Selasa, 27 Desember 2016

Pengumuman Kelulusan Hasil Nilai Ujian Tulis Nasional (UTN) bagi Peserta sertifikasi guru melalui jalur PLPG 2016 akan segera dilaksanakan. Hasil nilai UTN atau Uji Kompetensi Guru (UKG) tahun 2016 akan diumumkan secara online dan serentak seluruh Indonesia pada tanggal 28 Desember 2016 melalui website rayon/sub rayon LPTK Penyelanggara PLPG 2016.

UKG, HASIL


Bagi peserta sertifikasi guru yang sudah lulus PLPG dan nilai UKG tahun 2015 sudah 80 atau lebih, tinggal menunggu sertifikat pendidiknya dibagikan. Namun, bagi peserta PLPG yang sudah lulus Ujian Tulis LPTK (UTL) tetapi nilai UKG 2015 masih di bawah delapan puluh, maka peserta jenis ini harus menunggu pengumuman kelulusan hasil UTN/UKG.


Berbeda dengan pelaksanaan UKG 2015, pelaksanaan UTN/UKG sertifikasi guru melalui PLPG 2016, peserta UTN yang telah selesai mengerjakan 100 soal pilihan ganda, jumlah jawaban UTN yang benar maupun yang salah tidak ditampilkan pada layar monitor komputer. Hal ini tentunya membuat para peserta PLPG 2016 yang mengikuti UTN menjadi penasaran dengan hasil yang didapatnya.

Bagi peserta dengan status Tidak Lulus UTN/UKG akan diberikan kesempatan untuk mengikuti Ujian Ulang UKG yang pelaksanaanya akan dikoordinasikan melalui Dinas Pendidikan masing-masing. Jadwal Ujian Ulang UTN/UKG pada bulan Maret-April 2017. Bagi peserta yang dinyatakan lulus (PLPG dan UTN/UKG) prosedur pengambilan sertifikat akan diinformasikan kemudian hari melalui laman website rayon/sub rayon.

Jumat, 23 Desember 2016

Kekurangan jam mengajar minimum 24 jam per pekan masih menjadi kendala bagi guru untuk mendapatkan tunjangan profesi guru di berbagai daerah. Untuk mengatasi masalah ini, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sedang merancang beberapa skema yang bisa digunakan, agar mempermudah mendapatkan tunjangan.
tpg guru

"Guru-guru tidak usah khawatir, pemerintah sudah membuat beberapa skema agar TPG ‎tetap cair," kata Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Sumarna Surapranata yang infoptk.com kutip dari JPNN (21/12/16).
Skema pertama, guru tetap mendapat TPG walaupun kurang dari 24 jam dengan ketentuan TPG yang diterima dihitung sesuai jam mengajarnya. Misalnya guru hanya mengajar 20 jam, maka TPG yang diperolehnya sebesar 20/24 x gaji satu bulan. Skema kedua, guru melakukan tatap muka selama delapan jam per hari atau 40 jam seminggu.

"Sedang kami kaji semuanya dan saya pastikan tidak akan menyusahkan para guru," kata Pranata dalam Rakornas Aparatur Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) di Surakarta, Jumat (16/12).
Kemendikbud menggandeng Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam memperkuat Unit Pengendalian Gratifikasi, melakukan peringatan dini, peningkatan kualitas tata kelola, dan rekonsiliasi. Sehingga, penyaluran TPG akan tepat waktu dan akuntabilitasnya terjaga.

Masa liburan sekolah saat ini guru akan kembali mendapatkan tunjangan sertifikasi profesi guru terakhir untuk tahun 2016, Jadwal pencairan akan triwulan ke-4 bertepatan dengan libur sekolah dan persiapan kembali sekolah pada awal tahun 2017. TPG (Tunjangan Profesi Guru) semoga bisa membantu guru untuk memenuhi kebutuhan libur dan perlengkapan sekolah anak-anak untuk semester 2 nantinya.
tunjungan sertifikasi guru desember 2016

Jadwal pencairan tunjangan profesi akan di batasi paling lambat akhir Desember 2016 untuk Guru yang sudah sertifikasi dan memenuhi syarat berhak menerima TPG triwulan 4 yaitu untuk bulan Oktober, November,dan Desember.

Penyaluran TPG dilaksanakan dengan cara pemindah bukuan dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah. Dijadwalkam penyaluran TPP triwulan 4 ke Rekening Kas Umum Daerah dilaksanakan paling lambat minggu terakhir bulan November 2016.

Pemerintah Daerah melaksanakan pembayaran TPG langsung kepada rekening masing-masing guru paling lambat pada bulan akhir Desember 2016. Jumlah hak bulan yang diterima guru disesuaikan dengan masa aktif. 

Kemendikbud sengaja mempercepat pencairan TPG triwulan keempat bagi guru-guru non-PNS. Alasannya adalah untuk menjadi percontohan bagi pemerintah kabupaten dan kota. Pemerintah sudah menetapkan batas waktu pencairan TPG bagi guru PNS, yakni sampai 16 Desember.

Sementara itu, masih banyaknya guru yang belum menerima TPG triwulan ke 3, karena masalah data guru yang dikirim melalui dapodik sekolah tidak valid. Salah satunya bisa jadi data yang dimaksud adalah Jumlah Jam mengajar guru belum memenuhi syarat sebagai penerima TPG.

Sumber : sekolahdasar.net

Sabtu, 10 Desember 2016

Rekan Operator Sekolah/Dapodikdas saatnya untuk update versi aplikasi dapodikdas dari versi dapodikdas 2016 b ke dapodikdas 2016c. Instalansi seperti biasa, sudah harus terdapat dapodikdas 2016b pada kompi rekan. updater dapodikas hanya 4 MB bisa di download di link akhir tulisan ini
dapodikdas versi 2016c

22 item pembaruan dan perbaikan yang terdapat di Aplikasi Dapodik 2016c adalah sebagai berikut:


  1. Penambahan fitur unduhan pembelajaran pada semester aktif
  2. Pengaktifan atribut data PTK berupa NUPTK/Nama/Tanggal Lahir/Nama Ibu Kandung pada entitas data PTK jika status validasi pada VervalPTK (PDSPK) dinyatakan invalid (sesuai dengan field yang invalid)
  3. Validasi untuk Kepala Bengkel yang dihitung dari paket keahlian yang diajarkan pada rombongan belajar dengan semester aktif
  4. Validasi untuk Kepala Program Keahlian yang dihitung dari program keahlian yang diajarkan pada rombongan belajar dengan semester aktif
  5. Penambahan kelompok mata pelalajaran Pendampingan (Produktif) untuk jenjang SMK
  6. Jenis Rombel Kelas Teori hanya dapat diajarkan oleh 1 PTK saja
  7. Jenis Rombel Kelas Teori dikhususkan untuk Lintas Minat
  8. Filter kelompok mata pelalajaran Peminatan Bahasa hanya dapat memilih mata pelajaran Antropologi, Bahasa Arab, Bahasa Belanda, Bahasa Cina, Bahasa Jepang, Bahasa Jerman, Bahasa Korea, Bahasa Mandarin dan Bahasa Perancis untuk jenjang SMA
  9. Filter kelompok mata pelalajaran Peminatan IPS hanya dapat memilih mata pelajaran Geografi, Sejarah, Sosiologi dan Ekonomi untuk jenjang SMA
  10. Filter kelompok mata pelalajaran Peminatan MIPA hanya dapat memilih mata pelajaran Matematika, Biologi, Fisika dan Kimia untuk jenjang SMA
  11. Filter kelompok mata pelalajaran Pendampingan (Produktif) tidak dapat dilakukan pada bidang keahlian Bisnis dan Manajemen dan Teknologi Informasi dan Komunikasi untuk jenjang SMK
  12. Filter kelompok mata pelalajaran Pendampingan (Produktif) hanya dapat ditambahkan ketika pada rombongan belajar tersebut sudah ada kelompok mata pelalajaran peminatan untuk jenjang SMK
  13. Filter mata pelajaran yang tidak dapat ditambahkan kelompok mata pelalajaran Pendampingan (Produktif) sesuai kurikulum yang diterapkan untuk jenjang SMK
  14. JJM yang ditambahkan pada kelompok mata pelalajaran Pendampingan (Produktif) disesuaikan dengan JJM kelompok mata pelalajaran peminatan pada rombongan belajar tersebut untuk jenjang SMK
  15. Penambahan fitur untuk memfilter Jenis Rombel
  16. Penambahan fitur google maps untuk mendapatkan lintang dan bujur pada data Relasi Dunia Usaha & Industri untuk jenjang SMK
  17. Validasi MoU Kerjasama wajib diisi minimal 1 setiap Kompetensi Keahlian Dilayani untuk jenjang SMK
  18. JJM Pendidikan Agama tetap menghitung maksimal dari ketentuan kurikulum yang diterapkan pada rombongan belajar
  19. Validasi perhitungan akumulasi JJM yang diperoleh peserta didik untuk kelompok mata pelalajaran peminatan dan lintas minat untuk jenjang SMA dan SMK
  20. Validasi perhitungan akumulasi JJM setiap rombongan belajar sesuai kurikulum dan tingkat pendidikan yang diterapkan
  21. Bugs Program Keahlian pada pilihan Registrasi Peserta Didik untuk jenjang SMA dan SMK
  22. Bugs ketika saat menyimpan data PTK jika status kepegawaian Non PNS.
4,0 MB

Jumat, 09 Desember 2016

Ada beberapa Jenis dan Model Guru Pembelajar yang perlu diketahui yakni 1)Tatap Muka (Pusat Belajar/KKG/MGMP/KKKS/MKKS/ Asosiasi Profesi) 8 modul, 2)Kombinasi (GP-daring dan Tatap Muka yakni 6 modul ≤ Blended ≤ 7modu. 3) GP daring 3modul ≤ GP-d ≤ 5 modul.

Pengembangan guru pembelajar dilakukan oleh P4TK dengan menyiapkan Direktori Diklat, Modul, VCD Interaktif Modul e-PKB, Bank Soal UKG, dan Instruktur Nasional. seperti tatap muka dan daring model In-on-in. Mengenai perbandingan peserta kombinasi bisa anda lihat melalui tautan dibawah




Pada daring model 1 Fasilitator memfasilitasi peserta PKB secara online, Guru berkomunikasi dengan fasilitator secara online. Untuk daring model 2 lihat penampakkan gambar dibawah







Persamaan dan Perbedaan materi guru pembelajar moda daring dan daring kombinasi seperti penampakkan gambar tabel dibawah



Berikut Struktur model Daring (Pola 60 JP)




Berikut beberapa tabel tentang sesi pendahuluan, pembelajaran dan penutup. perlu diketahui bahwa Estimasi masuk ke dalam sistem pembelajaran bagi MENTOR dan GURU PEMBELAJAR adalah sekurang-kurangnya 2 JP per hari.

Struktur Program Sertifikat Guru pembelajar yang meliputi materi umum, inti dan tes akhir sesuai alokasi waktu



Struktur Program di KKG/MGMP 12 JP / Kelompok Modul yang terdiri dari uraian materi, JP dan keterangan.




Ringkasan Hasil Uji Publik GP-Daring meliputi Hal-hal yang sudah baik, yang harus ditingkatkan baik konten maupun teknis dan manfaat dan harapan.




Sedangkan rumus penilaian Guru pembelajar daring adalah NA = 10%PD + 50%TS + 40%TA. untuk lebih jelasnya berikut keterangannya

Penilaian Diri (PD)

Penilaian diri merupakan tugas-tugas (baik pengetahuan maupun keterampilan) yang harus diselesaikan oleh peserta. 

Tes Sesi (TS)

Tes sesi dilakukan oleh peserta di setiap akhir sesi.

Tes Akhir (TA)

Tes akhir dilakukan oleh peserta pada akhir pembelajaran di Sesi Penutup. Tes akhir akan digunakan sebagai nilai UKG ke-2.

Berikut tugas dan tagihan dalam guru pembelajar. Tagihan adalah tugas yang dirancang untuk membuktikan bahwa tujuan pembelajaran telah tercapai. Bentuk tagihan dapat berupa kegiatan yang harus dilakukan atau dokumen sebagai produk dari proses belajar, Lembar Kegiatan atau soal-soal. sedangkan Tagihan dapat merujuk pada indikator inti jika terdapat indikator inti dan penunjang. Tagihan harus mewakili semua indikator jika indikator setara

Contoh sosialisasi kurikulum, tagihannya adalah dokumen pendukung sosialisasi seperti Materi, Absensi, notulensi, foto, dll) dan tagihan produk dapat berupa LK, laporan, dll.

Kamis, 08 Desember 2016

Rapor (Laporan hasil belajar) bagi peserta didik pada Kurikulum 2013 (K13) edisi revisi tahun 2016 sedikit mengalami perubahan dari pada format rapor Kurikulum 2013 tahun sebelumnya. Pengisian rapor Kurikulum 2013 edisi revisi 2016 untuk tahun pelajaran 2016/2017 sesuai Permendikbud no 53 tahun 2015.
raport k13

Aplikasi penilaian kurikulum 2013 versi 2016, berbasis excel. Sehingga memudahkan guru dalam melakukan penilaian, kami lengkapi dengan pemetaan KI dan KD terbaru dengan disertai hasil raport edisi revisi terbaru. Aplikasi penilaian raport kurikulum 2013 untuk Sekolah Dasar (SD) bisa didownload di tautan berikut ini:

Berikut Fitur Aplikasi Raport Kurikulum 2013: 

  1. Input Data Siswa
  2. Input Data Sekolah 
  3. Input Prestasi Siswa
  4. Format Cetak Raport 
  5. Rekap KI-1 dan KI-2
  6. Rekap Spiritual
  7. Rekap Sosial

Kompetensi inti 1 (KI-1) untuk sikap spiritual diambil dari KI-1 pada muatan pelajaran pendidikan agama dan budi pekerti. KI-2 untuk sikap sosial diambil dari KI-2 pada muatan pelajaran PKn. Sedangkan KI-3 dan KI-4 diambil dari KI-3 dan KI-4 pada semua muatan pelajaran. Semua penilaian pada Kurikulum 2013 itu dapat diselesaikan dengan menggunakan Aplikasi.

Sikap ditulis dengan deskripsi, menggunakan kalimat positif, berisi perkembangan sikap/perilaku siswa yang sangat baik dan/atau baik dan yang mulai/sedang berkembang berdasarkan kumpulan hasil observasi (catatan). Pengetahuan dan keterampilan ditulis dengan angka, predikat dan deskripsi untuk masing-masing muatan pelajaran.





Sumber: sekolahdasar.net

Rencana pemerintah untuk menerapkan sekolah 5 hari tampaknya akan segera direalisasi. mendikbud, Muhadjir Effendy memastikan bawa kebijakan sekolah 5 hari akan diterapkan pada tahun ajaran 2017/2018.
Kepala Sekolah

Kebijakan mengenai sekolah 5 hari teresebut adalah bagian dari penerapan Program Penguatan Pendidikan Karakter. Jadi, pada tahun ajaran 2017/2018 nanti, guru harus disekolahan selama 8 jam pada hari Senin sampai Jumat. Hari Sabtu dan Minggu libur, menjadi hari keluarga bagi siswa.

Lalu bagaimana dengan guru penerima tunjangan profesi? Masihkan harus mengampu di sekolha lain supaya bisa memenuhi JJM 24 JP seminggu? Dengan adanya program sekolah 5 hari maka guru yang sudah menerima tunjangan profesi tidak perlu lagi mengajar disekolah lain. Guru tersebut cukup mengajar ditempat mengajar tetapnya masing-masing. Kemudian guru yang sudah mendapat tunjangan profesi dengan syarat memenuhi jam mengajar tatap muka 24 jam per minggu, maka tidak perlu lagi memenuhi target syarat jam mengajarnya itu ke sekolah-sekolah lain. Cukup diisi di sekolah tempat mengajar tetapnya masing-masing.

Dengan demikian, mengajar selama 24 jam harus dipenuhi disekolah masing-masing, tidak perlu lagi mengajar disekolah lain. Lalu bentuknya seperti apa? Muhadjir menjelaskan bahwa nantinya ada peraturan menteri yang mengatur hal tersebut. Untuk memenuhi 24 jam mengajar maka bisa diisi dengan kegiatan lain disekolah tersebut.

Kepala Sekolah Tidak Perlu Lagi Mengajar

Selain menyinggun jumlah jam mengajar guru, Muhadjir juga akan membuat regulasi-regulasi bagi kepala sekolah. Menurutnya, kedepan tidak ada lagi kepala sekolah mengajar. Harapannya adalah kepala sekolah harus berperan sebagai manager, dan berusaha menajukan sekollah, menadikan siswa pintar.

Kembali kepada program lima hari disekolah, Muhadjir menegaskan bahwa program ini dipastikan akan dilaksananakn pada tahun ajaran baru 2017/2018 nanti. Peraturan pendukung sudah dipersiapkan, sudah ada Keputusan Presiden, jadi tinggal melaksanakannya.

Meskipun program ini menuai banyak pro dan kontra, namun program ini tapaknya terus berjalan. Dengan sekolah 5 hari, maka siswa akan banyak beraktiftas disekolah. Dengan begitu, penanaman pendidikan karakter kepada anak akan semakin banyak waktu. Kemudian, hari Sabtu dan Minggu akan menjadi hari yang menyenangkan, karena anak-anak bisa berkumpul keluarga, Sabtu Minggu menjadi hari libur.

Setiap kebijakan pasti akan ada pro an kontra. Namun, kita sebagai insan pendidikan, ada baiknya ikut mensukseskan program yang dicanangkan oleh pemerintah. Pastinya pemerintah sudah punya pertimbangan tesendiri sebelum menerapkannya ke lapangan.

sumber : pikiran-rakyat.com

Rabu, 07 Desember 2016

Kali ini usulan Menteri Pendidikan tidak mendapat restu dari istana, Menteri yang terkesan kontroverial dalam mengambil keputasan sebelumnya membuat kebijakan sekolah sampai sore/ 5 hari senin-jum,at. Sekarang usulan moratorium ujian nasional yang digagas Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, tidak disetujui. Keputusan itu diambil dalam sidang kabinet paripurna di Kantor Presiden, Rabu (7/12/2016) pagi.

“Ya, hasilnya usulan moratorium itu tidak disetujui, tapi disuruh kaji ulang,” kata Wakil Presiden Jusuf Kalla di Istana Wapres, Rabu.

Wapres mengatakan, untuk meningkatkan mutu pendidikan serta pemerataan kualitas pendidikan dibutuhkan banyak upaya. Pelaksanaan ujian nasional, merupakan salah satu upaya guna mendorong tercapainya target kualitas pendidikan nasional.

“Kalau tanpa itu bagaimana caranya?” ujarnya.

Kalla menambahkan, bukan hanya Indonesia saja yang masih menerapkan sistem ujian nasional, melainkan juga negara-negara lain di Asia. Meski begitu, bukan berarti pelaksanaan ujian nasional tidak perlu dievaluasi. Evaluasi tetap diperlukan agar hasil yang telah dicapai lebih maksimal.

“ASEAN semua (ujian), China, India, Korea semua UN dengan ketat. Tanpa UN semangat anak belajar berkurang. Jadi usualn tadi tak diterima tapi dikaji dalam lagi memperbaiki mutunya,” tandasnya.

Sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengajukan usulan moratorium Ujian Nasional ke Presiden.

"Saya mengajukannya ke Presiden karena nanti perlu ada inpres," kata Muhadjir, Kamis (24/11/2016), di Jakarta, seperti dikutip Kompas.

Menurut dia, moratorium UN dilakukan untuk memenuhi putusan Mahkamah Agung pada 2009. Putusan ini memperkuat putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tahun 2007. Dalam putusan itu, pemerintah diperintahkan meningkatkan kualitas guru, kelengkapan sarana dan prasarana sekolah, serta akses informasi di seluruh Indonesia. Kualitas guru serta sarana dan prasarana yang memadai diperlukan bagi pelaksanaan UN (Kompas, 2/12/2012).

Menurut Muhadjir, UN kini tak lagi menentukan kelulusan, tetapi lebih berfungsi untuk memetakan kondisi pendidikan.

sumber : kompas.com

Minggu, 27 November 2016

Degan terbitnya Surat Edaran Direktur Jendral Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Nomor : 36762/B.B1.1/GT/ 2016 Tanggal 24 November 2016 Tentang Rasio Minimal Jumlah Peserta Didik Terhadap Guru. Mensirnakan kekwatiran guru yang peserta didiknya kurang dari 20 orang.
Surat Edaran Rasio Guru terhadap Siswa

Hal ini tentu akan menjadi kebahagiaan tersendiri bagi guru yang sekolahnya terletak memang di wilayah yang penduduknya sedikit seperti di desa-desa yang terpencil, yang jumlah peserta didiknya sedikit serta tingkat kesadaran masyarakat untuk bersekolah masih sangat minim.

Tentu saja surat edaran Dirjen ini jangan menjadikan sekolah malas untuk meningkatkan kualitas pendidikan untuk meningkatkan minat belajar di sekolahnya, karena surat edaran ini hanya berlaku untuk akhir tahun 2016, suatu saat peraturan pemerintah no 74 tahun 2008 tentang Guru akan berlaku sepenuhnya.

Berikut isi surat edaran Dirjen :

Yth. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia

Sehubungan dengan ketentuan rasio minimal guru terhadap peserta didik berdasarkan Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru terkait dengan pembayaran Tunjangan Profesi, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut ; 

I. Ketentuan rasio dalam Pasal 17 ayat (I) merupakan perbandingan jumlah peserta didik pada setiap 1 (satu) rombongan belajar dengan 1 (satu) guru yang mengampu rombongan belajar tersebut pada setiap satuan pendidikan. 

2. Ketentuan angka I di atas, bagi satuan pendidikan yang tidak memenuhi ketentuan rasio peserta didik terhadap guru sebagaimana dimaksud pada pasal 17 ayat (I) dan tidak mempunyai rombongan belajar pararel, telap dapat dibayarkan tunjangan profesinya. 

3. Jika terdapat kelas paralel, maka masing-masing rombel harus memenuhi rasio peserta didik terhadap guru sebagaimana dimaksud pada pasal 17 ayat (1 ). 

4. Aturan pada angka 1, 2 dan 3 di atas, tidak berlaku bagi satuan pendidikan khusus dan satuan pendidikan layanan khusus, oleh karena itu guru pada satuan pendidikan tersebut tetap berhak atas tunjangan profesi. 

Atas perhatian dan kerjasamanya yang baik, kami sampaikan terimakasih. download surat edaran lengkapnya. klik disini

Sabtu, 26 November 2016

Uji Kompetensi Guru sudah menjadi momok bagi guru setelah pemerintah dalam hal ini berencana akan menjadikan nilai UKG sebagai patokan kelayakan guru untuk menerima sertifikasi guru, seperti PLPG tahun 2016 pemerintah menetapkan standar nilai kelulusan UKG sebagai standar kelulusan PLPG 2016, tentu sangat dirasakan meberatkan bagi guru untuk mendapatkan sertifikat guru profesional dengan patokan mininal nilai yang tahun ke tahun akan terus di tingkatkan.
UKG dihapus

Pola ini tentu sudah melenceng dari tujuan awal UKG sebagai alat pemetaan kompetensi guru di Nusantara yang selanjutnya akan mendapatkan pembinaan dan pelatihan. Jika nilai UKG sebagai syarat menerima sertifikasi tanpa pembinaan dan pelatihan tentu dirasakan berat oleh guru serta terkesan pemerintah melupakan tanggung jawabnya untuk membina dan meningkatkan kemampuan guru. Jika mengharapkan guru belajar secara otodidak tentu hasilnya jauh dari harapan, karena kondisi guru di daerah berbagai macam kendala.

Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) mengusulkan penghapusan uji kompetensi guru (UKG). Pelaksana tugas Ketua Umum (Plt) PB PGRI, Unifah Rosyidi mengatakan, apabila UKG hanya berfungsi untuk memetakan kemampuan pendidik, sebaiknya dilaksanakan lima atau 10 tahun sekali. 

"Masak uji kompetensi guru untuk sertifikasi atau tunjangan profesi, itu melanggar undang-undang, itu melanggar aturan, boleh dicek," kata dia di Jakarta, Rabu (23/11).

Menurut Unifah, apabila pemerintah ingin mendorong mutu pendidik, maka percayakan pada otoritas guru sebagai profesi, seperti dokter. Sebab, ia mengatakan, selama ini guru selalu diintervensi dengan aturan-aturan yang rumit. (baca juga : Tahun 2017 Dana Sertifikasi Akan di Transfer Langsung dari Pusat)

"Silakan dinilai yang objektif, penilaian guru bukan sekadar teks lho, tapi dia diamati di kelas, kurangnya apa, instrumennya harus lengkap itulah yang disebut dengan penilaian kinerja. Bukan UKG tiap tahun," tutur Unifah. 

Ia menyebut, pelaksanaan UKG tiap tahun hanya menghabiskan anggaran pemerintah. Ia mengusulkan, miliaran anggaran yang diperuntukkan UKG agar digunakan untuk keperluan prioritas. "Kami membangkitkan kesadaran kolektif guru, meningkatkan mutu pendidikan," ujar dia. Setujukah anda, silahkan berikan komentarnya





Jika transfer sertifikasi langsung dari pusat dana sertifikasi guru tanpa melalui perantara daerah kab/kota dinilai lebih efisien dan efektif dalam waktu dan memperpendek birokrasi yang kadang justru mempersulit guru yang berhak menerimanya. Mengingat selama ini tunjangan sertifikasi guru di berbagai daerah selalu terlambat diterima para guru.
Sertifikasi transfer langsung dari pusat

Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar, Iwa Karniwa mengungkapkan "Dirinya menerima banyak keluhan dari guru di berbagai daerah di Jawa Barat karena tunjangan sertifikasi mereka seringkali terhambat."

Ia mencontohkan ada sejumlah guru yang mengadu karena tunjangan mereka belum cair sejak beberapa bulan lalu.

"Mulai Januari 2017, seiring alih kelola SMA/SMK oleh Pemprov Jabar, uang itu langsung ditransfer ke rekening masing-masing guru. Sistem ini lebih cepat dan tepat serta aman," kata Iwa saat dihubungi melalui ponselnya, Minggu (20/11/2016).

Menurut Sekda Jabar ini, sistem pencairan tunjangan melalui rekening masing-masing guru itu mengadopsi sistem pencairan dana bantuan operasional sekolah (BOS).

Namun, diakuinya Pemprov Jabar saat ini masih menyusun dan menyempurnakan sistem tersebut agar pada pelaksanaannya tidak ada lagi kendala.

Banyaknya kejadian keterlambatan pencairan tunjangan sertifikasi guru, lanjut dia, mayoritas permasalahannya ada di pemerintah daerah.

Karena itulah, kata Iwa, pihaknya berusaha membantu mengkoordinasikan persoalan ini dengan sejumlah kepala daerah agar tunjangan para guru bisa segera dicairkan.

"Kita terima laporan, tunjangan guru belum cair sejak Septmeber. Kami lalu koordinasikan ke pemerintah daerah untuk segera dicairkan. Jangan sampai ada lagi tunjangan yang terhambat," jelas Iwa.

Evaluasi terhadap sistem tunjangan guru yang seringkali tersendat dinilai sangat penting demi kenyamanan para guru.

Sebab, menurutnya, bagaimana seorang guru akan dapat mengajar dengan baik, bila keperluan dan kebutuhan mereka tidak terpenuhi gara-gara terlambatnya pencairan tunjangan.

Sumber: jabar.tribunnews.com

Apa yang digadang-gadang Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur terkait kemudahan pengurusan kenaikan pangkat PNS tanpa kertas (paper less) kini mulai terwujud. Hal itu ditandai dengan peresmian layanan kenaikan pangkat dan pensiun otomatis, secara online (paper less) dan layanan kepegawaian terpadu, di Kantor BKN, Selasa (22/11).
Kenaikan pangkat secara online

Sistem online yang diluncurkan BKN guna memudahkan ASN dalam pengurusan kenaikan pangkat maupun pensiun, yang selama ini kerap direpotkan dengan keharusan membawa berkas yang banyak sebagai salah satu syarat yang dibutuhkan.

Asman Abnur sejak awal menjabat sebagai Menteri PANRB menekankan agar dibuat sistem pelayanan kepegawaian secara online ini memberikan apresiasi langkah BKN ini. Pasalnya, lembaga ini berkomitmen dalam penerapan pelayanan kepegawaian tingkat nasional maupun internal instansi masing-masing, melalui program kebijakan kenaikan pangkat otomatis (KPO) dan penerapan pensiun otomatis (PPO). (baca juga : Evaluasi Itu Menjadi Hak dan Wewenangnya Guru Baik Pribadi Maupun Kolektif)

Lebih lanjut Menteri mengatakan, dalam pengurusan administrasi kepegawaian ASN tidak lagi direpotkan dengan keharusan mengajukan dan membawa berkas syarat-syarat salinan, karena semuanya akan terekam secara otomatis. Hal tersebut merupakan salah satu bentuk pelayanan prima bagi ASN yang ada di Indonesia.

Dengan demikian, ke depan ASN tidak perlu lagi memikirkan persoalan administrasi kepegawaian untuk diri sendiri. 
“Sepanjang yang bersangkutan memenuhi syarat administrasi, kompetensi dan kinerja, serta tidak bermasalah dalam hal disiplin, maka proses pelayanan kepangkatan dan sebagainya akan berjalan secara otomatis," ujarnya Menteri

Beliau menambahkan jika sistem kemudahan pelayanan tersebut, dapat mendukung ASN untuk fokus pada pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan, serta pelayanan publik yang lebih baik.

Kepala BKN Bima Haria Wibisana pada acara yang sama mengatakan, melalui pelayanan kepegawaian terpadu pengurusan kenaikan pangkat dan pensiun dapat berjalan secara transparan tanpa harus melewati proses bertatap muka. Hal tersebut juga dapat meminimlisir praktek pungutan liar yang selama ini diasumsikan melekat pada penyelenggaraan layanan publik.

"Dengan sistem ini, proses tatap muka berkurang, secara otomatis praktek pungli dapat diminimalisir. Akses masuk pun akan kami batasi, jadi tidak sembarang orang dapat masuk BKN untuk bertemu bagian yang membawahi masalah kenaikan pangkat dan pensiun," ucapnya.

Menurutnya KPO dan PPO merupakan bentuk komitmen BKN dalam penyelenggaraan layanan kepegawaian aparatur sipil negara (ASN) yang terintegrasi dan memangkas alur layanan kepegawaian. Dengan demikian ASN dapat lebih mudah dalam melakukan pengurusan kepegawaian baik pengajuan kenaikan pangkat maupun kepengurusan pensiun.

Acara yang dibuka dengan tarian serta pertunjukan musik yang ada di Indonesia itu juga turut dihadiri Kepala BPPT para pejabat eselon I di Kementerian PANRB, BKN, serta perwakilan pemerintah daerah. 

Sumber : byu/HUMAS MENPANRB

Moratorium yang di janjikan pemerintah sesuai dengan gugatan masyarakat yang telah di putuskan Mahkamah Agung akan direalisasikan Pemerintah, Moratorium UN akan berlaku efektif pada UN 2017. Kebijakan ini karena UN tidak lagi menjadi faktor utama kelulusan‎ dan hanya menghabiskan anggaran yang besar. UN hanya untuk pemetaan kualitas pendidikan pada unit sekolah.
moratorium un
"Kajian untuk memoratoriumkan UN sudah tuntas. Ini sudah kami ajukan ke presiden, dan sudah di setujui oleh Presiden tinggal menunggu petunjuk teknis," kata Menteri Muhadjir.
Dasar utama moratorium UN, lanjutnya, karena UN fungsinya hanya pemetaan dan bukan kelulusan. Kelulusan siswa dikembalikan kepada sekolah dan guru yang lebih mengetahui kondisi siswanya tidak hanya secara akademis tapi juga secara psikis siswanya.
‎ "Memang kami ingin mengembalikan evaluasi itu menjadi hak dan wewenangnya guru baik pribadi maupun kolektif. Negara cukup membuat regulasi dan mengawasi," terangnya.
Bagaimana supaya standar kelulusan mengikuti standar nasional, menurut Muhadjir tetap pada koridor tersebut. Dan ini harus diterapkan di masing-masing sekolah, kab/kota, provinsi.

baca juga : Muhadjir : 2017 Ujian Nasional DItiadakan

(Sumber : jpnn)

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Muhadjir Effendy, mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyetujui Ujian Nasional dimoratorium atau ditiadakan pada 2017.

"Sebelum jumatan tadi saya dipanggil Presiden. Prinsipnya beliau sudah menyetujui, tinggal menunggu inpres," tutur Muhadjir di Jakarta, Jumat (25/11/2016) 
Muhadjir mengatakan,

keputusan ini tinggal menunggu Instruksi Presiden (Inpres). "Di tahun 2017 ditiadakan, dimoratorium" katanya.

Mantan Rektor Universitas Muhamadiyah Malang itu menambahkan, kelulusan siswa akan ditentukan oleh pihak sekolah. Sementara hasil ujian akhir bukan satu-satunya faktor penentu kelulusan.

"Ujian Nasional tetap akan saya lakukan sesuai dengan amanah Mahkamah Agung kalau semua pendidikan di Indonesia sudah bagus. Makanya nanti akan pemetaan saja. Nanti kita lihat apakah perbaikan di 2017 cukup signifikan," tuturnya.

Sabtu, 19 November 2016

PMP mengalami upgrade/update dari versi 14 ke versi 15.001, pembaruan aplikasi PMP di rancang untung menutupi kekurang aplikasi sebelumnya yang masih menyimpan beberpa kekurangan berdasarkan analisa tim pengembang dan tanggapan pengguna aplikasi PMP di tingkat sekolah. Bentuk pembaruan bisa di lihat di bawah ini

Patch Aplikasi PMP bisa dipasang jika sudah terinstal aplikasi 14 pada compi anda dan updater berukuran 17 mb. Untuk melakukan instalasi sama dengan updater/instalasi aplikasi PMP seperti biasanya.
pmp

Adapun tata cara teknis instalasi dan pembaharuan aplikasi adalah sebagai berikut:
A. Instalasi menggunakan Installer PMP versi 1.4
  • Unduh Installer Aplikasi PMP versi 1.4 (versi terbaru)
  • Unduh Updater PMP versi 1.3 to 1.4 (versi terbaru)
  • Unduh Updater Dapodik terbaru versi 2016b tanggal 14 September 2016
  • Backup Data PMP yang telah diinput (abaikan langkah ini jika belum mulai input data)
  • Uninstall Aplikasi versi 1.2 atau versi 1.3
  • Bersihkan Folder PMP pada C:/Program Files
  • Install Updater Dapodik 2016b
  • Install Aplikasi PMP versi 1.4
  • Jalankan Aplikasi atau refresh browser dengan menekan Ctrl+F5
B. Instalasi menggunakan Updater PMP versi 1.4
  • Unduh Updater PMP versi 1.4 (versi terbaru)
  • Unduh Updater Dapodik terbaru versi 2016b tanggal 14 September 2016
  • Install Updater Dapodik 2016b
B.1. Jika Aplikasi PMP versi 1.2
  • Unduh Updater PMP versi 1.3
  • Install Updater PMP versi 1.3
  • Install Updater PMP versi 1.4
  • Jalankan Aplikasi atau refresh browser dengan menekan Ctrl+F5
B.2. Jika Aplikasi PMP versi 1.3
  • Install Updater PMP versi 1.4
  • Jalankan Aplikasi atau refresh browser dengan menekan Ctrl+F5
TIPS & PERHATIAN:
  1. Aplikasi PMP terakhir adalah Installer dan Updater Versi 1.4.007 rilis tanggal 22 September 2016 yang dilengkapi dengan Panduan instrumen dan Manual Aplikasi. Aplikasi versi sebelumnya sudah tidak dapat dipergunakan lagi.
  2. Terdapat perbedaan konsep Verifikasi antara versi 1.3 dengan versi 1.4, yaitu jika di versi 1.3 jumlah minimum responden ditentukan oleh aplikasi padahal responden yang ditentukan sekolah sering berbeda, disebabkan terdapat perbedaan cara menghitung responden di aplikasi dengan sekolah. Maka di versi 1.4 kami memperbaiki dan memudahkan metode verifikasinya menjadi jumlah yang tertera di tabel verifikasi adalah calon responden, sedangkan responden meskipun hanya satu orang harus mengisi lengkap 100% dan konfirmasi sehingga mendapat notifikasi selesai kemudian dapat mengirimkan datanya.
  3. Responden yang telah yakin menyelesaikan jawabannya WAJIB melakukan Konfirmasi/Submit dengan catatan jawaban tidak dapat diubah lagi.
  4. Terdapat menu baru pada Aplikasi yaitu Pusat Unduhan yang di dalamnya terdapat Panduan Instrumen dan Manual Penggunaan Aplikasin PMP versi 1.2 Updater 1.3.
  5. Jika Sekolah sudah mulai mengerjakan PMP, sebaiknya lakukan Backup Data, untuk kemudian di-Restore setelah melakukan install/update pembaharuan.
  6. Matikan Windows Firewall dan aplikasi lain yang menggagu proses instalasi.
  7. Input Data PMP bersama-sama dalam jaringan (adhoc) terdapat dalam Buku Panduan SIM PMP.
  8. Jika terdapat hal-hal yang belum dapat dipahami, telah disediakan buku panduan atau bertanya langsung pada tim satgas PMP pusat, fasilitator nasional dan fasilitator daerah.
Selamat Bekerja, Salam Satu Data⁠⁠⁠!


Selasa, 08 November 2016

Pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan menerapkan kebijakan baru, siswa SD dan SMP diliburkan pada Sabtu dan Minggu. Kebijakan ini diambil untuk mengoptimalkan pola pendidikan karakter yang akan diterapkan di seluruh Indonesia.
Libur Sabtu dan Minggu

Penetapan Sabtu dan Minggu libur dan menjadi waktu berkumpul dengan keluarga. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy berharap, waktu luang itu dapat dimanfaatkan oleh orangtua siswa untuk berkumpul dan menjalin hubungan kekeluargaan yang hangat antara anak dan orangtua.

"Sabtu-Minggu karena tidak ada waktu sekolah akan jadi hari keluarga. Orangtua bisa mengajak anaknya untuk traveling di Indonesia yang sangat kaya tempat wisata ini," kata Mendikbud, dikuti dari Merdeka (08/11/16).

Hal ini dilakukan salah satunya untuk meningkatkan tingkat pertumbuhan pariwisata domestik. Kemendikbud akan kerjasama dengan kementerian pariwisata sehingga jumlah wisatawan akan meningkat. Kemendikbud akan membuat kalender budaya yang memberikan informasi event kebudayaan di seluruh Indonesia selama satu tahun.

"Dengan kembalinya Direktor Kebudayaan yang selama ini berada di bawah kementerian pariwisata justru saya ingin akan dapat bersinergi," kata Mendikbud.

Sabtu, 05 November 2016

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengatakan pihaknya dalam waktu dekat akan mengubah pola pendidikan di Sekolah Dasar (SD) menjadi sekolah yang berbasis pendidikan karakter.
siswa

"Di SD nanti, 70 persen porsi pendidikan akan berbasis pada pembentukan karakter siswa dan selebihnya pendidikan keilmuan (70:30)" kata Mendikbud  (05/11/16).

Mendikbud mengatakan pihaknya sudah membentuk sebuah tim yang sedang mempersiapkan penerapan pendidikan


berbasis pembetukan karakter. Pelaksanaannya bertahap dan ditargetkan tiga tahun ke depan sudah diterapkan pada seluruh sekolah.

Pendidikan karakter yang dimaksud adalah mengajarkan pada siswa tentang karakter personal seperti hidup jujur dan memiliki budaya antre. Selanjutnya, karakter sosial yakni memiliki tanggung jawab sosial dan menghargai perbedaan serta pendapat orang lain serta menumbuhkan sikap nasionalisme.

"Pendidikan karakter ini penting karena karakter merupakan pondasi bangsa. Kalau pondasinya baik, maka apapun yang dibangun di atasnya akan baik dan kokoh, tetapi kalau pondasinya rapuh, maka semua yang dibangun di atasnya akan mudah roboh," kata Mendikbud.

Untuk menerapkan pendidikan berbasis karakter ini, akan digunakan sistem full day school yakni waktu pelajaran di SD akan mencapai delapan jam dalam sepekan. Namun, pada hari Sabtu dan Minggu libur sehingga sepenuhnya dapat dipakai untuk bertemu keluarga.

"Full day school ini adalah ciri negara maju. Saya sudah keliling berbagai negara maju, tidak ada siswa di sana yang pulang pukul 12.00 siang," ujarnya.

Sumber : sekolahdasar.net

Senin, 31 Oktober 2016


Pembelajaran domina di dalam kelas serta sangat sangat jarang di luar kelas menjadi perhatian seriur bagi menteri pendidikan Muhadjir Effendy, Pemerintah mengharapkan pembeljaran seacara teoritis di dalam kelas di pandang monoton dan kurang aplikatif bagi siswa, sehingga pengelaman pembeljaran siswa akan sangat minin, dengan belajar di luar sekolah pemerintah mengharapkan pengalaman langsung para siswa dalam proses pembelajaran, tentu materi pelajaran yang sesuai dengan dukungan lingkungan sekolah dan daerahnya.
Muhadjir Effendy

Tugas guru bukan hanya di dalam kelas namun juga diluar sekolah dalam pendampingan siswa di luar kelas, agar tumbuh kreatifitas dan nuansa baru bagi siswa dalam pembelajaran, sehingga semangat siswa untuk expolrasi pengetahuan akan tumbuh pada diri siswa. (Baca juga : Kumpulan Modul Guru Pembelajaran Sekolah Dasar (SD) Kelas Atas)

Pola ini akan di dukung dengan aturan baru yang segera di keluarkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy. Mantan RRektor Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) ini juga mengatakan :

“Pola pembelajaran ke depan, saya maunya lebih banyak kegiatan ketimbang duduk di jelas mendengar ceramah guru. Itu sebabnya yang jadi ukuran adalah tatap muka di kelas. Namun, dengan belajar di sekolah delapan jam, otomatis tatap muka di kelas harus lebih sedikit,” kata Muhadjir yang infoptk.co kutip dari sekolahdasar.net (30/10/16).

Mendikbud meyakini, dengan mendapatkan pola belajar yang pas dan menarik, siswa akan lebih senang di sekolah. Waktu delapan jam pun dirasa kurang. Ini menjadi pekerjaan para guru bagaimana membuat suasana sekolah aman, nyaman, dan menyenangkan bagi siswa. Ia menuturkan sekolah harus jadi rumah kedua siswa. (baca juga : "Inilah Tanggapan Resmi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Tentang Perdebatan "Full Day School")

“Saya akui, banyak yang membenci dengan setiap kebijakan yang saya ambil. Bahkan banyak yang mencelanya tapi saya ambil positifnya. Sikap mereka itu karena pola pendidikan yang salah, makanya sebagai Mendikbud saya ikut bertanggung jawab,” ungkap Mendikbud.
Kita tunggu saja peraturan baru tentang pola pembelajaran yang segera di terbitkan ini dalam upaya penerapan 8 jam sehari di sekolah siswa dan guru, senin sampai dengan jum'at. 

Sabtu, 29 Oktober 2016

Proges PMP

Semenjak di gulir Aplikasi PMP beberapa bulan lalu keluhan paling banyak dilontarkan operator sekolah dari jumlah kuesioner yang begitu banyak yang harus di entry ke aplikasi PMP, setelah rampung pengisiannya masalah pengiriman menjadi kendala yang sering di perbincangkan di forum/group OPS di berbagai sosial media.

Kesulitan pengiriman dikarenaka trafik pengiriman ke server PMP secara bersamaan terlalu banyak yang melampaui batas maksimum penerimaan data secara bersamaan, sehingga server mengalami down/eror pada server. Jadi usaha yang dilakukan ops yang mengirimkan data berulang-ulang serta membiarkan komputernya hidup belasan jam, hanya untuk mengirimka data PMP yang ukurannya hanya berkisar 2 MB mempunyai peluang diterima tetap saja kecil. Mudah-mudahan dengan pembagian pengiriman ini akan lancar ke server PMP.

Silahkan download jadwal pengiriman PMP di bawah ini agar anda tidak terlewatkan karena batas waktu hanya di perpanjang sampai tanggal 20 November 2016.(baca juga : Cek keberhasilan pengiriman PMP)




Weekend kali ini infoptk ingin mempublikasikan sebuah kisah seorang guru yang belakangan dibagi-bagikan di media sosial, adapun kisah seorang guru di Tegal berparas cantik namun rela di gaji sangat tidak layak perblannya, Rp. 75.000, Saat ini Rizma menjadi guru honorer di SD Negeri 2 Karangmangu, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah.

Kecantikannya sebagai guru membuat dirinya cukup tenar di media sosial Instagram terbukti dengan 50.000 follower, Foto di Instagramnya penuh dengan komentar followernya yang mengagumi dan menyayangkan profesinya sebagai guru honorer dengan gaji sangat kecil, namun ditanggapi dengan dingin oleh Rizma dan kata-kata patriotismenya sebagai guru.
Guru Cantik Rizma

Rizma menyampaikan bahwa menjadi guru merupakan pekerjaan yang sangat mulia walaupun sekarang bergaji kecil dia meyakini suatu saat akan berakhir indah. Awalnya, Rizma tidak bercita-cita sebagai guru. Setelah menyelesaikan sekolah menengah atas, ia sempat mengambil Jurusan Keperawatan di Akademi Keperawatan Pemerintah Kota Tegal. Kuliah di Akper itu hanya ia jalani pada semester awal. Ia berhenti dan tidak melanjutkannya.

Namun Rizma tetap kuliah dengan mengambil jurusan Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD) di Universitas Negeri Semarang. Keinginan kuat untuk menjadi guru bukan tanpa alasan. Ia merasa prihatin setelah melihat anak-anak di lingkungan tempat tinggalnya putus sekolah.

"Saat kuliah di Akper saya melihat banyak anak-anak di dekat rumah putus sekolah. Saya pun mengajari mereka di rumah dan akhirnya saya kuliah di PGSD," kata Rizma 

Warga Desa Pecabean, Kecamatan Pangkah, Kabupaten Tegal, ini sudah menjadi guru SD sejak 2010. Statusnya saat ini masih menjadi guru honorer dengan honor pokok sekitar Rp 75.000 per bulan.

Hal itu tidak menyurutkan niat Rizma untuk tetap mengabdi mencerdaskan anak bangsa. Ia mengakui penghasilannya selama ini masih kurang. Namun, hal itu tak dapat menggantikan kebahagiaannya karena bisa terlibat menjadikan manusia terdidik dan bermoral.

"Kalau honor memang bisa dikatakan tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan. Namun tidak mengurangi pengabdian saya untuk melakukan pekerjaan mulia ini. Saya yakin akan berbuah manis di masa mendatang," kata dia.

Ia meminta pemerintah Kabupaten Tegal memperhatikan nasib guru honorer. Bagaimanapun juga, peran guru honorer tak kalah dengan guru yang sudah berstatus PNS. Rizma berkeinginan menjadi PNS. Jika ada tes seleksi CPNS, ia akan mengikutinya.

"Bertemu anak dan memberikan ilmu kepada mereka, sudah cukup memberikan saya kebahagiaan," ujar dia.

Untuk menambah penghasilan, kini Rizma membuka kursus atau les pelajaran di rumahnya pada malam hari. Ia tidak ingin mengandalkan wajahnya yang rupawan untuk mencari keuntungan pribadi.

"Semua perempuan harus punya kecerdasan karena dunia terlalu keras jika hanya mengandalkan kecantikan," begitu tulis Rizma di akun Instagramnya.
Semoga kisah ini menjadi renungan kita semua sebagai guru. Betapapun besar gaji dan tunjangan anda tidak akan merasa puas, jika kita menyadari pekerjaan guru adalah pekerjaan sangat mulia, karena membebaskan manusia dari kegelapan pengetahuan. Kisah Rizma dengan pengabdian belasan tahun tetap bisa bertahan karena meyakini segala perbuatan/pekerjaan selama ini tidak akan sia-sia di sisi Tuhan yang Maha Esa.

sumber : kompas.com

Kamis, 27 Oktober 2016


Garuda Pancasila

MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,





Menimbang       : bahwa  dalam  rangka  pelaksanaan  ketentuan  Pasal  24

Peraturan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah  dengan  Peraturan  Pemerintah  Nomor  32  Tahun
2013 tentangPerubahan atas PeraturanPemerintah Nomor

19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah;


Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun   2003   Nomor   78,   Tambahan   Lembaran   Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2.  Peraturan   Pemerintah   Nomor   19   Tahun   2005   tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor      13  Tahun  2015  tentang  Perubahan  Kedua  atas









Peraturan   Pemerintah   Nomor   19   Tahun   2005   tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia  Tahun  2015  Nomor  45  Tambahan  Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670);


MEMUTUSKAN:

Menetapkan   :   PERATURAN   MENTERI   PENDIDIKAN   DAN   KEBUDAYAAN TENTANG STANDAR PROSES PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH.


Pasal 1

(1) Standar Proses Pendidikan Dasar danMenengah selanjutnya disebut Standar Proses merupakan kriteria mengenai                   pelaksanaan   pembelajaran   pada   satuan pendidikan    dasar    dan    satuan    pendidikan   dasar menengah untuk mencapai kompetensi lulusan.
(2)  Standar Proses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum pada Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.


Pasal 2

Pada saat Peraturan Menteriini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 65 Tahun 2013Tentang Standar Proses Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.









Pasal 3

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.


Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.


Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Juni 2016


MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,


TTD.

ANIES BASWEDAN Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Juni 2016



DIREKTUR JENDERAL

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,


TTD.



WIDODO EKATJAHJANA



BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 955

Salinan sesuai dengan aslinya,
plh. Kepala Biro Hukum dan Organisasi
Kepala Biro Kepegawaian, TTD.
Dyah Ismayanti
NIP 196204301986012001

Lampiran
SALINAN LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 22 TAHUN 2016
TENTANG

STANDAR PROSES PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH



BAB I PENDAHULUAN


Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 1 angka 1 menyatakan bahwa pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkansuasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak  mulia,  serta  keterampilan  yang  diperlukan  dirinya,  masyarakat, bangsa dan negara.
Standar  Proses  adalah  kriteria  mengenai pelaksanaan pembelajaran pada satuan pendidikan untuk mencapai Standar Kompetensi Lulusan. Standar Proses dikembangkan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah denganPeraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun
2013 tentang Perubahan atas Peraturan PemerintahNomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Proses Pembelajaran pada satuan pendidikan diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi pesertadidik untuk  berpartisipasi  aktif,  serta  memberikan  ruang  yang  cukup  bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik. Untuk itu setiap satuan pendidikan melakukan perencanaan pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran serta penilaian proses pembelajaran untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas ketercapaian kompetensi lulusan.


Sesuai denganStandar Kompetensi Lulusan dan StandarIsi maka prinsip pembelajaran yang digunakan:
1.    dari peserta didik diberi tahu menuju peserta didik mencari tahu;

2.    dari guru sebagai satu-satunya sumberbelajar menjadi belajarberbasis aneka sumber belajar;
3.    dari pendekatan tekstual menujuproses sebagai penguatan penggunaan pendekatan ilmiah;
4.    dari   pembelajaran   berbasis   konten   menuju   pembelajaran   berbasis kompetensi;
5.    dari pembelajaran parsial menuju pembelajaran terpadu;

6.    dari    pembelajaran    yang    menekankan    jawaban    tunggal    menuju pembelajaran dengan jawaban yang kebenarannya multi dimensi;
7.    dari pembelajaran verbalisme menuju keterampilan aplikatif;

8.    peningkatan  dan  keseimbangan  antara  keterampilan  fisikal  (hardskills)

dan keterampilan mental (softskills);

9.    pembelajaran yang mengutamakan   pembudayaa dan   pemberdayaan peserta didik sebagai pembelajar sepanjang hayat;
10.  pembelajaranyang menerapkan nilai-nilai dengan memberi keteladanan (ing  ngarso  sung  tulodo),  membangun  kemauan  (ing  madyo  mangun karso), dan mengembangkan kreativitaspeserta didik dalam proses pembelajaran (tut wuri handayani);
11.  pembelajaran yangberlangsung di rumah di sekolah, dan di masyarakat;

12.  pembelajaranyang menerapkan prinsipbahwa siapa saja adalah guru, siapa saja adalah peserta didik, dan di mana saja adalah kelas;
13.  Pemanfaatanteknologi informasi dan komunikasi untukmeningkatkan efisiensi dan efektivitas pembelajaran; dan
14.  Pengakuan atas perbedaan individualdan latar belakang budaya peserta didik.


Terkait dengan prinsip di atas, dikembangkan standar proses yang mencakup perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran, dan pengawasan proses pembelajaran.


BAB II KARAKTERISTIK PEMBELAJARAN


Karakteristik pembelajaran pada setiap satuan pendidikan terkait erat pada Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi. Standar Kompetensi Lulusan memberikan kerangka konseptual tentang sasaran pembelajaran yang harus dicapai.  Standar  Isi  memberikan  kerangka  konseptual  tentang  kegiatan belajar dan pembelajaran yang diturunkan dari tingkat kompetensi dan ruang lingkup materi.
Sesuai   dengan   Standar   Kompetensi   Lulusan,   sasaran   pembelajaran mencakup pengembangan ranah sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang dielaborasi untuk setiap satuan pendidikan.
Ketiga ranah kompetensi tersebut memiliki lintasan perolehan (proses psikologis) yang berbeda. Sikap diperoleh melalui aktivitas “menerima, menjalankan, menghargai, menghayati, dan mengamalkan”. Pengetahuan diperoleh  melalui  aktivitas  “mengingat,  memahami,  menerapkan, menganalisis, mengevaluasi, mencipta”. Keterampilan diperoleh melalui aktivitas “mengamati, menanya, mencoba, menalar, menyaji, dan mencipta”. Karaktersitik kompetensi beserta perbedaan lintasan perolehan turut serta mempengaruhi karakteristik standar proses. Untuk memperkuat pendekatan ilmiah (scientific), tematik terpadu (tematik antar matapelajaran), dan tematik (dalam suatu mata pelajaran) perlu diterapkan pembelajaran berbasis penyingkapan/penelitian (discovery/inquiry learning). Untuk mendorong kemampuan peserta didik untuk menghasilkan karya kontekstual, baik individual maupun kelompok maka sangat disarankan menggunakan pendekatan pembelajaran yang menghasilkan karya berbasis pemecahan masalah (project based learning).


Rincian gradasi sikap, pengetahuan, dan keterampilan sebagai berikut

Sikap
Pengetahuan
Keterampilan
Menerima
Mengingat
Mengamati
Menjalankan
Memahami
Menanya
Menghargai
Menerapkan
Mencoba
Menghayati,
Menganalisis
Menalar
Mengamalkan
Mengevaluasi
Menyaji
-

Mencipta


Karakteristik proses pembelajaran disesuaikan dengan karakteristik kompetensi. Pembelajaran tematik terpadu di SD/MI/SDLB/Paket A disesuaikan dengan tingkat perkembangan peserta didik.
Karakteristik proses pembelajaran disesuaikan dengan karakteristik kompetensi. Pembelajaran tematik terpadu di SMP/MTs/SMPLB/Paket B disesuaikan dengan tingkat perkembangan peserta didik. Proses pembelajaran di SMP/MTs/SMPLB/Paket B disesuaikan dengan karakteristik kompetensi yang   mulai   memperkenalkan   mata  pelajaran  dengan  mempertahankan tematik terpadu pada IPA dan IPS.
Karakteristik proses pembelajaran di SMA/MA/SMALB/SMK/MAK/Paket C/ Paket CKejuruan secara keseluruhan berbasis mata pelajaran, meskipun pendekatan tematik masih dipertahankan.
Standar Proses pada SDLB, SMPLB, dan SMALB diperuntukkan bagi tuna netra, tuna rungu, tuna daksa, dan tuna laras yang intelegensinya normal. Secara umum pendekatan  belajar yang dipilih berbasispada teori tentang taksonomi tujuan pendidikanyang dalam lima dasawarsaterakhir yang secara umum sudah dikenal luas. Berdasarkan teori taksonomi tersebut, capaian pembelajaran dapat dikelompokkan dalam tiga ranah yakni: ranah kognitif, affektif dan psikomotor. Penerapan teori taksonomi dalam tujuan pendidikan di berbagai  negara  dilakukan  secara  adaptif  sesuai  dengan  kebutuhannya masing-masing.  Undang-Undang  Nomor  20  Tahun  2003  tentang  Sistem Pendidikan  Nasional  telah  mengadopsi  taksonomi  dalam  bentuk  rumusan sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
Proses pembelajaran sepenuhnya diarahkan pada pengembangan ketiga ranah tersebut secara utuh/holistik, artinya pengembangan ranah yang satu tidak bisa dipisahkan dengan ranah lainnya. Dengan demikian proses pembelajaran secara utuh melahirkan kualitas pribadi yang sikap, pengetahuan, dan keterampilan.


BAB III PERENCANAAN PEMBELAJARAN


A. Desain Pembelajaran

Perencanaan pembelajaran dirancang dalam bentuk Silabus dan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) yang mengacu pada StandarIsi. Perencanaan pembelajaran meliputi penyusunan rencana pelaksanaan pembelajaran  dan  penyiapan  media  dan  sumber  belajar,  perangkat penilaian pembelajaran, dan skenariopembelajaran. Penyusunan Silabus dan RPP disesuaikan pendekatan pembelajaran yang digunakan.


1. Silabus

Silabus merupakan acuan penyusunan kerangkapembelajaran untuk setiap bahan kajian mata pelajaran. Silabus paling sedikit memuat:
a.   Identitas mata pelajaran (khusus SMP/MTs/SMPLB/Paket B dan

SMA/MA/SMALB/SMK/MAK/Paket C/ Paket C Kejuruan);

b.  Identitas sekolah meliputi nama satuan pendidikan dan kelas;

c.   Kompetensiinti, merupakan gambaran secarakategorial mengenai kompetensi  dalam  aspek  sikap,  pengetahuan,  dan  keterampilan yang harus dipelajari peserta didik untuk suatu jenjang sekolah, kelas dan mata pelajaran;
d.   kompetensi dasar, merupakankemampuan spesifik yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang terkait muatan atau mata pelajaran;
e.   tema (khusus SD/MI/SDLB/Paket A);

f.    materi pokok, memuatfakta, konsep, prinsip,dan prosedur yang relevan,               dan   ditulis   dalam   bentuk  butir-butir  sesuai  dengan rumusan indikator pencapaian kompetensi;
g.   pembelajaran,  yaitu  kegiatan  yang  dilakukan  oleh  pendidik  dan peserta didik untuk mencapai kompetensi yang diharapkan;
h.   penilaian,   merupakan   proses   pengumpulan   dan   pengolahan informasi untuk menentukan pencapaian hasil belajar peserta didik;
i.    alokasi waktu sesuai dengan jumlah jam pelajaran dalam struktur kurikulum untuk satu semester atau satu tahun; dan
j.    sumber belajar, dapat berupa buku, media cetakdan elektronik, alam sekitar atau sumber belajar lain yang relevan.


b.   Silabus  dikembangkan  berdasarkan  Standar Kompetensi Lulusan dan StandarIsi untuk satuan pendidikan dasar dan menengah sesuai dengan pola pembelajaran pada setiap tahun ajaran tertentu. Silabus digunakan sebagai acuan dalam pengembangan rencana pelaksanaan pembelajaran.


2. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran

Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) adalah rencana kegiatan pembelajaran tatap muka untuk satu pertemuan atau lebih. RPP dikembangkan dari silabus untuk mengarahkan kegiatan pembelajaran peserta didik dalam upaya mencapai Kompetensi Dasar (KD). Setiap pendidik pada satuan pendidikan berkewajiban menyusun RPP secara lengkap dan sistematis agar pembelajaran berlangsung secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, efisien, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif,serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik. RPP disusun berdasarkan KD atau subtema yang dilaksanakan kali pertemuan atau lebih.
Komponen RPP terdiri atas:

a.   identitas sekolah yaitu nama satuan pendidikan;

b.  identitas mata pelajaran atau tema/subtema;

c.   kelas/semester;

d.  materi pokok;

e.   alokasi   waktu   ditentukan   sesuai   dengan   keperluan   untuk pencapaian                     KD  dan  beban  belajar  dengan  mempertimbangkan jumlah jam pelajaran yang tersediadalam silabus dan KD yang harus dicapai;
f.    tujuan  pembelajaran  yang  dirumuskan  berdasarkan  KD,  dengan menggunakan  kata  kerja  operasional  yang  dapat  diamati  dan diukur, yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan;
g.   kompetensi dasar dan indikator pencapaian kompetensi;

h.   materi pembelajaran, memuatfakta, konsep,prinsip, dan prosedur yang relevan, dan ditulis dalam bentuk butir-butir sesuai dengan rumusan indikator ketercapaian kompetensi;


i.    metode pembelajaran, digunakanoleh pendidik untuk mewujudkan suasana                belajar  dan  proses  pembelajaran  agar  peserta  didik mencapai KD yang disesuaikan dengan karakteristik peserta didik dan KD yang akan dicapai;
j.    media pembelajaran, berupa alat bantu proses pembelajaran untuk menyampaikan materi pelajaran;
k.   sumber belajar, dapat berupabuku, media cetakdan elektronik, alam sekitar, atau sumber belajar lain yang relevan;
l.    langkah-langkah     pembelajaran    dilakukan    melalui     tahapan pendahuluan, inti, dan penutup; dan
m.penilaian hasil pembelajaran.



3. Prinsip Penyusunan RPP

Dalam   menyusun   RPP   hendaknya   memperhatikan   prinsip-prinsip sebagai berikut:
a.   Perbedaanindividual peserta didik antaralain kemampuan awal, tingkat               intelektual,   bakat,   potensi,   minat,   motivasi   belajar, kemampuan               sosial,   emosi,   gaya   belajar,   kebutuhan   khusus, kecepatan belajar, latar belakang budaya, norma, nilai, dan/atau lingkungan peserta didik.
b.  Partisipasi aktif peserta didik.

c.   Berpusat pada pesertadidik untuk mendorong semangat belajar, motivasi,                  minat,   kreativitas,   inisiatif,   inspirasi,   inovasi   dan kemandirian.
d.   Pengembangan  budaya  membaca  dan  menulis  yang  dirancang untuk mengembangkan kegemaran membaca, pemahaman beragam bacaan, dan berekspresi dalam berbagai bentuk tulisan.
e.   Pemberian umpan balik dan tindak lanjut RPP memuat rancangan program pemberian umpan balik positif, penguatan, pengayaan, dan remedi.
f.    Penekananpada keterkaitan dan keterpaduan antara KD, materi pembelajaran,                           kegiatan    pembelajaran,    indicator    pencapaian kompetensi, penilaian, dan sumber belajar dalam satu keutuhan pengalaman belajar.
g.   Mengakomodasi pembelajaran tematik-terpadu, keterpaduan lintas mata pelajaran, lintas aspek belajar, dan keragaman budaya.


h.   Penerapan teknologi informasi dan komunikasi secara terintegrasi, sistematis, dan efektif sesuai dengan situasi dan kondisi.


BAB IV PELAKSANAAN PEMBELAJARAN


A. Persyaratan Pelaksanaan Proses Pembelajaran

1. Alokasi Waktu Jam Tatap Muka Pembelajaran

a.
SD/MI
: 35 menit
b.
SMP/MTs
: 40 menit
c.
SMA/MA
: 45 menit
d.
SMK/MAK
: 45 menit


2.Rombongan belajar
Jumlah rombongan belajar per satuan pendidikan dan jumlah maksimum peserta didik dalam setiap rombongan belajar dinyatakan dalam tabel berikut:







No



Satuan

Pendidikan


Jumlah Rombongan Belajar
Jumlah

Maksimum Peserta Didik Per Rombongan Belajar
1.
SD/MI
6-24
28
2.
SMP/MTs
3-33
32
3.
SMA/MA
3-36
36
4.
SMK
3-72
36
5.
SDLB
6
5
6.
SMPLB
3
8
7.
SMALB
3
8


3.Buku Teks Pelajaran

Buku teks pelajaran digunakan untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas pembelajaran yang jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan peserta didik.


4. Pengelolaan Kelas dan Laboratorium

a.   Guru wajib menjaditeladan  yang baik bagi pesertadidik dalam menghayati dan mengamalkan ajaran agama yang dianutnya serta mewujudkan kerukunan dalam kehidupan bersama.
b.   Guru wajib menjaditeladan bagi peserta didik dalam menghayati dan mengamalkan perilaku jujur, disiplin, tanggung jawab, peduli (gotong royong, kerja sama, toleran, damai), santun, responsif dan proaktif dan menunjukkan sikap sebagai bagian dari solusi atas berbagai permasalahan dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam serta dalam menempatkan diri sebagai cerminan bangsa dalam pergaulan dunia.
c.   Guru menyesuaikan pengaturan tempat dudukpeserta didik dan sumber daya lain sesuai dengan tujuan dan karakteristik proses pembelajaran.
d.   Volume dan intonasi suaraguru dalam prosespembelajaran harus dapat didengar dengan baik oleh peserta didik.
e.   Guru    wajib menggunakan  kata-kata  santun,  lugas  dan  mudah dimengerti oleh peserta didik.
f.    Guru   menyesuaikan   materi   pelajaran   dengan   kecepatan   dan kemampuan belajar peserta didik.
g.   Guru    menciptakan  ketertiban,  kedisiplinan,  kenyamanan,  dan keselamatan dalam menyelenggarakan proses pembelajaran.
h.   Guru memberikan penguatandan umpan balik terhadap respons dan         hasil   belajar   peserta   didik   selama   proses   pembelajaran berlangsung.
i.    Guru mendorong dan menghargaipeserta didik untuk bertanya dan mengemukakan pendapat.
j.   Guru berpakaian sopan, bersih, dan rapi.

k.   Pada tiap awal semester, guru menjelaskan kepadapeserta didik silabus mata pelajaran; dan
l.    Guru memulai dan mengakhiri prosespembelajaran sesuai dengan waktu yang dijadwalkan.


B. Pelaksanaan Pembelajaran

Pelaksanaan  pembelajaran  merupakan  implementasi  dari  RPP,  meliputi kegiatan pendahuluan, inti dan penutup.
1.Kegiatan Pendahuluan

Dalam kegiatan pendahuluan, guru wajib:

a.   menyiapkanpeserta didik secara psikis dan fisik untuk mengikuti proses pembelajaran;
b.   memberi motivasi belajar peserta didiksecara kontekstual sesuai manfaat dan aplikasi materi ajar dalam kehidupan sehari-hari, dengan memberikan contoh dan perbandingan lokal, nasional dan internasional, serta disesuaikan dengan karakteristik dan jenjang peserta didik;
c.   mengajukan pertanyaan-pertanyaan yang mengaitkan pengetahuan sebelumnya dengan materi yang akan dipelajari;
d.   menjelaskantujuan pembelajaran atau kompetensi dasar yang akan dicapai; dan
e.   menyampaikan  cakupan  materi  dan  penjelasan  uraian  kegiatan sesuai silabus.


2. Kegiatan Inti

Kegiatan inti menggunakan model pembelajaran, metode pembelajaran, media pembelajaran, dan sumber belajar yang disesuaikan dengan karakteristik peserta didik dan mata pelajaran. Pemilihan pendekatan tematik dan /atau tematik terpadu dan/atau saintifik dan/atau inkuiri dan penyingkapan (discovery) dan/atau pembelajaran yang menghasilkan karya berbasispemecahan masalah(project based learning) disesuaikan dengan karakteristik kompetensi dan jenjang pendidikan.
a.   Sikap

Sesuai dengan karakteristik sikap, maka salah satu alternatif yang dipilih adalah proses afeksi mulai dari menerima, menjalankan, menghargai,  menghayati,  hingga  mengamalkan. Seluruh  aktivitas pembelajaran  berorientasi  pada  tahapan  kompetensi  yang mendorong peserta didik untuk melakuan aktivitas tersebut.


b.  Pengetahuan

Pengetahuan dimiliki melalui aktivitasmengetahui, memahami, menerapkan, menganalisis, mengevaluasi, hingga mencipta. Karakteritik aktivititas belajar dalam domain pengetahuan ini memiliki perbedaan dan kesamaan dengan aktivitas belajar dalam domain keterampilan. Untuk memperkuat pendekatan saintifik, tematik terpadu, dan tematik sangat disarankan untuk menerapkan belajar  berbasis  penyingkapan/penelitian  (discovery/inquiry learning).  Untuk  mendorong  peserta  didik  menghasilkan  karya kreatif dan kontekstual, baik individual maupun kelompok, disarankan         yang   menghasilkan   karya  berbasis  pemecahan masalah (project based learning).
c.   Keterampilan

Keterampilan diperoleh melalui kegiatan mengamati, menanya, mencoba, menalar, menyaji, dan mencipta. Seluruh isi materi (topik dan sub topik) mata pelajaran yang diturunkan dari keterampilan harus  mendorong  peserta  didik  untuk  melakukan  proses pengamatan hingga penciptaan. Untuk mewujudkan keterampilan tersebut perlu melakukan pembelajaran yang menerapkan modus belajar  berbasis  penyingkapan/penelitian  (discovery/inquiry learning)dan pembelajaran yang menghasilkan karya berbasis pemecahan masalah (project based learning).


3. Kegiatan Penutup

Dalam  kegiatan  penutup,  guru  bersama  peserta  didik  baik  secara individual maupun kelompok melakukan refleksi untuk mengevaluasi:
a.seluruh  rangkaian  aktivitas  pembelajaran  dan  hasil-hasil  yang diperoleh untuk selanjutnya secara bersama menemukan manfaat langsung maupun tidak langsung dari hasil pembelajaran yang telah berlangsung;
b.memberikan umpan balik terhadap proses dan hasil pembelajaran;

c.  melakukan kegiatan tindaklanjut dalam bentuk pemberian tugas, baik tugas individual maupun kelompok; dan
d.menginformasikan rencana kegiatan pembelajaran untuk pertemuan berikutnya.



PENILAIAN PROSESDAN HASIL PEMBELAJARAN





Penilaian proses pembelajaran menggunakan pendekatan penilaian otentik (authentic assesment) yang menilai kesiapan peserta didik, proses, dan hasil belajar secara utuh. Keterpaduan penilaian ketiga komponen tersebut akan menggambarkan kapasitas, gaya, dan perolehan belajarpeserta didik yang mampu menghasilkan dampak instruksional (instructional effect) pada aspek pengetahuan dan dampak pengiring (nurturant effect) pada aspek sikap.
Hasil penilaian otentik digunakan guru untuk merencanakan program perbaikan (remedial) pembelajaran, pengayaan (enrichment), atau pelayanan konseling. Selain itu, hasil penilaian otentik digunakan sebagai bahan untuk memperbaiki proses pembelajaran sesuai dengan Standar Penilaian Pendidikan.  Evaluasi  proses  pembelajaran  dilakukan  saat  proses pembelajaran dengan menggunakan alat: lembar pengamatan, angket sebaya, rekaman,   catatan   anekdot,   dan   refleksi.   Evaluasi   hasil   pembelajaran dilakukan saat proses pembelajaran dan di akhir satuan pelajaran dengan menggunakan metode dan alat: tes lisan/perbuatan, dan tes tulis. Hasil evaluasi akhir diperoleh dari gabungan evaluasi proses dan evaluasi hasil pembelajaran.



PENGAWASAN PROSES PEMBELAJARAN



Pengawasan proses pembelajaran dilakukan melalui kegiatan pemantauan, supervisi, evaluasi, pelaporan, serta tindak lanjut secara berkala dan berkelanjutan.  Pengawasan  proses  pembelajaran  dilakukan  oleh  kepala satuan pendidikan dan pengawas.


1.  Prinsip Pengawasan

Pengawasan  dilakukan  dengan  prinsip  objektif  dan  transparan  guna peningkatan mutu secara berkelanjutan.


2.  Sistem dan Entitas Pengawasan

Sistem pengawasan internal dilakukan oleh kepala sekolah,pengawas, dan dinas pendidikan dan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan.
a.Kepala Sekolah, Pengawasdan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan melakukan pengawasan dalam rangka peningkatan mutu.
b.Kepala Sekolah dan Pengawas melakukanpengawasan dalam bentuk supervisi akademik dan supervise manajerial.


3.   Proses Pengawasan a. Pemantauan
Pemantauan proses pembelajaran dilakukan pada tahap perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian hasil pembelajaran. Pemantauan dilakukan melalui  antara  lain,  diskusi  kelompok  terfokus,  pengamatan, pencatatan, perekaman, wawancara, dan dokumentasi.
b.Supervisi

Supervisi proses pembelajaran dilakukan pada tahap perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian hasil pembelajaran yang dilakukan melalui antara   lain,   pemberian   contoh   pembelajaran   di   kelas,   diskusi, konsultasi, atau pelatihan.
c.Pelaporan

Hasil  kegiatan  pemantauan,  supervisi,  dan  evaluasi  proses pembelajaran disusun dalam bentuk laporan untuk kepentingan tindak lanjut pengembangan keprofesionalan pendidik secara berkelanjutan.


d. Tindak Lanjut

Tindak lanjut hasil pengawasan dilakukan dalam bentuk:

1) Penguatan dan penghargaan kepada guru yang menunjukkan kinerja yang memenuhi atau melampaui standar; dan
2)pemberian  kesempatan  kepada  guru  untuk  mengikuti  program pengembangan keprofesionalan berkelanjutan.


MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,


TTD.

ANIES BASWEDAN Salinan sesuai dengan aslinya,
plh. Kepala Biro Hukum dan Organisasi
Kepala Biro Kepegawaian, TTD.
Dyah Ismayanti

Blog Archive

Popular Posts