Rabu, 04 Maret 2015

Tunjangan Fungsional Guru Non PNS

Kriteria Guru Non PNS Penerima Tunjangan Fungsional - Pada tahun 2015, penyaluran subsidi tunjangan fungsional bagi guru bukan PNS jenjang SD/SDLB dan SMP/SMPLB dibayarkan melalui Direktorat P2TK Dikdas, yang dananya dialokasikan dalam DIPA tahun anggaran 2015. 

Pembayaran Tunjangan Guru Non PNS akan melaui seleksi administrasi sebagai mana termaktub dalam Juknis "PEMBERIAN SUBSIDI TUNJANGAN FUNGSIONAL BAGI GURU BUKAN PEGAWAI NEGERI SIPIL JENJANG PENDIDIKAN DASAR ".

Berikut ini Cuplikan Petunjuk Teknis (Juknis) Pemberian subsisdi tunjangan funsgional GBPNS Jenjang SD yang memuat Kriteria Guru NON PSN Penerima Tunjangan Fungsional

Kriteria Penerima Tunjangan Fungsional Non PNS

Mekanisme Pembayaran

 A. Penetapan dan Pendistribusian Kuota 

  1. Guru yang termasuk sebagai nominasi penerima subsidi tunjangan fungsional adalah semua guru yang datanya valid dalam Dapodikdas.
  2. Pemerintah menentukan kuota nasional tahun 2015 bagi guru jenjang pendidikan dasar sebanyak 59.916 orang. Kuota nasional akan didistribusikan menjadi kuota kab/kota secara proporsional berdasarkan nominasi penerima subsidi tunjangan fungsional.  
  3. Penentuan nominasi penerima subsidi tunjangan fungsional berdasarkan data guru yang sudah valid pada Dapodikdas  per tanggal 18 Maret 2015 sesuai dengan kriteria dan skala prioritas yang ditetapkan dalam Petunjuk Teknis ini dengan mempertimbangkan kesesuaian jumlah guru dengan kebutuhan guru di tingkat satuan pendidikan. 
  4. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota diberi hak untuk membatalkan nominasi subsidi tunjangan fungsional apabila guru guru bersangkutan tidak memenuhi syarat, secara online melalui aplikasi SIM Tunjangan dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender setelah ditentukan nominasi penerima subsidi tunjangan fungsional.
  5. Setelah melewati batas waktu 7 (tujuh) hari sejak ditentukannya nominasi penerima subsidi tunjangan fungsional, Pemerintah akan menetapkan penerima subsidi tunjangan fungsional  berdasarkan urutan prioritas sesuai dengan kuota yang diterima oleh masing-masing kabupaten/kota. 

B. Mekanisme Pembayaran Subsidi Tunjangan Fungsional 

  1. Pemerintah menentukan kuota calon subsidi tunjangan fungsional berdasarkan data penerima subsidi tunjangan fungsional tahun anggaran 2015 untuk masing-masing kabupaten/kota sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dalam Petunjuk Teknis ini. 
  2. Pemerintah menentukan nominasi penerima subsidi tunjangan fungsional berdasarkan data guru yang sudah valid pada dapodikdas. 
  3. Pemerintah menetapkan calon guru penerima subsidi tunjangan fungsional paling lambat tanggal 25 Maret 2015 secara online melalui aplikasi SIM Tunjangan, setelah Kabupaten/Kota melakukan verifikasi calon penerima subsidi tunjangan fungsional sesuai kuota yang diberikan. 
  4. Sebelum penerbitan SK penerima bantuan biaya peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV, guru dapat melihat kelengkapan data dan atau persyaratan untuk menerima bantuan biaya peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV pada situs: (Cek Info PTK) Jika ada persyaratan yang kurang, Guru dapat melengkapi melalui sistem dapodik di sekolah masing-masing 
  5. Direktorat P2TK Dikdas menerbitkan SK penerima subsidi tunjangan fungsional bagi guru calon penerima subsidi tunjangan fungsional yang memenuhi syarat satu kali dalam satu tahun.  
  6. Berdasarkan SK penerima subsidi tunjangan fungsional, Direktorat P2TK Dikdas menyiapkan berkas SPP dan SPM untuk diajukan ke Kantor Perbendaharaan Kas Negara (KPPN). Pembayaran dilakukan melalui 2 tahap. 
  7. KPPN menelaah dan menerbitkan surat perintah pencairan dana (SP2D). Selanjutkan SP2D tersebut dikirimkan ke Direktorat P2TK Dikdas sebagai Bukti Penyaluran dana. 
  8. Apabila terjadi kesalahan data yang menyebabkan terjadinya retur, maka akan diselesaikan sesuai peraturan perundang-undangan.

SUBSIDI TUNJANGAN FUNGSIONAL 

A. Pengertian

Program subsidi tunjangan fungsional (STF) adalah program pemberian subsidi kepada guru bukan pegawai negeri sipil (GBPNS) yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat, dan melaksanakan tugas mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik serta
memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan. 

B. Besaran 

Besaran STF sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per orang per bulan, dan dikenakan pajak penghasilan berdasarkan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.

C. Sumber Dana 

Sumber dana untuk pembiayaan program STF guru berasal dari APBN Tahun Anggaran 2015 yang dialokasikan dalam DIPA Direktorat P2TK Dikdas Tahun Anggaran 2015. 

D. Kriteria Guru Penerima 

Subsidi Tunjangan Fungsional diberikan kepada guru bukan PNS yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat. 

Kriteria guru penerima STF adalah  sebagai berikut: 
  1. Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK). 
  2. Diprioritaskan kepada guru yang memiliki jam mengajar lebih dari 24 jam tatap muka per minggu dan diangkat sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan mengajar pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan dibuktikan dengan Surat Keputusan Pengangkatan yang diterbitkan oleh penyelenggara pendidikan;  
  3. Diutamakan bagi guru yang mengajar mata pelajaran yang sesuai dengan kualifikasi akademiknya dan dibuktikan dalam sistem data pokok pendidikan (Dapodik) atau melalui surat keterangan dari kepala sekolah dan telah diverifikasi/disahkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota; 
  4. Diprioritaskan kepada guru dalam jabatan yang berkualifikasi S-1/D-IV atau Guru dalam jabatan yang sedang mendapat kesempatan peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV. 
  5. Guru yang dimaksud pada angka 2 di atas yang telah mendapatkan tunjangan fungsional dari pemerintah daerah, masih memungkinkan untuk mendapatkan subsidi tunjangan fungsional. 
  6. Guru dalam jabatan bukan PNS yang belum memiliki sertifikat pendidik.  

 Agar lebih jelas dapat anda download Juknisnya dengan mengklik gambar download di bawah ini.

Kriteria Guru Non PNS Penerima Tunjangan Fungsional

Semoga bermanfaat dan seringlah berkunjung ke Infoptk.com agar menjadi motivasi kami uttuk update info terbaru untuk PTK. (baca juga : Cek dapodik (lembar info ptk)





Juknis BOS Tingkat SMA 2015
Juknis BOS Tingkat SMA 2015 dan 2016 - Setiap tahun pemerintah melalui kementrian pendidikan selalu memperbarui Petunjuk Teknis (juknis) juknis BOS Sekolah Menengah Atas (SMA) sampai Sekolah Dasar, kali ini infoptk.com akan membagikan Juknis BOS SMA, SMK, SMP, dan SD.


Berikut ini adalah cuplikan isi dari Buku Panduan Teknis BOS SMA

TUJUAN

Secara umum program BOS SMA bertujuan untuk mewujudkan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu bagi semua lapisan masyarakat. Sedangkan secara khusus bertujuan:

  1. Membantu biaya operasional sekolah non‐personalia.
  2. Mengurangi angka putus sekolah SMA.
  3. Meningkatkan Angka Partisipasi Kasar (APK) siswa SMA.
  4. Mewujudkan keberpihakan pemerintah (affimative action) bagi siswa miskin SMA dengan membebaskan (fee waive) dan/atau membantu (discount fee)  tagihan biaya sekolah bagi siswa miskin.  
  5. Memberikan kesempatan yang setara (equal opportunity) bagi siswa miskin SMA untuk mendapatkan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu. 
  6. Meningkatkan kualitas proses pembelajaran di sekolah. 

SASARAN PROGRAM DAN BESAR BANTUAN

Sasaran program adalah untuk SMA Negeri dan Swasta di seluruh Indonesia. Besar bantuan per sekolah diperhitungkan dari jumlah siswa, dengan perhitungan sebagai berikut:

  1. Bantuan yang diterima sekolah dihitung berdasarkan jumlah siswa per sekolah dan satuan biaya BOS SMA. Satuan biaya nasional (unit cost) program BOS SMA sebesar Rp. 1.200.000/siswa/tahun. Sehingga total anggaran program BOS SMA tahun anggaran 2015 sebesar Rp. 5.347.291.800.000. 
  2. Untuk penyaluran periode Januari‐Juni sebesar Rp 600.000/siswa dan periode Juli‐Desember sebesar Rp. 600.000/siswa. 

Terima kasih telah berkunjung dan membaca postingan infoptk.com dengan judul : Juknis BOS Tingkat SMA 2015. (Baca juga : BOS SMA SM/SMK Wajibkan NISN)

Sumber : bos.kemdikbud.go.id

Selasa, 03 Maret 2015

Update cara cek infoptk 2021
  1. Klik gtk.kemdikbud.go.id
  2. Masukan email dan password akun PTK, yang terdaftar (diisi) di dapodikdas( lihat pada gambar di bawah)
  3. Masukkan angka yang tertera di kolom di bawah angka tersebut
  4. Klik Login


Login Info gtk


Login Infogtk



Cek Info PTK Terbaru Semester 1 Tahun Pelajaran 2021/2022 - Tahun 2021 Cek Info PTK Terbaru Semester 1 Tahun Pelajaran 2021/2022 mengalami sedikit perubuhan tampilan pada saat login di lembar info ptk setelah login seperti gambar di bawah ini. Namun tidak akan menyusahkan anda untuk mengecek status info GTK anda. untuk semester 1 tahun ajaran 2020 -2021 belum dipublikasi sampai entry update data sekolah, guru, dan siswa dilakukan oleh operator sekolah masing-masing (Baca juga : Inilah Perubahan Aturan Sertifikasi Sejak Tahun 2016)



Setelah berhasil login di Cek Info PTK / GTK Terbaru Semester 1 Tahun Pelajatan 2021/2022 maka akan tampak seperti Lembar Info PTK / GTK seperti tahun sebelumnya, namun jika di perhatikan bagian tengah terdapat kolom atau menu "Verifikasi data untuk tunjangan profesi" seperti gambar di bawah ini :


Menu Tambahan Lembar Info PTK
Menu Tambahan Cek info ptk / gtk 2016 "Verifikasi data untuk tunjangan profesi"
(klik gambar untuk memperjelas)




Menu atau tabel verifikasi data untuk tunjangan berisi tentang persyaratan untuk mendapat tunjangan profesi, bila masih merah dengan silang tanda x, maka hal tersebut harus di perbaiki sesuai dengan isi kolom keterangan. Setelah di perbaiki sesuai dengan kolom keterangan maka cek kembali apakah tanda x merahnya sudah menjadi contelan hijau, jika ya berbarti masalah anda sudah beres.
(Baca juga : Jika Data Info PTK /GTK Sudah Valid Kemudian Kembali Invalid, Inilah Penyebabnya)

Jika anda sudah

Keterangan :
Jika setelah mengklik link Cek info PTK / GTK muncul seperti gambar di bawah, silahkan klik "kembali Beranda" seperti gambar di bawah agar bisa login.
Klik Beranda info ptk
Klik gambar untuk memperjelas

Semoga dapat membantu anda, jika ada pertanyaan jangan segan-segan sampaikan melalui kolom komentar di bawah ini.


Terima kasih telah membaca tulisan infoptk.com dengan judul : Cek Info PTK / GTK  Terbaru Semester 1 Tahun Pelajaram 2021/2022

Baca juga : Tugas Tambahan Guru yang Diakui Dapodik 2016 Wali Kelas, Guru Piket, Pembina OSIS berdasarkan permen no 4 tahun 2015 berlaku mulai tahu pelajaran 2015/2016


Ilustrasi Kepala Sekolah
Ilustrasi Karikatur Seorang Kepala Sekolah
Inilah Kisi-Kisi Uji Kompetensi Kepala Dan Pengawas Sekolah - Pendidikan yang berminta untuk meanaikkan jenjang karirnya dari guru ke kepala sekolah atau kepala ke pengawas sekolah adan baiknya membaca pos berikut yang memuat Kisi-ksis Uji Kompetensi Kepala dan pengawas Sekolah.

Kisi-kisi memuat gamabran soal tes kompetensi guru calon kepala sekolah dan kepalas sekolah calon pengawas sekolah, berupa kompetensi dan indikator yang harus dikuasai oleh seorang kepala sekolah dan pengwas dalam menjalankan tugas pokoknya sebagia kepala sekolah dan pengawas.

Kisi-kisi ini sangat bermanfaat untuk mengikuti tes kompetensi kepala sekolah dan pengawas sekolah, karena kisi-kisi tersebut di terbitkan oleh BPSDMPK-PMP pada tahun 2015, yang berlaku secara nasional serta menjadi rujukan wajib pembuat soal-soal tes kompetensi kepala sekolah dan pengawas.

Silahkan Download file pdfnya di bawah ini :
Terima kasih telah membaca tulisan infoptk.com dengan judul Inilah Kisi-Kisi Uji Kompetensi Kepala Dan Pengawas Sekolah

Pengajuan NUPTK Baru

Langkah - Langkah Pengajuan NUPTK Baru - NUPTK menjadi dasar segala pembayaran tunjangan yang di anggarakan oleh Pemerintah Pusat dan Daerah, maka wajiblah seorang guru untuk memilki NUPTK, untuk anda yang belum memiliki NUPTK sebaiknya segera untuk mengajukannya k, karena bisa berakibat fatal.

Untuk PTK yang telah terdaftar aktif di situs PADAMU NEGERI dan masih belum mempunyai NUPTK maka PTK bersangkutan akan di berikan nomor PegID yang nantinya apabila PTK tesebut telah memenuhi syarat maka akan diterbitkan S06a (surat pengajuan NUPTK baru). S06a tersebut bisa di cetak melalui Login PTK masing dengan mengakses Padamu PTK dan memulai mncetak S06a dengan mengklik NUPTK Baru.

Kita tidak bisa mengetahui secara pasti kapan PTK dengan PegID akan dinyatakan memenuhi syarat dan diterbitkannya S06a (surat pengajuan NUPTK baru). Untuk itu bagi PTK dengan PegID di anjurkan selalu memperbarui keaktifan PTK di PADAMU sesuai dengan jadwal yang di tentukan, untuk saat ini setiap PTK diwajibkan untuk mengaktifkan data PTK untuk periode per tiap semester dan mencetak Kartu PTK sebagai tanda bukti keaktifan PTK.

Bagi PTK yang telah memenuhi syarat dan bisa mencetak Surat Pengajuan NUPTK baru (S06a) berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan oleh Kepala BPSDMPK-PMP, PTK yang memenuhi syarat diwajibkan untuk melampirkan persyaratan lain sesuai isi surat edaran tersebut saat mengajukan S06a ke Admin Dinas Kota/Kab. setempat.

Berikut disampaikan Prosedur Pengajuan NUPTK Baru:

  1. PTK yang telah memenuhi syarat Pengajuan NUPTK Baru diharuskan mencetak Surat Pengajuan NUPTK Baru di PADAMU dengan Login PTK, masuk ke layanan Padamu PTK dan klik NUPTK Baru untuk mencetak S06a.
    Petunjuk Pengajuan NUPTK baru
  2. PTK yang sudah mencetak(print) S06a, kemudian disetorkan ke Admin Dinas Kota/Kab. beserta persyartan lainyang dibutukan.
  3. Admin Dinas Kota/Kab. malalui Padamu Dinas melakukan persetujuan Pengajuan NUPTK Baru, mengecek data PTK serta melakukan kroscek terhadap kelengkapan berkas yang di ajukan PTK.
  4. Selanjutnya Admin Dinas mencetak S09 untuk diserahkan kepada PTK yang mengajukan sebagai tanda bukti persetujuan pengajuan NUPTK dan mencetak S10a (surat pengantar ajuan NUPTK baru) yang oleh Admin Dinas diserahkan kepada LPMP setempat.
  5. Seterusnya Admin LPMP Propinsi melakukan entri penerimaan berkas pengajuan NUPTK baru hingga proses paling akhir yaitu mencetak S11 (surat tanda bukti penerbitan NUPTK baru).

Jika PTK sudah mempunyai S11, yang tadinya PTK tersebut memiliki PegID maka saat ini PegID tersebut sudah berubah menjadi NUPTK. Lakukan cek NUPTK di PADAMU NEGERI untuk memastikan NUPTK baru anda.

Demikian urutan Langkah - Langkah Pengajuan NUPTK Baru, semoga bermanfaat. Terima kasih telah membaca tulisan infoptk.com dengan judul : Langkah - Langkah Pengajuan NUPTK Baru

Popular Posts