Berikut ini adalah petunjuk teknis pelaksanaan FLS2N tingkat Sekolah Dasar tahun 2020 yang berupa serangkaian aturan baru untuk peyelenggara dan peserta FLS2N yang akan mengikuti lomba tersebiut, berikut di bawah ini cuplikan beberapa point aturan.
Prosedur Seleksi
Seleksi dilaksanakan secara berjenjang mulai dari tingkat kecamatan, kabupaten/kota, dan provinsi.
1. Seleksi tingkat Kecamatan
1) Seleksi dilaksanakan oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Dinas Pendidikan Kecamatan.
2) Peserta seleksi adalah peserta didik SD atau yang sederajat baik negeri maupun swasta pada tahun ajaran 2019/2020 yang masih duduk di sekolah dasar dan berusia maksimal kelahiran 1 Januari 2008 tahun serta memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a) Memiliki minat di bidang seni.
b) Pemenang seleksi tingkat kecamatan disertai Surat Keputusan Pemenang Kepala UPTD.
c) Belum pernah menjadi juara I, II, dan III FLS2N-SD.
3) Penyelenggara tingkat kecamatan membuat Surat Keputusan Pemenang peringkat I, II, dan III yang ditandatangani oleh Kepala UPTD Dinas Pendidikan Kecamatan dan selanjutnya mengirimkan Surat Keputusan tersebut kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
2. Seleksi tingkat Kabupaten/Kota
1) Peserta seleksi tingkat Kabupaten/Kota adalah juara I dari hasil seleksi tingkat kecamatan;
2) Seleksi tingkat kabupaten/kota dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota;
3) Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota membentuk panitia dan juri seleksi
FLS2N-SD tingkat Kabupaten/Kota dengan tugas sebagai berikut:
a) Menyosialisasikan kegiatan seleksi FLS2N-SD.
b) Mengundang Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Dinas Pendidikan
Kecamatan untuk mengirimkan juara I hasil seleksi di tingkat kecamatan. c) Menetapkan dan menyiapkan tempat penyelenggaraan seleksi.
d) Menyusun jadwal kegiatan.
e) Membuat Surat Keputusan pemenang peringkat I, II, dan III yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan selanjutnya mengirimkan Surat Keputusan tersebut kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi.
3. Seleksi tingkat Provinsi
Seleksi tingkat provinsi dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Peserta seleksi tingkat provinsi adalah juara I dari seleksi tingkat Kabupaten/Kota;
2) Seleksi tingkat provinsi dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan Provinsi;
3) Kepala Dinas Pendidikan Provinsi membentuk panitia dan juri seleksi FLS2N- SD tingkat provinsi dengan tugas sebagai berikut:
a) Menyosialisasikan kegiatan seleksi FLS2N-SD;
b) Mengundang Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota untuk mengirimkan juara I hasil seleksi di tingkat Kabupaten/Kota;
c) Menetapkan dan menyiapkan tempat penyelenggaraan seleksi;
d) Menyusun jadwal kegiatan;
e) Membuat Surat Keputusan pemenang peringkat I, II, dan III yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi.
Kriteria Juri
1. Berasal dari lingkungan akademisi minimal memiliki gelar kesarjanaan S-1 (Pendidikan) Bahasa dan Sastra/Seni Tari/Seni Musik dan Sarjana Seni atau Kementerian/Lembaga;
2. Praktisi Seni yang kompeten di bidangnya;
3. Pernah menjadi juri lomba seni sesuai tingkatan lomba;
4. Bersikap adil, independen, dan bertanggung jawab terhadap keprofesionalannya;
5. Bekerja berdasarkan petunjuk teknis dari Direktorat Pembinaan SD.
Waktu dan Tempat
Tanggal : 03 s.d. 08 Pebruari 2020.
Tempat : SD Negeri Lambelu, Kecamatan Bumi Raya
Pendanaan
1. Pendanaan seleksi di tingkat Kecamatan, Kabupaten/Kota dan Provinsi dibebankan pada dana APBD tahun anggaran 2019.
2. Pendanaan Penyelenggaraan FLS2N-SD Tingkat Nasional dibiayai dengan dana
Di atas hanya beberapa item aturan yang ada di juknis FLS2N 2020, untuk lengkapnya silahkan untuk download file juknis dalam bentuk file pdf.
Download Juknis FLS2N klik disini
Baca juga : RPP Kelas 6 Semester 2 Model Satu Lembar
Prosedur Seleksi
Seleksi dilaksanakan secara berjenjang mulai dari tingkat kecamatan, kabupaten/kota, dan provinsi.
1. Seleksi tingkat Kecamatan
1) Seleksi dilaksanakan oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Dinas Pendidikan Kecamatan.
2) Peserta seleksi adalah peserta didik SD atau yang sederajat baik negeri maupun swasta pada tahun ajaran 2019/2020 yang masih duduk di sekolah dasar dan berusia maksimal kelahiran 1 Januari 2008 tahun serta memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a) Memiliki minat di bidang seni.
b) Pemenang seleksi tingkat kecamatan disertai Surat Keputusan Pemenang Kepala UPTD.
c) Belum pernah menjadi juara I, II, dan III FLS2N-SD.
3) Penyelenggara tingkat kecamatan membuat Surat Keputusan Pemenang peringkat I, II, dan III yang ditandatangani oleh Kepala UPTD Dinas Pendidikan Kecamatan dan selanjutnya mengirimkan Surat Keputusan tersebut kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
2. Seleksi tingkat Kabupaten/Kota
1) Peserta seleksi tingkat Kabupaten/Kota adalah juara I dari hasil seleksi tingkat kecamatan;
2) Seleksi tingkat kabupaten/kota dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota;
3) Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota membentuk panitia dan juri seleksi
FLS2N-SD tingkat Kabupaten/Kota dengan tugas sebagai berikut:
a) Menyosialisasikan kegiatan seleksi FLS2N-SD.
b) Mengundang Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Dinas Pendidikan
Kecamatan untuk mengirimkan juara I hasil seleksi di tingkat kecamatan. c) Menetapkan dan menyiapkan tempat penyelenggaraan seleksi.
d) Menyusun jadwal kegiatan.
e) Membuat Surat Keputusan pemenang peringkat I, II, dan III yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan selanjutnya mengirimkan Surat Keputusan tersebut kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi.
3. Seleksi tingkat Provinsi
Seleksi tingkat provinsi dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Peserta seleksi tingkat provinsi adalah juara I dari seleksi tingkat Kabupaten/Kota;
2) Seleksi tingkat provinsi dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan Provinsi;
3) Kepala Dinas Pendidikan Provinsi membentuk panitia dan juri seleksi FLS2N- SD tingkat provinsi dengan tugas sebagai berikut:
a) Menyosialisasikan kegiatan seleksi FLS2N-SD;
b) Mengundang Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota untuk mengirimkan juara I hasil seleksi di tingkat Kabupaten/Kota;
c) Menetapkan dan menyiapkan tempat penyelenggaraan seleksi;
d) Menyusun jadwal kegiatan;
e) Membuat Surat Keputusan pemenang peringkat I, II, dan III yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi.
Kriteria Juri
1. Berasal dari lingkungan akademisi minimal memiliki gelar kesarjanaan S-1 (Pendidikan) Bahasa dan Sastra/Seni Tari/Seni Musik dan Sarjana Seni atau Kementerian/Lembaga;
2. Praktisi Seni yang kompeten di bidangnya;
3. Pernah menjadi juri lomba seni sesuai tingkatan lomba;
4. Bersikap adil, independen, dan bertanggung jawab terhadap keprofesionalannya;
5. Bekerja berdasarkan petunjuk teknis dari Direktorat Pembinaan SD.
Waktu dan Tempat
Tanggal : 03 s.d. 08 Pebruari 2020.
Tempat : SD Negeri Lambelu, Kecamatan Bumi Raya
Pendanaan
1. Pendanaan seleksi di tingkat Kecamatan, Kabupaten/Kota dan Provinsi dibebankan pada dana APBD tahun anggaran 2019.
2. Pendanaan Penyelenggaraan FLS2N-SD Tingkat Nasional dibiayai dengan dana
Di atas hanya beberapa item aturan yang ada di juknis FLS2N 2020, untuk lengkapnya silahkan untuk download file juknis dalam bentuk file pdf.
Download Juknis FLS2N klik disini
Baca juga : RPP Kelas 6 Semester 2 Model Satu Lembar