Kamis, 30 Agustus 2018

Sejak hari pertama kerja, honorer K2 sudah melakukan pendekatan dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Syafruddin..
Honorer audensi

"Kami menyerahkan langsung permintaan audiensi kepada pak menteri. Orangnya welcome banget," Ujar Koordinator Honorer K2 DKI Jakarta Nurbaiti, Jumat (24/8).

Pertemuan pada 13 Agustus itu hanya singkat, namun sangat berkesan di hati honorer K2. Syafruddin dinilai sangat memahami posisi honorer K2.

"Mungkin latarnya sebagai polisi makanya mengayomi banget," puji Nurbaiti.

Hal sama diungkapkan Sumarni Azis, koordinator wilayah Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Sulawesi Selatan.

"Kesan pertama bertemu beliau, sangat responsif dan merakyat. Kami jadi punya keyakinan besar akan ada perubahan besar dengan nasib kami karena MenPAN-RB-nya meski terburu-buru masih mau melayani kami," tuturnya.

Begitu juga saat pertemuan kedua (23/8), Menteri Syafruddin yang supersibuk masih mau menerima honorer K2 meski bukan dalam pertemuan resmi.

"Kami hanya mendorong surat audiensi yang diserahkan 13 Agustus. Alhamdulillah pak menteri bilang dalam waktu dekat akan memanggil perwakilan FHK2I," kata Nurbaiti.

Mereka berharap, panggilan itu segera datang agar Syafruddin bisa mendengarkan masukan yang sebenar-benarnya tentang honorer K2. Untuk kemudian mengambil keputusan bagi penyelesaian honorer K2. (tentang honorer)

sumber :jpnn.com

Sabtu, 25 Agustus 2018

UPB SDN 33-III Air Tenang, Kerinci]

Pedoman Upacara di Sekolah Menurut Peraturan Menteri Pendidikan dikeluarkan agar pelaksanaan menjadi lebih baik dan sama dalam tata upacara itu sendiri, sehingga tidak terjadi lagi perbedaan-perbedaan antar sekolah dalam sistem pelaksanaan upacara yang di laksanakan setiap senin hari efektif belajar atau dalam upacara hari besar nasional.


PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 22 TAHUN 2018
TENTANG

PEDOMAN UPACARA BENDERA DI SEKOLAH 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,


Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1. Upacara Bendera yang selanjutnya disebut Upacara adalah penaikan Bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2. Bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Bendera adalah Sang Merah Putih.

3. Pembina Upacara adalah kepala sekolah, wakil kepala sekolah, guru, pejabat pemerintahan, atau tokoh masyarakat.

4. Pemimpin Upacara adalah peserta didik yang dipilih untuk memimpin jalannya Upacara di sekolah.

5. Pengatur Upacara adalah guru yang bertugas menyiapkan rencana acara Upacara serta segala sesuatu yang berkaitan dengan pelaksanaan Upacara di sekolah.

6. Pemandu Upacara adalah peserta didik di bawah bimbingan guru pembina yang membaca acara pelaksanaan Upacara di sekolah.

7. Pembawa Naskah Pancasila adalah peserta didik yang ditunjuk untuk bertugas membawa naskah Pancasila untuk diserahkan kepada Pembina Upacara dan menerima kembali naskah tersebut pada saat yang telah ditentukan.

8. Pembaca Teks Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 adalah peserta didik yang ditunjuk untuk bertugas membacakan teks tersebut pada saat dan tempat yang telah ditentukan.

9. Pembaca Teks Janji Siswa adalah peserta didik yang ditunjuk untuk bertugas membacakan teks janji siswa pada saat dan tempat yang telah ditentukan.

10. Pembaca Doa adalah peserta didik yang ditunjuk untuk bertugas membaca doa pada saat dan tempat yang telah ditentukan.

11. Pemimpin Lagu/Dirigen adalah peserta didik yang ditunjuk untuk bertugas memimpin kelompok dan/atau seluruh peserta Upacara menyanyikan lagu Indonesia Raya, lagu Mengheningkan Cipta, dan lagu wajib nasional pada saat dan tempat yang telah ditentukan.

12. Kelompok Pengibar Bendera adalah peserta didik yang ditunjuk untuk bertugas menyiapkan dan menaikkan Bendera pada saat dan tempat yang telah ditentukan.

13. Kelompok Paduan Suara adalah peserta didik yang ditunjuk untuk bertugas menyanyikan lagu Indonesia Raya, lagu Mengheningkan Cipta, dan lagu wajib nasional lainnya pada saat dan tempat yang telah ditentukan.

Pasal 2

(1) Upacara di sekolah paling sedikit dilaksanakan pada pagi hari setiap:

a. peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus;
b. hari Senin; dan
c. hari besar nasional.

(2) Hari besar nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c antara lain meliputi:
a. Hari Pendidikan Nasional pada tanggal 2 Mei;
b. Hari Kebangkitan Nasional pada tanggal 20 Mei; c. Hari Lahirnya Pancasila pada tanggal 1 Juni; dan d. Hari Pahlawan pada tanggal 10 November.

Pasal 3

Pelaksanaan Upacara di sekolah bertujuan untuk:

a. memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. membiasakan bersikap tertib dan disiplin;
c. meningkatkan kemampuan memimpin;
d. membiasakan kekompakan dan kerjasama;
e. menumbuhkan rasa tanggung jawab; dan
f. mempertebal semangat kebangsaan dan cinta tanah air.

Pasal 4

Unsur pelaksana Upacara di sekolah terdiri atas:
a. pejabat Upacara;
b. petugas Upacara; dan c. peserta Upacara.

Pasal 5
Pejabat Upacara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a terdiri atas:

a. Pembina Upacara;
b. Pemimpin Upacara;
c. Pengatur Upacara; dan d. Pemandu Upacara.

Pasal 6

Petugas Upacara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b paling sedikit meliputi:

a. Pembawa Naskah Pancasila;
b. Pembaca Teks Pembukaan UUD 1945;
c. Pembaca Teks Janji Siswa;
d. Pembaca Doa;
e. Pemimpin Lagu/Dirigen;
f. Kelompok Pengibar Bendera; dan g. Kelompok Paduan Suara.

Pasal 7

Peserta Upacara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c terdiri atas:

a. kepala sekolah;
b. wakil kepala sekolah;
c. guru;
d. tenaga kependidikan;
e. peserta didik; dan/atau f. tamu undangan.

Pasal 8

Susunan acara Upacara meliputi:

a. acara persiapan yang terdiri atas:

1) setiap pemimpin barisan menyiapkan barisannya;
2) Pemimpin Upacara memasuki lapangan Upacara;
3) penghormatan kepada Pemimpin Upacara;
4) laporan setiap pemimpin barisan; dan
5) Pemimpin Upacara mengambil alih pimpinan. b. acara pokok yang terdiri atas:

1) Pembina Upacara memasuki lapangan Upacara;
2) penghormatan umum kepada Pembina Upacara;
3) laporan Pemimpin Upacara;
4) penaikan bendera merah putih diiringi lagu Indonesia Raya;

5) mengheningkan cipta;
6) pembacaan teks Pancasila;
7) pembacaan teks Pembukaan UUD 1945;
8) pembacaan teks janji siswa;
9) amanat Pembina Upacara;
10) menyanyikan lagu wajib nasional;
11) pembacaan doa;
12) laporan Pemimpin Upacara;
13) penghormatan umum kepada Pembina Upacara; dan
14) Pembina Upacara meninggalkan lapangan Upacara. c. acara penutupan yang terdiri atas:

1) Pemimpin Upacara membubarkan peserta Upacara; dan
2) Peserta Upacara meninggalkan lapangan Upacara.

Pasal 9

(1) Sebelum Upacara dimulai, Pembina Upacara menerima dan menyetujui laporan rencana pelaksanaan Upacara dari Pengatur Upacara.
(2) Dalam pelaksanaan kegiatan Upacara di sekolah, PembinaUpacara:

a. menerima penghormatan dari peserta Upacara;
b. menerima laporan Pemimpin Upacara;
c. memimpin mengheningkan cipta;
d. membacakan Naskah Pancasila yang diikuti oleh seluruh peserta Upacara; dan
e. menyampaikan amanat.

Pasal 10

Dalam pelaksanaan kegiatan Upacara di sekolah Pemimpin Upacara bertugas:

a. menerima penghormatan dari pemimpin kelompok peserta upacara;
b. memimpin penghormatan kepada Pembina Upacara; c. menyiapkan dan mengistirahatkan peserta Upacara; d. menyampaikan laporan kepada Pembina Upacara;
e. mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada Pembina Upacara; dan
f. membubarkan peserta Upacara atas perintah PembinaUpacara.

Pasal 11

Dalam pelaksanaan kegiatan Upacara di sekolah, PengaturUpacara bertugas untuk:
a. mengajukan rencana acara Upacara kepada Pembina Upacara untuk memperoleh persetujuan;
b. menentukan/menunjuk petugas Upacara;
c. menyiapkan/memeriksa tempat dan perlengkapan Upacara;
d. melapor atau memberikan informasi kepada Pembina Upacara tentang segala sesuatunya sesaat sebelum Upacara dimulai;
e. memeriksa, mengatur, dan mengendalikan jalannya Upacara; dan
f. mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada Pembina Upacara.

Pasal 12

Dalam pelaksanaan kegiatan Upacara di sekolah, Pemandu Acara bertugas untuk:

a. membaca acara Upacara sesuai dengan urutan acara pada saat yang telah ditentukan; dan
b. mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada Pengatur Upacara.



Pasal 13


Dalam pelaksanaan kegiatan Upacara di sekolah, Pembawa Naskah Pancasila bertugas untuk:

a. membawa naskah Pancasila; dan
b. menyerahkan naskah Pancasila kepada Pembina Upacara dan menerima kembali naskah tersebut pada saat yang telah ditentukan.

Lebih lengkapnya silahkan download permen pedoman upacara bendera di sekolah

Selasa, 21 Agustus 2018

Perubahan atau revisi kurikulum 2013 berdampak pada susunan dan materi RPP seperti keluarnya matematika dari tema menjadi berdiri sendiri sebagai bidang studi, tentu akan merubah hampir 90 persen RPP sebelumnya, untuk membantu saudara guru kelas 5 SD maka infptk.com akan memberikan gambaran lengkap rpp kelas 5 SD tema 1 subtema 1 sampai dengan 6.
RPP

Semoga RPP ini bisa memperlancar proses belajar mengajar di sekolah anda sembari menunggu penyesuaian metode dan langah-langkah mengajar pada RPP yang sesaui dengan kondisi / potensi sekolah kita masing-masing. Untuk melakukan perubahan secara sendiri atau kolektif seperti melalui KKG kami persilahkan.
Silahkan di bagikan ke rekan guru lainnya yang kiranya bisa membantunya dalam melaksanakan tugas atau menjadikan referensi tambahan dalam membuat RPP sendiri.(baca juga : Download Buku Matematika dan PJOk Kurikulum 2013 Revisi 2017)

Sabtu, 18 Agustus 2018

Formulir Pendaftaran Siswa Sesuai Dapodikdasmen 2019 diperlukan untuk pengisian dapodikdasmen 2019 yang mengalami beberap perubahan atau penambahan isian yang diperlukan, selain penyesuaian formulir pendaftaran peserta didik terdapat juga perbuhan pada pendaftaran/formulir Pendidik dan tenaga kependidikan, formulir sekolah, formulir sarpras dll.
formulir peserta didik

Penyesuaian formulir akan sangat di butuhkan agar entry data pada aplikasi dapodikdasmen bisa valid jika tidak valid maka sinkronisasi data dapodikdasmen sekolah dengan tabulasi pusat tidak bisa dilakukan.

Pendataan secara berkala berguna juga untuk melakukan update data terbaru yang di miliki sekolah seperti kerusakan sarpras, perubahan gaji berkalala dan kepangkatan PTK, yang harus di sesuaikan dengan kondisi terbaru, sebagaimana tujuan dapodikdasmen salah satunya memperbarui kondisional guru, siswa, sekolah dll. Sehingga program bantuan peningkatan kualitas pendidikan menjadi lebih tepat sasaran.

Bagi guru sertifikasi berguna untuk melaporkan tugas dan tugas tambahannya yang akan berdampak pada penerimaan TPG.

Berikut link download formulir dapodikdasmen :

  1. Download Formulir Sekolah Dapodikdasmen 2019
  2. Download Formulir Peserta Didik Dapodikdasmen 2019
  3. Download Formulir GTK Dapodikdasmen 2019
  4. Download Formulir Sarpras Dapodikdasmen 2019


Password : www.infoptk.com

Jumat, 17 Agustus 2018

Link Donwload Prefill Dapodikdasmen 2019 Instalasi Offline

Berikut adalah link baru tempat dowload prefill dapodikasmen khusu untuk versi 2019 tahun pelajaran 2018/2019 yang bisa di download di beberapa link di bawah ini silahkan untuk memelih salah satunya. Jika tidak berfungsi silahkan coba link berikutnya, cara downloadnya ,asih sama seperti download prefill versi sebelumnya dengan menggunakan email dan password dapodikasmen sama ditmabah kode register.

Catatan : Untuk menghindari data PTK kosong pada saat awal buka aplikasi dapodikdasmen lakukan hal berikut. Setelah insatal aplikasi dapodik lakukan pembersihan riwayatt browser chrome atau firefoxnya. Caranya klik control (CTRL + H) kemudian cari Hapus data browser conteng semuanya kecuali sandi(password). Kerjakan dari awal secara sistematis mulai dari sekolah, sarpras, GTK dst.
Link Donwload Prefill Dapodikdasmen 2019 Instalasi Offline

Prefill Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2019
Link kembali ke download aplikasi dapodikdasmen Klik disini

Popular Posts