mendapatkan sertifikat pendidik adalah satu semester atau kurang lebih 6 bulan (36 SKS).

Pelaksanaan Sertifikasi Guru melalui pola PLPG tahun 2015 akan dilaksanakan lebih dulu, baru kemudian dilaksanakan sertifikasi melalui pola PPGJ. Guru yang masuk kelompok pola PLPG memiliki peluang lebih besar untuk disertifikasi pada tahun 2015 ini. 

Sementara guru yang dikelompokkan kedalam sertifikasi guru pola PPGJ masih menunggu daftar perangkingan nilai UKA atau UKG untuk kemudian diambil jumlah sebanyak kuota masing-masing provinsi. Sampai saat ini kini kuota sertifikasi guru 2015 melalui PPGJ belum dirilis.

Bagi guru yang merasa telah memenuhi syarat mengikuti sertifikasi dapat mengecek datanya secara bertahap melalui laman http://sergur.kemdiknas.go.id/sg13/. Calon peserta Sergur dapat menggunakan pencarian mengetahui status sertifikasi guru 2015 dengan pencarian menggunakan NUPTK atau dapat juga menelusurinya berdasarkan kriteria. #sertifikasi

Sabtu, 16 Mei 2015

Aplikasi PKG Secara Otomatis Menghitung Nilai - Penilaian adalah suatu proses pengumpulan, pengolahan, analisis dan interpretasi data sebagai bahan dalam rangka pengambilan keputusan. Dengan demikian, dalam setiap kegiatan penilaian, ujungnya adalah pengambilan keputusan. Penilaian kinerja ketua program keahlian tidak hanya berkisar pada aspek karakter individu melainkan juga pada hal-hal yang menunjukkan proses dan hasil kerja yang dicapainya seperti kualitas, kuantitas hasil kerja, ketepatan waktu kerja, dan sebagainya.

Mulai tahun ini pemerintah akan menilai kinerja guru yang akan mempengaruhi tunjangan profesi dan kenaikan pangkat, Dengan diterapkannya Penilaian Kinerja Guru 2013, para guru dituntut untuk mempersiapkan diri terutama di beberapa aspek dalam lingkup kompetensi pedagogik dan professional mereka. Diantara aspek yang dimaksud adalah kegiatan perancangan, pelaksanaan yang mencakup kegiatan awal, inti dan akhir. Sedangkan aspek yang ketiga adalah evaluasi.

Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru meliputi penilaian formatif dan sumatif. Dalam satu tahun pelajaran, sekurang-kurangnya pelaksanaan penilaian kinerja sebanyak dua kali yakni awal tahun pelajaran dan akhir tahun pelajaran. Artinya setiap semester guru akan dinilai kinerjanya.

Jabatan fungsional Guru adalah jabatan fungsional yang mempunyai: ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik

Fungsi PKG adalah :

untuk menilai kemampuan guru dalam menerapkan semua kompetensi dan keterampilan yang diperlukan pada proses pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/ madrasah

Untuk menghitung angka kredit yang diperoleh guru atas kinerja pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah yang dilakukannya pada tahun tersebut. Penilaian terhadap guru dilakukan oleh Kepala Sekolah atau Guru Pembina yang ditunjuk oleh Kepala Sekolah. Syarat penilai:

Menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkat guru/ kepala sekolah yang dinilai

  1. Memiliki sertifikat pendidik
  2. Memiliki latar belakang yang sesuai dan menguasai bidang kajian guru/kepala sekolah yang akan dinilai
  3. Memiliki komitmen yang tinggi untuk berpartisipasi aktif dalam meningkatkan kualitas pembelajaran
  4. Memiliki integritas diri, jujur, adil, dan terbuka
  5. Memahami PK Guru dan dinyatakan memiliki keahlian serta mampu untuk menilai kinerja guru/kepala sekolah

Berikut kumpulan lengkap peraturan, buku pedoman, dan petunjuk teknis PKG yang bisa didownload




Honorer K2 bisa berlega hati untuk tahun 2015, karena Pemerintah pusat cukup intens membahas nasib honorer k2 yang belum CPNS, kini pemerintah sedang mempersiapkan dua opsi dalam menyelesaikan persoalan honorer kategori dua (K2). Opsi pertama, pengangkatan melalui proses tes computer assisted test (CAT). Opsi kedua, pengangkatan tanpa tes CAT.
Honorer k2

"Kami siapkan dua opsi, tergantung hasil pembahasan nanti antara pemerintah dengan Panja Honorer K2 Komisi II DPR," kata Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Setiawan Wangsaatmaja, Minggu (17/5).

verifikasi dan validasi

Kedua opsi tersebut, lanjut dia, tetap melalui proses verifikasi dan validasi (verval) yang rencananya dilakukan pemerintah dalam waktu dekat ini. Data verval sudah diajukan setiap instansi disertai surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM). Hanya saja, data tersebut belum dianalisa KemenPAN-RB.

"Semua data verval yang disertai SPTJM akan kami analisa. Ini sebagai pintu utama untuk melangkah kepada kebijakan berikutnya," kata Iwan, sapaan akrabnya.

Ditanya kemungkinan pengangkatan CPNS tanpa tes CAT, bisa saja bila DPR mendesak pemerintah melaksanakannya. Sebab, honorer merupakan produk kebijakan politik. [baca juga : Honorer K2 Dinyatakan Lulus Akan Diverifikasi Ulang KemenPAN-RB]

"Kalau DPR mendesak, apa boleh pemerintah siap melaksanakan opsi pengangkatan tanpa tes. Tes yang diberlakukan hanya tes administrasi saja," sebutnya.

DPR Desak K2 Tanpa Tes

Sebelumnya dalam rapat kerja Komisi II DPR dengan MenPAN-RB Yuddy Chrisnandi, pemerintah didesak melakukan seleksi administrasi saja. Alasannya, menghemat anggaran dan honorer K2 ini sudah melalui tes. Kini, Menteri Yuddy mengisyaratkan, kalaupun hanya melalui tes administrasi, kuota honorer K2 yang akan diangkat hanya 30 ribu karena mengisi formasi kosong. [sumber:jpnn.com]

Yuddy Mengharapkan Bima Aria Selaku Kepala BKN Baru Bisa Bertindak Tegas - Setelah melalui tahapan tim penilai akhir (TPA), Presiden Joko Widodo menetapkan Bima Aria Wibisana sebagai kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Aria adalah mantan walikota Bogor. 

Pelantikan Bima Aria langsung dilakukan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi di Kantor BKN, Jumat (15/5). Yuddy mengungkapkan, Bima Aria terpilih melalui proses seleksi ketat, bertahap, dan transparan melalui open bidding yang melibatkan pengawasan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

"Proses penetapan kepala BKN ini sangat ketat dan sesuai amanat UU 5 Tahun 2014 tentang ASN, di mana pengisian jabatan pimpinan tinggi utama (JPT) harus dilakukan secara terbuka dan diawasi Komisi ASN," kata Yuddy di Kantor BKN, Jakarta, Jumat (15/5).

BKN merupakan instansi yang menyelenggarakan manajemen ASN dan melakukan pengawasan serta pengendalian pelaksanaan norma standar prosedur dan kriteria (NSPK). "Computer assisted test dan assesment center merupakan bagian quick wins (layanan unggulan) BKN yang telah dimanfaatkan sebagai instansi pemerintah dan mendapat kepercayaan penuh masyarakat. Saya berharap ini bisa lebih ditingkatkan lagi oleh kepala BKN baru," tandasnya.

Secara khusus Yuddy meminta Bima Aria bisa menunjukkan nilai-nilai keteladanan seperti yang ditunjukkan Presiden Jokowi. "Saya ingin kepala BKN baru membenahi lembaga ini, jangan sampai ada penyimpangan-penyimpangan. Bagi pejabat yang bermasalah jangan sungkan-sungkan diberikan sanksi," ucapnya

Jumat, 15 Mei 2015

Penjelasan tenatng Aplikasi PIP akronim dari Aplikasi Verifikasi Indonesia Pintar pada links pip.kemdikbud.go.id seringkali tidak bisa dibuka dikarenakan perbaikan dan pemeliharaan atau maintenance, penjelasan tentang maintenance Infoptk.com dapatkan dari Pak Edy Vanhoten dapat menjelaskan kepada kita semua terkait dengan aplikasi verifikasi PIP tahun 2015 di bawah ini.
PIP-2015

Aplikasi ini baru sedang dalam pengembangan dan sedang dilakukan sosialisasi untuk dinas kabupaten / kota, minggu ini masuk angkatan ke-2 dan data yang digunakan untuk acara sosialisasi tersebut baru data 'SAMPLE' alias 'CONTOH' atau 'DUMMY', makanya setelah selesai acara aplikasinya ditutup lagi karena dikhawatirkan langsung dikerjakan dan nanti ditimpa dengan data produksi dan data yang ada saat ini juga masih banyak yang 0 khususnya SMP.
  • 1. Kapan mulai dibuka? Silahkan koordinasi dengan dinas masing-masing yang ikut acara sosialisasi.
  • 2. Akses ke aplikasi menggunakan apa? Untuk sekolah gunakan login Dapodik sesuai dengan username dan password aplikasi Dapodik di sekolah masing-masing dan untuk dinas ada login khususnya.
  • 3. Apakah ada sosialisasi ke sekolah? Mengenai login sekolah sepenuhnya diserahkan ke daerahnya masing-masing apakah melakukan sosialisasi atau tidak.
  • 4. Dukungan teknisnya ke mana? PIP diselenggarakan oleh masing-masing direktorat pembina kalau untuk Dikdas dipegang oleh Dit P SMP dan Dit P SD.

Mekanisme baru kenaikan pangat yang perlu anda ketahui sebagai PNS, BKN mulai tahun 2015 mengubah mekanisme  proses kenaikan pangkat PNS. BKN menerapkan sistem kenaikan pangkat secara otomatis setiap 4 tahun. Kenaikan pangkat tanpa harus melalui mekanisme pengusulan oleh instansi tempat kerja PNS kepada BKN seperti yang diterapkan selama ini.
Sistem Kenaikan Pangkat PNS

“Paradigmanya harus diubah melayani BKN bersama BKD (Badan Kepegawaian Daerah) tugasnya meningkatkan nilai tambah PNS agar pelayan publik bisa maksimal dalam memberikan layanan. Bagaimana mau memberikan layanan maksimal jika PNS sibuk urusi kenaikan pangkat? Sebaliknya, bagaimana mau naik pangkat jika sibuk memberikan pelayanan?" ujar Wakil Kepala BKN, Bima Aria Wibisana.

Kenaikan pangkat secara otomatis setiap 4 tahun ini dilakukan dalam rangka mewujudkan reformasi birokrasi (RB) dalam bidang kepegawaian. Menurut Bima, dengan adanya kebijakan tersebut, pegawai tidak perlu lagi dibuat sibuk mengusulkan kenaikan pangkat, karena BKN setiap empat tahun mengusulkan daftar nama pegawai yang dianggap layak naik pangkat ke BKD.


Selanjutnya, BKN hanya menunggu konfirmasi BKD terkait kinerja dan perilaku pegawai bersangkutan. Apakah sedang menjalani hukuman displin pegawai atau tidak. Jika tidak bermasalah maka bisa segera diproses kenaikan pangkatnya.

"Ada kasus terlambat 6 bulan hingga setahun. Ke depan kenaikan pangkat akan otomatis. Tidap perlu lagi repot mengusulkan, apalagi mengalami keterlambatan," kata Bima yang infoptk.com kutip dari setkab.go.id (15/05/15)

BKN akan mengirimkan daftar nama PNS yang akan naik pangkat pada periode tertentu enam bulam sebelumnya. Begitu juga PNS yang akan pensiun, BKN menyampaikan daftarnya setahun sebelum waktu berlakunya.

Sehingga PNS bisa segera memproses pemberkasannya agar saat jatuh tempo, baik naik pangkat maupun pensiun sudah bisa menerima haknya. Mereka yang naik pangkat bisa menerima gaji sesuai kepangkatannya, dan yang pensiun langsung bisa menerima uang pensiunnya tepat hari jatuh temponya.

"Sama halnya untuk pemberkasannya, cukup dilakukan secara online. Tidak perlu bawa berkas bertumpuk ke BKN. Makanya BKD diharap secara intensif melaksanakan pelayanan online untuk mempercepat pelayanan," kata Bima.

Meskipun BKN menerapkan sistem kenaikan pangkat secara otomatis, PNS diminta tidak terlena dan berleha-leha. Sebab, secara pinsip kenaikan pangkat diberikan kepada PNS berdasar kinerja, bukan masa kerja. 

BKN selama dua tahun terakhir akan melakukan analisa atas hasil penilaian kinerja PNS. Jika minimal selama dua tahun terakhir itu kinerjanya baik, maka namanya akan masuk daftar proses kenaikan pangkat. Namun jika kinerjanya tidak baik, tentu namanya tidak akan diproses. 

Rabu, 13 Mei 2015

KemenPAN-RB Akan Bahas Formasi CPNS Ala Nawa Cita Jokowi - Rezim Pemerintahan Jokowi kembali melakukan gebrakan di bidang Aparatur Sipil Negera (ASN), Program Nawa Cita di segala bidang termasuk di sektor KemenPAN-RB. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) akan menyusun formasi jabatan yang mendukung program nawa cita. Menurut Deputi SDM Aparatur KemenPAN-RB Setiawan Wangsaatmadja, sejumlah kementerian/lembaga yang berhubungan dengan program tersebut akan dipanggil pekan depan.
CPNS Nawa Cita

Formasi yang dibutuhkan

"Rencananya pekan depan kami akan panggil sejumlah instansi pusat seperti Kemenko Maritim, KKP, Kementan, Kementerian ESDM, Kemenakertrans, Kementerian PUPera, Kementerian Sosial dan lain untuk menyusun formasi apa saja yang dibutuhkan dalam mendukung nawa cita," kata Setiawan usai jumpa pers di Media Center KemenPAN-RB, Rabu (15/5).

Formasi CPNS 2015

Setiawan menyebutkan, dalam seleksi CPNS tahun ini pemerintah akan memprioritaskan formasi-formasi yang berkaitan beberapa bidang. Di antaranya ialah tenaga pendidikan, kesehatan, penanggulangan kemiskinan, poros maritimm infrastruktur, ketahanan pangan, ketahanan energi dan reformasi birokrasi.  Di luar formasi tersebut akan dilakukan moratorium.

"Untuk instansi pusat yang akan diprioritaskan adalah formasi yang berkaitan dengan program nawa cita serta penegakan hukum. Sedangkan daerah diprioritaskan formasi tenaga layanan dasar seperti pendidikan, kesehatan serta penegak hukum," tandasnya. [baca juga : Gaji Ke-13 PNS Akan Tetap DIbayarkan Pada Bulan]

Kuota CPNS

Mengenai kuotanya, Setiawan mengatakan, pemerintah masih menunggu persetujuan Kemenkeu. KemenPAN-RB sudah mengusulkan kuota 134 ribu, dengan rincian 30 ribu honorer K2 yang belum lulus tes, sisanya pelamar umum. Hanya saja jumlah tersebut masih tentative karena masih sebatas usulan.

Selasa, 12 Mei 2015

Gaji Ke-13 PNS, TNI, dan Polri akan tetap di bayarkan pada tahun 2015 pada bulan Juni bertetpatan dengan tahun pelajaran baru, pembayaran pada bulan bulan Juni bertujuan Untuk membantu meningkatkan daya beli serta meringankan beban pembiayaan yang biasanya bagi pendidikan anak PNS, maka pemerintah dalam setiap tahunnya memberikan gaji ke-13 kepada seluruh PNS, TNI, dan POLRI pada awal tahun pelajaran.
Gaji PNS Ke-13

Seperti informasi yang telah Infoptk.com rilis dari Dream.co.id bahwasannya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Yuddy Chrisnandi memberikan angin segar kepada para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Tanah Air. Dia menyatakan gaji PNS akan mengalami kenaikan.

MenPAN-RB menjelaskan kenaikan gaji ini disesuaikan dengan realisasi inflasi yang terjadi pada tahun 2015. Hal ini untuk menjaga daya beli masyarakat. "Jadi kenaikannya mengikuti inflasi. Ini agar daya beli masyarakat tidak menurun," tegasnya ketika menyambangi Kantor Kapanlagi, Kamis, 2 April 2015.

Tidak hanya itu, Yuddy menyatakan para PNS juga tetap akan menerima gaji ke-13 pada pertengahan tahun sebagai bentuk bantuan biaya pendidikan anak pada tahun ajaran baru. [Baca juga :Kenaikan Gaji PNS 2015 dalam Rancangan Peraturan Pemerintah]

"Iya, Insya Allah ada (gaji ke-13)," pungkasnya.

Selain itu, mengacu pada Nota keuangan APBN-P yang diajukan Presiden jokowi beberapa waktu lalu. Dalam Nota Keuangan yang sudah disetujui DPR itu tidak ada perubahan malah terdapat kenaikan anggaran menjadi Rp. 779,5 triliun, naik 20,4 persen.

Jadi jika kita mengacu pada hal tersebut, tidak ada perubahan kebijakan untuk gaji ke 13. Kemungkinan besar gaji ke 13 akan tetap dibayarkan. Biasanya pembayaran gaji ke 13 pada bulan Juni seperti tahun-tahun lalu. Demikian informasi mengenai gaji ke 13 tahun 2015 yang akan diterima kembali seperti pada tahun-tahun sebelumnya.

Pemberlakuan NUKS oleh Pemerintah merupakan kebijakan pemerintah untuk kepala sekolah (Kepsek) untuk memiliki sertifikat Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS), mulai 2013. NUKS diperoleh Kepsek jika telah lulus pendidikan dan latihan (Diklat) Kepsek. Berdasarkan Permendiknas Nomor 28/2010 tentang Penugasan Guru Menjadi Kepala Sekolah, program penyiapan calon Kepsek di Indonesia akan melalui beberapa tahapan.
NUKS Kepala Sekolah

Pertama kepala Dinas Pendidikan kabupaten/kota wajib memproyeksikan kebutuhan Kepsekdi daerah masing-masing untuk dua tahun ke depan. Lalu mengumumkan kepada khalayak agar guru terbaik mendaftarkan menjadi calon Kepsek. Setelah guru tersebut lolos seleksi administrasi, ia harus mengikuti seleksi akademik.

Setelah lulus seleksi akademik, ada Diklat berlapis. Yaitu in service learning I, on the job learning (OJL), in service learning II. Pada OJL, calon Kepsek harus magang menjadi Kepsek kepada Kepsek tempat ia mengajar selama 150 jam dan magang ke Kepsek lain selama 50 jam. Setelah lulus Diklat, calon Kepsek itu akan mendapatkan sertifikat tanda tamat pendidikan dan sertifikat ber-NUKS

Sistem Informasi Update Data NUKS (Nomor Unik Kepala Sekolah) ini merupakan sebuah Sistem Infromasi yang terintegrasi dengan SMS Center LPPKS INDONESIA. yang merupakan sumber info ini

Cara Update Data NUKS Melalui SMS

Untuk mempermudah update data sekolah, anda dapat memanfaatkan fitur Update sms dari Sistem Informasi Ini

1. Pendaftaran Pastikan Nomor anda sudah terdaftar di sistem dengan cara mengisi form data di Portal Online, atau dengan cara ketik :

DAFTAR#NUKS

contoh :

NUKS#123456789
Kirim Ke : 08522-2189-0001

2. Update/Perbaharui Data Sekolah

Setelah nomor anda terdaftar sesuai dengan NUKS anda, anda dapat meng-UPDATE data sekolah tempat anda diangkat sebagai Kepala Sekolah dengan cara ketik:

UPDATE#NUKS#TMT#UNIT_KERJA

contoh :

UPDATE#123456789#2010-12-30#SMP N 1 KARANGANYAR
Kirim Ke : 08522-2189-0001

Penting

1. UPDATE Data Sekolah ini hanya untuk yang sudah diangkat sebagai kepala sekolah
2. UPDATE ini hanya bisa bisa dilakukan oleh nomor yang terdaftar sebagai nomor HP dari pemilik NUKS.
3. Format tanggal adalah yyyy-mm-dd (tahun-bulan-tanggal) contoh : 2010-12-30

Honorer K2 Dinyatakan Lulus Akan Diverifikasi Ulang KemenPAN-RB - Penantian yang lama terhadap SK CPNS oleh Honorer K2 sudah cukup melelahkan, kini Kemen PAN & RB akan melakukan peninjauan kembali terhadap honorer K2 yang dinyatakan lulus tes CPNS walaupun sudah menerima SK CPNS.
Honorer

Honorer Kategori 2 yang telah mengantongi SK CPNS belum bisa bernapas lega saat ini, hal ini dikarenakan akan ada verval atau verifikasi ulang yang bakal dilakukan Kemenpan-RB dalam waktu yang tak lama lagi, jika pun terbukti memang tak layak atau terdapat manipulasi data maka tidak menutup kemungkinan akan dicabut kembali sk cpns yang telah dikantongi.

Banyaknya pengaduan 

Hal ini dikarenakan banyak pengaduan dan keluhan akan tidak layaknya oknum-oknum cpns yang dari k2 tersebut di tengarai melakukan manipulasi data dari berbagai laporan (lulus cpns belum jaminan untuk Honorer kategori 2).

Seperti berita Infoptk.com lansir dari GO.RIAU, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) akan melakukan verifikasi ulang terhadap honorer Kategori 2 (K2). Hal itu dilakukan karena banyaknya laporan serta dugaan kejanggalan dalam tes CPNS K2 tahun 2014 lalu. Demikian disampaikan Kabag Komunikasi Publik Kemenpan Suwardi kepada GoRiau.com, Jakarta, Rabu, (6/4/2015).

"Kami akan melakukan verifikasi ulang terhadap honorer Kategori dua (K2). Verifikasi terhadap data yang sudah ada, bukan data yang belum ada atau honorer yang belum terdaftar,'' ucap Suwardi.

Suwardi menegaskan, verifikasi akan dilaksanakan bulan Mei hingga Juli tahun 2015. Setelah selesai diverifikasi, kata dia, hasilnya akan diumumkan pada bulan Agustus 2015. ''Setelah itu kita akan melihat hasilnya dulu, kalau lebih dari kuota yang telah ditentukan, maka akan dilakukan seleksi kembali dengan melakukan tes atau seleksi ulang,'' ucapnya.

Disebutkan Suwardi pula, kuota untuk penerimaan honorer K2 seluruh Indonesia hanya 30 ribu, sisanya kemungkinan dilakukan seleksi kembali. ''Kalau nanti sudah dilakukan verifikasi ulang dan ditemukan lebih dari 30 ribu, maka solusinya adalah dilakukan tes atau seleksi lagi,'' pungkasnya.
Menurut dia, tim Pansel yang akan memverifikasi ulang datanya yang sudah ada, bukan yang mengajukan baru atau honorer yang belum mendaftar. Data yang sudah ada akan di verifikasi ulang oleh Tim Pansel. Tim yang akan verifikasi ulang yaitu dari Kemen PAN dan RB, BKN dan BPKP.

Suwardi juga mengatakan, yang akan diperioritaskan diterima untuk K2 adalah Tenaga Kesehatan dan Tenaga Guru. Setelah itu baru tenaga IT, spesialis dan tenaga-tenaga yang memang dibutuhkan


Cara Cek NUKS (Nomor Unik Kepala Sekolah - Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) yang dikeluarkan oleh Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah/Madrasah (LPPCKS/M) merupakan hak peserta diklat calon kepala sekolah yang dinyatakan lulus.
Cara Cek NUKS


Selanjutnya, Salinan STTPP, format hasil seleksi administrasi dan seleksi akademik dikirim oleh LP2CKS/M ke Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LPPKS) untuk diverifikasi apakah telah memenuhi kriteria yang telah dipersyaratkan.


Apabila hasil verifikasi calon dinyatakan lulus, LPPKS mengeluarkan Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS). Setelah NUKS dikeluarkan selanjutnya diterbitkan sertifikat kepala sekolah oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (PSDMP dan PMP).

Cara Melihat Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS) Secara Online

Untuk mencari NUKS secara online, kunjungi laman situs LPPKS http://nuks.lppks.org/cari.php. Kemudian login menggunakan NUKS dan tanggal lahir atau pilih Pencarian NUKS untuk mencari NUKS yaitu dengan memasukkan nama dan tanggal lahir.

NUKS dijadikan data dasar bagi LPPKS dan Dinas Pendidikan kabupaten/kota dalam pemberdayaan dan pengembangan kepala sekolah. Proses penerbitan sertifikat kepala sekolah dan NUKS dilakukan secara reguler pada bulan April dan Oktober.

Link cek nuk klik disini

Jumat, 08 Mei 2015

Yuddy Crisnadi
Yuddy, Honorer K3 Ditiadakan Lagi Setelah K2 di CPNS kan - Upaya pemerintah untuk menyelesaikan Honorer K2 sudah hampir rampung di secara nasional, namun meninggalkan honorer K3 yang belum di naikkan statusnya menjadi K2 atau PNS. Bagi honorer K2 yang tidak lulus dalam seleksi atau tes akan dikembalikan ke daerah masing-masing, bagaimana kebijakan selanjutnya. Apakah masih dibutuhkan atau sebaliknya, itu tergantung kemampuan keuangan daerah itu sendiri,” tutur Kepala Bagian Komunikasi Publik Kemenpan dan RB Suwardi kepada GoRiau.com.

Kata dia, bagi tenaga honorer yang tidak lulus tes CPNS masih ada peluang untuk ikut tes atau seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). ”Bagi yang masih berminat bekerja di instansi pemerintahan masih ada peluang untuk ikut P3K, namun mekanisme untuk rekrutmen P3K dan aturannya belum final masih dalam penyelesaian,” tutur Suwardi.

Dikatakan Suwardi, pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) lebih tinggi jabatannya dari tenaga honorer. Karena P3K menurut dia, nantinya mendapat gaji dari pemerintah pusat lansung, sedangkan honorer dari pemerintah daerah. Mekanismenya sebut Suwardi, calon P3K tetap ikut seleksi tes yang nanti ditentukan waktunya, sehingga tidak ada pengangkatan lansung. “Bagi yang mau menjadi PNS harus ikut seleksi tes CPNS, sama halnya dengan P3K juga harus ikut seleksi tes,”terangnya.

Selain gaji pokok tambah Suwardi, P3K juga mendapat tunjangan yang layak sama halnya dengan PNS. Cuman hari tua atau jaminan pensiun yang tidak diberikan. “Perjanjian kerja untuk awalnya diberikan selama setahun, setelah itu akan diperpanjang lagi jika instansi masih membutuhkan dan dilihat juga dari kualitas dan kinerjanya,” ucapnya.

Minggu, 03 Mei 2015

PIP Kemdikbud.go.id penjaringan program Indonesia pintar, Program Indonesia pintar berdasarkan surat Dit PSD nomor 313/C2/TU/2015 mengenai program Indonesia Pintar(PIP) Sekolah Dasar. Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar akan menyalurkan dana Program Indonesia Pintar (PIP) sebagai kelanjutan dari Program Santuan Siswa Miskin (SSM). Adapun mekanisme pengusulan calon penerima dana PIP 2015 adalah sebagai berikut:

1. Siswa dari keluarga pemilik KPS/KKS/KIP

a. Sekolah mengentri/meng-up-date data siswa (nomor KPS/KKS/KIP) calon penerima PIP 2015 yang memilki KPS/KKS/KIP ke dalam aplikasi Dapodik secara benar dan lengkap. Data ini sekaligus  berfungsi sebagai data usulan siswa calon penerima PIP 2015 dati tingkat sekolah ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar.
b. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota memvalidasi, mencetak dalam hardcopy, dan mengesahkan usulan calon penerima PIP 2015 dari sekolah sebagai usulan ke Direktoral Pembinaan Sekolah Dasar.

2. Siswa yang tidak memiliki KPS/KKS/KIP

Siswa miskin/rentan miskin yang tidak memiliki KPS/KKS/KIP dapat diusulkan oleh sekolah dengan menggunakan Format Usulan Sekolah (FUS) setelah seluruh siswa dari keluarga pemilik KPS/KKS/KIP ditetapkan sebagai penerima SSM/PIP 2015 pada tenggat waktu yang akan ditentukan  kemudian, dengan mekanisme sebagai berikut:

a. Sekolah menyeleksi dan menyusun daftar siswa yang tidak memiliki KPS/KKS/KIP sebagai calon penerima dana PIP berdasarkan alokasi sementara sasaran per Kabupaten/Kota yang akan ditetapkan oleh Direklorat Pembinaan Sekolah Dasar dengan prioritas sebagal berikut:
1) Siswa yang berasal dari rumah tangga Program Keluarga Harapan (PKH);
2) Siswa yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu;
3) Siswa yang terkena dampak bencana alam;
4) Siswa yang terancam putus sekolah;
5) Siswa yang kesulitan ekonomi dengan pertimbangan khusus seperti kelainan fisik, siswa dari orang tua terkena PHK, siswa dari keluarga terpidana, dan anak berada di Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS).

b. Sekolah mengusulkan siswa hasil seleksi melalui aplikasi Verifikasi Indonesia Pintar (VIP) yang tersedia di laman: pip.kemdikbud.go.id.
Panduan Aplikasi Verifikasi Program Indonesia Pintar
Panduan Aplikasi Verifikasi Program Indonesia Pintar
c. Dinas pendidikan Kabupaten/Kota memvalidasi dan memverifikasi calon penerima PIP dari sekolah melalui aplikasi Verifikasi Indonesia Pintar (VIP) yang tersedia di laman: pip.kemdikbud.go.id. login dengan akun dapodik dengan

Cara dan Panduan Verifikasi PIP

d. Hasil validasi dan verifikasi calon penerima PIP selanjutnya disahkan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan dikirim ke Direktorat Pernbinaan Sekolah Dasar.

Berkenaan dengan hal tersebut, kami mohon Saudara unluk melakukan hal-hal sebagai berikut:

1. menginformasikan mekanisme pengusulan penerima dana PIP ke sekolah-sekolah diwilayah Saudara;
2. menetapkan satu orang operator pendataan PIP di Dinas Pendidikan Provins! dan Dinas Pendidlkan Kabupaten/Kota yang rnemahami aplikasi Dapodik dengan menyertakan nama, nomer telepon/Hp, dan alamat email. Surat Kepulusan (SK) Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota

Dikirimkan kepada :Direktur Pembinaan Sekolah Dasar

U.p. Kasubdit Kelembagaan dan Peserta didik
JI. .Jendral Sudirman, Gedung E. lantal 17, Senayan, Jakarta. atau melalui email pipsd@kemdikbud.go.id

Masih banyaknya guru yang belum mempunyai NUPTK, tentu akan menghambat segala aktifitas administrasi seorang guru dalam berbagai hal, dengan peraturan baru yang telah ditetepkan oleh kemeterian dan tindak lanjut dari program sertifikasi guru dalam jabatan tahun 2015 dan penerbitan nomor registrasi guru(NRG), Badan pengembangan sumber daya manusia pendidikan dan kebudayaan dan penjamin mutu pendidikan mengeluarkan syarat penerbitan NUPTK Tahun 2015
NUPTK Baru 2015

Seiring dengan peringatan Hari Pendidikan Nasional 2 Mei 2015. Update Persyaratan Penerbitan NUPTK Terbaru Tahun 2015. Kepala BPSDMPK menerbitkan Surat Edaran perihal Kebijakan Persyaratan Penerbitan NUPTK terbaru sebagai berikut:

Bagi Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah yang belum memiliki NUPTK dapat memperoleh NUPTK dengan persyaratan sebagai berikut:

1. Guru dan Pengawas Sekolah berstatus PNS:

  • a.Memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D4) dari LPTK/PT Negeri yang memiiiki program studi terakreditasi, bagi LPTK/PT Swasta dibuktikan dengan surat keterangan akreditasi dari kopertis setempat.
  • b. Memiliki SK ketetapan CPNS/PNS

2. Guru bukan PNS di sekolah negeri dengan persyaratan berikut:

  • a. Memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D4) dari LPTK/PT Negeri yang memiiiki program studi terakreditasi, bagi LPTK/PT Swasta dibuktikan dengan surat keterangan akreditasi dari kopertis setempat.
  • b. Memiliki SK pengangkatan dari Bupati/Walikota/Gubernur dan menyatakan bahwa pembayaran Gaji berasal dari APBD Provinsi/Kabupaten/Kota setempat.
  • Update Persyaratan Penerbitan NUPTK Terbaru Tahun 2015

3. Guru bukan PNS pada sekolah swasta dengan persyaratan sebagai berikut:

  • a. Memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D4) dari LPTK/PT Negeri yang memiiiki program studi terakreditasi, bagi LPTK/PT Swasta dibuktikan dengan surat keterangan akreditasi dari kopertis setempat.
  • b. Berstatus sebagai Guru Tetap Yayasan (GTY) dibuktikan dengan SK pengangkatan seabgai guru tetap dari penyelenggara pendidikan (Guru Tetap Yayasan/GTY) minimum 2 (dua) tahun secara terus menerus dihitung sampai bulan Januari 2015 dengan ketentuan SK tidak berlaku surut (contoh SK tertanggal tahun 2014 menjelaskan masa kerja tahun 2012). [Baca Juga Cara Cetak Daftar Pelajaran]

Proses pengajuan hingga penerbitan NUPTK baru dimaksud sepenuhnya melalui aplikasi Padamu Negeri.

Sabtu, 02 Mei 2015

Daftar Gaji PNS 2015 dalam Rancangan Peraturan Pemerintah - Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang sistem gaji PNS 2015 dinilai Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN & RB) Yuddy Chnrisnadi, akan mendorong sebuah kesejahteraan dari Aparatur Sipil Negara (ASN). Menurut Yuddy Chrisnandi, semua komponen gaji PNS akan mengalami peningkatan. 
Kenaikan Gaji PNS 2015
Dengan sistem gaji PNS ini, maka kinerja ASN akan semakin bagus dan baik. “Sistem gaji PNS diatur sehingga kinerja PNS lebih profesional. Yang memiliki kinerja bagus, tentu saja akan mendapatkan income lebih besar,” kata Yuddy Chrisnandi di kantornya, Senin (2/2/2015).[baca juga : Gaji PNS 2015 Bisa Naik Lebih 6 Persen]

Yuddy Chnrisnadi menegaskan bahwa sistem penggajian PNS terdiri dari 3 hal utama yaitu gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan. Untuk gaji pokok golongan, baik di daerah maupun di pusat tidak akan berbeda, yang menjadi pembeda dalam sistem penggajian tersebut ialah tunjangan kemahalan serta tunjangan kinerja.

Golangan I/a Terendanh Rp. 3 Juta, Tertinggi Rp. 50 Juta

“Gaji pokok golongan sama baik di darah maupun pusat tetap Rp 1,8 juta. Setelah ditambah dengan tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan, gajinya menjadi di atas Rp 3 juta,” tuturnya. Dengan meningkatkan kinerjanya ASN akan memperoleh gaji terendahnya (plus tunjangan) sekitar Rp 3 juta (golongan I/a) dan yang tertinggi adalah Rp 50 juta.

Blog Archive

Popular Posts