
Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang Bersertifikat Pendidik di Bayarkan Hanya 2 Bulan Untuk Triwulan 4 alias uang sertifikasi para guru di Pasaman triwulan lV tidak dibayarkan penuh oleh Pemkab Pasaman. Dari tiga bulan yang ada yakni, Oktober, November dan Desember, yang bisa dibayarkan hanya dua bulan...