Rabu, 11 Maret 2020

Ada delapan Intruksi Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Terkait Pencegahan Penyebaran Virus Corona yang segera di lakukan oleh Lembaga pendidikan dan Dinas terkait. Surat ederan nomor 3 tahun 2020 ditujukan juga ke Perguruan Tinggi. Berikut Intruksinya :
Delapan Intruksi Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Terkait Pencegahan Penyebaran Virus Corona

  1. Mengoptimalkan peran Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) atau unit layanan kesehatan di perguruan tinggi dengan cara berkoordinasi dengan fasilitas peiayanan kesehatan setempat dalam rangka pencegahan penyebaran Covid- 19
  2. Berkomunikasi dengan Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan/atau Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi setempat untuk mengetahui apakah Dinas Kesehatan telah memiliki semacam rencana atau persiapan dalam menghadapi Covid- l9
  3. Memastikan ketersediaan sarana untuk cuci tangan pakai sabun (CTPS) dan alat pembersih sekali pakai (tissue) di berbagai lokasi strategis di satuan pendidikan;
  4. Memastikan bahwa warga satuan pendidikan menggunakan sarana CTPS (minimal 20 detik) dan pengering tangan sekali pakai sebagaimana mestinya, dan perilaku hidup bersih sehat (PHBS) lainnya;
  5. Memastikan satuan pendidikan melakukan pembersihan ruangan dan lingkungan satuan pendidikan secara rutin, khususnya handel pintu, saklar lampu, komputer, papan tik (keyboard dan fasilitas lain yang sering terpegang oleh tangan. Gunakan petugas yang terampil menjalankan tugas pembersihan dan gunakan bahan pembersih yang sesuai untuk keperluan tersebut
  6. Memonitor absensi (ketidakhadiran) warga satuan pendidikan
  7. Memberikan izin kepada warga satuan pendidikan yang sakit untuk tidak datang ke satuan pendidikan
  8. Tidak memberlakukan hukuman/ sanksi bagi yang tidak masuk karena sakit, serta tidak memberlakukan kebijakan insentif berbasis kehadiran jika ada)
  9. Melaporkan kepada Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan/atau Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi jika terdapat ketidakhadiran dalam jumlah besar karena sakit yang berkaitan dengan pernafasan
  10. Mengalihkan tugas pendidik dan tenaga kependidikan yang absen kepada pendidik dan tenaga kependidikan lain yang mampu
  11. Berkonsultasi dengan Dinas Pendidikan atau Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi jika level ketidakhadiran dianggap sangat menganggu proses belajar-mengajar untuk mendapatkan pertimbangan apakah kegiatan belajar-mengajar perlu diliburkan sementara
  12. Satuan pendidikan tidak harus mampu mengidentifikasi Covid- 19. Kementerian Kesehatan yang akan melakukannya, sehingga satuan pendidikan harus melaporkan dugaan Covid-19 kepada Kementrian Kesehatan setempat untuk dilakukan pengujian. Perlu diingat bahwa, mayoritas penyakit terkait dengan pernafasan bukan merupakan Covid-19
  13. Memastikan makanan yang disediakan di satuan pendidikan merupakan makanan yang sudah dimasak sampai matang
  14. Mengingatkan seluruh warga satuan pendidikan untuk tidak berbagi makanan, minuman, dan alat musik tiup
  15. Mengingatkan warga satuan pendidikan untuk menghindari kontak fisik langsung (bersalaman, cium tangan, berpelukan, dan sebagainya)
  16. Menunda kegiatan yang mengumpulkan banyak orang atau kegiatan di lingkungan luar satuan pendidikan (berkemah, studi wisata)
  17. Membatasi tamu dari luar satuan pendidikan
  18. Warga satuan pendidikan dan keluarga yang berpergian ke negara-negara terjangkit yang dipublikasikan World Health Organization (WHO) diminta untuk tidak melakukan pengantaran, penjemputan, dan berada di area satuan pendidikan untuk 14 hari saat kembali ke tanah air.




Selasa, 03 Maret 2020

Berikut ini adalah juknis BOS reguler tahun 2020 yang dapat di download di link di bawah pada akhir tulisan ini, berikut juga cuplikan beberapa tata cara pengelolaan :

TATA CARA PENGELOLAAN DAN PELAPORAN DANA

A. Tata Cara Pengelolaan

1. Pengelolaan dana BOS Reguler pada Pemerintah Daerah dilakukan

dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Pemerintah Daerah melakukan pengelolaan dana BOS Reguler

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

b. pengelolaan dana BOS Reguler pada Pemerintah Daerah

dilakukan oleh:

1) tim BOS provinsi; atau

2) tim BOS kabupaten/kota;

c. tim BOS provinsi ditetapkan oleh gubernur melalui surat

keputusan gubernur dengan susunan keanggotaan sebagai

berikut;

1) gubernur sebagai pengarah;

2) penanggung jawab terdiri atas:

a) sekretaris daerah provinsi sebagai ketua; dan

b) kepala dinas yang menangani urusan pendidikan dan

kepala dinas lain terkait/badan/biro pengelola

keuangan daerah sebagai anggota;

3) tim pelaksana terdiri atas:

a) sekretaris dinas yang menangani urusan pendidikan

provinsi sebagai ketua pelaksana; dan

b) anggota terdiri atas:

(1) tim pelaksana SD dan SMP;

(2) tim pelaksana SMA;

(3) tim pelaksana SMK;

(4) tim pelaksana SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB;




(5) penanggung jawab data:

(a) penanggung jawab data BOS SD dan SMP;

(b) penanggung jawab data BOS SMA;

(c) penanggung jawab data BOS SMK; dan

(d) penanggung jawab data BOS SDLB, SMPLB,

SMALB, dan SLB;

(6) pelaksana unit publikasi, layanan informasi, atau

hubungan masyarakat;

d. tugas dan tanggung jawab tim BOS provinsi sebagai berikut:

1) mempersiapkan naskah perjanjian hibah antara Pemerintah

Daerah provinsi dengan SMA, SMK, SDLB, SMPLB, SMALB,

dan SLB yang diselenggarakan oleh masyarakat sesuai

ketentuan peraturan perundang-perundangan;

2) mempersiapkan naskah perjanjian hibah antara Pemerintah

Daerah provinsi dengan Pemerintah Daerah kabupaten/kota

sesuai ketentuan peraturan perundang-perundangan yang

berlaku;

3) melakukan penandatanganan naskah perjanjian hibah atas

nama gubernur dengan kepala/pimpinan badan

penyelenggara SMA, SMK, SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB

yang diselenggarakan masyarakat atau dengan Pemerintah

Daerah kabupaten/kota yang mewakili SD dan SMP sesuai

ketentuan peraturan perundang-perundangan yang berlaku;

4) melatih, membimbing dan mendorong SMA, SMK, SDLB,

SMPLB, SMALB, dan SLB untuk mengisi dan

memperbaharui data Sekolah dalam Dapodik;

5) membantu SMA, SMK, SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB yang

memiliki keterbatasan untuk melakukan pendataan secara

mandiri;

6) melakukan koordinasi, sosialisasi, atau pelatihan program

BOS Reguler kepada Tim BOS kabupaten/kota atau SMA,

SMK, SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB, dan dapat melibatkan

pengawas Sekolah, Komite Sekolah, dan masyarakat;

7) melakukan pembinaan dan pemantauan program BOS

Reguler pada SMA, SMK, SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB

dalam perencanaan, pengelolaan dan pelaporan dana BOS

Reguler. Pembinaan dalam pengelolaan dana BOS Reguler



#honorer #Guru #sertifikikasi #CPNS #Dapodikdas

Popular Posts