Kamis, 27 Oktober 2016

Guru

Perubahan paradigma pendidikan yang menitik beratkan pada perbaikan dan pembannguna budi pekerti yang luhur merupakan tantangan pendidikan bagi guru dewasa ini, sehingga perubahan mentalitas anak bangsa akn lebih baik dalam berkehidupan berbangsa dan bernegara. Dalam membangun karekter siswa yang berbudi luhur memerlukan suri tauladan dan pendikan yang mengharuskan guru mengutamakan akhlak kepada tuhan yang maha esa dan kehidupan sosial yang di dalam kurikulum dibseut dengan Kompenteni inti satu dan dua.

Membangun mentalitas tentu tidak semudah mengajar siswa dalam mentransfer ilmu pengetahuan namun di perlukan bimbingan dan konsleing bagi siswa serta menumbuhkan kesadaran siswa akan pentingnya prilaku yang baik bagi dirinya dan orang di sekitar.

Semenjak banyaknya kasus pengaduan masyrakat terhadap guru yang melakukan kekerasan terhadap siswa ke pihak kepolisian membuat guru engan untuk melakukan pembinaan mental siswa karena bisa saja dalam pembinaan akhlak, siswa mendapatkan binaan dan hukuman jika melakukan hal yang melanggar norma disekolah, agama, dan sosial.

Guru tidak bisa dipidana saat mengemban profesinya seperti melakukan tindakan pendisiplinan terhadap siswanya. Dikutib dari website Mahkamah Agung (MA), Jumat (12/8), hal itu diputuskan saat mengadili guru dari Majalengka, Jawa Barat, SD Aop Saopudin (31), beberapa waktu lalu.

Hasil banding di MA, hukuman itu dianulir dan menjatuhkan vonis bebas murni ke Aop. Hakim membebaskan Aop karena sebagai guru Aop mempunyai tugas untuk mendisiplinkan siswa yang rambutnya sudah panjang/gondrong untuk menertibkan para siswa.

Pertimbangannya adalah apa yang dilakukan terdakwa adalah sudah menjadi tugasnya dan bukan merupakan suatu tindak pidana serta terdakwa tidak dapat dijatuhi pidana atas perbuatan/tindakannya tersebut karena bertujuan untuk mendidik agar menjadi murid yang baik dan berdisiplin.

Perlindungan terhadap profesi guru sebenarnya sudah diakui dalam PP Nomor 74 Tahun 2008. Dalam PP itu, guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Saat mendidik, mengajar, membimbing hingga mengevaluasi siswa, maka guru diberikan kebebasan akademik untuk melakukan metode-metode yang ada. Guru juga tidak hanya berwenang memberikan penghargaan terhadap siswanya, tetapi juga memberikan punishment/hukuman kepada siswanya tersebut.

“Guru berhak mendapat perlindungan dalam melaksanakan tugas dalam bentuk rasa aman dan jaminan keselamatan dari pemerintah, pemerintah daerah, satuan pendidikan, organisasi profesi guru, dan/atau masyarakat sesuai dengan kewenangan masing-masing,” papar Pasal 40 PP Nomor 74 Tahun 2008.


Dalam rangka program fullday school dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy rupanya sudah berencana menetapkan jumlah sehari seorang guru untun berada di sekolah senin sampai juma'at yakni minimal 8 jam sehari. Pemberlakuan jam guru ini akan efektif di terapkan mulai tahun 2017.

Muhadjir
"Tahun depan, sudah langsung (diberlakukan). Yang kami wajibkan PNS yang dapat tunjangan profesi dan guru yayasan/swasta yang sudah dapat tunjangan profesi," kata Muhadjir yang infoptk.com kutip dariSekolahDasar.Net (25/10/16).

Peraturan ini berlaku untuk semua guru kecuali guru tidak tetap (GTT) tidak diwajibkan.

"Itu namanya P3K program penguatan pendidikan karakter memang nanti lebih banyak di sekolah karena guru diwajibkan 8 jam, kalau masuk pukul 08.00 WIB kan pulang pukul 16.00 WIB," ujar Muhadjir.

Diteruskan Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud ; Sumarna Surapranata menyatakan peraturan baru ini sebagai ganti aturan kewajiban 24 jam tatap muka/ mengajar didepan kelas. Seingga, guru tak harus mencari jam ke sekolah lain untuk mendapatkan 24 jam mengajar per minggu agar memperoleh tunjangan profesi guru (TPG).

Peraturan 8 jam di sekolah akan diterapkan bersamaan program fullday school yang istilahnya akan di ganti dengan istilah baru.

Rabu, 19 Oktober 2016

Upaya percepatan penyaluran Kartu Indonesia Pintar (KIP) Pendidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menghimbau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota untuk proaktif dan melakukan jemput bola. Hal tersebut dilakukan agar KIP dapat cepat sampai ke Rumah Tangga Sasaran (RTS).

“Untuk membantu mempercepat penyaluran KIP hingga sampai ke RTS, kami mohon bantuan Dinas Pendidikan kabupaten/kota bekerjasama dengan berbagai pihak untuk proaktif dan melakukan jemput bola kartu-kartu yang masih belum tersalurkan,” demikian disampaikan Direktur Jenderal PAUD dan Pendidikan Masyarakat; Harris Iskandar dalam pembukaan Rapat Koordinasi Percepatan KIP Pendidikan Nonformal, yang infoptk.com lansir dari tribuns sumsel, Rabu (19/10/2016).
Sekolah Pelupuh

Berdasarkan data Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) terdapat 17,9 juta anak usia 6 sampai dengan 21 tahun memiliki hak mendapatkan KIP. Dari jumlah tersebut, terdapat 4,1 juta adalah anak usia sekolah yang tidak sekolah (ATS). 

“Dari jumlah ATS tersebut, Ditjen PAUDdan Dikmas telah mengirimkan data ATS sebanyak 2,9 juta dalam bentuk CD ke seluruh Dinas Pedidikan Kabupaten/Kota,” jelas Dirjen PAUD dan Dikmas yang akrab disapa Harris.

Dengan data ATS yang dikirimkan tersebut, Harris menjelaskan, dinas pendidikan diharapkan dapat bekerjasama dengan satuan pendidikan dan para penggiat pendidikan lainnya melakukan verifikasi data ATS di masyarakat.

“Jika sudah terverifikasi diharapkan penggiat pendidikan dapat memberikan motivasi dan mengajak ATS tersebut untuk kembali ke sekolah, atau mengikuti program kesetaraan, serta mengikuti kursus dan pelatihan,” ajak Harris kepada para penggiat pendidikan.

“Bagi ATS yang sudah masuk ke sekolah, ataupun kesetaraan dan kursus, kami harapkan dapat meminta bantuan satuan pendidikan untuk didaftarkan atau masuk dalam data pokok pendidikan (Dapodik) agar menjadi bagian yang memperoleh Bantuan Operasional Pendidikan (BOP),” tegas Harris.

Deputi Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Bidang Koordinasi Pendidikan dan Agama Agus Sartono, menghimbau kepada para pegiat pendidikan dan masyarakat agar lebih teliti serta peduli terhadap masyarakat sekitar. Jika ditemukan orangtua pemegang kartu Program Keluarga Harapan (PKH) dapat dibantu untuk mendapatkan KIP.

“Bagi orangtua penerima PKH tetapi belum memegang KIP, dinas pendidikan diharapkan dapat membantu orantua tersebut agar mendapatkan KIP,” ajak Agus.

Rapat Koordinasi dalam Rangka Percepatan Penyaluran KIP tersebut dibuka oleh Gubernur Sulawesi Tengah Longki Djanggola, dan dihadiri lebih dari 515 orang. Peserta Rakor terdiri dari Kepala dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota seluruh Indonesia, Kepala Pusat Pengembangan PAUD dan Dikmas seluruh Indonesia, Kepala Balai Pengembangan PAUDdan Dikmas seluruh Indonesia, dan para Kepala BPKB seluruh Indonesia. Rapat ini diselenggarakan pada tanggal 19 sampai 21 Oktober 2016 di Hotel Mercure, Palu, Sulawesi Tengah.

sumber : tribuns sumsel

Selasa, 18 Oktober 2016


Guru Pembelajar merupakan Program Kemdikbud Pasca UKG. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) meluncurkan program peningkatan kompetensi guru yakni guru pembelajar, yang pelatihannya berdasarkan nilai UKG. semakin baik nilai UKG maka semakin sedikit materi/ modul yang harus dipelajari secara daring, tatap muka, dan kombinasi.

Sebagaimana yang kita ketahui bersama program guru pembelajar moda daring sudah mulai berjalan di beberapa daerah. Walaupun demikian tidak semua daerah sudah melaksanakannya, hal ini dikarenakan tertunda oleh masalah teknis yakni terkendala karena jaringan Internet.

Jika anda sudah di undang seabiknya membaca : Cara Mengikuti serta Daftar Belajar Online / Daring Guru Pembelajaran

Berikut bagi daerah-daerah kab/kota yang telah melaksanakan moda daring juga belum semua mata pelajaran. Seperti di daerah kami baru mapel IPA saja yang berjalan itu juga jenis moda daring kombinasi, nah mengenai kapan jadwal moda daring dilaksanakan tentunya menunggu pengumuman resmi atau undangan dari admin Pusat dan yang terpenting bapak ibu guru harus rajin-rajin membuka akun guru pembelajar masing-masing karena disanalah undangan akan dikirimkan. 

Berikut adalah salah satu contoh undangan guru pembelajar moda daring yang berhasil dicetak
Berikut adalah salah satu contoh undangan guru pembelajar moda daring yang berhasil dicetak
Agar lebih jelasnya silahkan bapak ibu pelajari langkah-langkah mendapat undangan daring yang admin bagikan dalam bentuk file pdf, klik disini dan cara di youtube klik disini

Jumat, 14 Oktober 2016

Jika anda akan menikuti PLPG pada tahun 2016, tentu cukup membingungkan dalam mempersiapkan diri khususnya bidang akademis, karena dengan mendesaknya waktu pelaksanaan tentu akan mempersempit waktu anda untuk mempelajari kisi-kisi materi PLPG, dalam mempelajari kisi-kisi anda akan di hadapkan banyanya materi yang bisa jadi anda nilai semuanya penting namun tidak punya waktu yang cukup untuk mempelajarinya, belum lagi anda harus mempersiapkan hal yang non akademis seperti persiapan fisik dan mental dll

Agar lebih terarah dan terorganisir dalam mempelajari materi sesuai dengan yang mata pelajaran yang anda ampu ada baiknya anda mencoba mengunakan fasilitas belajar di SertifikasiGuru.id merupakan "Wahana Belajar Mandiri Bagi Guru yang Mengikuti Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG)" khusu untuk calon peserta PLPG 2016.

Sebelum memanfaatkan fasilatas yang ada di SertifikasiGuru.id anda diharuskan untuk mendaftar terlebih dahulu, berikut cara mendaftar di SertifikasiGuru.id :

1. Buka aplikasi web Mozilla Firefox atau Google Chrome (sebaiknya di laptop untuk pendaftaran, lalu kunjungi alamat web: http://sertifikasiguru.id. maka akan tampil web depan Sertifikasiguru.id:
dan klik "DAFTAR SEKARANG"
cara daftar sertifikasiguru.id

2. Isikan formulir secara benar dan lengkap seperti gambar di bawwah
cara daftar sertifikasiguru.id

3. Unggah gambar profil dengan foto diri Anda (format file berupa JPEG, GIF dan PNG dengan ukuran tidak lebih dari 1 MB). Klik tombol Selesai untuk menyelesaikan proses pendaftaran.

4. Untuk mulai belajar, klik Menu Belajar yang ada pada menu utama.

5. Dalam halaman Daftar Sumber Belajar, klik tombol Daftar pada Sumber Belajar yang ada untuk mulai belajar. Unduh bacaan-bacaan yang ada pada setiap Bab dan ukur pengetahuan Anda pada latihan soal yang disediakan. Berikut tampilan halaman isi Sumber Belajar:
cara daftar sertifikasiguru.id


sumber :salamedukasi.com

Popular Posts