Selasa, 13 Juli 2021

Registrasi Pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK 2021 masih terkendala. Bahkan saat ini banyak guru honorer yang resah karena formasi PPPK 2021 SSCSN yang tiba-tiba menghilang.
Formasi PPPK


Dudi Abdullah, pengurus Perhimpunan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Kabupaten Garut, mengatakan, karena hilangnya formasi secara tiba-tiba, banyak guru honorer yang resah.


"Mereka enggak bisa mendaftar karena formasi di sekolahnya hilang. Padahal mereka tahu masih ada formasi karena mereka honorer di sekolah tersebut" sebut Dudi.

Hilangnya formasi di sekolah-sekolah yang sebelumnya ada di SSCASN, lanjutnya, menimbulkan pertanyaan mengapa peristiwa ini bisa terjadi. Jika sudah diisi guru honorer dari sekolah lain yang bukan formasi, maka guru orang tua (guru yang bertugas di sekolah formasi) harus diperbolehkan mendaftar, menurut Dudi.

"Dengan mekanisme seperti itu honorer yang belum mendaftar saat ini terutama yang di sekolah negeri hilanglah cita-citanya ingin mengikuti tes tahap pertama," tuturnya.
Jika aturan baru disosialisasikan, guru honorer punya waktu untuk mempersiapkan berkas pendaftaran dan cepat melakukan pendaftaran. Guru honorer selama ini hanya fokus pada jadwal pendaftaran dan passing grade.

"Kalau memang mau memberikan kesempatan guru honorer yang tidak formasi mendaftar di sekolah lain, tidak masalah. Namun, jangan guru honorer di sekolah induk malah ditolak mendaftar. Seharusnya biarkan mereka bersaing sehat," pungkasnya.

Minggu, 04 Juli 2021

JAKARTA - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengatakan, peningkatan kapasitas dan kesejahteraan para pendidik menjadi fokus pemerintah. Mas Nadiem mengatakan, guru profesional berperan penting dalam proses transfer pengetahuan, baik dalam hal kompetensi maupun karakter peserta didik. 
Nadiem


 “Guru profesional dengan kompetensi unggul menjadi kunci terlaksananya pendidikan berkualitas. Ketersediaan dan penjaminan kesejahteraan guru profesional merupakan tugas pemerintah,” kata Menteri Nadiem Makarim, Sabtu (3/7). 

Dia menjelaskan, Indonesia membutuhkan lebih dari 2,2 juta guru. Namun, di lapangan hanya tersedia sekitar 1,3 juta guru aparatur sipil negara (ASN) yang terdiri dari PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). “Sehingga masih kekurangan sekitar 900 ribu guru ASN di sekolah negeri. Jika memperhitungkan jumlah guru ASN yang pensiun tahun ini, kita membutuhkan lebih dari 1 juta guru,” terang Menteri Nadiem. Untuk mengatasi kekurangan guru, pemerintah membuka perekrutan guru PPPK 2021. 

 Seleksi guru PPPK diatur dalam Peraturan MenPAN-RB Nomor 28 Tahun 2021. Dukungan alokasi gaji guru PPPK telah dipastikan Kementerian Keuangan melalui dana alokasi umum (DAU). Kemudian, Kemendagri memastikan anggaran gaji bagi guru PPPK yang terpilih dialokasikan oleh pemerintah daerah dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

"Jadi guru honorer yang lulus PPPK 2021 tidak perlu menunggu lama diangkat. Begitu lulus, langsung tahap pemberkasan NIP PPPK dan begitu terima SK mulai digaji," terangnya. 

Dia menambahkan, dengan adanya program rekrutmen PPPK 2021 ini, pemerintah membantu guru honorer yang telah mengabdi di sekolahnya selama bertahun-tahun dan sudah melewati batas usia persyaratan mendaftar seleksi CPNS.





Popular Posts