Rabu, 02 Oktober 2019


Pemerintah tengah mempersiapkan dan membangun SDM yang mampu menghadapi tantangan era industri 4.0 dan society 5.0 melalui kebijakan perencanaan SMART Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2020-2024. Kebijakan perencanaan ASN tersebut juga sesuai dengan arah pembangunan nasional dan potensi daerah, serta jabatan spesifik sesuai core business instansi. Pembangunan SDM menuju SMART ASN tahun 2020-2024 salah satunya akan diwujudkan melalui rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2019. 
siaran pers bkn

Pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Kepegawaian 2019 yang digelar oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) 25 September 2019 kemarin, disampaikan bahwa rekrutmen CPNS tahun 2019 diperkirakan akan diumumkan pada minggu keempat bulan Oktober, pendaftaran dimulai pada bulan November, proses Seleksi Administrasi pada bulan Desember, dan seterusnya. Total formasi yang akan dibuka sebanyak 197.111, dengan perincian untuk kementerian/lembaga sebanyak 37.854 formasi dan untuk daerah sebanyak 159.257 formasi. Namun demikian perlu diketahui bahwa angka tersebut masih dalam tahap finalisasi hingga saat ini. 

Beberapa hal yang mendasari mempertimbangkan di atas adalah sebagai berikut. Pertama, formasi kementerian dan/atau lembaga harus sesuai dengan skema kabinet yang baru pasca pelantikan Presiden dan Wakil Presiden pada 20 Oktober mendatang. Kedua, terdapat beberapa proses dalam rekrutmen CPNS dengan jangka waktu tertentu yang telah ditetapkan dan tidak mungkin dipersingkat. Proses ini antara lain meliputi masa pengumuman selama 15 hari kalender, penyampaian persyaratan pelamaran secara daring selama 10 hari kalender dan sebagainya sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. 

Ketiga, anggaran rekrutmen dan gaji CPNS 2019 pada sebagian Kementerian, Lembaga, dan Daerah (K/L/D) kemungkinan telah dialihkan untuk kegiatan lain yang lebih prioritas serta harus selesai dipertanggungjawabkan pada pertengahan bulan Desember, sehingga jika proses seleksi dipaksakan selesai pada tahun ini akan menimbulkan konsekuensi anggaran yang rumit. Keempat, sebanyak 541
K/L/D yang akan membuka formasi CPNS tahun 2019 harus melaksanakan training
dan entry formasi pada sistem daring yang baru. Hal ini penting dilakukan untuk
menghindari kesalahan input yang berakibat fatal bagi calon peserta sebagaimana
terjadi di beberapa tempat pada proses rekrutmen CPNS tahun 2018. Kelima, pada
akhir Desember beberapa wilayah di Indonesia Timur (Papua, Papua Barat, Maluku,
NTT) akan libur lebih lama untuk melaksanakan perayaan Natal, dengan demikian
proses rekrutmen tidak akan berjalan optimal di tempat-tempat tersebut. 

Oleh karena itu diharapkan agar masyarakat yang tertarik melamar sebagai CPNS dapat memahami dan memperkirakan konsekuensi yang mungkin timbul saat pengumuman resmi rekrutmen disampaikan. Masyarakat diimbau agar memantau informasi resmi mengenai rekrutmen CPNS tahun 2019 melalui kanal media sosial BKN, situs web www.bkn.go.id, dan situs web atau media sosial yang dikelola oleh K/L/D. Selain itu juga masyarakat diharapkan untuk tidak mempercayai informasi
hoax seputar rekrutmen CPNS yang beredar selain sumber informasi di atas serta tidak mempercayai oknum yang mengklaim dapat membantu dalam proses rekrutmen ini. Rekrutmen CPNS dilakukan secara transparan dan akuntabel hanya melalui https://sscasn.bkn.go.id.




Sabtu, 28 September 2019

BAB I

PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang 

Kurikulum 2013 yang diberlakukan mulai tahun ajaran 2013/2014 dikembangkan dengan memerhatikan faktor-faktor yang bersifat internal dan eksternal. Faktor yang bersifat internal terkait dengan aspek teknis pengembangan kurikulum, sedangkan faktor eksternal antara lain terkait kebijakan pemerintah yang ditetapkan melalui berbagai produk hukum seperti Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden, Peraturan Menteri, dan peraturan di bawahnya. Faktor eksternal lainnya adalah perubahan-perubahan yang terjadi di masyarakat dalam berbagai aspek kehidupan sosial, budaya, ekonomi, ilmu pengetahuan, teknologi, politik, dan hubungan antar bangsa yang semakin terbuka sebagai akibat globalisasi dan perkembangan pesat teknologi informasi dan komunikasi (TIK).

TIK K13

Teknologi Informasi dan Komunikasi pada Kurikulum 2013 dimanfaatkan sebagai alat pembelajaran (ICT for learning) yang terintegrasi pada semua mata pelajaran karena pada hakikatnya, saat ini semua kegiatan kehidupan termasuk pembelajaran, berbasis TIK. Untuk mewujudkannya warga sekolah seyogyanya memahami dan menerapkan TIK dalam pelaksanaan kegiatan di sekolah. Oleh karena itu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia telah mengatur peran guru TIK sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2014 tentang Peran Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi dan Guru Keterampilan Komputer dan Pengelolaan Informasi dalam Implementasi Kurikulum 2013, yaitu membimbing peserta didik untuk mendukung kelancaran proses pembelajaran, memberikan layanan/fasilitasi kepada sesama guru untuk persiapan, pelaksanaan, dan penilaian pembelajaran dan memberikan layanan/fasilitasi kepada tenaga kependidikan untuk mengembangkan sistem manajemen sekolah berbasis TIK. 

Dewasa ini, pemanfaatan TIK sebagai alat pembelajaran dalam dunia pendidikan tidaklah cukup, karena saat ini dunia global telah memasuki era revolusi industri generasi keempat atau Revolusi Industri 4.0 (Industry Revolution 4.0/IR4.0) yang tidak dapat dihindari oleh bangsa Indonesia. IR4.0 menghadirkan sistem cyber-physical, dimana industri bahkan kehidupan sehari-hari mulai bersentuhan dengan dunia virtual yang berbentuk komunikasi manusia dengan mesin yang ditandai dengan kemunculan komputer super, mobil otonom, robot pintar, pemanfaatan Internet of Things (IoT), sampai dengan rekayasa genetika, dan perkembangan neurotechnology. Era ini menghadirkan teknologi disruptif (disruptive technology) yang menggantikan peran manusia. Mengacu pada https://www8.cao.go.jp/cstp/english/society5_0/index.html, manusia dalam bermasyarakat sudah memasuki era Society 5.0 di mana masyarakat hidup di dunia nyata dan sekaligus di dunia digital. 

Untuk mengikuti perkembangan tersebut di atas, sistem pendidikan Indonesia perlu memberikan Informatika sebagai dasar-dasar pengetahuan dan kompetensi yang dapat membentuk manusia Indonesia menjadi insan yang cerdas dan punya daya saing di kawasan regional maupun global. 

Beberapa pemikiran yang melandasi pentingnya Informatika diajarkan
kepada peserta didik antara lain sebagai berikut.
1. Di dunia digital modern yang dipenuhi dengan komputasi dan perangkat komputer, seseorang hendaknya bukan hanya pengguna di dunia yang tak dipahaminya, tetapi sebaliknya juga berperan serta secara aktif dan menguasai konsep dasar informatika.

2. Pemahaman konsep Informatika yang baik akan membuat peserta didik sejak usia dini dapat memanfaatkan sistem komputer dengan baik dan dapat memberikan solusi persoalan pada saat suatu sistem tak berjalan sebagaimana mestinya.

3. Warga dunia digital yang mampu berpikir komputasional akan mampu untuk memahami secara rasional tentang isu-isu terkait, seperti: hak kekayaan intelektual perangkat lunak, pencurian identitas, rekayasa genetika, kejahatan cyber, dan sebagainya.

4. Adanya standar dan framework kurikulum Informatika yang sudah dirilis dan diimplementasikan oleh negara maju, antara lain yang dirilis oleh Association for Computing Machinery (ACM), Computer Science Teacher Association (CSTA), dan lembaga nirlaba (code.org) maupun industri. 

Pada bulan Desember tahun 2018, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengakomodasi kebijakan diselenggarakannya Informatika sebagai muatan pembelajaran pada Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI) dan sebagai mata pelajaran (mapel) Informatika pada
Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs) dan Sekolah
Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA).

1.2 Tujuan

Pedoman ini ditulis dengan tujuan agar dapat membantu semua pemangku
kepentingan agar: 
1. memahami pengertian, ruang lingkup, dan kedudukan Informatika pada
pendidikan dasar dan menengah; 
2. memahami konsep Informatika, muatan, dan perangkat kurikulumnya;
3. memahami proses pembelajaran yang diharapkan akan dilaksanakan;
4. mengetahui kriteria sekolah pelaksana mapel Informatika; dan
5. memahami prinsip, tahapan, dan strategi implementasi muatan/mapel
Informatika di sekolah. 

1.3 Sasaran 

Pedoman ini disusun bagi semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan muatan/mapel Informatika, yaitu: (1) dinas pendidikan provinsi maupun kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya; (2) sekolah; dan (3) guru.

Lebih Lengkap : PEDOMAN IMPLEMENTASI MUATAN/MATA PELAJARAN INFORMATIKA  
KURIKULUM 2013


#honorer #Guru #sertifikikasi #CPNS #Dapodikdas

Kamis, 26 September 2019

Kepastian Rekrutmen PPPK Tahun 2019 dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) memastikan hingga akhir tahun 2019 tak akan diselenggarakan rekrutmen tahap II untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Menurut Deputi SDM bidang Aparatur KemenPAN-RB Setiawan Wangsaatmaja, saat ini perhatian pemerintah adalah rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS).

Rekrutmen PPPK 2019

"Rekrutmen PPPK tahap kedua belum dibuka tahun ini. Kami masih fokus pada rekrutmen CPNS," kata Setiawan Wangsaatmaja di sela-sela Rakornas Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Yogyakarta, Rabu (25/9).

Setiawan menambahkan membeber alasantentang fokus pemerintah untuk mengutamakan rekrutmen CPNS. Menurutnya, instansi pusat maupun daerah lebih banyak mengajukan CPNS ketimbang PPPK.

"Karena masih banyak yang belum siap merekrut PPPK, makanya kami fokuskan tanun ini pada rekrutmen CPNS. Mudah-mudahan tahun berikutnya bisa dibuka rekrutmen PPPK lagi," pungkasnya.

Sebelumnya MenPAN-RB Syafruddin pada awal 2019 pernah menyatakan bahwa rekrutmen PPPK tahap II akan dilaksanakan sebelum pengadaan CPNS. Menurutnya, pada 2019 ada kuota 250 pegawai yang terdiri dari 100 ribu PNS dan 150 ribu PPPK.

Peminat harus sedikit bersabar menunggu tahun tahun depan kemungkinan besar kemenpan-rb akan membuka peluang PPPK kembali.



Rabu, 25 September 2019

Pemerintah mencoba menyalurkan gaji guru honorer dari dana alokasi umum pemerintah pusat ke daerah yang akan di awasi langsung LPMP dengan menambah wewenang LPMP untuk mengawasinya seperti yang di sampaiakan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengatakan wewenang Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) yang ada di setiap provinsi akan diperluas.
muhajjiir

“Wewenangnya akan diperluas, tidak hanya penjaminan mutu tapi juga pengawasan dana transfer ke daerah,” ujar dia di Jakarta, Rabu (11/9/2019).

Nantinya, LPMP bisa memiliki wewenang mengawasi dana transfer daerah dan juga Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Sebelumnya, hal itu tidak dilakukan oleh LPMP. Tim inspektorat daerah yang melakukan pengawasan. Kemendikbud juga mengusulkan agar nomenklatur LPMP diubah dan tidak lagi setara dengan eselon tiga.

“Kami mengusulkan agar LPMP setara dengan eselon dua, agar bisa melakukan pengawasan,” kata dia.

Mendikbud menambahkan dalam waktu dekat guru honorer akan digaji melalui Dana Alokasi Umum (DAU).


Sebab itulah, Pak Menteri meminta agar daerah melakukan pendataan agar tidak ada lagi guru honorer yang tercecer.

“Selama ini guru honorer digaji melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dan itu rawan penyimpangan,” katanya.

Harapan Kemendikbud semua penggajian guru honorer di daerah dari DAU tersebut bisa direalisasikan dengan baik serta akan dilaksanakan dalam waktu dekat. Serta beliau berharap, dengan adanya alokasi gaji dari DAU bisa meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan guru honorer.




Mengacu kepada kalender pendidikan tahun pelajaran 2016/2017, di bulan Oktober 2016 akan dilaksanakan Ulangan Tengah Semester (UTS). Semester 1 Tahun Pelajaran 2016-2017 pada jenjang Sekolah Dasar (SD) sebagain sekolah kembali menggunakan Kurikulum 2013 (K13) dan sebagian besar masih tetap menggunakan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP).
Soal Ujian Tengah Semester

Guru telah mengajarkan setengah materi pelajaran yang harus dikuasai siswa dalam satu semester ganjil ini, untuk mengukur hasilnya, salah satunya dengan UTS. Selain itu, guru juga telah melakukan beberapa kali Ulangan Harian (UH). Jadwal pelaksanaan UTS Semester 1 tahun pelajaran 2016/2017 ditentukan oleh masing-masing Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.

Berikut bank soal yang bisa guru kembangkan agar lebih sempurna dalam menguji kompetennsi dasar yang telah di pelajari peserta didik. Soal UTS SD kelas 1, 2, 3, 4, 5, dan 6 semester 1.

Soal-soal UTS tersebut berisi soal UTS mata pelajaran: PKn, Bahasa Indonesia, IPA, IPS, dan Matematika. Kumpulan soal UTS SD semester 1 dari kelas 1, 2, 3, 4, 5, dan 6 SD sesuai kurikulum KTSP dapat didownload melalui tautan berikut ini:


1. Download Soal UTS SD Kelas 1 Semester 1

2. Download Soal UTS SD Kelas 2 Semester 1

3. Download Soal UTS SD Kelas 3 Semester 1

4. Download Soal UTS SD Kelas 4 Semester 1, 
  • Soal UTS IPA Kelas 4 Semester 1 [Download]
  • Soal UTS Matematika Kelas 4 Semester 1 [Download]
  • Soal UTS Bahasa Indonesia Kelas 4 Semester 1 [Download]
  • Soal UTS IPS Kelas 4 Semester 1 [Download]
  • Soal UTS PAI Kelas 4 Semester 1 [Download]

5. Download Soal UTS SD Kelas 5 Semester 1

6. Download Soal UTS SD Kelas 6 Semester 1, 

Soal-soal UTS kelas 1, 2, 3, 4, 5, dan 6 SD SD semester 1 tentunya disusun berdasarkan kisi-kisi soal UTS yang telah dibuat. Guru dapat melengkapi soal-soal tersebut dengan kunci jawaban. Dengan mempersiapkan sejak awal, maka hasil nilai UTS akan bisa maksimal. Semoga kumpulan soal UTS SD semester 1 ini bermanfaat.

sumber : sekolahdasar.net

Popular Posts