Sabtu, 21 November 2020

Pembaruan aplikasi dapodikdas 2021.B rilis untuk melengkapi atau memperbaiki versi sebelumnya, hal ini telah rutin dilakukan dari awal kelahiran dapodik pertama terus melakukan perbaikan demi kelancaran dan kualitas data yang di terima server dapodikdas. aplikasi hanya 10 mb yang dapat di download di akhir tulisan berita ini.

Adapun pembaruan dan perbaikan yang dilakukan pada Aplikasi Dapodik versi 2021.b sebagai berikut:
  1. [Pembaruan] Penambahan Nomor Surat Keterangan Melek Aksara (SUKMA) dan Nomor Seri Ijazah untuk jenjang PKBM dan SKB.
  2. [Pembaruan] Penambahan validasi riwayat pendidikan formal berjenjang untuk GTK.
  3. [Perbaikan] Menghilangkan isian lingkar kepala pada data rinci peserta didik untuk jenjang PKBM dan SKB.
  4. [Perbaikan] Perbaikan proses penentuan role pengguna dan peran.
  5. [Perbaikan] Penambahan beberapa atribut pelengkap pada endpoint getGTK pada fitur web service.
  6. [Perbaikan] Perubahan proses bisnis ketika akan melakukan sinkronisasi (harus memiliki hak akses sebagai kepala sekolah).
  7. [Perbaikan] Perbaikan bugs saat penambahan/perubahan akun GTK untuk jenjang PAUD, PKBM, SKB, dan SD.
  8. [Perbaikan] Perbaikan bugs pada saat menampilkan data pengguna di menu manajemen pengguna.
  9. [Perbaikan] Perbaikan bugs rombel daring untuk jenjang PKBM dan SKB.
  10. [Perbaikan] Perbaikan bugs saat penarikan data satuan pendidikan pada proses tarik data.
  11. [Perbaikan] Perbaikan bugs saat proses generate prefill nilai rapor.
    dapo2021b

Untuk melakukan update/pembaruan Aplikasi Dapodik versi 2021.b, sekolah tidak perlu melakukan uninstall pada aplikasi dapodik versi 2021.a Adapun proses untuk melakukan update/pembaruan Aplikasi Dapodik versi 2021.a dapat mengunduh dan install patch dapodik versi 2021.b, dengan mengikuti beberapa langkah berikut:

  1. Unduh file patch dapodik 2021.b pada menu unduhan laman dapodik,
  2. setelah file patch dapodik 2021.b berhasil di unduh kemudian,
  3. Lakukan installasi sampai dengan selesai,
  4. Lakukan refresh (Ctrl + F5).
baca juga : Cara Memunculkan Tombol Sinkron di Dapodik 2021.B

#honorer #Guru #sertifikikasi #CPNS #Dapodikdas


Progres Pengiriman PMP Covid 19 Tahun 2020 bisa anda lihat dengan mengkilik link di bawah artikel ini, progres pengiriman adalah kemajuan penyelesaian pengerjaaan kuisioner oleh responden yang telah dikirimkan oleh operator sekolah dengan akun admin sekolah yang sekaligus sebagai responden kepala sekolah pada akun admin.

Progres pengiriman akan ditayangkan dalam kalkulasi setiap provinsi di Indonesai diteruskan dengan bila diklik nama provinsinya akn menampilkan kalkulasi persentase setiap kabupaten dan kota, seterusnya akan menampilkan kecamatan bila dklik nama kecamatan akan menampilkan setiap sekolah di kecamatan tersebut. 

menu akan menampilkan sudah atau belum terkirim berupa 2 komponen pengisian, kepala sekolah dan 8 orang guru seperti table di bawah ini.
Progres PMP
Progres Pengiriman PMP


Link PROGRES PENGIRIMAN PMP Klik Disini


#honorer #Guru #sertifikikasi #CPNS #Dapodikdas

Selasa, 17 November 2020

Bantuan Subsidi Upah bagi dosen, guru, tendik, dan kepala sekolah sekolah sebayak Rp. 1.800.000 sudah bisa lihat http://info.gtk.kemdikbud.go.id. Saat mengakses situs tersebut harap bersabar karena sering mengalami gangguan yang bisa di sebabkan oleh terlalu banyak akses lalu lintas ke situs tersebut, jika lancar anda bisa mengikuti langkah sebagai berikut :
BSU Guru Non PNS


  1. Login laman info.gtk.kemdikbud.go.id bagi para guru-guru dan PTK perguruan tinggi di pddikti.kemdikbud.go.id.
  2. Login dengan memasukkan email yang telah diverifikasi atau melakukan pengaturan ulang melalui Dapodik sekolah masing-masing bila terjadi kesalahan data.
  3. Untuk membuka Info GTK, gunakan akun PTK yang terverifikasi.
  4. Pastikan menggunakan e-mail yang aktif.
  5. Setelah masuk, nantinya akan muncul informasi terkait status pencairan dan syarat-syarat yang belum terpenuhi.
Berikut adalah persyaratan adminitrasinya :

Persyaratan bagi PTK untuk menerima BSU sangat sederhana, yaitu:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Berstatus bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS)
3. Memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta per bulan
4. Tidak menerima Bantuan Subsidi Upah/Gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker)
5. Tidak menerima Kartu Prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020

Jika anda tidak tercantum sebagai penerima BSU kemungkinan anda sebagai penerima BSU dari Kemnaker dan kartu prakerja

Adminitrasi yang di butuhkan untuk mengaktifkan rekening penyaluran BSU sbb :

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada, kalau tidak ada masih bisa menerima
  3. Surat Keputusan Penerima BSU yang dapat diunduh dari website GTK dan PDDikti
  4. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari website GTK dan PDDikti, diberi materai, dan ditandatangani.

Minggu, 01 November 2020

Dalam rangka pengumpulan data Evaluasi Diri Sekolah (EDS) tahun 2020 di masa darurat Covid-19, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah merilis Aplikasi EDS 2020 Covid-19. Prosedur pengumpulan data telah mengalami penyesuaian agar efektif digunakan di masa darurat pandemi Covid-19, diantaranya sebagai berikut:

EDS 2020


Instrumen disusun mengacu pada standar nasional pendidikan dan kebijakan penyelenggaraan pendidikan selama masa darurat Covid-19 melalui Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Coronavirus Disease (COVID-19) dan Keputusan Bersama 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa darurat COVID-19.

Responden yang terlibat dalam pengumpulan data EDS tahun 2020 adalah Kepala Sekolah dan Guru.
Bagi sekolah yang menyelenggarakan belajar dari rumah (BDR), responden dapat melakukan pengisian instrumen menggunakan Aplikasi Offline Surveys melalui ponsel Android. Hasil pengisian instrumen dikirim kepada operator sekolah menggunakan media daring untuk diunggah pada Aplikasi EDS 2020 Covid-19.

Operator sekolah berperan sebagai terminal data, dengan memastikan hasil pengisian instrumen dari responden masuk ke Aplikasi EDS. Setelah progres data lengkap, operator sekolah melakukan sinkronisasi data EDS.

Pengawas sekolah melakukan supervisi penjaminan mutu pendidikan pada sekolah binaannya melalui Aplikasi e-Supervisi Mutu versi Android yang dapat diunduh di google play store
Sasaran pengumpulan data mutu menggunakan Aplikasi EDS 2020 Covid-19 adalah satuan pendidikan SD, SMP, SMA, SPK, dan SLB. Adapun untuk pengumpulan data mutu satuan pendidikan SMK dikelola oleh Ditjen Vokasi. Untuk kesempatan rilis saat ini Aplikasi EDS 2020 Covid-19 sudah dapat digunakan oleh satuan pendidikan SD, SMP, dan SMA. Untuk satuan pendidikan SPK dan SLB akan diakomodasi pada kesempatan rilis tahap selanjutnya.

Aplikasi EDS 2020 Covid-19 dirilis dalam 2 tahap. Tahap-1 akan dirilis installer dengan fokus tujuan pada pengumpulan data EDS. Tahap-2 akan dirilis patch untuk penghitungan rapor mutu. Berikut daftar pembaruan Aplikasi EDS 2020 Covid-19 pada tahap-1:

Pembaruan instrumen tahun 2020
Perubahan jenis dan jumlah responden
Mekanisme registrasi menggunakan tarik data dari Aplikasi Dapodik Sekolah
Import file pengisian instrumen dari Aplikasi Offline Surveys
Konfigurasi akses aplikasi EDS menggunakan jaringan lokal/internet


Aplikasi EDS 2020 Covid-19 dirilis dalam bentuk installer. Sekolah wajib melakukan uninstall aplikasi EDS versi sebelumnya terlebih dahulu. Untuk kelancaran installasi dan penggunaan Aplikasi EDS Covid 19 sekolah diharapkan memperhatikan panduan teknis sebagai berikut:


Pastikan Aplikasi Dapodik versi terbaru sudah terinstal.
Hapus/uninstall Aplikasi EDS versi sebelumnya (Aplikasi EDS versi 2020.08.17)
Diharuskan untuk melakukan restart komputer untuk melengkapi proses hapus/uninstall Aplikasi EDS versi sebelumnya.

  • Instal aplikasi EDS 2020 Covid-19 sampai selesai. Aplikasi dapat diunduh disini.
  • Lakukan registrasi dengan memilih salah satu cara registrasi
  • Registrasi dengan Dapodik lokal. Proses registrasi ini menarik data dari Aplikasi Dapodik yang terinstal di komputer milik sekolah. Proses registrasi tidak memerlukan koneksi internet (Offline)
  • Registrasi dengan prefill EDS. Proses registrasi ini mengambil data dari server EDS menggunakan mekanisme prefill. Prefill dapat diunduh pada menu unduhan di laman PMP. Registrasi menggunakan prefill disarankan bagi sekolah yang sudah melakukan sinkronisasi data EDS
  • Pilih kandidat responden di manajemen pengguna
  • SD/SLB : 9 responden ( 1 kepala sekolah dan 8 guru)
  • SMP/SMA : 11 responden (1 kepala sekolah dan 10 guru)
  • Pengisian instrumen oleh responden dilakukan melalui Aplikasi Offline surveys di ponsel android. Hasil pengisian berupa file DBResult.csv dikirimkan kepada operator sekolah.
  • Operator sekolah mengunggah/import file DBResult.csv ke Aplikasi EDS 2020 Covid-19. Disarankan setelah proses import selesai melakukan hitung ulang total kemajuan yang ada di beranda.
  • Operator sekolah memastikan progres data sudah 100% melalui menu hitung kemajuan, kemudian melakukan sinkronisasi data EDS. Sinkronisasi hanya dapat dilakukan setelah hitung kemajuan mencapai 100%.
  • Demikian informasi yang dapat kami sampaikan. Panduan teknis penggunaan Aplikasi secara lengkap dapat dipelajari pada dokumen panduan yang dapat diunduh pada lampiran berita ini. Atas perhatian dan kerja sama Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih. 


Rabu, 21 Oktober 2020

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menyampaikan, masa kontrak PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) ada masanya. Bima Haria Wibisana mengatakan, tidak ada PPPK yang dikontak seumur hidup. "Tidak ada kontrak seumur hidup. Namanya juga kontrak, berapa lama dikontrak ditentukan oleh pejabat pembina kepegawaian (PPPK)," kata Bima Haria Wibisana, Rabu (21/10).

Bima Haria Wibisana
Bima Haria Wibisana


Diterangkan, masa kontrak PPPK minimal satu tahun. Kemudian bisa diperpanjang terus hingga lima tahun. Selama masa perpanjangan itu dilakukan evaluasi untuk menilai kinerja PPPK.

Bila kinerja PPPK baik, kontrak bisa diperpanjang terus. Namun jika kinerja buruk, kontrak bisa diputus. Kinerja buruk ini seperti banyak bolos, terlibat politik praktis, melakukan kejahatan korupsi, narkoba, dan lainnya.
"PPPK itu aparatur sipil negara (ASN). Kinerjanya harus dievaluasi dan kalau melakukan pelanggaran berat bisa langsung diputus kontraknya," kata Bima Haria. Penilaian kinerja ini, lanjutnya, sangat menentukan masa depan PPPK. Misalnya dalam lima tahun kontrak kinerjanya baik, PPK bisa memperpanjang lagi dalam perencanaan (lima tahun kedua) berikutnya.
Dengan catatan formasinya masih dibutuhkan. Sebab, perkembangan zaman yang begitu cepat bisa saja membuat formasi yang selama ini dibutuhkan, tiba-tiba hilang beberapa tahun kemudian karena tergantikan oleh teknologi digital. Dia menjelaskan, bila formasinya ternyata tidak ada lagi karena tergantikan teknologi misalnya, sehingga kontrak PPPK tidak bisa diperpanjang lagi, yang bersangkutan masih punya kesempatan ikut tes lagi dengan formasi berbeda. 

Sebaliknya bila PPPK selama masa kontrak satu sampai lima tahun kinerjanya buruk, selain tidak akan diperpanjang masa kontraknya. PPPK-nya tidak bisa ikut tes untuk formasi lainnya.
"Perpanjangan masa kontrak tergantung kinerja dan kebutuhan instansi. Kalau PPPK bermasalah dalam kinerja (buruk dan melakukan pelanggaran berat), yang bersangkutan tidak bisa diperpanjang lagi atau pun ikut tes PPPK lagi untuk formasi lainnya," bebernya.



Popular Posts