Senin, 30 Agustus 2021

Pelaksanaan tes CPNS 2021 dan PPPK akan dimulai 2 September mendatang. Menurut Deputi bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen, jadwal pelaksanaan tes dimulai seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS 2021. Sedangkan seleksi kompetensi PPPK guru dimulai 13 September. Untuk seleksi kompetensi PPPK nonguru, menunggu SKD CPNS selesai. 

Tes CPNS


"SKD CPNS 2021 ini tidak serempak. Instansi yang sudah siap, kami dahulukan Jadwal tesnya," kata Deputi Suharmen kepada JPNN.com, Senin (30/8). Dia menyebutkan, sebelum mengikuti SKD CPNS, ada baiknya peserta mempelajari prosedur pelaksanaan tes yang menggunakan sistem computer assisted test (CAT) Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang meliputi: 

1. Peserta datang menggunakan dengan menggunakan masker tiga lapis dan ditambahkan masker kain.

2. Kalau peserta diantar, maka pengantar menurunkan peserta di drop off area. 

3. Pengecekan suhu badan. Peserta yang memiliki suhu badan di atas 37,5 derajat Celcius dilakukan dua kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit. Jika direkomendasikan oleh tim kesehatan bisa mengikuti tes maka ditempatkan pada lokasi yang ditentukan. 

4. Pemeriksaan kelengkapan dokumen peserta seperti kartu peserta ujian CASN, KTP asli sesuai data di kartu ujian, Deklarasi Sehat, hasil swab antigen atau PCR.

5. Pemberian PIN registrasi kepada peserta. 

6. Peserta menitipkan barang. Barang yang bisa dibawa pensil kayu, KTP asli atau KK asli, KK legalisir, kartu peserta seleksi. 

7. Pemeriksaan badan melalui metal detector. 

8. Peserta menunggu di ruang steril. 

9. Peserta mengerjakan ujian. 

10. Selesai ujian. Peserta dapat mengambil barang di tempat penitipan dan keluar meninggalkan area seleksi. 

"Untuk syarat vaksinasi hanya untuk peserta di Jawa, Madura, Bali. Di luar itu tidak diwajibkan," pungkas Suharmen





Jumat, 27 Agustus 2021

Pemerintah diminta tidak menyamakan passing grade PPPK 2021 untuk guru honorer dan peserta umum. Passing grade bagi guru honorer dan peserta umum seharusnya tidak disamakan. Ketua Umum Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Cecep Kurniadi mengatakan perbedaan passing grade bukan hal baru lagi dalam rekrutmen aparatur sipil negara (ASN).
Ketua Umum PHK2I Cecep Kurniadi
Ketua Umum PHK2I Cecep Kurniadi


Dia menyebutkan, pemerintah pernah melakukannya saat seleksi CPNS 2018, yang mana pesertanya dari umum dan honorer K2. CPNS dari jalur umum passing grade-nya lebih tinggi dari honorer K2. Dalam pelaksanaan seleksi PPPK 2019, lanjut Cecep, karena pesertanya khusus honorer K2, maka passing grade memang rendah.

"Tahun ini, peserta tes PPPK guru ada yang bukan dari honorer, sangat tidak layak bila passing grade-nya disamakan," kata Cecep, Kamis (26/8). Apalagi, tambah Cecep, peserta tes PPPK guru yang bukan honorer mayoritas memiliki sertifikat pendidik (Serdik), sehingga mereka sudah mengantongi nilai penuh kompetensi teknis. Otomatis, lanjut dia, tinggal mengikuti tes manajerial, sosio-kultural, dan wawancara.

Kondisi ini berbeda dengan guru honorer yang mayoritas tidak memiliki Serdik tetap harus melewati ujian kompetensi teknis. Guru honorer K2 harus bersaing dengan nonkategori di tahap pertama. Jika tidak lulus tahap pertama, maka di tahap kedua bersaing dengan peserta dari guru swasta dan lulusan pendidikan profesi guru (PPG). 

"Harus ada kebijakan khusus di sini. Jangan sampai formasi satu juta guru PPPK yang sejatinya menyelesaikan masalah honorer malah lebih mengakomodasi peserta yang belum punya pengalaman mendidik siswa," pungkas Cecep Kurniadi.



Rabu, 04 Agustus 2021

Pemutakhiran data semester 1 tahun ajaran 2021/2022 dilaksanakan menggunakan aplikasi terbaru yang saat ini dirilis yaitu Aplikasi Dapodik versi 2022. Integrasi data dan pembaruan aplikasi telah dilaksanakan agar Aplikasi Dapodik versi 2022 dapat digunakan sebagai alat untuk pengumpulan data dari satuan pendidikan pada jenjang PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, PKBM, SKB, dan SLB.

Dapodik


Yang perlu diperhatikan dalam pemutakhiran data adalah

  1. Cut off untuk program BOS Reguler pada jenjang SD, SMP, SMA, SLB, dan SMK dilakukan pada tanggal 31 Agustus 2021, dan
  2. Cut off untuk program BOP tahap 2 pada jenjang PAUD (TK, KB, TPA, SPS) dan kesetaraan (SKB/PKBM) dilakukan pada tanggal 30 September 2021.

Aplikasi Dapodik versi 2022 telah menggunakan database versi baru yang dirilis dalam bentuk installer (tidak ada versi updater). Untuk itu, secara teknis diharuskan melakukan uninstall Aplikasi Dapodik versi sebelumnya terlebih dahulu. Proses Install Aplikasi Dapodik versi 2022 dilakukan dengan mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Unduh file installer dan panduan Aplikasi Dapodik 2022 pada laman https://dapo.kemdikbud.go.id/unduhan,
  2. Lakukan instalasi Aplikasi Dapodik yang sudah diunduh.
  3. Lakukan refresh (Ctrl + F5).
  4. Lakukan registrasi Aplikasi Dapodik 2022

Setelah Aplikasi Dapodik versi 2022 terpasang, satuan pendidikan diwajibkan untuk merubah password lama, menjadi password baru dengan ketentuan sebagai berikut.

  1. Memiliki minimal 8 karakter,
  2. Mengandung huruf besar A-Z,
  3. Mengandung huruf kecil a-z,
  4. Mengandung angka 0-9, dan
  5. Mengandung tanda baca yang sesuai ketentuan
Download Dapodikdas 2022

Daftar Perubahan Aplikasi Dapodik

Berikut ini merupakan daftar perubahan pada Aplikasi Dapodik 2022:

  1. [Pembaruan] Penambahan atribut jumlah laik pada data alat periodik.
  2. [Pembaruan] Penambahan atribut alamat_jalan, rt, rw, nama_dusun, desa_kelurahan, kode_wilayah, kode_pos, lintang, bujur dan wilayah pada formulir tanah.
  3. [Pembaruan] Penambahan atribut sub-ruang pada formulir ruang khusus jenjang SMK.
  4. [Pembaruan] Penambahan panjang karakter pada atribut No SKHUN dan No Peserta Ujian pada formulir registrasi peserta didik.
  5. [Pembaruan] Penambahan beberapa atribut guna keperluan pemangku kepentingan pada riwayat sertifikasi GTK.
  6. [Pembaruan] Penambahan atribut jenis bidang usaha pada formulir bidang usaha khusus jenjang SMK.
  7. [Pembaruan] Penambahan atribut pekerjaan pada formulir peserta didik khusus jenjang PKBM dan SKB (guna mengakomodir warga belajar).
  8. [Pembaruan] Penambahan tabel dinamis guna kepentingan yang bersifat sementara.
  9. [Pembaruan] Penambahan validasi terkait syarat menjadi Kepala Sekolah atau PLT Kepala Sekolah.
  10. [Pembaruan] Penambahan validasi terkait sanitasi.
  11. [Pembaruan] Penambahan validasi terkait pengisian KIP/PIP.
  12. [Pembaruan] Penambahan validasi terkait batas minimal masuk peserta didik untuk jenjang TK adalah 4 tahun.
  13. [Pembaruan] Penambahan validasi terkait batas maksimal peserta didik untuk jenjang PAUD (TK, KB, TPA dan SPS) adalah 7 tahun.
  14. [Pembaruan] Penambahan validasi terkait batas maksimal peserta didik adalah 72 tahun (Sesuai usia harapan hidup pendudukan Indonesia).
  15. [Pembaruan] Penambahan info terkait pengisian Survey PTM.
  16. [Pembaruan] Proses kelulusan bersama tingkat akhir.
  17. [Perbaikan] Perubahan bisnis proses pada penginputan ruang dan sub-ruang khusus jenjang SMK.
  18. [Perbaikan] Perubahan paksa untuk merubah password pada pertama kali login (Pergantian password secara rutin).

Berikut ini merupakan daftar perubahan pada Aplikasi Dapodik 2021.c:

  1. [Pembaruan] Penambahan isian variabel apakah pernah PAUD Formal dan apakah pernah PAUD Non Formal pada registrasi peserta didik.
  2. [Pembaruan] Penambahan isian variabel hobby dan cita-cita pada registrasi peserta didik.
  3. [Pembaruan] Penambahan validasi variabel yang wajib diisi (mandatory) pada formulir peserta didik untuk kebutuhan Assesmen Nasional (berlaku selain jenjang PKBM dan SKB).
  4. [Pembaruan] Penambahan tabulasi Kamar Mandi/WC pada menu Sarpras-Ruang.
  5. [Perbaikan] Penutupan tambah peserta didik baru untuk jenjang PKBM dan SKB.
  6. [Perbaikan] Perubahan prosedur pemetaan anggota rombel untuk jenjang PKBM dan SKB (mengikuti jenjang formal).
  7. [Perbaikan] Perubahan filter pemilihan Ruang pada rombongan belajar Daring untuk jenjang PKBM dan SKB.
  8. [Perbaikan] Penutupan tambah GTK baru bagi SILN, sekolah dibawah naungan KEMENAG dan wilayah daerah khusus.
  9. [Perbaikan] Pelepasan validasi lokal terkait pengecekan inputan NIK untuk peserta didik.
  10. [Perbaikan] Perbaikan pada isian tingkat pendidikan bagi sekolah Pratama Widya Pasraman (sekolah dibawah naungan KEMENAG).
  11. [Perbaikan] Bugs fixing pada saat proses lanjutkan semester untuk kelas 13 pada jenjang SMK.

Berikut ini merupakan daftar perubahan pada Aplikasi Dapodik 2021.b:

  1. [Pembaruan] Penambahan No Surat Keterangan Melek Aksara (SUKMA) dan No seri Ijazah untuk jenjang PKBM dan SKB.
  2. [Pembaruan] Penambahan validasi riwayat pendidikan formal berjenjang utk GTK.
  3. [Perbaikan] Menghilangkan isian lingkar kepala pada data rinci Peserta Didik untuk jenjang PKBM dan SKB.
  4. [Perbaikan] Perbaikan pada proses penentuan role pengguna dan peran.
  5. [Perbaikan] Penambahan beberapa atribut pelengkap pada Endpoint getGtk pada fitur web service.
  6. [Perbaikan] Perubahan proses bisnis ketika akan melakukan sinkronisasi (harus memiliki hak akses sebagai Kepala Sekolah).
  7. [Perbaikan] Bugs fixing pada saat penambahan/perubahan akun GTK untuk jenjang PAUD/PKBM/SKB dan SD.
  8. [Perbaikan] Bugs fixing untuk menampilkan data pengguna pada Manajemen Pengguna.
  9. [Perbaikan] Bugs fixing rombel daring untuk jenjang PKBM dan SKB.
  10. [Perbaikan] Bugs fixing saat penarikan data satuan pendidikan pada fitur proses Tarik Data.
  11. [Perbaikan] Bugs fixing pada saat proses prefill nilai rapor.

Berikut ini merupakan daftar perubahan pada Aplikasi Dapodik 2021.a:

  1. [Pembaruan] Penambahan jenis rombel baru Daring/PJJ pada jenjang PKBM/SKB.
  2. [Pembaruan] Penambahan jenis rombel baru Kursus pada jenjang PKBM/SKB.
  3. [Pembaruan] Penambahan pemilihan role pengguna ketika saat setelah login.
  4. [Pembaruan] Penambahan bisnis proses pada login operator sekolah dapat menggunakan fitur tarik data.
  5. [Perbaikan] Bugs fixing pada API validasi untuk proses sinkronisasi.
  6. [Perbaikan] Bugs fixing SILN tidak dapat tambah GTK baru.
  7. [Perbaikan] Bugs fixing fitur penambahan/perubahan Akun GTK.
  8. [Perbaikan] Bugs fixing perubahan password dengan metode enkripsi baru.
  9. [Perbaikan] Bugs fixing validasi untuk menghitung rasio rombel paralel terhadap jumlah peserta didik.
  10. [Perbaikan] Bugs fixing validasi pengecekan kondisi bangunan.
  11. [Perbaikan] Pembukaan kembali isian riwayat pendidikan formal bagi GTK dengan batas waktu yang telah ditentukan.
  12. [Perbaikan] Pelepasan pengecekan data akun Kepala Sekolah/PLT Kepala Sekolah pada saat registrasi baik online maupun offline dan pada saat login ke Aplikasi Dapodik.
  13. [Perbaikan] Perubahan bisnis proses aturan pada saat memetakan peserta didik ke dalam rombongan belajar untuk jenjang SLB.

Berikut ini merupakan daftar perubahan pada Aplikasi Dapodik 2021:

  1. [Pembaruan] Penyesuaian aplikasi setelah penggabungan antara Dapo PAUD-Dikmas dan Dapodikdasmen.
  2. [Pembaruan] Penambahan data rinci PAUD khusus untuk jenjang PAUD.
  3. [Pembaruan] Penambahan Program dan Layanan untuk jenjang PKBM dan SKB.
  4. [Pembaruan] Penambahan tabulasi sertifikasi PD pada data rinci peserta didik untuk jenjang SMA dan SMK
  5. [Pembaruan] Penambahan referensi status desa berdasarkan Kepmendikbud Nomor 580/P/2020.
  6. [Pembaruan] Penambahan fitur tarik data pada proses sinkronisasi guna menurunkan semua perubahan yang terjadi hanya pada data yang berada di server.
  7. [Pembaruan] Penambahan metode penarikan data pada API web service.
  8. [Pembaruan] Penambahan atribut tanggal mulai dan tanggal selesai pada isian rombongan belajar untuk PKBM dan SKB.
  9. [Pembaruan] Penambahan security pada aplikasi.
  10. [Pembaruan] Penambahan fitur untuk mengisi e-form kesiapan satuan pendidikan.
  11. [Pembaruan] Integrasi output data hasil PPDB daerah.
  12. [Pembaruan] Kelulusan bersama pada tingkat akhir untuk kelas TK B, 6, 9 dan 12/13.
  13. [Pembaruan] Generate ulang kode registrasi sekolah untuk jenjang PAUD.
  14. [Pembaruan] Penambahan fitur untuk mengecek dan membuka Aplikasi PMP.
  15. [Perbaikan] Perubahan instrumen sanitasi sesuai target SDG.
  16. [Perbaikan] Penonaktifan kurikulum 2006 (KTSP) dan wajib menggunakan kurikulum 2013. Bagi SMK wajib menggunakan kurikulum 2013 REV.
  17. [Perbaikan] Perubahan proses bisnis perekaman GTK untuk pertama kali dikelola oleh Pusdatin.
  18. [Perbaikan] Perubahan proses bisnis pembuatan/perubahan akun GTK untuk jenjang SMP, SMA, SMK dan SLB.
  19. [Perbaikan] Perubahan proses bisnis bagi SMK tingkat 10 wajib memilih jurusan kompetensi keahlian.
  20. [Perbaikan] Perubahan proses bisnis bagi SMK yang diperkenankan membuka kelas terbuka hanya pada tingkat 12 saja.
  21. [Perbaikan] Perbaikan validasi pada GUI pada saat mengeluarkan siswa yang aktif.
  22. [Perbaikan] Perbaikan pengisian rombongan belajar praktik pada jenjang SMK.
  23. [Perbaikan] Perbaikan pengisian formulir pada peserta didik.
  24. [Perbaikan] Perbaikan pengisian formulir pada GTK
  25. [Perbaikan] Perbaikan fitur ubah pada ruang praktik kerja/bengkel pada jenjang SMK.
  26. [Perbaikan] Penyesuaian formulir pada halaman registrasi.
  27. [Perbaikan] Penutupan isian akreditasi prodi pada jenjang SMK.
  28. [Perbaikan] Perubahan proses bisnis pengisian tingkat kerusakan bangunan.
  29. [Perbaikan] Perubahan proses bisnis pengisian tingkat kerusakan ruang.
  30. [Perbaikan] Perubahan proses bisnis pengisian riwayat pendidikan formal kualifikasi S1 pada GTK.
Preffil
#honorer #Guru #sertifikikasi #CPNS #Dapodikdas

Blog Archive

Popular Posts