Rabu, 21 Oktober 2020

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menyampaikan, masa kontrak PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) ada masanya. Bima Haria Wibisana mengatakan, tidak ada PPPK yang dikontak seumur hidup. "Tidak ada kontrak seumur hidup. Namanya juga kontrak, berapa lama dikontrak ditentukan oleh pejabat pembina kepegawaian (PPPK)," kata Bima Haria Wibisana, Rabu (21/10).

Bima Haria Wibisana
Bima Haria Wibisana


Diterangkan, masa kontrak PPPK minimal satu tahun. Kemudian bisa diperpanjang terus hingga lima tahun. Selama masa perpanjangan itu dilakukan evaluasi untuk menilai kinerja PPPK.

Bila kinerja PPPK baik, kontrak bisa diperpanjang terus. Namun jika kinerja buruk, kontrak bisa diputus. Kinerja buruk ini seperti banyak bolos, terlibat politik praktis, melakukan kejahatan korupsi, narkoba, dan lainnya.
"PPPK itu aparatur sipil negara (ASN). Kinerjanya harus dievaluasi dan kalau melakukan pelanggaran berat bisa langsung diputus kontraknya," kata Bima Haria. Penilaian kinerja ini, lanjutnya, sangat menentukan masa depan PPPK. Misalnya dalam lima tahun kontrak kinerjanya baik, PPK bisa memperpanjang lagi dalam perencanaan (lima tahun kedua) berikutnya.
Dengan catatan formasinya masih dibutuhkan. Sebab, perkembangan zaman yang begitu cepat bisa saja membuat formasi yang selama ini dibutuhkan, tiba-tiba hilang beberapa tahun kemudian karena tergantikan oleh teknologi digital. Dia menjelaskan, bila formasinya ternyata tidak ada lagi karena tergantikan teknologi misalnya, sehingga kontrak PPPK tidak bisa diperpanjang lagi, yang bersangkutan masih punya kesempatan ikut tes lagi dengan formasi berbeda. 

Sebaliknya bila PPPK selama masa kontrak satu sampai lima tahun kinerjanya buruk, selain tidak akan diperpanjang masa kontraknya. PPPK-nya tidak bisa ikut tes untuk formasi lainnya.
"Perpanjangan masa kontrak tergantung kinerja dan kebutuhan instansi. Kalau PPPK bermasalah dalam kinerja (buruk dan melakukan pelanggaran berat), yang bersangkutan tidak bisa diperpanjang lagi atau pun ikut tes PPPK lagi untuk formasi lainnya," bebernya.



Selasa, 25 Agustus 2020

Dapodik 2021a telah menambahkan anggota penggunanya yaitu paud dan TK, penambahan instansi pengguna menyembabkan pembaharuan besar terjadi dan mekanisme penggunaan akun yang lebih di perketat, seperti penggunaan akun yang valid.



Agar akun valid ops harus melakukan verifikasi akun Admin lalu akun PTK. bertambahnya penggunaan dan verifikasi akun menyebabkan sitis dapo.kemdikbud.ri down sedikit, sehingga untuk mengaksesnya butuh kesebaran dalam proses memuat halaman download master dapodik dan patch dapodik 2021a.

Berikut adalah daftar perubahan pada Aplikasi Dapodik versi 2021:

  1. [Pembaruan] Penyesuaian aplikasi setelah penggabungan antara Dapo PAUD-Dikmas dan Dapodikdasmen.
  2. [Pembaruan] Penambahan data rinci PAUD khusus untuk jenjang PAUD.
  3. [Pembaruan] Penambahan Program dan Layanan untuk jenjang PKBM dan SKB.
  4. [Pembaruan] Penambahan tabulasi sertifikasi PD pada data rinci peserta didik untuk jenjang SMA dan SMK
  5. [Pembaruan] Penambahan referensi status desa berdasarkan Kepmendikbud Nomor 580/P/2020.
  6. [Pembaruan] Penambahan fitur tarik data pada proses sinkronisasi guna menurunkan semua perubahan yang terjadi hanya pada data yang berada di server.
  7. [Pembaruan] Penambahan metode penarikan data pada API web service.
  8. [Pembaruan] Penambahan atribut tanggal mulai dan tanggal selesai pada isian rombongan belajar untuk PKBM dan SKB.
  9. [Pembaruan] Penambahan security pada aplikasi.
  10. [Pembaruan] Penambahan fitur untuk mengisi e-form kesiapan satuan pendidikan.
  11. [Pembaruan] Penambahan fitur untuk mengecek dan membuka Aplikasi PMP.
  12. [Pembaruan] Integrasi output data hasil PPDB daerah.
  13. [Pembaruan] Kelulusan bersama pada tingkat akhir untuk kelas TK B, 6, 9 dan 12/13.
  14. [Pembaruan] Generate ulang kode registrasi sekolah untuk jenjang PAUD.
  15. [Perbaikan] Perubahan instrumen sanitasi sesuai target SDGs.
  16. [Perbaikan] Penonaktifan kurikulum 2006 (KTSP) dan wajib menggunakan kurikulum 2013. Bagi SMK wajib menggunakan kurikulum 2013 REV.
  17. [Perbaikan] Perubahan proses bisnis perekaman GTK untuk pertama kali dikelola oleh Pusdatin.
  18. [Perbaikan] Perubahan proses bisnis pembuatan/perubahan akun GTK untuk jenjang SMP, SMA, SMK dan SLB.
  19. [Perbaikan] Perubahan proses bisnis bagi SMK tingkat 10 wajib memilih jurusan kompetensi keahlian.
  20. [Perbaikan] Perubahan proses bisnis bagi SMK yang diperkenankan membuka kelas terbuka hanya pada tingkat 12 saja.
  21. [Perbaikan] Perbaikan validasi pada GUI pada saat mengeluarkan siswa yang aktif.
  22. [Perbaikan] Perbaikan pengisian rombongan belajar praktik pada jenjang SMK.
  23. [Perbaikan] Perbaikan pengisian formulir pada peserta didik.
  24. [Perbaikan] Perbaikan pengisian formulir pada GTK
  25. [Perbaikan] Perbaikan fitur ubah pada ruang praktik kerja/bengkel pada jenjang SMK.
  26. [Perbaikan] Penyesuaian formulir pada halaman registrasi.
  27. [Perbaikan] Penutupan isian akreditasi prodi pada jenjang SMK.
  28. [Perbaikan] Perubahan proses bisnis pengisian tingkat kerusakan bangunan.
  29. [Perbaikan] Perubahan proses bisnis pengisian tingkat kerusakan ruang.
  30. [Perbaikan] Perubahan proses bisnis pengisian riwayat pendidikan formal kualifikasi S1 pada GTK.

Rabu, 11 Maret 2020

Ada delapan Intruksi Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Terkait Pencegahan Penyebaran Virus Corona yang segera di lakukan oleh Lembaga pendidikan dan Dinas terkait. Surat ederan nomor 3 tahun 2020 ditujukan juga ke Perguruan Tinggi. Berikut Intruksinya :
Delapan Intruksi Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Terkait Pencegahan Penyebaran Virus Corona

  1. Mengoptimalkan peran Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) atau unit layanan kesehatan di perguruan tinggi dengan cara berkoordinasi dengan fasilitas peiayanan kesehatan setempat dalam rangka pencegahan penyebaran Covid- 19
  2. Berkomunikasi dengan Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan/atau Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi setempat untuk mengetahui apakah Dinas Kesehatan telah memiliki semacam rencana atau persiapan dalam menghadapi Covid- l9
  3. Memastikan ketersediaan sarana untuk cuci tangan pakai sabun (CTPS) dan alat pembersih sekali pakai (tissue) di berbagai lokasi strategis di satuan pendidikan;
  4. Memastikan bahwa warga satuan pendidikan menggunakan sarana CTPS (minimal 20 detik) dan pengering tangan sekali pakai sebagaimana mestinya, dan perilaku hidup bersih sehat (PHBS) lainnya;
  5. Memastikan satuan pendidikan melakukan pembersihan ruangan dan lingkungan satuan pendidikan secara rutin, khususnya handel pintu, saklar lampu, komputer, papan tik (keyboard dan fasilitas lain yang sering terpegang oleh tangan. Gunakan petugas yang terampil menjalankan tugas pembersihan dan gunakan bahan pembersih yang sesuai untuk keperluan tersebut
  6. Memonitor absensi (ketidakhadiran) warga satuan pendidikan
  7. Memberikan izin kepada warga satuan pendidikan yang sakit untuk tidak datang ke satuan pendidikan
  8. Tidak memberlakukan hukuman/ sanksi bagi yang tidak masuk karena sakit, serta tidak memberlakukan kebijakan insentif berbasis kehadiran jika ada)
  9. Melaporkan kepada Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan/atau Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi jika terdapat ketidakhadiran dalam jumlah besar karena sakit yang berkaitan dengan pernafasan
  10. Mengalihkan tugas pendidik dan tenaga kependidikan yang absen kepada pendidik dan tenaga kependidikan lain yang mampu
  11. Berkonsultasi dengan Dinas Pendidikan atau Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi jika level ketidakhadiran dianggap sangat menganggu proses belajar-mengajar untuk mendapatkan pertimbangan apakah kegiatan belajar-mengajar perlu diliburkan sementara
  12. Satuan pendidikan tidak harus mampu mengidentifikasi Covid- 19. Kementerian Kesehatan yang akan melakukannya, sehingga satuan pendidikan harus melaporkan dugaan Covid-19 kepada Kementrian Kesehatan setempat untuk dilakukan pengujian. Perlu diingat bahwa, mayoritas penyakit terkait dengan pernafasan bukan merupakan Covid-19
  13. Memastikan makanan yang disediakan di satuan pendidikan merupakan makanan yang sudah dimasak sampai matang
  14. Mengingatkan seluruh warga satuan pendidikan untuk tidak berbagi makanan, minuman, dan alat musik tiup
  15. Mengingatkan warga satuan pendidikan untuk menghindari kontak fisik langsung (bersalaman, cium tangan, berpelukan, dan sebagainya)
  16. Menunda kegiatan yang mengumpulkan banyak orang atau kegiatan di lingkungan luar satuan pendidikan (berkemah, studi wisata)
  17. Membatasi tamu dari luar satuan pendidikan
  18. Warga satuan pendidikan dan keluarga yang berpergian ke negara-negara terjangkit yang dipublikasikan World Health Organization (WHO) diminta untuk tidak melakukan pengantaran, penjemputan, dan berada di area satuan pendidikan untuk 14 hari saat kembali ke tanah air.




Selasa, 03 Maret 2020

Berikut ini adalah juknis BOS reguler tahun 2020 yang dapat di download di link di bawah pada akhir tulisan ini, berikut juga cuplikan beberapa tata cara pengelolaan :

TATA CARA PENGELOLAAN DAN PELAPORAN DANA

A. Tata Cara Pengelolaan

1. Pengelolaan dana BOS Reguler pada Pemerintah Daerah dilakukan

dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Pemerintah Daerah melakukan pengelolaan dana BOS Reguler

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

b. pengelolaan dana BOS Reguler pada Pemerintah Daerah

dilakukan oleh:

1) tim BOS provinsi; atau

2) tim BOS kabupaten/kota;

c. tim BOS provinsi ditetapkan oleh gubernur melalui surat

keputusan gubernur dengan susunan keanggotaan sebagai

berikut;

1) gubernur sebagai pengarah;

2) penanggung jawab terdiri atas:

a) sekretaris daerah provinsi sebagai ketua; dan

b) kepala dinas yang menangani urusan pendidikan dan

kepala dinas lain terkait/badan/biro pengelola

keuangan daerah sebagai anggota;

3) tim pelaksana terdiri atas:

a) sekretaris dinas yang menangani urusan pendidikan

provinsi sebagai ketua pelaksana; dan

b) anggota terdiri atas:

(1) tim pelaksana SD dan SMP;

(2) tim pelaksana SMA;

(3) tim pelaksana SMK;

(4) tim pelaksana SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB;




(5) penanggung jawab data:

(a) penanggung jawab data BOS SD dan SMP;

(b) penanggung jawab data BOS SMA;

(c) penanggung jawab data BOS SMK; dan

(d) penanggung jawab data BOS SDLB, SMPLB,

SMALB, dan SLB;

(6) pelaksana unit publikasi, layanan informasi, atau

hubungan masyarakat;

d. tugas dan tanggung jawab tim BOS provinsi sebagai berikut:

1) mempersiapkan naskah perjanjian hibah antara Pemerintah

Daerah provinsi dengan SMA, SMK, SDLB, SMPLB, SMALB,

dan SLB yang diselenggarakan oleh masyarakat sesuai

ketentuan peraturan perundang-perundangan;

2) mempersiapkan naskah perjanjian hibah antara Pemerintah

Daerah provinsi dengan Pemerintah Daerah kabupaten/kota

sesuai ketentuan peraturan perundang-perundangan yang

berlaku;

3) melakukan penandatanganan naskah perjanjian hibah atas

nama gubernur dengan kepala/pimpinan badan

penyelenggara SMA, SMK, SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB

yang diselenggarakan masyarakat atau dengan Pemerintah

Daerah kabupaten/kota yang mewakili SD dan SMP sesuai

ketentuan peraturan perundang-perundangan yang berlaku;

4) melatih, membimbing dan mendorong SMA, SMK, SDLB,

SMPLB, SMALB, dan SLB untuk mengisi dan

memperbaharui data Sekolah dalam Dapodik;

5) membantu SMA, SMK, SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB yang

memiliki keterbatasan untuk melakukan pendataan secara

mandiri;

6) melakukan koordinasi, sosialisasi, atau pelatihan program

BOS Reguler kepada Tim BOS kabupaten/kota atau SMA,

SMK, SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB, dan dapat melibatkan

pengawas Sekolah, Komite Sekolah, dan masyarakat;

7) melakukan pembinaan dan pemantauan program BOS

Reguler pada SMA, SMK, SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB

dalam perencanaan, pengelolaan dan pelaporan dana BOS

Reguler. Pembinaan dalam pengelolaan dana BOS Reguler



#honorer #Guru #sertifikikasi #CPNS #Dapodikdas

Selasa, 25 Februari 2020

Setelah rilis dapodik semester 2 melalui patch kini Update Pertama Dapodikdasmen Untuk Dapodik 2020b Semester 2 tahun pelajaran 2019/2020 berupa patch juga versi pertama. yang dapat anda lakukan pembaharuan langsung di Dapodik atau melalui Patching dengan mendownload terlebih dahulu
dapodik patch 2020

Adapun pembaruan dan perbaikan yang dilakukan pada Aplikasi Dapodikdasmen versi 2020.b Patch 1 adalah sebagai berikut:

1. [Perbaikan] Perubahan validasi NIK untuk peserta didik tingkat akhir menjadi warning.
2. [Perbaikan] Pembukaan isian untuk Kompetensi, Riwayat Karir, dan Riwayat Jabatan Fungsional untuk peran Kepala Sekolah.

Link download Patch klik disini



#honorer #Guru #sertifikikasi #CPNS #Dapodikdas

Popular Posts