Senin, 25 Februari 2019

Setelah hampir 2 bulan berjalnnya semester 2 tahun pelajaran 2018-2019 baru di rilis aplikasi dapodikdas untuk semester ini. Perilisannya sudah ditunggu-tunggu oleh operator sekolah, mengingat banyak data siswa atau guru yang perlu di lakukan perubahan.
dapodikas 2019 c

Ada berberapa perubahan menonjol pada aplikasi dapodikdas kali ini adalah vallidasi pengisian NIK pada siswa dan guru, jika terdapat kesalahan maka guru bersangkutan yang bisa memperbaikinya. Karena harus login ke dapodikdas dengan akun guru bersangkutan.

Berikut adalah link donwload klik disini
ALternatif link
Cara download dan Link download preffil dapodik Klik disisni

Daftar perubahan di 2019 C :

[Perbaikan] Perubahan data pribadi pada GTK hanya dapat dilakukan oleh individu GTK yang bersangkutan
[Perbaikan] Perbaikan validasi pengecekan mata pelajaran yang tidak terdapat di struktur kurikulum
[Perbaikan] Perbaikan bugs pada saat pemilihan mata pelajaran pada pembelajaran
[Perbaikan] Menonaktifkan tombol proses kelulusan bersama pada jenjang SMA dan SMK
[Perbaikan] Menonaktifkan tombol Luluskan PD Tingkat Akhir pada menu Rombongan Belajar
[Perbaikan] Menonaktifkan tombol Batalkan Registrasi pada menu Peserta Didik Keluar
[Perbaikan] Penguncian tombol Tambah Siswa Kelas 1 SD hanya dapat dimapping pada rombel tingkat 1 saja
[Perbaikan] Penguncian perubahan variabel jenis_kelamin, tempat_lahir dan NIK pada formulir GTK
[Perbaikan] Penguncian perubahan variabel jenis_kelamin dan tempat_lahir pada formulir Peserta Didik
[Perbaikan] Mengosongkan isian default pada saat penambahan rombongan belajar
[Perbaikan] Menginvalidkan semua referensi yang terkait GTK jika referensi sudah di non aktifkan dari pusat
[Perbaikan] Perubahan validasi variabel NIK, NISN, lintang dan bujur wajib diisi bagi Peserta Didik Kelas 3, 6, 9, 12, dan 13
[Perbaikan] Perbaikan bugs pada saat tambah peserta didik untuk SILN
[Perbaikan] Perbaikan bugs pada saat update pembaruan sinkronisasi
[Perbaikan] Perbaikan menu rombongan belajar untuk mengakomodasi program SKS
[Perbaikan] Perbaikan alur pengisian peserta didik yang mengikuti program SKS
[Perbaikan] Penguncian jam mengajar per minggu sesuai kurikulum yang berlaku
[Perbaikan] Perbaikan dan penyempurnaan pencegahan proses sinkronisasi jika terdeteksi menggunakan prefill yang telah berhasil sinkronisasi sebelumnya
[Perbaikan] Perbaikan dan penyempurnaan pada saat registrasi baik online ataupun offline dengan penambahan persentase status bar
[Perbaikan] Perbaikan dan penyempurnaan web service lokal
[Pembaruan] Penambahan Menu Nilai UKK (Uji Kompetensi Keahlian) khusus untuk bentuk pendidikan SMK
[Pembaruan] Penyesuaian terhadap penambahan bentuk pendidikan baru yaitu SMAK
[Pembaruan] Penambahan filtering bagi peserta didik hanya bisa naik kelas satu tingkat di atasnya
[Pembaruan] Penambahan pemicu pembatalan perubahan tingkat pendidikan, kurikulum dan program keahlian (untuk SMA dan SMK) jika rombongan belajar tersebut sudah terisi anggota rombel dan pembelajaran
[Pembaruan] Penambahan filter pada saat mapping anggota rombel, peserta didik tidak bisa turun kelas dan loncat kelas
[Pembaruan] Penambahan validasi untuk Penyelenggara Pondok Pesantren
[Pembaruan] Penambahan validasi bagi peserta didik tingkat akhir pada jenjang SMK harus sudah pernah mengikuti Prakerin Siswa
[Pembaruan] Penambahan validasi bagi peserta didik tingkat akhir harus memiliki NIS/NIPD

#honorer #Guru #sertifikikasi

Kamis, 21 Februari 2019

dapodikdas
Yth. Bapak/Ibu
1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
2. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
3. Kepala SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB
4. Operator Sekolah

di seluruh Indonesia

Dalam rangka mengakomodasi perbaikan data untuk Ujian Nasional Tahun 2019, masih ada sekolah yang perlu melakukan perbaikan dan pembaruan data peserta didik calon peserta Ujian Nasional yang perbaikannya hanya dapat dilakukan melalui Aplikasi Dapodikdasmen. Berdasarkan kebutuhan tersebut, dengan ini disampaikan bahwa sinkronisasi data periode semester 1 tahun ajaran 2018/2019 melalui Aplikasi Dapodikdasmen versi 2019 atau versi 2019.b akan dibuka kembali dalam waktu yang terbatas yaitu sampai dengan Hari Jumat, 22 Februari 2019 Pukul 23.59 WIB

Mengingat urgensi perbaikan data tersebut, Dinas Pendidikan dan Sekolah diharapkan dapat segera melakukan percepatan perbaikan data calon peserta Ujian Nasional yaitu perbaikan data Nomor Induk Siswa (NIS), perbaikan data Nama Ayah Kandung, dan data peserta didik belum masuk Anggota Rombel melalui Aplikasi Dapodikdasmen versi 2019 atau versi 2019.b serta selanjutnya melakukan sinkronisasi.

Aplikasi Dapodikdasmen versi terbaru untuk periode data semester 2 tahun ajaran 2018/2019 akan dirilis dalam waktu dekat.

#honorer #Guru #sertifikikasi

Rabu, 20 Februari 2019

Juknis BOS 2019

Pasal 3
BOS Reguler bertujuan untuk membantu biaya operasional penyelenggaraan pendidikan di Sekolah.

Pasal 4
(1) BOS Reguler dialokasikan untuk penyelenggaraan pendidikan di Sekolah.
(2) Besaran alokasi BOS Reguler yang diterima Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan jumlah peserta didik dikalikan dengan satuan biaya.
(3) Satuan biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai berikut:

a. SD sebesar Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) per 1 (satu) peserta didik setiap 1 (satu) tahun;
b. SMP sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per 1 (satu) peserta didik setiap 1 (satu) tahun;
c. SMA sebesar Rp1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah) per 1 (satu) peserta didik setiap 1 (satu) tahun;
d. SMK sebesar Rp1.600.000,00 (satu juta enam ratus ribu rupiah) per 1 (satu) peserta didik setiap 1 (satu) tahun; dan
e. SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) per 1 (satu) peserta didik setiap 1 (satu) tahun.


Download Juknis BOS 2019

#honorer #Guru #sertifikikasi


Selasa, 15 Januari 2019

SURAT EDARAN
Yang terhormat,


  1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
  2. Kepala Dinas Pendidikan Kab/Kota


Di Seluruh Indonesia

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

Melalui Surat Nomor 0183/D.D1/PR/2019 Tanggal 08 Januari 2019, Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah menyampaikan tentang pelaporan DAK Tahun 2018. Disampaikan dengan hormat kepada Pengelola DAK Fisik dan DAK Non Fisik Dinas Pendidikan Provinsi/Kab/Kota untuk segera melakukan pemutakhiran data laporan untuk Triwulan I, II, III dan IV Tahun 2018. Pelaporan dilakukan secara daring/online sebelum Tanggal 31 Januari 2019 dengan dialamatkan pada:

  • DAK Fisik melalui simdak.dikdasmen.kemdikbud.go.id
  • DAK Non Fisik (BOS) melalui bos.kemdikbud.go.id (Pengelola BOS Dinas Pendidikan Provinsi).


Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Bagian Perencanaan dan Penganggaran, Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah melalui email subbag.eppa@kemdikbud.go.id .

Demikian informasi yang kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasama Bapak/Ibu kami ucapkan terima kasih. Surat edaran dapat diunduh pada lampiran berita ini.


Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh



Salam Satu Data,
Admin Dapodikdasmen



LAMPIRAN

Unduh Surat Sekretaris Dirjen Dikdasmen Tentang Pelaporan DAK Tahun 2018


#honorer #Guru #sertifikikasi

Peserta tes CPNS tidak memenuhi persyaratan untuk menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS), masih mempunyai peluang karena pemerintah masih menyediakan tempat untuk imenjadi 'ASN'. Seperti yang dijanjikan sebelumnya, usai penerimaan CPNS 2018, pemerintah segera memproses pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Tes CPNS

Salah satu point pentinf di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. Dalam aturan itu dijelaskan, setiap Warga Negara Indonesia (WNI) mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) dengan memenuhi sejumlah syarat. PPPK adalah WNI yang memenuhi syarat tertentu yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka panjang waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintah.

Berdasarkan informasi yang dihimpun infoptk.com, penerimaan PPPK gelombang pertama akan dimulai pada Januari 2019. Sedangkan gelombang kedua dilakukan pada bulan April 2019. Jumlah rekrutmen totalnya berkisar 75.000 orang.

Seleksi pengadaan PPPK terdiri atas dua tahap, yaitu seleksi administrasi seleksi kompetensi. Pelamar yang telah dinyatakan lulus seleksi pengadaan PPPK akan mengikuti wawancara untuk menilai integritas dan moralitas sebagai bahan penetapan hasil seleksi.

"PPK mengumumkan pelamar yang dinyatakan lulus seleksi pengadaan PPPK secara terbuka, berdasarkan penetapan hasil seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud," bunyi Pasal 28 PP ini.

Selanjutnya, pelamar yang dinyatakan lulus seleksi sebagaimana dimaksud diangkat sebagai calon PPPK, tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, anggota Polri atau PPPK sejak yang bersangkutan ditetapkan sebagai calon PPPK. Pengangkatan calon PPPK sebagaimana dimaksud, ditetapkan oleh PPK, yang disampaikan kepada Kepala BKN untuk memperoleh nomor induk PPPK.

Adapun pelamar PPPK yang dinyatakan lulus seleksi wajib menyerahkan kelengkapan administrasi kepada Pejabat yang Berwenang (PyB) untuk ditetapkan pengangkatannya sebagai PPPK. Sedangkan keputusan pengangkatan sebagaimana dimaksud ditetapkan setelah penandatanganan perjanjian kerja oleh calon PPPK.

Beberapa syarat untuk dapat mengikuti seleksi PPPK:


  1. Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Tidak pernah dipidana penjara dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
  3. 3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta.
  4. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
  5. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
  6. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.
  7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar, dan
  8. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).


#honorer #Guru #sertifikikasi

Popular Posts