Senin, 02 Maret 2015

Kriteria Sekolah Tunjangan Khusus

Kriteria Sekolah Khusus Tahun 2015 - Tunjangan Sekolah daerah khusus cukup menggiurkan guru karena jumlah sama dengan jumlah satu kali gaji pokok sama juga dengan tunjangan profesi guru (sertifikasi). Sekolah yang masuk daerah khususpun di berlakukan istimewa oleh beberapa daerah kab/kota, yang memeberikan insentif terhadap sekolah dan guru yang bertugas di wilayah khusus tersebut.

Tunjangan yang cukup lumayan tersebut tentu banyak sekolah ingin mendapatkan tunjangan sekolah daerah khusus, namun belum tahu apakah sekolahnya akan masuk atau akan keluar dari daerah khusus tersebut karena telah terbitnya Juknis tunjangan Daerah Khusus tahun 2015.

Penetapan Sekolah khusus mempunyai beberapa kriteria menurut "Juknis Tunjangan Daerah Khusus" terbaru (25 Februari 2015) adalah sebagai berikut :

Daerah yang terpencil atau terbelakang ialah:

  1. Daerah dengan faktor geografis yang relatif sulit dijangkau karena letaknya yang jauh di pedalaman, perbukitan/pegunungan, kepulauan, pesisir, dan pulau-pulau terpencil, seperti daerah yang memiliki pemukiman permanen dan terpencil yang penduduknya kurang dari 1000 (seribu) jiwa dan yang tidak bisa dihubungkan dengan kelompok yang lain dalam jarak tempuh tertentu yang tidak dapat dicapai dengan jalan kaki ataupun tidak memiliki akses transportasi yang memadai; dan
  2. Daerah dengan faktor geomorfologis lainnya yang sulit dijangkau oleh jaringan baik transportasi maupun media komunikasi, serta tidak memiliki sumberdaya alam.

Daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil adalah daerah yang mempunyai tingkat pendidikan, pengetahuan, dan keterampilan yang relatif rendah, serta tidak dilibatkan dalam kelembagaan masyarakat adat dalam perencanaan dan pembangunan yang mengakibatkan daerah belum berkembang.

Mekanisme pengecekkan bagi Guru Penerima Tunjangan dengan SK yang ditentukan pusat silahkan cek disini Info PTK
Siswa Sekolah Terpencil

Daerah perbatasan dengan negara lain adalah:

  1. Bagian dari wilayah negara yang terletak pada sisi dalam sepanjang batas wilayah Indonesia dengan negara lain, dalam hal batas wilayah negara di darat maupun di laut kawasan perbatasan berada di kecamatan; dan
  2. Pulau kecil terluar dengan luas area kurang atau sama dengan 2000 km2 (dua ribu kilometer persegi) yang memiliki titik-titik dasar koordinat geografis yang menghubungkan garis pangkal laut kepulauan sesuai dengan hukum Internasional dan Nasional.

Besaran Tunjangan Khusus

PNS dan guru bukan PNS yang telah disetarakan adalah setara 1 (satu) kali gaji pokok, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) sesuai ketentuan yang berlaku.

Jumlah dana tunjangan khusus bagi guru bukan PNS yang belum di inpassing adalah sebesarRp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) per-orang per-bulan, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) sesuai ketentuan yang berlaku.

Kriteria Guru Penerima

Guru penerima tunjangan khusus tahun 2015 harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

  • Guru yang ditugaskan mengajar di daerah khusus oleh pemerintah atau pemerintah daerah pada satuan pendidikan, baik satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah atau masyarakat (yayasan).
  • Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK).
  • Memiliki kesulitan hidup yang dihadapi dalam melaksanakan tugas.
  • Satuan pendidikan di daerah khusus sebagaimana dimaksud pada angka 1 ditetapkan oleh pemerintah daerah melalui Surat Keputusan Bupati/Walikota/Gubernur dan diusulkan ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  • Usulan penetapan calon penerima tunjangan khusus tahun 2015 berdasarkan usulan dari kabupaten/kota yang memenuhi kriteria yang ditetapkan baik secara manual maupun secara digital (dapodik).
  • Penugasan guru di daerah khusus sebagaimana dimaksud pada angka 1 didasarkan pada analisis kebutuhan guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Guru yang ditugaskan di daerah khusus sebagaimana dimaksud pada angka 1 berhak mendapatkan tunjangan khusus walaupun guru yang bersangkutan menerima tunjangan profesi.

Kriteria Daerah Khusus

Penetapan daerah khusus ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berdasarkan data dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (KDPDTT) dan data dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, yaitu daerah yang terpencil atau terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil, daerah perbatasan dengan negara lain, daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain.

1. Kriteria daerah yang terpencil atau terbelakang adalah:

  • Akses transportasi sulit dijangkau dan mahal disebabkan oleh tidak tersedianya jalan raya, tergantung pada jadwal tertentu, tergantung pada cuaca, satu-satunya akses dengan jalan kaki, memiliki hambatan dan tantangan alam yang besar;
  • Tidak tersedia dan/atau sangat terbatasnya layanan fasilitas umum, fasilitas pendidikan, fasilitas kesehatan, fasilitas listrik, fasilitas informasi dan komunikasi, dan sarana air bersih; dan/atau
  • Tingginya harga-harga dan/atau sulitnya ketersediaan bahan pangan, sandang, dan papan atau perumahan untuk pemenuhan kebutuhan hidup.

2. Kriteria daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil adalah adanya resistensi masyarakat lokal terhadap perubahan nilai-nilai budaya, sosial, dan adat istiadat.

3. Kriteria daerah perbatasan dengan negara lain adalah sebagai berikut:

  • Sebagai kawasan laut dan kawasan daratan pesisir yang berbatasan langsung dengan negara tetangga yang meliputi batas laut teritorial (BLT), batas zona ekonomi eksklusif (ZEE), batas landas kontinental (BLK), dan batas zona perikanan khusus; dan/atau
  • Sebagai kawasan perbatasan darat yang berbatasan langsung dengan negara tetangga.

4. Kriteria daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf d adalah sebagai berikut:

  • Minimnya fasilitas perlindungan keamanan, baik fisik maupun nonfisik;
  • Hilangnya fasilitas sarana pelayanan umum berupa fasilitas pendidikan, fasilitas kesehatan, fasilitas listrik, fasilitas informasi dan komunikasi, dan sarana air bersih; dan/atau
  • Ditetapkan sebagai daerah bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain oleh pejabat Pemerintah yang berwenang.

5. Kriteria pulau kecil terluar adalah pulau dengan luas area kurang atau sama dengan 2.000 km2 (duaribu kilometer persegi) yang memiliki titik-titik dasar koordinat geografis yang menghubungkan garis pangkal laut kepulauan sesuai dengan hukum Internasional dan Nasional.


Lebih lengkapnya silahkan download Juknis Tunjangan Daerah Khusus di bawah ini
Download Juknis Daerah Khusus

Semoga dapat mencerahkan dan terima kasih telah membaca tulisan infoptk.com dengan judul : Kriteria Sekolah Khusus Tahun 2015

Lomba Foto

Cukup 5 Foto Sudah Bisa Ikut Lomba Foto Kemetrian Pendidikan - Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan mengadakan lomba foto bidang pendidikan seperti infotptk.com lansir dari website kemendikbud.go.id bahwa

LOMBA FOTO
BIDANG PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 2015 


Dalam rangka memperingati Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2015, Pusat Informasi dan Humas Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (PIH Kemdikbud), menyelenggarakan Lomba Foto Bidang Pendidikan dan Kebudayaan 2015.

Peserta lomba terdiri dari 4 kategori, yaitu Pelajar, Guru, Orang Tua dan Wartawan, peserta cukup mengerimkan 5 foto yang akan dilombakan dan hadiahnya cukup lumayan, untuk jelasnya silahkan baca prosedur dan persyaratannya di bawah ini

Tema Lomba adalah: “Penguatan Pelaku Pendidikan: siswa, guru, orangtua, dan kepala sekolah”
Subtema: 

1. Sekolah sebagai tempat yang menyenangkan
2. Pendidikan sebagai proses kegembiraan
3. Memuliakan guru
4. Peran orangtua dan guru dalam membangun karakter kejujuran siswa

Kriteria Lomba:


  1. Kategori lomba foto meliputi 3 kategori yaitu kategori pelajar, kategori guru dan/atau orangtua siswa, serta kategori wartawan.
  2. Foto adalah karya asli, tidak rekayasa, duplikatif, replikatif, ataupun reproduksi.
  3. Foto belum pernah/tidak sedang diikutsertakan dalam lomba apapun.
  4. Fotografer bukan pegawai Kemdikbud Pusat.
  5. Pengambilan foto dapat menggunakan kamera DSLR, kamera saku, maupun kamera smartphone high resolution.
  6. Peserta dapat mengirimkan maksimal 5 foto.
  7. Pengiriman foto dalam format JPEG dengan ukuran maksimum 2,50 MB per foto, resolusi 72 per inch, berwarna (full colour), dan dibuat pada tanggal 1 Januari s.d 2 April 2015, ke email: lombafoto@kemdikbud.go.id, paling lambat tanggal 2 April 2015, pukul 16.00 WIB, dengan mencantumkan judul foto dan narasi singkat. 
  8. Setiap peserta wajib melampirkan identitas pengirim yaitu: nama lengkap, akun twitter, alamat, email, nomor telpon/handphone, fotocopy Kartu Pelajar untuk pelajar, fotocopy KTP/SIM dan Kartu Keluarga untuk guru dan/atau orangtua siswa. 
  9. Semua foto yang disertakan dalam lomba, wajib diunggah di akun twitter peserta dengan mention ke akun @kemdikbud_RI dan menggunakan tagar #lombafotokemdikbud. 
  10. Khusus kategori wartawan, karya fotonya sudah pernah dimuat di media cetak atau media online, disertai bukti pemuatan dan melampirkan kartu pers. 
  11. 1Karya Foto yang telah dikirim menjadi milik panitia untuk kepentingan publikasi dan hak siar  Kemdikbud. 
  12. Pengumuman hasil lomba melalui www.kemdikbud.go.id, facebook Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, serta twitter @kemdikbud_RI pada bulan Mei 2015. 
  13. Pemenang I, II, dan III tiap kategori berhak atas piagam penghargaan dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan uang tunai masing-masing sebesar: Juara I : Rp 10.000.000 (dipotong pajak) Juara II : Rp   7.500.000 (dipotong pajak) Juara III : Rp   5.000.000 (dipotong pajak) 
  14. Keputusan panitia bersifat final dan tidak bisa diganggu gugat. Panitia berhak menggugurkan karya foto apabila diketahui tidak sesuai dengan kriteria lomba. 



Jakarta, 20 Februari 2015
Panitia Lomba 
Pusat Informasi dan Hubungan Masyarakat 


Terima kasih telah membaca tulisan infoptk.com dengan judul : Cukup 5 Foto Sudah Bisa Ikut Lomba Foto Kementrian Pendidikan

Minggu, 01 Maret 2015

Info Beasiswa
Info Beasiswa

Persyaratan Beasiswa S2 Bagi Pengawas dari P2TKDikmen - Kementrian Pendidikan Dasar dan Menengah mealului P2TKDikmen pada tahun 2015 kembali memberikan beasiswa S2 bagi Pengawas Sekolah.

Bagi anda seorang pengawas yang berminat untuk melanjutkan kesarjaannya ada baiknya mengambil beasiswa tersbut, untuk mendapatkan beasiswa anda harus memenuhi beberapa persyratan seperti di bawah ini : (untuk lengkapnya dapat di downloadnya "Pedoman Program Beasiswa S2 Bagi Pengawas/Calon Pengawas Sekolah Dikmen Tahun 2015":

Persyaratan Calon Peserta Beasiswa S2 untuk Pengawas Sekolah Menengah

Beasiswa Peningkatan Kualifikasi S2 diberikan kepada Pengawas Sekolah dan atau guru/kepala Sekolah yang akan dipersiapkan menjadi pengawas sekolah pada jenjang pendidikan menengah untuk meningkatkan kualifikasi akademiknya.

A. Persyaratan Calon Peserta

Persyaratan menjadi mahasiswa S2 Kepengawasan harus lulus seleksi administrasi dilakukan Dit. PPTK Dikmen dan seleksi uji kompetensi dilakukan di universitas penyelenggara.

1. Seleksi Administrasi

Persyaratan umum untuk mengikuti seleksi administrasi adalah sebagai berikut:
  1. Pengawas atau calon pengawas sekolah (guru atau kepala sekolah yang akan dipersiapkan menjadi pengawas sekolah) pendidikan menengah berstatus PNS, dibuktikan dengan fotocopy SK pengangkatan terakhir (diutamakan pengawas sekolah) 
  2. Berusia maksimal 50 Tahun untuk Pengawas Sekolah pada bulan Juni 2015, sedangkan bagi calon pengawas berusia maksimal 48 Tahun, dibuktikan dengan fotocopy KTP/SIM; 
  3. Memiliki golongan/pangkat minimal IIIc/penata atau masa kerja PNS minimal 6 Tahun.
  4. Melampirkan Surat keterangan sehat dari dokter. Persyaratan khusus untuk mengikuti seleksi Administrasi adalah sebagai berikut:
Persyaratan khusus untuk mengikuti seleksi Administrasi adalah sebagai berikut:

  1. Mengajukan surat permohonan menjadi peserta seleksi ke Dit. PPTK Dikmen. (Lampiran 1)
  2. Mengisi formulir pendaftaran beasiswa (Lampiran 2)
  3. Memiliki kualifikasi akademik S1/D4 untuk semua jurusan, dibuktikan dengan fotocopy ijazah yang telah dilegalisir oleh perguruan tinggi yang bersangkutan atau kepala dinas pendidikan kab/kota setempat.
  4. Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75 dibuktikan transkrip akademik yang sudah dilegalisir oleh Perguruan Tinggi yang bersangkutan atau Kepala Dinas Pendidikan Kab/Kota setempat. 
  5. Melampirkan Surat izin mengikuti proses seleksi calon penerima beasiswa peningkatan kualifikasi S2 Kepengawasan bagi pengawas/calon pengawas dari Dinas Pendidikan Kab/Kota setempat. (Lampiran 3). 

Semua persyaratan di atas dimasukkan ke dalam amplop dan dikirimkan melalui pos/jasa pengiriman ke alamat: Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Menengah, Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah, Komplek Kemendikbud Gd. D Lt. 12, Jl. Jend. Sudirman
Pintu 1 Senayan Jakarta 10270 (Berkas sudah diterima panitia di PPTK selambatlambatnya tanggal 1
Juli2015)

Persyaratan dapat pula dikirim via e-mail dalam format PDF ke: program.pptkdikmen@kemdikbud.go.id 
beasiswas2.ptk@gmail.com

Download Pedoman Program Beasiswa S2 Bagi Pengawas/Calon Pengawas Sekolah Dikmen Tahun 2015
Download

 


Terima kasih telah membaca tulisan infoptk.com dengan judul :Persyaratan Beasiswa S2 Bagi Pengawas dari P2TKDikmen

Juknis P2tk dikdas

Kumpulan Juknis Baru dari P2TK Dikdas - Petunjuk Teknis bukan sekedar petunjuk namun sebagai dasar hukum, karena petunjuk teknis di terbitkan berdasarkan SK Menteri, Dirjen, Sekjen dll. Jika para operator tidak mengikuti juknis bukan saja SPJ akan di tolak, tapi dinyatakan menyalahi peraturan bisa di sanksi administrasi, bila berkaitan dengan uang negara kita bisa dikenakan hukum Pidana.
Demi segala program kerja berjalan lancar dan bersih dari tindakan mal administrasi atau anda sebagai sasaran program kerja kependidikan agar mempermudah anda mengikutinya, baiknya anda membaca dan/atau mengkoleksinya jika berguna di kemudian hari.

Petunjuk Teknis Tunjangan Propesi 2014 (Download)
Petunjuk Teknis Kualifikasi S1 Dikdas (25 Feb 2015) (Download)
Petunjuk Teknis STF Dikdas (25 Feb 2015) (Download) 
Petunjuk Teknis TP Pusat (25 FEBRUARI) (Download)
Petunjuk Teknis TP Transfer (24 Feb 2015) (Download)

Petunjuk Teknis Tunjangan Khusus Dikdas (25 Feb 2015) (Download)

Terima kasih telah membaca tulisan infoptk.com dengan judul : Kumpulan Juknis Baru dari P2TK Dikdas

TPP

Pembayaran Tunjangan Profesi Pendidik (TPP) April 2015 - Pembayaran tunjangan profesi guru merupakan hal yang ditunggu oleh guru yang telah bersertifikasi, pembayaran TPP tahun 2015 akan di rencanakan pada bulan April 2015.

Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan di singkat dengan P2TK, Direktur Jendral Sumarna Surapranata yang akrab di sapa Pak Pranata menyampaikan, "kami sedang mengusahakan penerbitan SK pembayaran TPP secaptnya agar pembayaran TPP akan terealisasi [ada bulan April 2015" ungkapnya.

Sebagai guru sebaiknya melengkapi semua kebutuhan administrasi untuk penerbiitan SKTP. Untuk melihat kekurangan adminitrasi anda sebainya mengecek lembar info ptk yang dapat di lihat disini (Cek Lembar Info PTK).

Jika ada permaslahan di lembar info PTK, segeralah perbaiki  dan berkerja samalah dengan baik operator sekolah dan kepala sekolah agar segala permasalahan dapat diselesaikan dengan baik.

Terima kasih telah membaca tulisan infoptk.com dengan judul : Pembayaran Tunjangan Profesi Pendidik (TPP) April 2015

Popular Posts