Kamis, 30 Mei 2019

Kemendikbud akan menyelenggarakan program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler secara transfaran. Untuk mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan dan efektif dalam pengelolaan dana BOS, saat ini tengah dikembangkan sistem berbasis teknologi informasi dan komunikasi dengan konsep Sistem Elektronik BOS. Terdiri dari beberapa aplikasi berbasis TIK untuk melakukan tata kelola, mulai dari perencanaan, realisasi, dan pelaporan dana BOS.
BOS Online

Diharapkan dengan aplikasi-aplikasi ini tata kelola dana BOS dapat lebih terdokumentasi dengan baik, lebih transparan dan akuntabel. Pengembangan Sistem Elektronik BOS juga untuk mendukung kebijakan pengaplikasian proses transaksi non tunai (cashless) dalam penyaluran dan pemanfaatan dana BOS.

Merujuk Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler, Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di sekolah dapat dilaksanakan secara online atau luring. PBJ di sekolah yang dilakukan secara online harus melalui sistem PBJ sekolah yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Untuk itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah merancang suatu Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) untuk digunakan dalam PBJ sekolah yang dilakukan secara online. 

SIPLah diharapkan dapat meningkatkan akuntabilitas, transparansi, dan efektifitas serta pengawasan PBJ sekolah yang dananya bersumber dari dana BOS Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. SIPLah dirancang untuk memanfaatkan Sistem Pasar Online (Online Marketplace) yang dioperasikan oleh pihak ketiga.

Secara teknis pengoperasian SIPlah dan aplikasi lain dalam Sistem Elektronik BOS, akan teritegrasi dengan Dapodik. Sasaran/pengguna aplikasi tersebut adalah Kepala Sekolah dan Bendahara Sekolah. Untuk masuk ke aplikasi-aplikasi dalam Sistem Elektronik BOS akan menggunakan akun Kepala Sekolah dan Bendahara Sekolah yang telah dibuat melalui Aplikasi Dapodikdasmen.

Dari hasil pengecekkan data di server Dapodik, diketahui bahwasannya masih banyak sekolah yang belum membuat dan memutakhirkan data akun Kepala Sekolah maupun akun Bendahara Sekolah. Untuk itu dihimbau sekolah untuk segera melakukan pemutakhiran data akun Kepala Sekolah dan akun Bendahara Sekolah melalui Aplikasi Dapodikdasmen. Ikuti langkah-langkah sebagai berikut:

I. Membuat/memutakhirkan akun dan tugas tambahan Kepala Sekolah

  1. Login pada Aplikasi Dapodikdasmen sebagai Operator
  2. Masuk tab GTK dan pilih/klik pada data Individu (nama) Kepala Sekolah
  3. Klik pada tab “Penugasan” dan pilih “Buat/Ubah Akun PTK”
  4. Silahkan membaca ketentuan dan petunjuk pengisian data akun PTK
  5. Isikan data “username” (email), “password” dan ulangi pada “Konfirmasi Password”, kemudian “Simpan”
  6. Selanjutnya masuk ke data rinci Kepala Sekolah, cek data tugas tambahan dan pastikan “jabatan” telah dipilih “Kepala Sekolah”, cek data nomor SK dan TMT telah diisi dengan benar. Untuk tugas tambahan yang masih aktif kolom TST harus dikosongkan.

II. Membuat/memutakhirkan akun dan tugas tambahan Bendahara Sekolah

  1. Login pada Aplikasi Dapodikdasmen sebagai Operator
  2. Masuk tab GTK dan pilih/klik pada data Individu (nama) Bendahara Sekolah
  3. Klik pada tab “Penugasan” dan pilih “Buat/Ubah Akun PTK”
  4. Silahkan membaca ketentuan dan petunjuk pengisian data akun PTK
  5. Isikan data “username” (email), “password” dan ulangi pada “Konfirmasi Password”, kemudian “Simpan”
  6. Selanjutnya masuk ke data rinci Bendahara Sekolah, cek data tugas tambahan dan pastikan “jabatan” telah dipilih “Bendahara BOS”, cek data nomor SK dan TMT telah diisi dengan benar. Untuk tugas tambahan yang masih aktif kolom TST harus dikosongkan.

III. Lakukan validasi dan sinkronisasi


#honorer #Guru #sertifikikasi #CPNS

Senin, 27 Mei 2019

KemenPAN RB dan BKN diharapkan memberikan kemudahan bagi honorer K2 dalam seleksi PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) pada tahap II tahun 2019. Ketua Umum Perkumpulan Hononer K2 Indonesia (PHK2I) Titi Purwaningsih menyampaikan, jangan sampai honorer K2 tidak terakomodir dalam rekrutmen PPPK tahap II.

titi_purnawarsih

"Pada tahun 2019 rekrutmen PPPK tahap II masih fokus untuk honorer K2. Agar kuota yang disiapkan terisi semua, harus ada mekanisme khusus," kata Titi yang infoptk.com kutip dari JPNN, Senin (27/5).
Mekanisme khusus seperti sistem kelulusan berdasarkan perangkingan. Agar honorer K2 yang tidak lulus passing grade bisa masuk. Hal lainnya adalah pemerintah tidak hanya merekrut tenaga guru, kesehatan, dan penyuluh. Tenaga teknis lainnya juga diakomodir.

"Kami pada dasarnya setuju saja dengan kebijakan pemerintah membuka rekrutmen PPPK tahap II. Asal ada mekanisme khusus berupa perangkingan. Misalnya kuota 75 ribu, yang daftar 100 ribu. Nah sisa 25 ribu masuk dalam daftar tunggu untuk diangkat tahap berikutnya," bebernya.
Tanpa sistem perangkingan dan waiting list, honorer K2 semakin sulit untuk masuk PPPK karena ada mekanisme sistem merit.

"Jangan lagi honorer K2 dibuat susah terus yang akhirnya membuat luka dan terus terluka kalau harus dihadapkan dengan mekanisme sistem merit," ucapnya.


#honorer #Guru #sertifikikasi #CPNS

Rabu, 15 Mei 2019

ilustrasi ujian un

Berikut ini adalah juknis penulisan ijazah terbaru yang dapat anda download ke pc/laptopnya. Juknis 2019 bernomor 0038/D/HK/2019 merupakan petunjuk tata cara atau aturan dalama penulisan ijazah siswa yang tekah di nyatakan lulus pada tahun pelajran 2018 / 2019 untuk semua jenjang sekolah mulai dari SD/MI SMP/MTs SMA/MA.

Demikian artikel ini, semoga bisa membantu, jika ada kerusakan link download silahkan komentar di bawah agar kami bisa mengetahui dan akan segera memperbaiki link nya, terima kasih.



#honorer #Guru #sertifikikasi #CPNS

Sabtu, 11 Mei 2019

Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) tingkat SD/MI negeri dan swasta sudah diselenggarakan tanggal 22 sampai 24 April 2019. aAda tiga pelajaran yang diujikan yakni Matematika, Bahasa Indonesia, dan IPA. Pelaksanaan ujian USBN SD/MI tahun 2019 masih dalam bentuk paper based test (PBT) atau tes tertulis.

uasbn 2019

USBN SD/MI merupakan pelaksanaan yang kedua, sebelumnya hanya Ujian Sekolah (US). Soal USBN tahun pelajaran 2018/2019 ini terdiri dari pilihan ganda dengan bobot nilai 75 persen dan uraian sebesar 25 persen. Siswa mendapat dua lembar jawaban. Yaitu, lembar jawaban komputer (LJK) untuk pilihan ganda dan lembar jawaban khusus untuk uraian.

Ujian dimulai pukul 08.00 sampai 10.00 dengan jumlah butir soal sebagai berikut: Bahasa Indonesia sebanyak 40 soal pilihan ganda dan 5 soal uraian, Matematika 30 soal pilihan ganda dan 5 soal uraian, serta IPA 35 soal pilihan ganda dan 5 soal uraian. Kisi-kisi USBN SD/MI memuat level kognitif dan lingkup materi yang disusun berdasarkan Kurikulum 2006 dan Kurikulum 2013.

Soal USBN bentuk pilihan ganda dapat diperiksa secara manual atau menggunakan alat pemindai. Sedangkan soal bentuk uraian diperiksa secara manual oleh dua orang guru sesuai mata pelajarannya, mengacu pada pedoman penskoran. Nilai USBN SD/MI tahun 2019 merupakan gabungan nilai soal pilihan ganda dan nilai soal uraian, dengan rentang nilai 0 - 100. 

Kriteria Kelulusan dan Penetapan Kelulusan SD/MI tahun 2019

Kriteria kelulusan dari satuan pendidikan minimal mempertimbangkan hal-hal berikut. 
  1. Menyelesaikan seluruh program pembelajaran; 
  2. Memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik; 
  3. Mengikuti Ujian Nasional; dan 
  4. Lulus USBN sesuai dengan kriteria yang ditetapkan. 
Kriteria nilai kelulusan USBN dan kelulusan siswa dari satuan pendidikan ditetapkan melalui rapat dewan guru. 

Pengumuman kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan dilakukan oleh masing-masing satuan pendidikan. Jika melihat Prosedur Operasional Standar (POS) Penyelenggaraan USBN SD/MI tahun 2019, rencananya pengumuman kelulusan siswa SD/MI sederajat akan dilaksanakan pada 12 Juni 2019. Nilai hasil USBN ini tidak menjadi dasar seleksi mendaftar di jenjang SMP.

Pasalnya, sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 51 tahun 2018 diperkuat surat edaran (SE) bersama antara Mendikbud dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) bernomor 420/2973/SJ mengatur Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menggunakan zonasi dan tidak memakai nilai USBN.




Jumat, 10 Mei 2019

Harapan peminat CPNS sedikit di obati dengan dibukanya peluang baru sebagai aparatur sipil negara kembali pada tahun 2019. Semoga saja passing gradenya tidak terlalau tinggi. Sebelumnya pemerintah juga telah menyatakan akan membuka peluang PPPK Pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau PAN-RB berencana membuka 100 ribu orang CPNS baru. 

Syafruddin, Menteri PAN-RB mengatakan, total formasi yang direncanakan pada tahun 2019 mayoritas dikhususkan bagi guru honorer, meskipun juga terbuka secara umum bagi beberapa jurusan lainnya.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Komjen Pol Syafruddin

"Tetap guru honorer yang lebih diutamakan. Seluruh Indonesia," ujarnya, saat ditemui di Hotel Shangri La, Jakarta, Kamis 9 Mei 2019.

Peminat di perkirakan bisa mendaftar pada kuartal III 2019, atau bulan Oktober. Namun, beliau belum bisa merinci secsra detail mengenai pembukaan CPNS pada tahun ini, karena aturan khususnya belum diterbitkan.

"Tapi ya, kira-kira Oktober lah, Kuartal ke III itu, Oktober," ujar dia.
MenPANRB tidak bisa menjelaskan secara rinci pembagian 100 ribu formasi tersebut terhadap kebutuhan masing-masing kementerian dan lembaga. Namun, dia menegaskan, yang dikhususkan pada CPNS pada tahun ini ditujukan bagi tenaga pendidik honorer.

"100 ribu seluruhnya, tetapi kan belum diatur," kata dia.

Sebelum pnerimaan CPNS, Pemenerimaan PPPK terlebih dahulu pada bulan Juni. bagi anda untuk mendapatkan informasi perkembangan penerimaan PPPK dan CPNS selalau ikuti inpoptk.com dalam pemeberitaan berikutnya.

#honorer #Guru #sertifikikasi

Kamis, 09 Mei 2019

Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI) bakal melakukan gebrakan untuk mendorong revisi UU ASN (Aparatur Sipil Negara) bisa dilanjutkan.
Revisi UU ASN

ADKASI atau Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia akan kembali merencanakan gebrakan agar revisi UU ASN (Aparatur Sipil Negara) bisa wujudkan tahun 2019. Menurut Ketua umum ADKASI Lukman Said sebagai bukti keseriusan DPRD daerah untuk memperjuangkan nasib honorer K2. Revisi UU ASN diharapkan menjadi payung hukum pengangkatan honorer K2 menjadi PNS.

"Honorer K2 sudah lama menunggu dan menderita. Layaknyadiangkat jadi PNS. Kita akan bergerak usai lebaran nanti untuk mendorong percepatan revisi UU ASN sebagai pintu masuk honorer K2 jadi PNS," kata Lukman Said kepada JPNN, Rabu (8/5).

Penegasan serupa disampaikan Rizal. Ketua DPRD Kabupaten Tebo Provinsi Jambi ini menegaskan komitmen ADKASI untuk bersama-sama berjuang bersama honorer K2 menggolkan revisi UU ASN.
Dia pun memuji keseriusan Lukman dalam perjuangan mengangkat status honorer K2 menjadi PNS.

Beliau menghimbau segenap anggota Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) untuk membuat dukungan di masing-masing daerah. Baik melalui media lokal maupun media sosial agar honorer K2 jadi PNS.
"Kalau Pak Lukman jadi menPAN-RB saya yakin 100 persen, seluruh honorer K2 bisa jadi PNS," tuturnya.

Ajakan tersebut langsung direspons Ketum PHK2I Titi Purwaningsih. Menurut dia seluruh honorer K2 sangat bersemangat mengantarkan Lukman masuk dalam bursa menPAN-RB.

"Kami siap memviralkan Pak Lukman. Pejabat negara seperti Pak Lukman lah yang dibutuhkan rakyat termasuk honorer K2," tegasnya.

Nur Baitih, koordinator PHK2I DKI Jakarta menambahkan, bila Lukman jadi menPAN-RB, akan banyak kepala daerah yang ketar-ketir. Lantaran Lukman sudah paham betul soal birokrasi kepegawaian.

"Kami berharap Pak Lukman diajak Pak Jokowi jadi pembantunya. Menjadikannya sebagi menPAN-RB," tandasnya.


Rabu, 08 Mei 2019

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy menyampaikan, Penerimaan PPPK tahun 2019 akan segera menuntaskan permasalahan rekrutan guru honorer. Kementerian pendidikan sudah menyiapkan kuota sebesar 150 ribu guru honorer yang dapat direkrut melalui jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Melalui Jalur P3K

"Tahun 2019 ini, Februari kemarin kita sudah rekruitmen tes melalui jalur PPPK, terutama untuk mereka yang usianya sudah di atas 35 tahun, yang tidak mungkin mengikuti tes melalui jalur PNS," kata Mendikbud yang infoptk.com kutip dari Liputan6 (02/05/19).

Guru honorer yang masa kerjanya di atas 15 tahun akan menjadi prioritas rekrutmen PPPK tahap dua. Guru honorer K2 maupun nonkategori. Pengangkatan guru honorer akan diselesaikan secara bertahap, targetnya selesai tahun 2023.

"semoga tahun 2019 akan kami buka lagi jalur PPPK yang terbuka tidak hanya untuk guru honorer K2 tapi juga guru honorer yang masa kerjanya di atas 15 tahun. Ini akan kami selesaikan secara bertahan. Insya Allah perkiraan saya 2023 akan selesai," kata Muhadjir yang infoptk.com kutip dari Okezone.

Guru memiliki perang penting untuk menyiapkan generasi penerus bangsa bisa menjadi sosok yang berkualitas, tidak hanya intelektualitas tetapi juga kepribadiannya. Oleh karena itu, pemerintah dalam hal ini Kemendibud terus memperhatikan dan memperjuangkan kesejahteraan para guru honorer.

Masalah guru honorer sudah mulai ditangani sejak 2018 lewat jalur PNS. Tahun 2019 diselesaikan lewat jalur PPPK untuk guru honorer K2 di atas 35 tahun. Menurut Mendikbud, tahun lalu ada kuota 150 ribu guru honorer yang direkrut. Namun, tidak semua daerah mengusulkan karena takut akan membebani APBD. 

"Padahal saya sudah sampaikan di beberapa kesempatan, akan kita usahakan gaji guru PPPK itu nanti dari DAU. Jadi dari dana APBN melalui DAU sebagaimana gaji guru PNS selama ini," kata Mantan rektor Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) ini yang infoptk.com kutip dari Malang Times.



#honorer #Guru #sertifikikasi

Blog Archive

Popular Posts