Kamis, 30 Agustus 2018

Sejak hari pertama kerja, honorer K2 sudah melakukan pendekatan dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Syafruddin..
Honorer audensi

"Kami menyerahkan langsung permintaan audiensi kepada pak menteri. Orangnya welcome banget," Ujar Koordinator Honorer K2 DKI Jakarta Nurbaiti, Jumat (24/8).

Pertemuan pada 13 Agustus itu hanya singkat, namun sangat berkesan di hati honorer K2. Syafruddin dinilai sangat memahami posisi honorer K2.

"Mungkin latarnya sebagai polisi makanya mengayomi banget," puji Nurbaiti.

Hal sama diungkapkan Sumarni Azis, koordinator wilayah Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Sulawesi Selatan.

"Kesan pertama bertemu beliau, sangat responsif dan merakyat. Kami jadi punya keyakinan besar akan ada perubahan besar dengan nasib kami karena MenPAN-RB-nya meski terburu-buru masih mau melayani kami," tuturnya.

Begitu juga saat pertemuan kedua (23/8), Menteri Syafruddin yang supersibuk masih mau menerima honorer K2 meski bukan dalam pertemuan resmi.

"Kami hanya mendorong surat audiensi yang diserahkan 13 Agustus. Alhamdulillah pak menteri bilang dalam waktu dekat akan memanggil perwakilan FHK2I," kata Nurbaiti.

Mereka berharap, panggilan itu segera datang agar Syafruddin bisa mendengarkan masukan yang sebenar-benarnya tentang honorer K2. Untuk kemudian mengambil keputusan bagi penyelesaian honorer K2. (tentang honorer)

sumber :jpnn.com

Sabtu, 25 Agustus 2018

UPB SDN 33-III Air Tenang, Kerinci]

Pedoman Upacara di Sekolah Menurut Peraturan Menteri Pendidikan dikeluarkan agar pelaksanaan menjadi lebih baik dan sama dalam tata upacara itu sendiri, sehingga tidak terjadi lagi perbedaan-perbedaan antar sekolah dalam sistem pelaksanaan upacara yang di laksanakan setiap senin hari efektif belajar atau dalam upacara hari besar nasional.


PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 22 TAHUN 2018
TENTANG

PEDOMAN UPACARA BENDERA DI SEKOLAH 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,


Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1. Upacara Bendera yang selanjutnya disebut Upacara adalah penaikan Bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2. Bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Bendera adalah Sang Merah Putih.

3. Pembina Upacara adalah kepala sekolah, wakil kepala sekolah, guru, pejabat pemerintahan, atau tokoh masyarakat.

4. Pemimpin Upacara adalah peserta didik yang dipilih untuk memimpin jalannya Upacara di sekolah.

5. Pengatur Upacara adalah guru yang bertugas menyiapkan rencana acara Upacara serta segala sesuatu yang berkaitan dengan pelaksanaan Upacara di sekolah.

6. Pemandu Upacara adalah peserta didik di bawah bimbingan guru pembina yang membaca acara pelaksanaan Upacara di sekolah.

7. Pembawa Naskah Pancasila adalah peserta didik yang ditunjuk untuk bertugas membawa naskah Pancasila untuk diserahkan kepada Pembina Upacara dan menerima kembali naskah tersebut pada saat yang telah ditentukan.

8. Pembaca Teks Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 adalah peserta didik yang ditunjuk untuk bertugas membacakan teks tersebut pada saat dan tempat yang telah ditentukan.

9. Pembaca Teks Janji Siswa adalah peserta didik yang ditunjuk untuk bertugas membacakan teks janji siswa pada saat dan tempat yang telah ditentukan.

10. Pembaca Doa adalah peserta didik yang ditunjuk untuk bertugas membaca doa pada saat dan tempat yang telah ditentukan.

11. Pemimpin Lagu/Dirigen adalah peserta didik yang ditunjuk untuk bertugas memimpin kelompok dan/atau seluruh peserta Upacara menyanyikan lagu Indonesia Raya, lagu Mengheningkan Cipta, dan lagu wajib nasional pada saat dan tempat yang telah ditentukan.

12. Kelompok Pengibar Bendera adalah peserta didik yang ditunjuk untuk bertugas menyiapkan dan menaikkan Bendera pada saat dan tempat yang telah ditentukan.

13. Kelompok Paduan Suara adalah peserta didik yang ditunjuk untuk bertugas menyanyikan lagu Indonesia Raya, lagu Mengheningkan Cipta, dan lagu wajib nasional lainnya pada saat dan tempat yang telah ditentukan.

Pasal 2

(1) Upacara di sekolah paling sedikit dilaksanakan pada pagi hari setiap:

a. peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus;
b. hari Senin; dan
c. hari besar nasional.

(2) Hari besar nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c antara lain meliputi:
a. Hari Pendidikan Nasional pada tanggal 2 Mei;
b. Hari Kebangkitan Nasional pada tanggal 20 Mei; c. Hari Lahirnya Pancasila pada tanggal 1 Juni; dan d. Hari Pahlawan pada tanggal 10 November.

Pasal 3

Pelaksanaan Upacara di sekolah bertujuan untuk:

a. memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. membiasakan bersikap tertib dan disiplin;
c. meningkatkan kemampuan memimpin;
d. membiasakan kekompakan dan kerjasama;
e. menumbuhkan rasa tanggung jawab; dan
f. mempertebal semangat kebangsaan dan cinta tanah air.

Pasal 4

Unsur pelaksana Upacara di sekolah terdiri atas:
a. pejabat Upacara;
b. petugas Upacara; dan c. peserta Upacara.

Pasal 5
Pejabat Upacara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a terdiri atas:

a. Pembina Upacara;
b. Pemimpin Upacara;
c. Pengatur Upacara; dan d. Pemandu Upacara.

Pasal 6

Petugas Upacara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b paling sedikit meliputi:

a. Pembawa Naskah Pancasila;
b. Pembaca Teks Pembukaan UUD 1945;
c. Pembaca Teks Janji Siswa;
d. Pembaca Doa;
e. Pemimpin Lagu/Dirigen;
f. Kelompok Pengibar Bendera; dan g. Kelompok Paduan Suara.

Pasal 7

Peserta Upacara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c terdiri atas:

a. kepala sekolah;
b. wakil kepala sekolah;
c. guru;
d. tenaga kependidikan;
e. peserta didik; dan/atau f. tamu undangan.

Pasal 8

Susunan acara Upacara meliputi:

a. acara persiapan yang terdiri atas:

1) setiap pemimpin barisan menyiapkan barisannya;
2) Pemimpin Upacara memasuki lapangan Upacara;
3) penghormatan kepada Pemimpin Upacara;
4) laporan setiap pemimpin barisan; dan
5) Pemimpin Upacara mengambil alih pimpinan. b. acara pokok yang terdiri atas:

1) Pembina Upacara memasuki lapangan Upacara;
2) penghormatan umum kepada Pembina Upacara;
3) laporan Pemimpin Upacara;
4) penaikan bendera merah putih diiringi lagu Indonesia Raya;

5) mengheningkan cipta;
6) pembacaan teks Pancasila;
7) pembacaan teks Pembukaan UUD 1945;
8) pembacaan teks janji siswa;
9) amanat Pembina Upacara;
10) menyanyikan lagu wajib nasional;
11) pembacaan doa;
12) laporan Pemimpin Upacara;
13) penghormatan umum kepada Pembina Upacara; dan
14) Pembina Upacara meninggalkan lapangan Upacara. c. acara penutupan yang terdiri atas:

1) Pemimpin Upacara membubarkan peserta Upacara; dan
2) Peserta Upacara meninggalkan lapangan Upacara.

Pasal 9

(1) Sebelum Upacara dimulai, Pembina Upacara menerima dan menyetujui laporan rencana pelaksanaan Upacara dari Pengatur Upacara.
(2) Dalam pelaksanaan kegiatan Upacara di sekolah, PembinaUpacara:

a. menerima penghormatan dari peserta Upacara;
b. menerima laporan Pemimpin Upacara;
c. memimpin mengheningkan cipta;
d. membacakan Naskah Pancasila yang diikuti oleh seluruh peserta Upacara; dan
e. menyampaikan amanat.

Pasal 10

Dalam pelaksanaan kegiatan Upacara di sekolah Pemimpin Upacara bertugas:

a. menerima penghormatan dari pemimpin kelompok peserta upacara;
b. memimpin penghormatan kepada Pembina Upacara; c. menyiapkan dan mengistirahatkan peserta Upacara; d. menyampaikan laporan kepada Pembina Upacara;
e. mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada Pembina Upacara; dan
f. membubarkan peserta Upacara atas perintah PembinaUpacara.

Pasal 11

Dalam pelaksanaan kegiatan Upacara di sekolah, PengaturUpacara bertugas untuk:
a. mengajukan rencana acara Upacara kepada Pembina Upacara untuk memperoleh persetujuan;
b. menentukan/menunjuk petugas Upacara;
c. menyiapkan/memeriksa tempat dan perlengkapan Upacara;
d. melapor atau memberikan informasi kepada Pembina Upacara tentang segala sesuatunya sesaat sebelum Upacara dimulai;
e. memeriksa, mengatur, dan mengendalikan jalannya Upacara; dan
f. mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada Pembina Upacara.

Pasal 12

Dalam pelaksanaan kegiatan Upacara di sekolah, Pemandu Acara bertugas untuk:

a. membaca acara Upacara sesuai dengan urutan acara pada saat yang telah ditentukan; dan
b. mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada Pengatur Upacara.



Pasal 13


Dalam pelaksanaan kegiatan Upacara di sekolah, Pembawa Naskah Pancasila bertugas untuk:

a. membawa naskah Pancasila; dan
b. menyerahkan naskah Pancasila kepada Pembina Upacara dan menerima kembali naskah tersebut pada saat yang telah ditentukan.

Lebih lengkapnya silahkan download permen pedoman upacara bendera di sekolah

Selasa, 21 Agustus 2018

Perubahan atau revisi kurikulum 2013 berdampak pada susunan dan materi RPP seperti keluarnya matematika dari tema menjadi berdiri sendiri sebagai bidang studi, tentu akan merubah hampir 90 persen RPP sebelumnya, untuk membantu saudara guru kelas 5 SD maka infptk.com akan memberikan gambaran lengkap rpp kelas 5 SD tema 1 subtema 1 sampai dengan 6.
RPP

Semoga RPP ini bisa memperlancar proses belajar mengajar di sekolah anda sembari menunggu penyesuaian metode dan langah-langkah mengajar pada RPP yang sesaui dengan kondisi / potensi sekolah kita masing-masing. Untuk melakukan perubahan secara sendiri atau kolektif seperti melalui KKG kami persilahkan.
Silahkan di bagikan ke rekan guru lainnya yang kiranya bisa membantunya dalam melaksanakan tugas atau menjadikan referensi tambahan dalam membuat RPP sendiri.(baca juga : Download Buku Matematika dan PJOk Kurikulum 2013 Revisi 2017)

Sabtu, 18 Agustus 2018

Formulir Pendaftaran Siswa Sesuai Dapodikdasmen 2019 diperlukan untuk pengisian dapodikdasmen 2019 yang mengalami beberap perubahan atau penambahan isian yang diperlukan, selain penyesuaian formulir pendaftaran peserta didik terdapat juga perbuhan pada pendaftaran/formulir Pendidik dan tenaga kependidikan, formulir sekolah, formulir sarpras dll.
formulir peserta didik

Penyesuaian formulir akan sangat di butuhkan agar entry data pada aplikasi dapodikdasmen bisa valid jika tidak valid maka sinkronisasi data dapodikdasmen sekolah dengan tabulasi pusat tidak bisa dilakukan.

Pendataan secara berkala berguna juga untuk melakukan update data terbaru yang di miliki sekolah seperti kerusakan sarpras, perubahan gaji berkalala dan kepangkatan PTK, yang harus di sesuaikan dengan kondisi terbaru, sebagaimana tujuan dapodikdasmen salah satunya memperbarui kondisional guru, siswa, sekolah dll. Sehingga program bantuan peningkatan kualitas pendidikan menjadi lebih tepat sasaran.

Bagi guru sertifikasi berguna untuk melaporkan tugas dan tugas tambahannya yang akan berdampak pada penerimaan TPG.

Berikut link download formulir dapodikdasmen :

  1. Download Formulir Sekolah Dapodikdasmen 2019
  2. Download Formulir Peserta Didik Dapodikdasmen 2019
  3. Download Formulir GTK Dapodikdasmen 2019
  4. Download Formulir Sarpras Dapodikdasmen 2019


Password : www.infoptk.com

Jumat, 17 Agustus 2018

Link Donwload Prefill Dapodikdasmen 2019 Instalasi Offline

Berikut adalah link baru tempat dowload prefill dapodikasmen khusu untuk versi 2019 tahun pelajaran 2018/2019 yang bisa di download di beberapa link di bawah ini silahkan untuk memelih salah satunya. Jika tidak berfungsi silahkan coba link berikutnya, cara downloadnya ,asih sama seperti download prefill versi sebelumnya dengan menggunakan email dan password dapodikasmen sama ditmabah kode register.

Catatan : Untuk menghindari data PTK kosong pada saat awal buka aplikasi dapodikdasmen lakukan hal berikut. Setelah insatal aplikasi dapodik lakukan pembersihan riwayatt browser chrome atau firefoxnya. Caranya klik control (CTRL + H) kemudian cari Hapus data browser conteng semuanya kecuali sandi(password). Kerjakan dari awal secara sistematis mulai dari sekolah, sarpras, GTK dst.
Link Donwload Prefill Dapodikdasmen 2019 Instalasi Offline

Prefill Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2019
Link kembali ke download aplikasi dapodikdasmen Klik disini

Kamis, 16 Agustus 2018

PNS akan menerima kenaikan gaji ssetelah sekian lama di tunggu oleh PNS beberapa tahun belakangan. Kenaikan gaji PNS di sampaikan oleh Presiden Joko Widodo pada Sidang Tahunan MPR RI Kamis 16 Juli 2018, kenaiakan gaji pokok PNS dan pensiunan tahun 2019. Kenaikan rata-rata sekitar 5 persen. 

Kenaikan Gaji PNS 2019

"Selain melanjutkan kebijakan penggajian yang telah dilakukan tahun 2018, pada tahun 2019 pemerintah akan menaikkan gaji pokok dan pensiun pokok bagi aparatur negara, serta para pensiunan sebesar rata-rata 5 persen," ujar Jokowi, Kamis (16/8). 

Lanjut Presiden, ini merupakan "hadiah" bagi PNS selama ini telah berkinerja baik. Ia berkaca pada peringkat Indonesia di Government Effectiveness Index yang naik dari peringkat 103 pada tahun 2015 menjadi peringkat 86 pada tahun 2016, atau naik 17 peringkat. 

Berbagai reformasi birokrasi pun sudah dilakukan pemerintah melalui penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik seperti e-procurement, Satu Data dan Satu Peta, penguatan reformasi birokrasi, serta peningkatan kualitas layanan publik, seperti melalui Mal Pelayanan Publik. 

Pemerintah akan melakukan percepatan pelaksanaan reformasi di 86 kementerian/lembaga untuk memberikan pelayanan publik yang lebih baik, mudah, cepat, dan transparan, yang disertai penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik. 

Dengan berbagai reformasi yang sudah dan akan dilakukan tersebut, makanya Jokowi menganggap PNS perlu diberi pemantik agar selalu termotivasi melakukan perbaikan birokrasi. 

"Peningkatan kualitas dan motivasi birokrasi terus dilakukan agar aparatur negara makin profesional, bersih, dan terjaga kesejahteraannya 

Menurut catatan pemerintah selalu menaikkan gaji PNS setiap tahun mulai tahun 2007 dan berakhir di tahun 2015 silam. 

Meski demikian, sebagai ganti atas gaji yang tidak naik, pemerintah telah memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) atau kerap disebut gaji ke-14 mulai tahun 2016 melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2016.

Rabu, 15 Agustus 2018

Menyusun, merumuskan indikator serta tujuan yang akan dicapai melalui kegiatan pembelajaran di RPP kelas 6 SD atau MI Kurikulum 2013 dilakukan secara mendetail serta terstruktur. Tujuannya agar pada saat materi atau bahan yang akan disampaikan dapat terlaksana dan dapat dipahami siswa setiap pembelajaran yang disajikan.
RPP kelas 6 SD atau

RPP sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan proses pembelajara yang telah di ranjang oleh guru berupa subtema dengan 6 pembelajaran.RPP mencakup: (1) identitas sekolah/madrasah, mata pelajaran, dan kelas/semester; (2) alokasi waktu; (3) KI, KD, indikator pencapaian kompetensi; (4) materi pembelajaran; (5) kegiatan pembelajaran; (6) penilaian; dan (7) media/alat, bahan, dan sumber belajar. Pengembangan RPP dapat dilakukan oleh guru secara mandiri dan/atau berkelompok (di KKG).

RPP Kurikulum 2013 kelas 6 yang terbaru ini memunculkan Penguatan Pendidikan Karakter (PPK). Selain itu, harus juga memunculkan Literasi, keterampilan abad 21, dan Higher Order of Thinking Skill (HOTS). Dibutuhkan kreatifitas guru untuk membuat RPP Tematik yang memunculkan keempat komponen tersebut sehingga menjadi RPP yang utuh dan baik. Matematika telah terjadi perubahan cukup mendasar karena matematika sudah keluar dari tema, sekarang matematika sudah berdiri sendiri. Maka RPP matematika terpisah dari tema.

Download RPP Kelas 6 Tematik dan Matematika Kurikulum 2013 Revisi Terbaru 2018
RPP KELAS 6 Tema 1 - Selamatkan Makhluk Hidup
RPP KELAS 6 Tema 2 - Persatuan Dalam Perbedaan
RPP KELAS 6 Tema 3 - Tokoh dan Penemuan
RPP KELAS 6 Tema 4 - Globalisasi
RPP KELAS 6 Tema 5 - Wirausaha
RPP Matematika Kelas 6 SD Kurikulum 2013



Selasa, 14 Agustus 2018

Pengisian PMP cukup melelahkan para operator sekolah dalam entry dapodik untuk itu di perlukan bantuan orang lain untuk mengentry isi kuisioner yang diberikan oleh responden. Jika tenggat waktu pengisian semakin dekat tentu akan memaksa ops harus selesai dengan cepat sebelum waktu pengiriman di tutup.
Cara Isi Kuisioner PMP dengan Banyak Laptop secara Bersamaan

Berikut ini adalah video tutorial sharing aplikasi PMP dengan lebih 1 Laptop/PC. pengaturan pertama di lakukan pada laptop yang terinstal aplikasi PMP kedua baru laptop lainnya bisa di gunakan sampai 5 laptop atau lebih jika di perlukan.



Jika masih terdapat kendala silahkan tuliskan di komentar akan sama-sama kita jawab baik admin atau pembaca lainnya.

Senin, 13 Agustus 2018

Bagi guru yang terkendala dengan penyusunan RPP infoptk.com akan membantu saudara dengan memberikan berupa RPP yang sudah siap. Sebaiknya saudar edit sesuai dengan kebuttuhan dan sarana yang ada di sekolah saudara. RPP di bagikan agar menjadi pedoman dasar untuk ibu/bapak punya RPP secara independet sesuai sumber daya yang ada di sekolah masing-masing.
Download RPP Serta Silabus Kelas 2

Selain RPP kurikulum 2013 terdapat juga silabus kelas 2 K13 revisi terbaru, semoga dengan tulisan ini telah membantu guru kelas 2 SD dalam persiapan proses pembelajaran saintifik berkulitas dan bermakna akan terwujud.

Berikut link download yang RPP dan Silabus Kelas 2 SD Kurikulum 2013:
RPP
Silabus

Baca juga tentang Kurikulum 2013 lengkap lainnya klik disini dan RPP silabus kelas 1 sd

Minggu, 12 Agustus 2018

Dua Forum menemui Wakil Ketua DPD RI, Prof. Dr. Hj. Darmayanti Lubis yakni Forum Komunikasi Guru Honorer (FKGH) Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara dan organisasi masyarakat Penerus Kemerdekaan Republik Indonesia (PKRI). Kedua forum tersebut menyampaikan aspirasi terkait belum jelasanys nasib guru honorer untuk diangkat sebagai CPNS. Audiensi berlangsung di Ruang Rapat Pimpinan DPD RI, Kompleks Parlemen Senayan, belum lama ini.

Perwakilan dari FKGH Mandailing Natal Bisri Samsuri Nasution menyampaikan masih ada ribuan guru honorer kategori dua (K2) belum mendapatkan keputusan dari pemerintah terkait dibentuknya formasi khusus maupun seleksi khusus guru honorer K2.

“Kemungkinan besar tidak bisa mendaftar CPNS tahun 2018 karena banyak yang berusia di atas 35 tahun,” jelas Bisri Samsuri Nasution.

Pada kesempatan tersebut, Wakil Ketua DPD RI Darmayanti Lubis menyampaikan DPD RI sejak awal selalu mendukung perjuangan honorer K2.

“Sejak awal kami di DPD RI mendukung perjuangan honorer K2 bersama-sama. Kami juga sudah melakukan rapat gabungan bersama Komite I, Komite III, dan BAP. Selain itu juga telah melakukan rapat dengan Menteri PAN dan RB. Kita juga telah membuat dan menyampaikan RUU ASN untuk segera direvisi dan disahkan di DPR," jelasnya.
Audiensi di hadir Ketua Umum PKRI Raymond Far-Far. Menurut Raymond, PKRI sangat peduli pada persoalan guru honorer yang terjadi di seluruh daerah di Indonesia. Oleh sebab itu, pihaknya akan mendorong agar guru honorer dapat diangkat statusnya menjadi CPNS.

Honorerk k2

“PKRI bersama FKGH akan terus memperjuangkan nasib para guru honorer dan dalam waktu dekat akan menggelar diskusi publik terkait persoalan guru honorer,” jelasnya.

Raymond menerangkan bahwa PKRI merupakan sebuah organisasi yang tidak berafiliasi pada partai serta golongan politik manapun. Sebuah organisasi yang merealisasikan cita-cita luhur bangsa, mengisi kemerdekaan, dan menjunjung tinggi harkat dan martabat bangsa menuju masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

“Diskusi publik terkait guru honorer yang akan digelar di Sumatera Utara dalam waktu dekat, PKRI meminta Wakil Ketua DPD RI Darmayanti Lubis hadir dan menjadi salah satu Pembina PKRI,” pinta Raymond.

Menanggapi permintaan PKRI tersebut, Darmayanti Lubis menyambut baik rencana kegiatan diskusi publik terkait nasib guru honorer yang akan dilakukan PKRI. 

“Dengan demikian melalui kegiatan ini seluruh komponen masyarakat dan DPD RI ikut memperjuangkan kesejahteraan para guru honorer sehingga para guru honorer dapat didengar tuntutannya oleh pemerintah dan dicarikan solusinya,” ujarnya (baca juga tentang honorer secara lengkap klik disini)

Usaha infoptk.com mendukung kinerja guru tahun 2018 adalah membantu guru dalam hal perangkat mengajar seperti RPP dam Silabus salah satunya. RPP merupakan rencana pelaksanaan pembelajaran yang berisi langkah dan metode pembelajaran sedangkan Silabus merupakan pedoman yang diturunkan dari kompensi dasar dan kompetensi inti. RPP dan Silabus merupakan perangkat pembelajaran kurikulum 2013. RPP Kurikulum 2013 atau yang dikenal dengan sebutan RPP K13  berbentuk RPP terpadu atau tematik. 
rpp dan silabus kelas 1 sekolah dasar

Selain RPP SD berikut adalah silabus K13 revisi 2017 yang merupakan perangkat pembelajaran kurikulum 2013/perangkat pembelajaran k13. Download RPP Kurikulum 2013 dan Silabus kurikulum 2013 SD dibawah ini. di bawah ini merupakan rpp contoh. Silahkan download rpp k13 kelas 1 semester 1 ataupun download rpp k13 kelas 1 semester 2. Perangkat pembelajaran k13 berupa rpp kurikulum 2013 sd yang berbentuk rpp tematik kelas 1 semester 1 dan rpp tematik kelas 1 semester 2.

Download RPP dan Silabus Kelas 1 SD Kurikulum 2013


RPP tematik kelas 1 download disini

Silabus tematik kelas 1 download disini

Jumat, 10 Agustus 2018

Kebijakan daerah yang timpang dirasakan bagi guru honorer karena sebagian daerah yang PAD dan pmerintahan daerahnya peduli dengan guru honorer tentu akan mendapat perhatian lebih, perhatian terutama sekali adalah status honorernya yang tidak lekang walau sudah mengabdi bertahun tahun bahwkan puluhan tahun
intensif guru honorer

Kabar baik kali datang bagi para guru honorer di Gresik, Jawa Timur. Mereka yang mengajar di SD dan SMP negeri akan dikucuri insentif Rp 500 ribu per bulan. Pencairannya menunggu peraturan bupati (perbup).

Berdasarkan jumlah guru honorer yang mengabdi di SD-SMP negeri mencapai 1.965 orang. Selama ini, insentif guru honorer Rp 250 ribu. Segera ada perubahan. Nilainya dinaikkan 100 persen mulai 2018 ini. Pemkab dan DPRD telah menyepakati nilai tersebut dalam APBD 2018. Anggarannya pun sudah ada di Dinas Pendidikan (Dispendik) Gresik. (baca juga : infotrmasi lainnya tentang honorer)

Seperti biasa, birokrasi yang tidak efisien memakan waktu dalam proses pencairan karena sampai saat ini, yang cair baru Rp 250 ribu. Sisanya belum dibayar. Wakil Ketua DPRD Gresik M. Syafi' A.M. meminta insentif guru honorer tersebut dipenuhi.

"Kekurangan Rp 250 ribu wajib dibayar," kata Syafi'

Sejauh ini, pemkab belum mencairkannya. Alasannya, peraturan bupati belum jadi. Perbup harus diperbarui sesuai nilai anggarannya. Karena itu, untuk sementara insentif guru honorer baru cair separuh seperti pada 2017. Ketua Komisi III DPRD Gresik Khoirul Huda mengatakan sudah beberapa kali menanyakannya ke dispendik dan Bagian Hukum Pemkab Gresik.

Rabu, 08 Agustus 2018

Data yang disampaikan oleh Menteri Asman sangat mengecewakan karena dianggap tidak sesuai dengan data realistis di lapangan hal ini di sampaikan oleh Ketua Umum PGRI

Tidak puas dengan data honorer k2

"Data pemerintah bahwa hanya ada 13.347 honorer K2 (kategori dua) yang memenuhi persyaratan mengikuti seleksi CPNS dipertanyakan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI)."

Ketum PB PGRI Unifah Rosyidi menyebutkan, ada yang aneh dengan data tersebut. Sebab, menurut Unifah, yang honorer K2 memenuhi kriteria harusnya 440 ribuan.(baca juga : Ketua Forum Komunikasi Honorer K2 Indonesia Eko Mardiono mengatakan)

"MenPAN-RB harus jujur, buka datanya secara transparan. Pak menteri, jangan ada dusta di antara kita," ujar Unifah dalam konpers di Jakarta, Selasa (7/8).

Sambung beliau, di era Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi, sudah disebutkan 440 ribu honorer K2 yang akan diangkat CPNS. Namun, data itu berubah lagi di era Asman Abnur.

PGRI, lanjutnya, meragukan kevalidan data tersebut. KemenPAN-RB harusnya membuka data seterang mungkin. Jangan ada yang disembunyikan.(baca juga : Insentif Guru Honorer Rp 500 Ribu Per Bulan)

"Kalau mau fair buka datanya ke publik. Kemudian divalidasi bersama-sama, jangan hanya KemenPAN-RB," cetusnya.

Ketum PGRI yakin KemenPAN-RB memiliki data honorer K2. Kalau disebut 425.243 honorer K2 yang tidak memenuhi syarat sangat aneh. "Intinya sikap PGRI mendesak 440 ribu honorer K2 diangkat PNS," tegasnya. (baca juga : berita lengkap tenteng honorer)

Selasa, 07 Agustus 2018

Ketua Forum Komunikasi Honorer K2 Indonesia Eko Mardiono, mengatakan sekarang masih terdapat sekitar 2.200 pegawai honorer di Surabaya yang belum jelas nasibnya untuk bisa diangkat menjadi CPNS. Tentunya kondisi tersebut membuat ribuan K2 harap-harap cemas karena sebentar lagi pemerintah pusat akan akan membuka rekrutmen CPNS 2018.

Honorer

Sementara itu Undang-undang ASN hanya memungkinkan K2 yang berusia di bawah 35 tahun yang bisa ikut seleksi calon CPNS.

"Kita terus mendesak pemerintah untuk memperhatikan nasib K2 agar bisa diterima sebagai ASN," kata Eko, seperti diberitakan Radar Surabaya (Jawa Pos Group).

Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Kota Surabaya, Mia Santi Dewi mengakui bahwa kondisi pemkot memang kekurangan ASN. Sejak adanya moratorium tiga tahun lalu, tercatat membutuhkan 1.917 pegawai negeri.

“Ini karena banyak ASN yang pensiun. Sedangkan penggantinya tidak karena belum ada rekrutmen ASN yang baru,” sebut Mia.

Adanya rencana pemerintah membuka rekrutmen ASN, pemkot mengajukan kuota 513 orang. Hanya saja sampai sekarang pengajuan itu belum ada jawaban.(baca juga : Hanya 13.347 Honorer K2 yang Memenuhi Persyaratan Mengikuti Seleksi CPNS)

Terkait nasib K2, Mia mengatakan hingga kini pihaknya belum ada kabar dari pemerintah pusat apakah ada jalur khusus untuk K2. “Sekarang ini masih ada sekitar 2.000 K2 di Pemkot Surabaya,” tandas Mia.(baca juga : berita lengkap tenteng honorer)

Minat masyarakat di Kota Bekasi untuk menyekolahkan anaknya di Sekolah Dasar Islam belakangan ini semakin tinggi. Karena itu tidak heran jika dalam beberapa tahun terakhir lembaga pendidikan berbasis agama ini terus bermunculan.

“Ini karena kemauan masyarakat,” kata Kepala Badan Musyawarah Perguruan Swasta Kota Bekasi Ayung Sardu Dauly, Kamis (2/8).
pesantren

Ayung mengatakan, mayoritas sekolah dasar swasta di Kota Bekasi didominasi sekolah Islam. Misalnya saja di wilayah Kecamatan Bekasi Timur, dari 24 sekolah dasar swasta 11 di antaranya adalah sekolah Islam.

Sementara itu di Bekasi Barat, jumlah sekolah dasar swasta mencapai 28 yang 19 di antaranya sekolah Islam. Begitu juga dengan di Kecamatan Bekasi Selatan, dari 24 sekolah dasar swasta, 15 di antaranya sekolah Islam.

“Kalau SMP dan SMA Islam, pertumbuhan tidak signifikan,” kata Ayung.

Sebagian besar orang tua memilih sekolah dasar Islam karena ingin anaknya mendapat pelajaran agama di tingkat dasar, agar sekalian belajar mengaji, karena pelajaran agama lebih banyak,” kata Cicih, warga Taman Wisama Asri, Bekasi Utara. Menurutnya, pendidikan agama sangat penting untuk membentuk karakter anak. Karena itu, pada tingkat lanjutan berencana menyekolahkan anak ke sekolah negeri.

“Tidak masalah di sekolah dasar bayar, nanti ketika SMP ke sekolah negeri yang gratis,” tandasnya.

sumber : jpnn.com

Sabtu, 04 Agustus 2018

Juknis BOS 2018

Cuplikan Isi Petunjuk Teknis BOS 2018


Tujuan BOS

Tujuan BOS pada:

1. SD/SDLB/SMP/SMPLB untuk:

a. membantu penyediaan pendanaan biaya operasi non personil sekolah, akan tetapi masih ada beberapa pembiayaan personil yang masih dapat dibayarkan dari dana BOS;

b. membebaskan pungutan biaya operasi sekolah bagi peserta didik SD/SDLB/SMP/SMPLB yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat atau pemerintah daerah;

c. meringankan beban biaya operasi sekolah bagi peserta didik SD/SDLB/SMP/SMPLB yang diselenggarakan oleh masyarakat; dan/atau

d. membebaskan pungutan peserta didik yang orangtua/walinya tidak mampu pada SD/SDLB/SMP/SMPLB yang diselenggarakan oleh masyarakat.

2. SMA/SMALB/SMK untuk:

a. membantu penyediaan pendanaan biaya operasi non personil sekolah, akan tetapi masih ada beberapa pembiayaan personil yang masih dapat dibayarkan dari dana BOS;

b. meningkatkan angka partisipasi kasar;

c. mengurangi angka putus sekolah;

d. mewujudkan keberpihakan Pemerintah Pusat (affimative action) bagi peserta didik yang orangtua/walinya tidak Tujuan BOS Tujuan BOS pada:


1. SD/SDLB/SMP/SMPLB untuk:

a. membantu penyediaan pendanaan biaya operasi non personil sekolah, akan tetapi masih ada beberapa pembiayaan personil yang masih dapat dibayarkan dari dana BOS;

b. membebaskan pungutan biaya operasi sekolah bagi peserta didik SD/SDLB/SMP/SMPLB yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat atau pemerintah daerah;

c. meringankan beban biaya operasi sekolah bagi peserta didik SD/SDLB/SMP/SMPLB yang diselenggarakan oleh masyarakat; dan/atau

d. membebaskan pungutan peserta didik yang orangtua/walinya tidak mampu pada SD/SDLB/SMP/SMPLB yang diselenggarakan oleh masyarakat.


2. SMA/SMALB/SMK untuk:

a. membantu penyediaan pendanaan biaya operasi non personil sekolah, akan tetapi masih ada beberapa pembiayaan personil yang masih dapat dibayarkan dari dana BOS;

b. meningkatkan angka partisipasi kasar;

c. mengurangi angka putus sekolah;

d. mewujudkan keberpihakan Pemerintah Pusat (affimative action) bagi peserta didik yang orangtua/walinya tidak

Download Juknis BOS
PAssword : www.infoptk.com

Rabu, 01 Agustus 2018

Seiring dengan perkembangan kebutuhan pemanfaatan data Dapodik dan PMP juga menindaklanjuti laporan ditemukannya beberapa masalah teknis pada Aplikasi Pemetaan PMP versi 2018.05, serta dalam rangka terus meningkatkan kualitas data mutu pendidikan maka senantiasa dilakukan perbaikan dan penyempurnaan Aplikasi Pemetaan PMP. Oleh sebab itu, kami telah merilis pembaruan (Updater) Aplikasi Pemetaan PMP versi 2018.07 pada tanggal 31 Juli 2018 yang dapat diunduh melalui link di bawah ini.
pmp update

Daftar Pembaruan Versi 2018.07 adalah sebagai berikut :


  1. [Pembaruan] Penyesuaian untuk Sekolah Pendidikan Kerjasama (SPK)
  2. [Pembaruan] Menu rapor mutu sekolah
  3. [Pembaruan] Menu upload file rapor mutu sekolah dari website PMP (pmp.dikdasmen.kemdikbud.go.id)
  4. [Pembaruan] Tampilan validasi jawaban sekolah pada kuesioner kepala sekolah
  5. [Pembaruan] Pakta Integritas sebelum konfirmasi penyelesaian pengisian kuesioner
  6. [Perbaikan] Perbaikan validasi jawaban sekolah pada tampilan kuesioner pengawas
  7. [Perbaikan] Perbaikan fungsi restore data 


Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam Updater PMP versi 2018.07:

Saat ini hanya disediakan Updater PMP versi 2018.07.
Lakukan Backup Data PMP sebelum menginstall Updater PMP versi 2018.07, jika sebelumnya anda telah melakukan pengisian kuisioner PMP.
Bagi sekolah yang belum pernah menginstal PMP sama sekali, berikut ini langkah-langkahnya:
a. Install Aplikasi PMP menggunakan Installer versi 2018.05
b. Buka Aplikasi PMP versi 2018.05 dan Login sekolah dengan username password Dapodik. Pastikan anda berhasil login ke Aplikasi Pemetaan PMP.
c. Lakukan Instalasi Updater PMP versi 2018.07
Jika tidak terdapat masalah data PMP sekolah Anda setelah proses instalasi updater selesai, maka Anda tidak perlu melakukan restore data.
Dalam Kirim Data PMP terdapat fasilitas Cek Koneksi Internet. Jika anda tidak dapat melakukan pengiriman sedangkan anda dalam kondisi ONLINE (terkoneksi dengan internet), berarti server dalam keadaan sibuk. Anda dapat mencoba mengirim dalam beberapa waktu kemudian.

Permbaharuan dan Perbaikan Website PMP :


  1. Saat ini sedang dilakukan pembaharuan dan perbaikan website PMP dalam rangka peningkatan layanan kepada stakeholder PMP.
  2. Terdapat tambahan beberapa fitur untuk mengecek status kirim data PMP beserta penjelasannya dan jumlah responden yang telah masuk.
  3. Disarankan melakukan proses pengiriman tidak berulang kali karena hanya akan memperberat kinerja server. Status kirim data Anda akan terupdate dalam waktu 3-5 hari kerja tergantung proses yang berangsung di server.


Berikut Link Unduhan Updater PMP versi 2018.07:

  1. Link 1
  2. Link 2
  3. Web PMP Dikdasmen

Link preffil dapodik khusus untuk mendukung PMP
http://118.98.166.60/prefill_dikdasmen_PMP/generate_prefill.php
(copy link di atas)
Batas Akhir Pengiriman Pemetaan Mutu 2018
Sampai tanggal : 31 Agustus 2018 Pkl 00:00

Blog Archive

Popular Posts