Sabtu, 16 Juli 2016

Kabar gembira bagi Guru dan Aparatur Sipil Negara pada tahun 2016 dengan di terbitkan peraturan Menteri keuangan Nomor 72 /PMK.05/2016 tentang Uang makan bagi ASN se Indonesia. Karena selama ini sebagian daerah kab/kota tidak membayarkan tunjangan uang makan di daerahnya karena alasan defisit anggaran. Hal tersebut tmungkin saja benar namun yang jelas tidak ada dasar yang kuat untuk daerah membayarkan uang makan seperti permen keuanagn RI.
Permen Keunagan Tentang Uang Makan bagi ASN

Melihat beragamnya uang makan dan realisasi/tidak terealisasinya uang makan pada tiap kab/kota yang beragam, Mnteri Keuangan merasa perlu untuk mengeluarkan dasar hukum yang tegas terhadap stake holder dari pusat hingga pemerintah daerah untuk membayarkan uang makan bagi ASN di tiap daerah Kab/Kota.

Uang makan akan diberikan kepada ASN yang melaksanakan tugas atau berdasarkan absen kehadiran harian, kecuali yang melaksanakan perjalanan dinas diluar kota di dalam kota bisa mendapatkan asalkan mengisi absen. pasal 2 (1) PMK Nomor 72 /PMK.05/2016 dinyatakan bahwa uang makan akan diberikan kepada pegawai ASN (PNS dan PPPK) berdasarkan daftar hadir
pegawai ASN pada hari kerja dalam satu bulan.

Teknis pembayaran uang makan diatur dalam Pasal 5 (1) ) PMK Nomor 72 /PMK.05/2016. Menurut Peraturan Menteri Keuangan ini, uang makan dibayarkan setiap 1 (satu) bulan yang pembayarannya akan dilaksanakan pada awal bulan berikutnya. Namun bisa saja dalam bentuk rafel beberapa bulan sekaligus.

ASN tidak berhak menerima uang makan termasuk cuti,tugas belajar seperti tertuang dalam Pasal 3 (1) PMK No 72 /PMK.05/2016 Uang Makan bagi PNS ini tidak akan diberikan Pegawai ASN dengan ketentuan sebagai berikut: 
a. tdk hadir kerja;
c. sedang melaksanakan cuti; 
d. sedang melaksanakan tugas belajar; dan/ atau 
e. diperbantukan atau dipkerjakan di luar instansi pemerintah. 

Selain itu juga Pegawai ASN yang melaksanakan perjalanan dinas jabatan yang dilaksanakan di dalam kota s/d 8 (delapan) jam sebagaimana dimaksut pada ayat (2) akan dapat diberikan Uang Makan sepanjang Pegawai ASN yang bersangkutan mengisi daftar hadir kerja pada hari kerja berkenaan.

Demikian penjelasan singkat tentang tunjangan uang makan bagi guru berdasarkan Peraturan Menteri keuangan terbaru. Untuk jelasnya saudara ASN dapat mendownload Permen tersebut dengan mengklik Link tautan di bawah ini, agar kita bersama dapat memahami dan menjalankan ketentuan baru tentang kesejahteraan ASN.


Jumat, 15 Juli 2016

Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2016 - 2017

Proses belajar mengajar akan segera dimulai paada tanggal 18 Juli 2016, sebelum proses pembelajaran tentu guru harus mempersiapkan perangkat mengajar seperti : Silabus, RPP, Jurnal, dan lain-lain. Semua perangkat mengajar yang disiapkan tentu akan berdasarkan hari efektif mengajar di sekolah. Semua proses pembuatan adminitrasi kelas, kalender pendiikan merupakan patokan utama dalam mermulai pengerjaannya.

Kalender Pedndidikan bermutan hari libur Nasional, tanggal ujian semester, ujian sekolah, Penerimaan Siswa Baru, dll. Semoga dapat membantu saudara Bapak Guru dan Ibu Guru dalam menjalankan tugas Negera dalam dunia pendidikan Nasional
Kalender Pendidikan tahun 2016-2017

Download Kalender Disini


1. Hari-hari Libur Nasional Tahun 2016 sebagai berikut : 

a. HariKemerdekaan RI, Rabu, 17 Agustus 2016.
b. Idul Adha 1437 Hijriyah, Senin, 12 September 2016.
c. Maulid Nabi Muhammad SAW, Senin, 12 Desember 2016
d. Hari Raya Natal, Minggu, 25 Desember 2016. 

2. Perkiraan Hari Libur Nasional Tahun 2017 sebagai berikut : 

a. Tahun Baru Masehi, Minggu, 1 Januari 2017
b. Tahun Baru Imlek 2568, Sabtu, 28 Januari 2017
c. Hari Raya Nyepi (Tahun Baru Saka 1939), Selasa, 28 Maret 2017
d. Hari Wafat Isa Al-Masih (Wafat Yesus Kristus), Jumat, 14 April 2017
e. Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW (1438 H), Senin, 24 April 2017
f. Hari buruh Internasional, Senin, 1 Mei 2017
g. Hari Raya Waisak 2561, Kamis, 11 Mei 2017
h. Hari Kenaikan Isa Al-Masih (Kenaikan Yesus), Kamis, 25 Mei 2017
i. Idul Fitri (1-2 Syawal 1438H), Minggu-Senin, 25-26 Juni 2017.

sumber : kemdikbud.go.id

Selasa, 28 Juni 2016

PGRI membuka pendaftaran anggota baru secara online di situs PGRI, sebagai guru dan stake holder pendidikan di Nusantara selayaknya mendaftar. Semoga dengan pendataan dari pendaftaran baru bisa memberikab data best bagi pengurus besar PGRI Pusat agar bisa mengayomi dan memberikan bantuan dalam hal memajukan pendidikan Nasional.

Klik link pendaftaran di bawah ini.
-Bagi yang belum pernah mendaftar secara online silahkan mendaftar walaupun sudah mempunyai kartu anggota dari PGRI kab/kota.
-sediakan pas photo digital dalam smartphone/laptop
http://anggota.pgri.or.id/module.php?go=registrasi&do=baru

Jumat, 17 Juni 2016

Perubahan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 110/PMK.05/2010 tentang mekanisme pembayaran uang makan menjadi PMK 72/PMK.05/2016, Kepala Biro Keuangan Imas Sukmariah menggelar sosialisasi Sistem Informasi Pelayanan Penghasilan PNS BKN Online (SIP PNS) kepada Unit Tata Usaha Badan Kepegawaian Negara (BKN) beserta stafnya di Aula Gedung I Lantai 5, Kamis (09/06/2016).
Kepala Biro Keuangan Imas Sukmariah
Kepala Biro Keuangan Imas Sukmariah
Sebelumnya, pembayaran uang makan melalui rekening Bendahara Pengeluaran lalu diteruskan ke rekening pegawai sedangkan dengan PMK yang baru, pembayaran dilakukan langsung ke rekening gaji pegawai. Perbedaannya, terletak pada ketiadaan penggunaan kuitansi.

Sejalan dengan PMK tersebut, BKN merespons dengan memperkenalkan aplikasi SIP PNS. SIP PNS memberikan informasi penghasilan pegawai yang diterima setiap bulan sehingga pegawai dapat mengetahui gaji bulanan, tunjangan kinerja, uang makan beserta potongannya serta data kehadiran pegawai yang bersangkutan.

Aplikasi ini membuat pelayanan menjadi efektif dan efisien karena pegawai tidak perlu repot-repot mengambil slip ke Biro Keuangan. Cukup bermodalkan internet, aplikasi ini dapat diakses kapan dan di manapun dan tentu saja paperless. SIP PNS dapat diakses di sippns.bkn.go.id.

SIP PNS masih dalam penegerjaan untuk sementara belum bisa di akses (sampai tulisan ini diterbitkan belum bisa SIP PNS belum bisa di akses). Ikuti terus perkembangan SIP PNS selanjutnya.


sumber : BKN.go.id

Sabtu, 04 Juni 2016

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) berencana membuka pendaftaran rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada Juli 2016. Hal ini dikatakan Menteri PANRB, Yuddy Chrisnandi di Jakarta.

"Juli biasanya pengumumannya (pendaftaran CPNS), lalu setelah Lebaran sekitar Agustus proses rekrutmen (seleksi), dan akhir tahun di Oktober atau November sudah ada penerimaan (CPNS)," kata Yuddy yang di kutip dari liputan6.com (30/05/16).

Proses pendaftaran maupun ujian CPNS 2016 baru akan dilaksanakan setelah pemerintah menghitung formasi kebutuhan CPNS dari seluruh instansi. Yuddy mengatakan Kementerian PANRB saat ini belum dapat membocorkan jumlah lowongan CPNS yang dibuka di masing-masing instansi pemerintahan.

"Kalau sudah dihitung formasi yang benar-benar dibutuhkan, seperti ahli pengairan, tata kota, ahli hukum, ahli otonomi daerah, dan lainnya di masing-masing instansi, baru dilakukan proses rekrutmen. Yang sudah fix adalah untuk tenaga kesehatan," jelas Yuddy.

Formasi kebutuhan PNS yang disodorkan mencapai 150 ribu orang. Namun, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) hanya menyanggupi 81 ribu orang untuk jatah penerimaan CPNS 2016. Tidak dipenuhi semua itu karena alasan moratorium, keterbatasan anggaran, dan hanya untuk program prioritas Nawa Cita.

"PNS yang pensiun tahun ini total 120 ribu orang. Kemudian kebutuhan dari seluruh instansi mencapai 150 ribu orang. Tapi maksimum yang disetujui Kemenkeu untuk penerimaan PNS 81 ribu orang," kata Yuddy

sumber : sekolahdasar.net 

Popular Posts