Rabu, 25 Oktober 2017

JAKARTA - Kiprah guru honorer K2 di dunia pendidikan tetap semangat dalam mengabdikan diri, begitu pula semangat untuk memperjuangkan nasib menjadi pegawai tetap atau PNS.
Honorer K2

Walau sampai sekarang belum jelas kapan pembahasan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) dimulai, mereka tetap optimistis bisa diangkat jadi CPNS.

"Kami tetap optimistis ada jalan keluar bagi penyelesaian honorer K2," kata Ketua Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Jawa Barat Imam Supriatna, Selasa (24/10).
FHK2I masih terus melakukan pendekatan-pendekatan persuasif baik dengan pemerintah maupun DPR RI. Semoga ada kabar baik yang bisa diterima honorer K2 pada November tahun ini.

"Kami sudah melakukan pendekatan serta dialog. Sudah ada tanda positifnya, makanya aksi demo kami pending dulu," ujar Imam.
Beberapa pendekatan yang dilakukan, lanjutnya, ada secercah harapan bahwa November mendatang masalah honorer K2 akan ditindaklanjuti dan nasib honorer K2 di Akomodasi Pada Revisi UU ASN Bila ternyata apa yang dijanjikan tidak terbukti, Iman memastikan honorer K2 akan menempuh jalan terakhir yaitu demo.

"Kami pendekatannya sekarang lewat persuasif dan surat terbuka untuk presiden. Bila dua cara ini mentok, apa boleh buat, kami terpaksa turun ke jalan lagi," tandasnya

Jumat, 20 Oktober 2017

Perubahan dan Perbaikan Dapodik versi 2018a pada tanggal 13 Oktober 2017 telah di rilis dan sudah bisa di download dan di aplikasikan pada dapodik anda sebelumnya, updater ini akan meningkatkan perbaikan pad bug dan penambahan fitur-fitur baru bagi penggunaan setiap jenjang sekolah.
updater dapodik versi 2018a

Silahkan download updater pada link di bawah postingan ini

Daftar Pembaruan dan Perbaikan Aplikasi Dapodik versi 2018.a

Berikut ini merupakan daftar perubahan pada Aplikasi Dapodik 2018.a:


  1. [Pembaruan] Penambahan referensi Spektrum PMK 2016 pada jenjang SMK
  2. [Pembaruan] Penambahan referensi mata pelajaran pada jenjang SPK
  3. [Pembaruan] Penambahan dan pemisahan menu rombongan belajar berdasarkan jenjang (SMA: Reguler, Teori dan Ekstrakurikuler, SMK: Reguler, Praktik dan Ekstrakurikuler)
  4. [Pembaruan] Penambahan tabulasi Penyelenggara Pondok Pesantren pada data rincian Sekolah
  5. [Pembaruan] Penambahan pemicu secara otomatis perubahan status di kurikulum pada pembelajaran yang semula peminatan dikelompokan menjadi C1, C2 dan C3 untuk kurikulum 2013
  6. [Pembaruan] Penambahan fitur rombongan belajar praktik yang wajib berasal dari rombongan belajar utama
  7. [Pembaruan] Penambahan validasi untuk mengecek sekolah penyelenggara kurikulum 2013 tapi masih menggunakan kurikulum 2006 (KTSP)
  8. [Pembaruan] Penambahan validasi bagi sekolah penyelenggara kurikulum 2013 pada jenjang SMK, untuk kelas X wajib menggunakan Spektrum PMK Tahun 2016
  9. [Pembaruan] Penambahan validasi pada jenjang SMK dan SMA, untuk menjaga konsisten antara program pengajaran atau kompetensi keahlian dengan kurikulum yang digunakan
  10. [Pembaruan] Penambahan validasi pada jenjang SMK untuk pemecahan rombongan belajar praktik dirasiokan dengan peserta didik yang berada dirombongan belajar utama
  11. [Pembaruan] Penambahan validasi pengecekan nama rombongan belajar ganda
  12. [Pembaruan] Penambahan validasi pengecekan jika lebih dari 50% peserta didik tinggal di asrama dan belum mengisikan penyelenggarakan Pondok Pesantren
  13. [Pembaruan] Penambahan validasi pengecekan peserta didik dan rombongan belajar sesuai dengan Permendikbud 17 Tahun 2017
  14. [Pembaruan] Penambahan validasi untuk sekolah penyelenggara Kelas Terbuka yang tidak menginputkan layanan khusus dengan menambahkan jenis sekolah terbuka
  15. [Pembaruan] Penambahan validasi pada jenjang SMK bagi guru yang mengajar pada rombongan belajar utama dan rombongan belajar praktik tidak diperbolehkan mengajar mata pelajaran yang sama
  16. [Pembaruan] Penambahan validasi pada jenjang SMK untuk akumulasi JJM guru yang mengajar pada rombongan belajar utama dan rombongan belajar praktik tidak diperbolehkan lebih dari jumlah maksimum yang terdapat pada referensi kurikulum
  17. [Pembaruan] Penambahan validasi pada jenjang SMK untuk mencegah perbedaan jumlah jam mengajar pada rombongan belajar praktik dengan rombongan belajar induk dan mata pelajaran yang sama
  18. [Pembaruan] Penambahan validasi bagi peserta didik yang memilih agama yang sudah dinon aktifkan
  19. [Pembaruan] Penambahan aturan JJM pada rombongan belajar praktik yaitu jumlah jam maksimal adalah sisa dari jumlah jam maksimal pada kurikulum dikurangi dengan penggunaan JJM pada rombongan belajar utama
  20. [Pembaruan] Penambahan dan pemisahan status dikurikulum pada pembelajaran yang semula peminatan menjadi Dasar Bidang Keahlian (C1), Dasar Program Keahlian (C2), Kompetensi Keahlian (C3)
  21. [Pembaruan] Penambahan dan penyesuain UI pada aplikasi untuk memasukan anggota rombel pada rombongan belajar praktiks
  22. [Perbaikan] Perubahan tampilan pada menu peserta didik agar memasukan data periodik lebih mudah
  23. [Perbaikan] Perubahan validasi akumulasi jam jadwal yang kurang dari jjm pada pembelajaran yang semula invalid menjadi warning
  24. [Perbaikan] Perubahan validasi peserta didik tidak wajar yang semula invalid menjadi warning
  25. [Perbaikan] Perubahan tampilan warna baris yang semula merah menjadi jingga pada menu jadwal jika ada pembelajaran yang terlewat
  26. [Perbaikan] Perubahan tampilan warna baris yang semula merah menjadi jingga pada menu peserta didik jika peserta didik berkebutuhan khusus
  27. [Perbaikan] Perubahan tampilan warna baris yang semula merah menjadi jingga pada menu prasarana jika tidak memiliki sarana sesuai standar sarpras
  28. [Perbaikan] Perbaikan tampilan pada dashboard untuk PLT Kepala Sekolah
  29. [Perbaikan] Perbaikan tampilan pada saat menambah layanan Program/Kompetensi Keahlian pada jenjang SMK
  30. [Perbaikan] Perbaikan tampilan pada saat memilih Program/Kompetensi Keahlian pada menu Rombongan Belajar
  31. [Perbaikan] Bugs untuk menampilkan kode untuk grahita ringan (C1) dan grahita sedang (C)
  32. [Perbaikan] Bugs untuk menampilkan kode untuk daksa ringan (D) dan daksa sedang (D1)
  33. [Perbaikan] Bugs validasi terdeteksi wali kelas non aktif
  34. [Perbaikan] Bugs validasi ketika mengecek sarana longitudinal
  35. [Perbaikan] Bugs validasi ketika mengecek nama siwa tidak wajar
  36. [Perbaikan] Bugs menentukan rombongan belajar ketika export excel peserta didik
  37. [Perbaikan] Bugs untuk menampilkan semua tugas tambahan pada tampilan daftar tugas tambahan GTK
  38. [Perbaikan] Perbaikan dan penambahan keamanan pada aplikasi
  39. [Perbaikan] Perbaikan dalam pemilihan Kepala Sekolah, Principal dan PLT

Rabu, 18 Oktober 2017

Download Buku Kurikulum 2013 di Revisi Tahun 2017 Kelas 1 SD, berikut buku guru dan buku siswa yang di peruntukan bagi kelas 1 SD. Teridir dari 4 tema pada Semester 1


§  Buku Guru Kurikulum 2013 Revisi 2017 untuk Kelas 1 SD/MI Semester 1
§  Buku Guru Tema 1, Diriku, DOWNLOAD
§  Buku Guru Tema 2. Kegemaranku, DOWNLOAD
§  Buku Guru Tema 3, Kegiatanku, DOWNLOAD
§  Buku Guru Tema 4, Keluargaku, DOWNLOAD
§  Buku Siswa Kurikulum 2013 Revisi 2017 untuk Kelas 1 SD/MI Semester 1
§  Buku Siswa Tema 1, Diriku, DOWNLOAD
§  Buku Siswa Tema 2. Kegemaranku, DOWNLOAD
§  Buku Siswa Tema 3, Kegiatanku, DOWNLOAD
§  Buku Siswa Tema 4, Keluargaku, DOWNLOAD



Selasa, 10 Oktober 2017

Mekanisme Penyertaan Jabatan Fungsional Guru Non PNS
  1. Direktorat P2TK Dikdas mengumumkan nama-nama guru yang telah memenuhi syarat untuk mengikuti penyetaraan berdasarkan dapodik secara bertahap melalui laman: p2tk.dikdas.kemdikbud.go.id.
  2. Bagi guru yang namanya sudah diumumkan pada tahap 1 atau pada tahap selanjutnya dapat mulai mempersiapkan berkas persyaratan administrasi kesetaraan jabatan fungsional.
  3. Guru tersebut dikmaksud di atas mengumpulkan berkas administrasi kesetaraan jabatan fungsional kepada kepala sekolah masing-masing satuan pendidikan.
  4. Khusus untuk jenjang Dikdas, berdasarkan Dapodik akan diumumkan GBPNS SD/SDLB, SMP/SMPLB, atau yang sederajat yang memenuhi persyaratan pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat bagi GBPNS melalui laman: p2tk.dikdas.kemdikbud.go.id.
  5. Selanjutnya, GBPNS yang bersangkutan dapat segera mengirimkan berkas pengajuan pemberian kesetaraan dengan melampirkan Format yang harus dicetak dan tersedia di laman: p2tk.dikdas.kemdikbud.go.id sebagai bukti GBPNS yang bersangkutan telah memenuhi persyaratan untuk disetarakan jabatan dan pangkatnya.
  6. Kepala SD/SDLB, SMP/SMPLB atau yang sederajat memeriksa kelengkapan administratif dan keabsahan bukti fisik yang diusulkan guru.
  7. Kepala satuan pendidikan mengusulkan guru beserta kelengkapan administratif sebagaimana dimaksud pada angka 3 kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dengan tembusan kepada kepala dinas yang membidangi pendidikan di provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
  8. Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Pendidikan Dasar melakukan verifikasi kelengkapan administratif dan keabsahan bukti fisik yang diusulkan oleh kepala satuan pendidikan.
  9. Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Pendidikan Dikdas menetapkan angka kredit GBPNS.
  10. Berdasarkan penetapan angka kredit GBPNS, Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan terkait mengusulkan kepada Kepala Biro Kepegawaian Kementerian untuk ditetapkan dalam Keputusan Pemberian Kesetaraan.
  11. Biro Kepegawaian menetapkan Keputusan Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat bagi GBPNS.
  12. Seluruh informasi terkait dengan proses penyetaraan jabatan dan pangkat GBPNS disampaikan melalui website p2tk.dikdas.kemdikbud.go.id.

Persyaratan Harus Dilengkapi:

Berkas usul pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat GBPNS adalah sbb :

  • Salinan atau fotokopi Surat Keputusan Pembagian Tugas Mengajar/Pembimbingan sebagai guru sebelum diangkat menjadi guru tetap paling sedikit 4 (empat) semester secara terus menerus pada satuan administrasi pangkal yang sama yang memiliki izin pendirian dari Pemerintah atau pemerintah daerah.
  • Salinan atau foto kopi Sertifikat Program Induksi yang dilegalisasi dengan stempel basah oleh kepala dinas provinsi/kabupaten/kota, bagi GBPNS yang diangkat sebagai guru tetap setelah berlakunya Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 27 Tahun 2010 tentang Program Induksi bagi Guru Pemula;
  • Salinan atau fotokopi Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai guru tetap yang ditandatangani oleh gubernur/bupati/walikota atau pejabat lain yang ditunjuk/diberi kewenangan oleh gubernur/bupati/walikota; atau bagi GBPNS yang bertugas pada satuan pendidikan atau penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat, melampirkan fotokopi Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai guru tetap yang ditandatangani oleh ketua yayasan; atau bagi GBPNS yang bertugas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, melampirkan fotokopi Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai guru tetap yang ditandatangani oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri/pejabat yang membidangi pendidikan pada Perwakilan Republik Indonesia di luar 

Mekanisme Penyetaraan Guru Bukan PNS

Petunjuk Singkat :

  1. Siapkan berkas berkas yang disyaratkan untuk mengikuti Kesetaraan Jabatan dan Pangkat GBPNS (dahulu inpassing), dan masukkan dalam map berwarna merah (untuk Jenjang SD), atau biru (untuk jenjang SMP). Satu map untuk satu orang pengusul.
  2. Cetak LIP (Lembar Identitas Pengusul) dalam info PTK Ini dan tempelkan pada Cover map halaman depan.
  3. Masukkan map dalam amplop tertutup dan kirim ke alamat :


Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
u.p. Direktur Pembinaan PTK Dikdas,
Ditjen Dikas Kemdikbud
PO BOX 1316 JKS 12013

Dengan mencantumkan kode L.I.P pada pojok kanan atas amplop.

Pengiriman Berkas:

A. Waktu pengiriman dan penerimaan berkas:

1. Berkas dapat kirimkan setelah guru tersebut memenuhi persyaratan pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat bagi GBPNS di umumkan melalui laman: p2tk.dikdas.kemdikbud.go.id.
2. Pengumuman guru yang dapat mengirimkan berkas dilaksanakan secara bertahap dengan berdasarkan urutan kriteria status sertifikasi guru, usia, masa kerja, pendidikan dan pemenuhan tatap muka 24 jam, sesuai dengan data dapodik.
3. Guru yang bersangkutan dapat mengirimkan berkas pengajuan pemberian kesetaraan dengan melampirkan Format yang harus dicetak dan tersedia di laman: p2tk.dikdas.kemdikbud.go.id sebagai bukti GBPNS yang bersangkutan telah memenuhi persyaratan untuk disetarakan jabatan dan pangkatnya.

B. Alamat Pengiriman Berkas disampaikan kepada :

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan u.p. Direktur Pembinaan PTK Dikdas, Ditjen Dikdas Kemdikbud dengan alamat: PO Box 1316 JKS 12013

Catatan :
  • Berkas akan diproses jika disertai dengan print out nomor berkas yang sudah ditentukan berdasarkan kriteria diatas.
  • Pemberian nomor berkas dilakukan secara bertahap, untuk memudahkan proses penilaian dan penataan arsip berkas
Sumber : lembar Infogtk (simpkb.id)

Minggu, 08 Oktober 2017

Buku K13 Revisi Tahun 2017 Kelas 4 SD untuk semester ganjil terdiri dari 5 tema, silahkan unduh buku siswa dan guru pada link download di bawah ini.
Buku k13 revisi 2017

  • Buku Guru Kurikulum 2013 Revisi 2017
    • Buku Guru Tema 1, Indahnya Kebersamaan; DOWNLOAD
    • Buku Guru Tema 2, Berhemat Energi; DOWNLOAD
    • Buku Guru Tema 3, Peduli Makhluk Hidup; DOWNLOAD
    • Buku Guru Tema 4, Berbagai Pekerjaan; DOWNLOAD
    • Buku Guru Tema 5, Pahlawanku; DOWNLOAD
  • Buku Siswa Kurikulum 2013 Revisi 2017
    • Buku Siswa Tema 1, Indahnya Kebersamaan; DOWNLOAD
    • Buku Siswa Tema 2, Berhemat Energi; DOWNLOAD
    • Buku Siswa Tema 3, Peduli Makhluk Hidup; DOWNLOAD
    • Buku Siswa Tema 4, Berbagai Pekerjaan; DOWNLOAD
    • Buku Siswa Tema 5, Pahlawanku; DOWNLOAD

Blog Archive

Popular Posts