Selasa, 14 November 2017

Persyaratan Untuk Menerbitkan NUPTK Baru Bagi Guru PNS / CPNS / Honorer, Infoptk.com - #NUPTK merpakan Nomor Unik bagi guru dan tenaga kependidikan yang tertabulasi secara nasional, segala hal menyangkut dengan program pemerintah akan mengacu pada jumlah guru yang mempunyai NUPTK, Maka wajib bagi guru PNS dan Non PNS untuk memiliki NUPTK agar mendapatkan segala bentuk program pemerintah yang terkait dengan guru dan tenaga kependidikna.
Perbitan NUPTK Baru

Pengajuan NUPTK pada tahun ajaran 2017/2018 sedikit di permudah, karena bisa dilakukan pengususlan melalui aplikasi dapodik dan verval ptk secara online. Jika di setujui maka NUPTK akan dikeluarkan berdasarkan SK Dirjen di Kemdiknas RI.

Setelah melalui verifikasi serta validasi (verval) oleh Pusat Data dan Statistik Pendidikan, bagi guru yang belum mempunyai NUPTK akan diusulkan dengan melengkapi dokumen-dokumen yang sesuai kriteria untuk di kirim ke Dinas Pendidikan Kab/Kota setempat. Sesudah lolos verifikasi oleh Disdik dan dinyatakan lulus verifikasi maka PDSPK juga akan menerbitkan #NUPTK untuk guru tersebut.

Berkas yang di perlukan bagi PNS atau CPNS

  1. KTP
  2. SK Pengangkatan PNS/CPNS Asli (Buka Foto Copy)
  3. SK Penugasan
  4. Ijazah SD
  5. Ijazah SMP
  6. Ijazah SMA
  7. Ijazah S1

Berkas yang di perlukan bagi Guru Non PNS

  1. KTP
  2. SK Bupati/Wali Kota/Gubernur
  3. Surat Tugas dari atasan langsung
  4. Ijazah SD
  5. Ijazah SMP
  6. Ijazah SMA
  7. Ijazah S1

Langkah-Langkah Melakukan Pengususlan NUPTK Secara Online


  1. Pastikan syarat-syarat dokumen diatas sudah dilengkapi, silahkan masuk ke Website resmi Verval PTK http://vervalptk.data.kemdikbud.go.id
  2. Masukan user name dan pasword login dapodik yg sudah terdaftar di SDM Kemdikbud.
  3. Pilih menu “NUPTK” dan pilih calon “calon penerima NUPTK” maka akan muncul nama Guru yang akan didaftarkan sebegai penrima NUPTK baru 2017/2018.
  4. Klik nama PTK tersebut dan pilih Upload dokumen dibagian kiri atas.
  5. Sebelum mengupload berkas dokumen pastikan anda sudah men Scan file dokumen diatas dan format scan harus PDF.
  6. Setelah dokumen-dokumen yang akan diupload sudah lengkap silahkan upload dokumen tersebut sesuai dengan nama file yang harus diupload.
  7. Terakhir silahkan sobat klik “Upload Dokumen” pada bagian bawah. selesai sekarang anda tinggal menunggu hasil verifikasi kabupaten, jika verval kabupaten disetujui maka ada harapan besar anda mendapatkan NUPTK.

Berikut Bagian dari manfaat NUPTK

  • Mengikuti Program Sertifikasi,
  • Mendapatkan Tunjangan
  • Mengikuti Uji Kompetensi Guru (UKG) dan 
  • Beasiswa Pendidikan. (Jika memenuhi syarat yang telah di tetapkan)

0 comments:

Posting Komentar

Blog Archive

Popular Posts