Sabtu, 25 Februari 2017

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Prof Dr Muhadjir Effendy menyatakan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) akan menjadikan siswa lebih jujur karena soal yang mereka hadapi tidak sama antara yang satu dengan lainnya.
Siswa SD

"UNBK yang sudah dilakukan sejak tahun lalu, sekarang juga semakin dikembangkan. Tahun ini, soal yang akan dihadapi tiap siswa lebih banyak variasi, sehingga bisa jadi setiap siswa memegang soal yang berbeda satu sama lain," kata Mendikbud di sela inspeksi mendadak di SMK PGRI 3 Malang, Jawa Timur Sabtu (25/2).

Selain itu, kata dia, dengan UNBK ini membuat integritas siswa tak perlu lagi dipertanyakan. Sebab, peserta ujian harus mengerjakan sendiri, sehingga bisa dipastikan mereka lebih jujur, meski soal-soal UNBK nantinya hanya berupa pilihan ganda. Menurut mantan Rektor Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) itu, secara nasional siswa sudah memiliki perasaan malu jika tidak memilih ujian menggunakan UNBK. 

"Kalau bisa memang semuanya menggunakan UNBK. Tapi, jika tidak harapannya bukan karena alasan tidak mau atau tidak ada niat tapi karena ada kendala teknis, sehingga tidak ada pilihan lain selain menggunakan paper-based test," katanya.

Akan tetapi, kata Muhadjir, untuk pendidikan kesetaraan bisa menggunakan UNBK atau tidak. "Kalau kesulitan ya tidak apa-apa menggunakan kertas, tidak akan dipaksakan," ucapnya. 

Meenggunakan UNBK, Muhadjir berharap akan ada dua kecakapan yang didapat oleh para siswa. Mereka tidak hanya mendapatkan kecakapan mengenai materi bahan ujian, tapi juga kemampuan menggunakan alat teknologi informasi.

Sementara itu, Mendikbud melakukan inspeksi mendadak ke SMK PGRI 3 Malang yang menjadi lokasi lokasi UNBK mitra 10 SMP di kawasan Kabupaten dan Kota Malang. Inspeksi tersebut dilakukan untuk memonitor kesiapan SMK PGRI 3 Malang dalam melaksanakan simulasi kedua UNBK SMP yang akan dilaksanakan Senin-Selasa, (27-28/02) dengan jumlah peserta sebanyak 1.008 siswa.

Mendikbud mencoba log in pada salah satu komputer yang berada di ruangan lantai 3 SMK PGRI 3 Malang. Di SMK tersebut terdapat 330 komputer dan 40 komputer cadangan. Setelah mencoba dan mengecek komputer, jaringan serta server, Muhadjir mengatakan bahwa SMK PGRI 3 telah siap untuk melakukan simulasi UNBK SMP pekan depan. "Ini adalah contoh sekolah yang sudah siap untuk pelaksanaan UNBK meskipun jumlah siswa dan komputer yang digunakan cukup banyak," katanya.

sumber : republika.co.id

Senin, 13 Februari 2017

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan pelaksanaan Pilkada serentak pada 15 Pebruari 2017 sebagai hari libur nasional melalui Keppres nomor 3/2017. Penetapan ini dilakukan Jumat (10/2/2017) dan keputusan presiden ini berlaku untuk semua daerah. Hal tersebut disampaikan Kepala Biro Humas dan Protokol Pemprov Jatim, Benny Sampir Wanto.

Pilkada_serentak_tahun
Foto @tribunnews.com
"Bagi daerah yang tidak ada pilkada juga berlaku libur nasional ini," kata Benny mengutip Kepala Biro Administrasi Pemerintahan, Senin (13/2/2017).

Walupun di Jawa Timur sendiri pilkada kali ini hanya dilakukan di Kota Batu, dengan adanya Keppres ini maka seluruh daerah di Jawa mengikuti libur nasional. Ditambahkan, Keppres ini juga ditindaklanjuti dengan surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tanggal yang sama, 10 Februari, nomor B/9/M.KT.02/2017 tentang pelaksanaan hari libur.

Berdasarkan surat edaran tersebut, jelas Benny, libur nasional kali ini tidak berkaitan dengan kebijakan hari libur nasional dan cuti bersama yang telah ditetapkan dengan keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Ditegaskan, meski diberlakukan libur nasional, bagi unit satuan kerja atau organisasi yang berfungsi memberikan layanan langsung kepada masyarakat agar tetap menugaskan pegawainya bekerja di hari libur tersebut.  Di antaranya, rumah sakit, perbankan, pemadam kebakaran, dan puskesmas. Serta unit-unit yang terkait dengan telekomunikasi, listrik, air minum, keamanan dan ketertiban, serta perhubungan.

"Pelayanan masyarakat harus tetap berjalan. Jadi bisa diroling atau dengan sistem yang diberlakukan di instasi itu," kata Benny.

Tribunnews.com 

Selasa, 07 Februari 2017

Surat edaran Direktur Jenderal Pendidikan Dasar Dan Menengah yang ditujukan kepada Ka Dinas Provinsi, daerah, Ka SD, SMP, SLB, SMA dan SMK agar mempedomani ketentuan akhir pemutahiran dapodik semester II tahun pelajaran 2016-2017 dan ketentuan lainnya yang bisa di baca berikut ini.
batas akhir sinkron dapodik

Surat Edaran No. 01/D/SE/IT/2017 tentang Pemutakhiran Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) Semester 2 Tahun Pelajaran 2016/2017. Isi surat edaran adalah sebagai berikut:
  1. Pemutakhiran Data Pokok Pendidikan Semester 2 Tahun Pelajaran 2016/2017 dilakukan sekolah dengan menggunakan Aplikasi Dapodik Versi 2017 serta penandatanganan pakta integritas oleh kepala sekolah di dalam system dapodik sebagai bukti keabsahan data.
  2. Prosedur dan mekanisme pemutakhiran data DAPODIK sama seperti tahun sebelumnya dengan penjelasan singkat perubahan versi terlampir.
  3. File aplikasi, formulir, panduan dan perangkat pendataan lainnya dapat diunduh di laman dikdasmen.kemdikbud.go.id.
  4. Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota segera menyosialisasikan system pendataan DAPODIK versi 2017 ke seluruh sekolah di wilayahnya masing-masing.
  5. LPMP melakukan validasi data dengan menggunakan sistem yang sedang dibangun di laman dikdasmen.kemdikbud.go.id.
  6. Pemutakhiran data dari setiap sekolah paling lambat tanggal 1 Maret 2017.
Baca juga : Download Aplikasi Dapodik Terbaru 2017 Semester 2 TP 2016/2017
sumber :http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id

Sabtu, 04 Februari 2017


Setelah terbitnya Permendikbud 29 Tahun 2016 tentang Sertifikasi bagi Guru yang Diangkat Sebelum Tahun 2016. maka Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2012 tentang Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.

Permendikbud nomor 29 Tahun 2016 ini ditandatangani di bulan Agustus 2016 lalu oleh Mendikbud Muhajir Effendy, jadi mereka yang mengikuti sertifikasi guru sudah berpedoman pada Permendikbud ini. Ada beberapa poin penting dalam Permendikbud nomor 29 tahun 2016 ini antara lain perihal UKG dan syarat sertifikasi guru (sergur).

Sertifikasi diikuti guru yang memenuhi syarat sebagai berikut:


a. memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV);

b. berstatus sebagai guru CPNS, PNS, atau guru tetap;

c. memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
d. terdaftar pada Daftar Pokok Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; dan

e. telah mengikuti UKG sebelum PLPG, khusus bagi guru yang diangkat setelah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen diberlakukan sampai dengan 31 Desember 2015 memiliki hasil UKG sebelum PLPG dengan nilai paling rendah 55.

Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) adalah salah satu pola sertifikasi guru yang diangkat sebelum Tahun 2016 yang memenuhi persyaratan sesuai dengan Peraturan Menteri ini. PLPG diselenggarakan sampai dengan tahun 2019 oleh lembaga pendidikan tenaga kependidikan yang ditetapkan oleh Kemendikbud.

Guru yang memiliki nilai UKG pada awal PLPG paling rendah 80 dan memperoleh nilai PLPG paling rendah “baik” diberi sertifikat pendidik langsung tanpa mengikuti UKG pada akhir PLPG. Guru yang belum memperoleh nilai tersebut dapat mengikuti Ujian Ulang PLPG paling banyak 4 kali dalam jangka waktu 2 tahun tanpa melalui proses PLPG lagi.

Jumat, 03 Februari 2017

Inilah Aturan Sertifikasi Untuk Guru Diangkat Sebelum 2016 - Proses sertifikasi guru berjalan tiap tahun, sampai saat ini masih ada ratusan ribu guru yang belum disertifikasi. Terutama guru yang diangkat setelah berlakunya Undang-undang Guru dan Dosen nomor 14 tahun 2005 hingga tahun 2015. Berdasarkan ketentuan UU nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, dan sertifikat pendidik. 
Inilah Aturan Sertifikasi Untuk Guru Diangkat Sebelum 2016

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) telah menerbitkan Permendikbud 29 Tahun 2016 tentang Sertifikasi bagi Guru yang Diangkat Sebelum Tahun 2016. Permendikbud ini ditandatangani di bulan Agustus 2016 lalu oleh Mendikbud Muhajir Effendy, jadi mereka yang mengikuti sertifikasi guru (sergur) mulai tahun 2016 lalu sudah berpedoman pada Permendikbud ini.

Juknis penyelenggaraan sertifikasi guru melalui pola Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) yang dikeluarkan pun sesuai dengan Permendikbud ini. Dengan berlakunya Permendikbud nomor 29 Tahun 2016 ini maka Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2012 tentang Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.

Ada beberapa perubahan penting dalam Permendikbud nomor 29 tahun 2016 antara lain perihal Uji Kompetensi Guru (UKG), penyelenggaraan PLPG, syarat sertifikasi guru dan poin penting lainnya. Bagi anda guru yang belum ikut sertifikasi wajib aturan baru sertifikasi. Permendikbud 29 Tahun 2016 tentang Sertifikasi bagi Guru yang Diangkat Sebelum Tahun 2016 dapat diunduh di sini.

Blog Archive

Popular Posts