Senin, 29 Februari 2016

Saat ini Pemerintah memberikan peluang serta cara yang mudah dalam pengusulan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) di situsa aplikasi Verval GTK (Guru dan Tenaga Kependidikan) dilakukan oleh operator sekolah. Dalam proses pengajuan NUPTK, operator sekolah tidak perlu lagi mengajukan NUPTK untuk setiap guru.
Penerima NUPTK Baru


Operator sekolah cukup melihat daftar Calon Penerima NUPTK melalui website Verval GTK. (http://vervalptk.data.kemdikbud.go.id/app/home). Selanjutnya operator sekolah melampirkan scan dokumen asli yang menjadi persyaratan penerbitan NUPTK. Persyaratan yang dikirim oleh operator sekolah akan diverifikasi oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Setelah lolos verifikasi dokumen persyaratan, Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) akan menerbitkan NUPTK. Operator sekolah dapat melihat sejauh mana proses pengajuan NUPTK melalui aplikasi Verval GTK di status pengajuan NUPTK. 

Supaya dapat melakukan operasional di aplikasi verval GTK, operator sekolah dan operator Dinas Pendidikan Kab atau Kota yang sudah terdaftar tetap harus melakukan registrasi ulang di www.sdm.data.kemdikbud.go.id. Operator harus melampirkan SK Penugasan pengelolaan verval GTK. Guru yang belum memiliki NUPTK namun ingin memilikinya harus aktif terdata di aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik) memenuhi syarat yang telah ditetapkan. Kemudian memindai/scan dokumen lalu menguploadnya di web aplikasi verval GTK. Dokumen tersebut antara lain:


  1. 1. Bagi PNS/CPNS dokumen yang discan adalah SK PNS/CPSN dan SK Penugasan dari Dinas Pendidikan.
  2. 2. Bagi Guru non PNS sekolah negeri SK pengangkatan yang ditandatangani Kepala Daerah BUPATI/WALIKOTA/Gubernur.
  3. 3. Bagi guru non PNS sekolah swasta adalah SK Pengangkatan sebagai guru Tetap Yayasan 2 tahun berturut-turut.
  4. 4. Ijasah setara SD, SMP, SMA, dan S1.



Sabtu, 27 Februari 2016

Persiapan Tryout

Tidak berapa lama lagi sekolah akan mengadakan tryout UN di sekolah-sekolah, tentu akan persiapan akan mulai di bahas pada rapat sekolah oleh majelis guru, salah satu yang perlu disiapkan adalah kisi-kisi soal yang memenuhi kurikulum yang sekolah anda gunakan. dibawah ini adalah beberapa contoh soal yang dapat anda gunakan sebagai perbandingan atau bisa di ambil langsung untuk digunakan sebagai butir soal sebahian atau seluruhnya.
Soal UN SMP

Soal Tryout DKI Jakarta

Soal Uji Coba Ujian Nasional Tahun 2016 ini merupakan Soal yang digunakan saat Tryout Ujian Nasional tahun pelajaran 2015/2016 yang diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan bekerja sama dengan MGMP Provinsi Daerah Ibu Kota Jakarta. Lazimnya soal Tryout DKI Jakarta ini mendekati Soal Ujian Nasional nantinya. Untuk membantu para siswa SMP yang akan mengikuti Ujian nasional 2016 berikut ini saya sharrekan link download Soal Latihan Ujian Nasional (UCUN) Tahun 2016 .

Link Download Soal Tryout UN SMP 2016

Download Soal tryout SLTP Tahun 2016 mata Pelajaran Bahasa Indonesia (1) Klik Disini
Download Soal tryout SLTP Tahun 2016 mata Pelajaran Bahasa Indonesia (2) Klik Disini
Download Soal tryout SLTP Tahun 2016 mata Pelajaran Matematika (1) Klik Disini
Download Soal tryout SLTP Tahun 2016 mata Pelajaran Matematika (2) Klik Disini
Download Soal tryout SLTP Tahun 2016 mata Pelajaran Bahasa Inggris (1) Klik Disini
Download Soal tryout SLTP Tahun 2016 mata Pelajaran Bahasa Inggris (2) Klik Disini
Download Soal tryout SLTP Tahun 2016 mata Pelajaran IPA (1) Klik Disini
Download Soal tryout SLTP Tahun 2016 mata Pelajaran IPA (2) Klik Disini

Semoga dapat membantu peserta didik Bapak/Ibu guru di sekolah dalam melaksanakan tryout tiap tahunnya di tingkat SLTP.

Download Aplikasi Bell Sekolah Otomatis - Setiap sekolah tentu tidak bisa dipisahkan dengan namanya bell atau tanda dimulai atau berakhirnya suatu kegiatan siswa di sekolah, berkat perkembangan teknologi bel sekolah kini sudah bisa digunakan dalam bentuk program software (aplikasi) di PC/lapotp berbasis windows.
Bel-sekolah

Bell otomatis ini sangat mudah di setting ulang dengan petunjuk gambar di bawah ini kita sudah bisa memahami cara settingan, selain pengaturan yang mudah bell ini meneyediakan berbagai suara yang bisa dipilih sendiri oleh anda.
Bel-sekolah

Berikut Fungsi serta jenis suara bell sekolah yang ada dalam paket Aplikasi Bell otomatis


  1. 1.  BELL UPACARA MULAI
  2. 2.  BELL JAM KE – 1
  3. 3.  BELL JAM KE – 2
  4. 4.  BELL JAM KE – 3
  5. 5.  BELL JAM KE – 4
  6. 6.  BELL JAM KE – 5
  7. 7.  BELL JAM KE – 6
  8. 8.  BELL JAM KE – 7
  9. 9.  BELL JAM KE – 8
  10. 10. BELL JAM KE – 9
  11. 11. BELL JAM KE – 10
  12. 12. BELL JAM KE – 11
  13. 13. BELL JAM KE – 12
  14. 14. BELL ISTIRAHAT MASUK
  15. 15. BELL ISTIRAHAT KELUAR
  16. 16. BELL JAM PULANG
  17. 17. BELL DOA MULAI PELAJARAN
  18. 18. BELL DOA SEBELUM PULANG
  19. 19. BELL MULAI UJIAN
  20. 20. BELL WAKTU UJIAN KURANG 10 MENIT
  21. 21. BELL AKHIR UJIAN
  22. 22. BELL BIMBEL MULAI
  23. 23. BELL BIMBEL SELESAI
  24. 24. BELL PANGGILAN DARI BK (Bimbingan Konseling)
  25. 25. BELL PANGGILAN KETUA KELAS


Jika bell digital sudah berfungsi dengan baik di PC/laptop tentu bel yang manual jangan disia-siakan karena penggunaan software menggunakan listrik, pc, pengeras suara. Jika salah satu komponen tadi tidak ada tau rusak, maka lonceng manual atau yang biasa digunakan akan sangat dibutuhkan untuk menggantikan bell digital tersebut.

Dowload Aplikasi Bell Otomatis Sekolah


Organisasi terkemuka Honorer di Indonesia yang selalu getol memperjuangkan nasib para anggotanya adalah Forum Honorer Kategori Dua Indonesia (FHK2I) baru-baru ini berencana ingin menemui Presiden. Namunbelum ada tanda-tanda kapan Presiden Joko Widodo menerima tim Sembilan. Apalagi, beredar kabar pemerintah berencana merekrut sekitar 71 ribuan PNS tahun ini.
demo akbar honorer

"Memang Presiden Jokowi belum memberi signal, tapi kami minta tahun ini ada honorer K2 yang diangkat," tegas‎ Ketum FHK2I Titi Purwaningsih yang infoptk.com kutip dari JPNN, Sabtu (27/2).
Salah seorang anggota FHK2I Titi menuturkan, pihaknya tidak minta diangkat sekaligus asalkan jelas tahapannya. Namun mereka berharap pengangkatannya tuntas sebelum 2019.

"Jika pemerintah terima PNS tahun 2016 ini sebanyak 71 ribuan orang, honorer K2 harus diprioritaskan," ucapnya.

Banyaknya data honorer K2 yang bodong, Titi mengaharapkan pemerintah bertangunggjawab dalam meyelesaikannya. Dia meyakini Badan Kepegawaian Negara (BKN) pasti memiliki data honorer K2 yang valid.

Sebagaimana diketahui, dalam raker‎ Komisi II DPR RI pada 20 Januari 2016, MenPAN-RB Yuddy Chrisnandi mengungkapkan, dari 439 ribu honorer K2 yang tidak lulus tes CPNS, hanya 297.387 honorer memenuhi persyaratan administrasi.

Sisanya sekitar 142 ribuan bodong karena tidak bisa menunjukkan bukti-buktinya. Yuddy menyebutkan, honorer K2 yang asli tersebar di 443 instansi, terdiri atas 15 instansi pusat dan 428 pemda. Sedangkan 160 daerah tidak bisa menunjukkan data-data valid tentang keberadaan honorer K2.

sumber : JPNN.com

Rabu, 24 Februari 2016

Ujian Nasional tahun 2016 tidak lama lagi akan segera menjelang bagi sekolah-sekolah yang ada di Indonesia, maka infoptk.com menyarankan segeralah pihak sekolah untuk mengkaji peraturan baru dalam POS UN 2016, agar persipan menghadapi UN lebih baik, sehingga penyelenggaraan akan berlangsung lancar.
POS UN 2016 BSNP

Link download POS UN 2016 yang diterbitkan pada akhir Desember oleh BSNP dapat anda download di link di bawah. berikut adalah kutipan singkat tentang keputusan BSNP tentang UN yang terdiri dari 2 pasal : 

POS UN ini mengatur penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan UjianNasional Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah/Sekolah Menengah Pertama Teologi Kristen (SMPTK), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa, Sekolah Menengah Pertama Terbuka (SMPT), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah/Sekolah Menengah Agama Katolik/Sekolah Menengah Teologi Kristen, Sekolah Menengah Atas Luar Biasa, Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan, Sekolah Menengah Atas Terbuka (SMAT), Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK), serta Program Paket B/Wustha, dan ProgramPaket C Tahun Pelajaran 2015/2016.

POS UN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan BSNP ini.

Download POS UN 2016


Senin, 22 Februari 2016

Latar Belakang

Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian mengamanatkan bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan diperlukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang profesional, bertanggung jawab, jujur dan adil melalui pembinaan yang dilaksanakan berdasarkan sistem prestasi kerja dan sistem karier yang dititik beratkan pada sistem prestasi kerja. Selanjutnya untuk menjamin obyektivitas dalam mempertimbangkan pengangkatan dalam jabatan dan kenaikan pangkat diadakan penilaian prestasi kerja.

Penilaian prestasi kerja PNS yang dikenal dengan Daftar Penilaian Prestasi Kerja Pegawai (DP3) berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1979 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS telah dinyatakan tidak berlaku sejak ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil. Ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 diatur dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011.

Dalam ketentuan pelaksanaan PP Nomor 46 tahun 2011 tersebut, parameter mengenai Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dan Perilaku Kerja khusus untuk guru perlu disesuaikan agar relevan pada hakikat tugas guru baik utama maupun penunjang yang relevan. 

Penilaian prestasi kerja bagi guru, kepala sekolah, dan guru yang diberi tugas tambahan dilaksanakan untuk mengevaluasi kinerja guru, kepala sekolah, dan guru yang diberi tugas tambahan, yang dapat memberi petunjuk bagi pejabat yang berkepentingan dalam rangka pembinaan profesi guru, kepala sekolah, dan guru yang diberi tugas tambahan secara obyektif. 

Hasil penilaian prestasi kerja akan dimanfaatkan antara lain sebagai dasar pertimbangan penetapan keputusan kebijakan pembinaan karier guru, kepala sekolah, dan guru yang diberi tugas tambahan yang berkaitan dengan bidang pekerjaan, pengangkatan dan penempatan, pengembangan, penghargaan, serta disiplin. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang mengamanatkan guru dalam melaksanakan tugas keprofesionalan berhak mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja.

Penilaian prestasi kerja dimaksud dilaksanakan secara sistematis yang penekanannya pada tingkat capaian sasaran kerja atau tingkat capaian kinerja guru, kepala sekolah, dan guru yang diberi tugas tambahan sebagaimana telah direncanakan, disusun dan disepakati bersama oleh guru, kepala sekolah, dan guru yang diberi tugas tambahan dengan atasan langsungnya. Penilaian prestasi kerja guru, kepala sekolah, dan guru yang diberi tugas tambahan secara strategis diarahkan melalui penilaian Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dan Perilaku Kerja Pegawai dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya.

Penilaian Prestasi Kerja bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan guru, kepala sekolah, dan guru yang diberi tugas tambahan berdasarkan prinsip obyektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan. Untuk memenuhi prinsip penilaian tersebut diperlukan suatu pedoman penilaian prestasi kerja yang sesuai dengan tanggung jawab dan wewenang pelaksanaan tugas jabatan guru, kepala sekolah, dan guru yang diberi tugas tambahan.


Sasaran

Sasaran pedoman ini mencakup:
  1. 1. guru, kepala sekolah, dan guru yang diberi tugas tambahan pada semua jenjang satuan pendidikan formal, yaitu TK/PAUD formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah;
  2. 2. pejabat yang mengangani pendidik dan tenaga kependidikan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), Kementerian Agama (Kemenag), Badan Kepegawaian Negara (BKN), Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota; dan 
  3. 3. pihak-pihak lain yang terkait.
Untuk lebih lengkap silahkan download PEDOMONAN PENILAIAN PRESTASI KERJA GURU, KEPALA SEKOLAH, DAN GURU YANG DIBERI TUGAS TAMBAHAN 

Depan DPR Menteri Menpan Berkomitmen Naikkan Status Honorer K2 Menjadi PNS - Setelah menghadiri rapat gabungan dengan Komite I dan II Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandi melanjutkan rapat kerja (raker) dengan Komisi II DPR RI, poko utama membahas persoalan tenaga honorer kategori 2 (K2). Pernytaan Menteri Yuddy menegaskan pemerintah berkeinginan kuat mencari jalan keluar menyelesaikan masalah tenaga honorer. 

"Tidak perlu diragukan keinginan kami. Kita (pemerintah dan DPR) sama-sama mencari jalan keluarnya," tegas Yuddy Chrisnandi dalam di ruang rapat Komisi 2 DPR RI, Jakarta, Senin (22/2).
Raker Menpan dengan DPR RI Komisi II

Road Map Solusi Honorer K2

Beliau mengatakan pemerintah mempunyai political will (kemauan politik) yang sungguh-sungguh menyelesaikan permasalahan status Honorer K2. Karena itu pemerintah pada Desember 2015 lalu telah membuat road map (peta jalan) merumuskan penyelesaian tenaga honorer K2. Pemerintah juga terus membuka dialog dengan berbagai pihak untuk mencari jalan keluar.

Namun sebagai Menteri PANRB, ia perlu menyampaikan kendala-kendala yang dihadapi dalam penyelesaian masalah ini. Meski demikian, kata Yuddy, pemerintah terus mengupayakan penyelesaian pengangkatan tenaga honorer yang sesuai peraturan perundang-undangan. Dia mencontohkan, pemerintah sudah mengupayakan pengangkatan tenaga honorer untuk guru-guru, bidan, atau tenaga penyuluh pertanian terutama di daerah-daerah terpencil, terluar, terdepan.

Karena ada batasan-batasan kewenangan Kementerian PANRB, menurut Yuddy, jalan yang paling cepat dan paling jitu ialah dengan meneruskan pembicaraan di tingkat pimpinan DPR dan juga pemerintah. 

"Kalau ada keputusan di forum itu, kami siap menindaklanjutinya," ujarnya.

Adapun menanggapi usulan agar ada revisi atas Undang- Undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Menteri Yuddy mempersilakan DPR mengambil inisiatif untuk mengajukan revisi. 

"Karena kalau pemerintah yang mengambil inisiatif, akan memakan waktu yang lebih panjang," ujarnya.

Ketua Komisi II DPR RI Rambe Kamaruzamman mengatakan sesungguhnya pemerintah dan DPR sudah sama-sama memahami kendala - kendala dalam menyelesaikan permasalahan tenaga honorer K2. Kendala-kendala tersebut adalah soal payung hukum dan ketersediaan anggaran. " Itu yang perlu dibicarakan lebib lanjut," kata Rambe.

Rapat yang berlangsung sekitar tiga jam, sejak pukul 16.00 WIB hingga 19.00 WIB itu menghasilkan dua kesimpulan. Pertama, Komisi II DPR dan Kementerian PANRB berkomitmen untuk menyelesaikan masalah tenaga honorer K2, untuk mendapatkan jalan keluar dengan mencari payung hukum dan dibicarakan dalam forum yang lebih tinggi sesuai dengan tugas dan fungsi masing- masing. (baca juga : Rencana Pemerintah Rekrut 71 rb PNS)

Kedua, Komisi II DPR dengan Kementerian PANRB sepakat untuk mengacu pada kesimpulan sebelumnya yaitu RDP dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Lembaga Administrasi Negara (LAN), Kementerian Keuangan serta Kementerian Hukum dan HAM. Rapat kerja gabungan tersebut  sepakat untuk mendukung pendanaan untuk rekruitmen tenaga honorer K2 melalui dukungan anggaran tahun 2016 melalui mekanisme realokasi anggaran atau pengajuan tambahan pagu dengan persetujuan Menteri PANRB dan BKN. sumber : (vid/HUMASMENPAN).

Minggu, 21 Februari 2016

JIka operator sekolah menemukan Invalid NUPTK pada nama PTK atau NUPTK Duplikat atau ganda, hal ini menjadi harus diperbaiki berikut akan kami uraikan beberapa langkang dalam mengatasi NUPTK Invalid dan Duplikat.

Solusi mengatasi Invalid NUPTK, Cek dulu kevalidannya baca klik Cara Periksa Keaktifan NUPTK, Cara Mengatasi NUPTK Invalid Dan Ganda Pada Verval PTK

Pastikan pada aplikasi dapodik sudah dicek seperti dibawah ini :

  1. 1. Pada menu Penugasan PTK sudah dipilih Sekolah Induk (Ya);
  2. 2. Sudah dimapping pada Rombel pembelajaran;
  3. 3. Jika sudah diperbaiki lakukan sync, tunggu 1x24jam;
  4. 4. Jika karena salah entri NUPTK di dapodik, operator sekolah tinggal tunggu/pantau saja di vervalGTK, admin PDSPK akan melakukan verval yang hasilnya :

a. jika datanya ditemukan di arsip status invalidnya akan berubah jadi valid dan NUPTKnya terupdate;
b. jika datanya tidak ditemukan di arsip, nanti dijadikan kandidat penerima NUPTK(muncul dimenu Calon Penerima NUPTK). Yang kemarin terlanjur/belum(sama saja) entri Peg Id masuk poin ini. 
Baca juga Cara Verval PTK Upload Dokumen usul NUPTK

Jika yang terjadi NUPTK Duplikat atau Ganda

Cara mengatasi NUPTK ganda menurut admin PDSPK Aryadi Nugroho diselesaikan di Disdik Kab/Kota setempat (penentuan sekolah induk, karena tercatat lebih dari 1 sekolah, upload SK Satminkal/Penugasan Induk), admin dinas yang eksekusi.

Cara Baru Cek Keaktifan NUPTK - Setelah Padamu Negeri tidak berfungsi sebagai pengaktifan dan pengaktifan NUPTK, kini pekerjaan tersebut dipindahkan ke laman GTK data Kemendikbud untuk melihat keaktifan NUPTK.
di PDSPK


Cara ceknya sangat mudah silahkan klik link GTK data kemendikbud di atas, maka akan tampil, kemudian masukkan NUPTK yang anda miliki, maka akan tampil data dan status keaktifan NUPTK anda
di PDSPK

Penonaktifan NUPTK karena mutasi jabatan profesi dikarenakan pindah tempat tugas ke buka guru, meninggal, pensiun dapat diusulkan oleh PTK bersangkutan ke sekolah dan sekolah meneruskan dengan membuat surat keterangan penonaktifan untuk di bawa ke Dinas Penddikan Kab/Kota
baca juga : cara memperbaiki NUPTK Invalid

Ujian nasional perbaikan (UNP) akan diadakan pertamakalinya dilaksanakan mulai tahun 2016. Menurut Mendikbud Anies Baswedan, pihaknya ingin memberikan kesempatan sama pada seluruh siswa yang menjadi peserta UN termasuk yang UN pada atahun silam 2015.
Anies Baswedan
Anies Baswedan

UNP diselenggarakan guna memfasilitasi siswa yang ketika menjalani ujian nasional tahun lalu menghadapi masalah tidak terduga, sehingga nilainya tidak memenuhi standar kompetensi lulusan (SKL).

"Jangan sampai masa depan seseorang itu menjadi terhambat hanya karena kejadian 2-3 jam mereka ujian. Jadi negara memberikan kesempatan untuk mereka yang punya masalah. Ini equal treatment," ujar Menteri Anies, Sabtu (20/2).

Ditegaskan, UNP bukan semata-mata karena nilai yang rendah atau kurang, melainkan juga memfasilitasi lulusan SMA dan sederajat untuk mendapat kesempatan lebih baik saat mendaftar ke perguruan tinggi.

Karena baru diselenggarakan pertama kali, Anies mengatakan keputusan menilaihasil UNP diserahkan sepenuhnya pada otoritas tiap perguruan tinggi.

"Intinya, don't kill the experiment. Kita lihat bagaimana universitas melihat ini (UNP). Kalau baik akan dilanjutkan," tutur imbuhnya
UNP tahun 2016 adalah ujian nasional yang diselenggarakan untuk peserta didik pada jenjang SMA/MA/SMAK/SMTK, SMK/MAK, dan Program Paket C tahun pelajaran 2014/2015 yang mencapai nilai UN kurang dari atau sama dengan 55.0 (lima puluh lima koma nol). Jika akhirnya peserta UNP mendapat nilai yang lebih rendah dari nilai ujian nasionalnya, maka yang diambil adalah nilai yang terbaik, yaitu nilai UN, dan bukan nilai UNP.

UNP bersifat tidak wajib, dan diperuntukkan bagi siswa yang ingin memperbaiki nilai tersebut. Setiap calon peserta UNP harus melakukan pendaftaran online secara mandiri melalui laman unp.kemdikbud.go.id. UNP tahun 2016 untuk lulusan tahun pelajaran 2014/2015 akan diselenggarakan pada 22 Februari hingga 2 Maret 2016.‎

sumber : JPNN

Sabtu, 20 Februari 2016

Perhaian Pemerintah terhadap pengabdian guru Honorer mulai mendapat perhatian selama kemimpinan Anies Baswedan di Kemendikbud RI. Salah satu programnya ialah memberikan tunjangan honorer dari anggaran APBN 2016, agar anda mendapatkan tunjangan ini sebainya menyimak dan membaca tulisan ini dengan seksama.
Jumlah Tunjangan Guru Honorer

Prioritas penerima insentif adalah guru yang telah mengisi dan mengirimkan datanya melalui aplikasi Data Pokok Pendidik (Dapodik) serta dinyatakan valid sesuai dengan kriteria. Salah satu syarat utama penerima insentif adalah beban mengajar minimal 24 jam.


"Pemberian didasarkan beban mengajar dan kelebihannya sehingga setiap orang bisa terima berbeda jumlahnya", tulis Kepala Bagian Perencanaan dan Penganggaran Ditjen GTK Kemdikbud, Tagor Alamsyah Harahap pada akun facebook-nya (07/02/16).

Daftar calon penerima insentif untuk guru honorer dapat diakses oleh publik (ditempel di papan pengumuman) di Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Dinas Pendidikan diberikan kewenangan untuk menentukan calon penerima insentif guru honorer tahun 2016.

Kemdikbud telah mengalokasikan anggaran untuk insentif para guru honorer pada tahun 2016 mencapai Rp 389 miliar. Anggaran tersebut meningkat mencapai lebih dari 100 persen. Alokasi anggaran insentif tahun 2016 tersebut diperuntukkan bagi 108 ribu guru. 

Kemdikbud telah berupaya mengatasi masalah guru honorer. Upaya yang telah dilakukan dengan meningkatkan anggaran untuk insentif guru swasta atau guru honorer lebih dari 100 persen. Termasuk juga, anggaran pelatihannya juga ditingkatkan.

Jumat, 19 Februari 2016

Penerapan satu data oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan yakni penggabungan data dapodik dengan data yang ada di Padamu Negeri, namun lebih dominan kepada Dapodik hanya NUPTK yang masih digunakan oleh Pemerintah untuk mengenal dan mengindex PTK yaang ada di Nusantara. NUPTK wajib dimiliki oleh seluruh PTK baik swasta maupun Negeri yang mengajar pada tingkat TK sampai SLTA. Ada yang beranggapan bahwa NUPTK tidak penting lagi karena kita sudah satu data di dapodik, anggapan itu salah, NUPTK masih digunakan oleh Pemerintah khususnya Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan RI.(baca juga : Mengusulkan NUPTK Melalui Verval PTK /GTK)

Berdasarkan hal di ataslah Pemerintah masih menerbitkan NUPTK dan mempervikasi para pemegang NUPTK setiap semesternya. Agar NUPTK kita aktif dan tidak mati, maka operator sekolah wajib memverifikasi PTK yang mempunyai NUPTK berdasarkan Data PTK yang telah diinput di aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik) harus dilakukan verifikasi dan validasi. Begitupun dengan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) bagi seluruh guru. . 


Laman verval PTK akan termuat beberapa form data PTK yang harus diverivikasi, di antaranya: NUPTK, NIK (Nomor Induk Kependudukan), Nama Lengkap, Tanggal Lahir, Tempat Lahir, Nama Ibu Kandung, Jenis Kelamin, Agama, Jenis, dan Status Validasi Data PTK Berikut cara verval PTK dan NUPTK tahun 2016.

Langkah-langkah Verval verval PTK tahun 2016


2. Login, masukkan username dan password untuk login pada verval PD (akun yang sudah terdaftar di SDM PDSP.

3. Selanjutnya klik pada tab "Pengelolaan" lalu klik pada pilihan pada menu drop-down, pilih “Perbaikan Data Master”.
cara Verval PTK



4. Perbaiki data PTK yang diperlukan seperti Nama PTK, Tanggal Lahir PTK, Tempat Lahir PTK, NIK, Jenis Kelamin, maupun Nama Ibu Kandung PTK. Setelah perbaikan dilakukan, silahkan lampirkan dokumen yang diperlukan yang menjadi pendukung perubahan :
a. Kartu Keluarga
b. Akte Kelahiran
c. Buku Nikah
d. KTP
e. Ijazah

Cara Verval PTK
5. Setelah perbaikan serta pemasangan photo PTK telah dipilih silahkan klik pada "Upload Dokumen", selanjutnya akan muncul tampilan konfirmasi, Anda yakin akan mengubah data?, pilih “OK”.

6. Tunggu proses upload data hingga selesai.
Cara Verval PTK

7. Untuk upload photo, setelah proses upload selesai, maka photo PTK akan langsung tampil, sedangkan untuk edit  atau memperbaiki data PTK ada jeda waktu persetujuan, untuk cek status perbaikan data PTK silahkan klik pada menu drop-down pada “Pengelolaan” selanjutnya pilih “Status Perbaikan Data Master”.

Sampai pada langkah ke tujuh (7) verifikasi untuk satu orang guru sudah dilakukan tinggal menunggu perubahan, kemudian lakukan kembali untuk setiap PTK yang lain seperti langkah di atas. (baca juga : cara memperbaiki NUPTK Invalid

Selain verifikasi NUPTK, kita juga dapatk melihat informasi terkait hal mengenai status PTK yang sedang mengajukan NUPTK yang dapat dilihat di tab menu:

1. Calon Penerima NUPTK.
2. Status Penerima NUPTK.
3. Pengajuan Penutupan NUPTK.


Sabtu, 13 Februari 2016

Pada tahun 2016 Juknis BOS untuk sekolah penerima BOS harus merujuk pada Juknis terbaru di semester II tahun pemebelajaran 2015/2016. Seiring dengan peningkatan anggaran pendidikan pada APBN 2016, menuntut perkembangan peraturan dan Juknis dalam merealisasikan BOS di sekolah

Petunjuk Teknis BOS 2016 Dalam Permendikbud Nomor 80 Tahun 2015, petunjuk teknis penggunaan Dana Bos untuk tahun 2016 terdapat beberapa perbedaan dibanding Juknis BOS tahun 2015, hingga saat ini dalam sosialisasi Juknis BOS 2016 secara terjadwal akan di dilakukan program workshop sosialisasi lebih awal.
Juknis BOS 2016

Dalam rangka sosialisasi BOS tahun 2016, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Kemdikbud akan melaksanakan sosialisasi program BOS tahun 2016 di 4 Region, yaitu Jakarta, Surabaya dan Makasar, sebagaimana undangan terlampir. pada laman resmi lihat BOS Kemdikbud

Perbedaan dan persamaan Juknis BOS Tahun 2016 dan tahun 2015 dalam petunjuk tekhnis nya tentu akan disampaikan pada materi workshop tersebut, dalam rangka persiapan pelaksanaan program bantuan operasional sekolah (BOS) Tahun 2016, untuk Kebijakan BOS 2016 maka akan dilakukan undangan untuk TIM manajamen BOS Kabupaten/Kota

Salah satu kebijakan BOS Tahun 2016, Honor operator Dapodikdasmen dalam pendataan di sekolah sebagai berikut: Kegiatan pendataan Dapodikdasmen diusahakan untuk dikerjakan oleh tenaga administrasi yang ada di sekolah, sehingga sekolah tidak perlu menganggarkan biaya tambahan untuk pembayaran honor bulanan. Untuk jelasnya bisa di baca pada juknis di bawah ini.

Apabila tidak ada tenaga administrasi yang berkompeten, sekolah dapat menugaskan tenaga operator lepas (outsourcing) yang dibayar sesuai dengan waktu pekerjaan (tidak dibayarkan honor rutin bulanan) Standar honor operator Dapodikdasmen mengikuti standar biaya, atau ketentuan dan kewajaran yang berlaku di daerah sesuai dengan beban kerja;


Video Panduan Penggunaan Dana BOS 2016


Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) Pada Sekolah Naungan Kemdikbud pada proses keaktifan data layanan simpatika padamu negeri, berikut ini kabar yang kami lansir pada Padamu Negeri Kemdikbud yang kini telah beralih kelayanan Simpatika yang terkolerasi pada Kementerian Agama, dan Guru-Guru PAI Naungan Kemdikbud. 
simpatika

Kemenag menaungi juga para Guru yang mengampu mata pelajaran Pendidikan Agama khususnya di sekolah, sekolah naungan Kemdikbud. Untuk itu SIMPATIKA dirancang untuk dapat mengakomodir pendataan para Guru dan Staf (Tenaga Kependidikan) yang bertugas lintas jenjang (RA, MI, MTS, MA, MAK) dan lintas naungan (Kemenag dan Kemdikbud) secara terpadu (terintegrasi satu aplikasi).

Saat ini masih dilakukan proses pemutakhiran pada sistem SIMPATIKA khususnya untuk mempermudah para Guru Pendidikan Agama dalam melaksanakan proses keaktifan periode semester 1 TP. 2015/2016 menggunakan akun individu masing-masing.

Pemutakhiran yang direncanakan antara lain:


1. Data para Guru Pendidikan Agama naungan Kemdikbud telah di-update di situs publik SIMPATIKA di http://simpatika.kemenag.go.id

2. Alur proses keaktifan dapat langsung cetak kartu digital PTK terlebih dahulu sebelum melengkapi laporan jadwal mengajar.

3. Pengisian jadwal mengajar di sekolah induk dan non-induk sebagai basis perhitungan JJM dapat dilakukan mandiri tanpa perlu menunggu proses isian Jadwal Kelas kolektif oleh Operator Sekolah.

4. Semua proses persetujuan berkaitan dengan e-administrasi para Guru Pendidikan Agama naungan Kemdikbud dialihkan ke Kantor Kemenag Kab/Kota setempat.

Proses pemutakhiran dimaksud dijadwalkan dapat mulai aktif dalam minggu depan. Demikian informasinya semoga bermanfaat.

Dermikian Cara Mudah Mengaktifkan Guru PAI Naungan Kemendikbud Pada Layanan Simpatika dari infoptk.com yang dikutip dari kkgjaro.blogspot.com

Selasa, 02 Februari 2016

Kisi-kisi soal US dari Kementerian Pendidikan Kebdudayaan

Download Mudah Kisi-Kisi Soal Ujian Sekolah US di Tahun 2016 yang sudah dirilis oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dapat segera didownload. Kisi-kisi ini digunakan sebagai acuan dalam penyusunan soal Ujian Sekolah tahun 2016. Kisi-kisi soal Ujian Sekolah untuk SD/MI tahun 2016 terdiri beberapa kompetensi yang dijabarkan menjadi beberapa indikator. Ujian sekolah tahun ini masih tetap menggunakan materi sesuai Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) atau Kurikulum 2006.
Siswi sedang US

3 Mata Pelajaran

Kisi-kisi Ujian Sekolah yang terdiri dari 3 mata pelajaran, berupa Bahasa Indonesia, Matematika, dan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) untuk SD/MI tahun 2016 bisa didownload di dibawah ini:


Sebagai Acuan Pembelajaran

Dengan mendownload kisi-kisi soal Ujian Sekolah 2016 SD/MI dan sederajat ini, guru dapat segera memanfaatkan kisi-kisi soal tersebut sebagai acuan untuk mengajarkan materi pelajaran yang sesuai kisi-kisi kepada peserta didiknya. Sesuai Prosedur Operasional Standar (POS) yang merupakan pedoman dalam penyelenggaraan Ujian Sekolah di tingkat SD/MI dan sederajat tahun pelajaran 2015/2016, Ujian Sekolah SD/MI akan dilaksanakan mulai tanggal 16 sampai 18 Mei 2016.

Semoga dapat membantu para guru dan orang tua dalam membimbing anak didik dan orang tua untuk menghadapi US pada tahun 2016 dengan hasil yang lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya.


Blog Archive

Popular Posts