Jumat, 16 Oktober 2015

Cara Cek Jadwal, Lokasi, dan Status Verifikasi UKG Guru Tahun 2015 - Berikut ini adalah cara untuk melihat jadwal, lokasi dan status verifikasi UKG secara mudah di Sergur. Selain di sergur cek UKG juga bisa dilakukan di Info PTK atau Info GTK kemendikbud. Untuk mengecek di sergur bisa di ikuti dengan cara di bawah ini :

Langkah-langkah cek UKG di Sergur :
1. Kunjungi laman http://sergur.kemdiknas.go.id/index.php?pg=ukg15
cek UKG
 2. Masukkan NUPTK atau nomor peserta UKG dan melalui nama serta kabupaten/kota.

cek UKG
3. Isi nama yang dicari dan kabupaten tempat tugasnya kemudian klik tombol Cari di sebelah kanan isian kabupaten/kota.

4. Akan muncul hasil pencarian, kemudian klik ikon kaca pembesar yang ada di kolom paling kanan untuk melihat detail hasil pencarian.
cek UKG



Selasa, 13 Oktober 2015

Pembaruan pada versi 4.0.2

Bagi operator sekolah yang menangani Dapodikdas saatnya untuk melakukan update versi aplikasinya dari 4.0.1 ke 4.0.2. Perubahan pada Update dapodikdas 4.0.2 secara visual adalah kolom isian NUPTK sudah dapat langsung di edit. Sebelumnya terkunci artinya jika salah pengisian NUPTK maka harus di hapus PTK terlebih dahulu dan mulai dari awal lagi. Namun dengan Aplikasi versi 4.0.2 hal tersebut tidak perlu dilakukan karena bisa langsung di edit atau di ubah.

Langkah-langkah update versi dapodik 4.0.1 ke 4.0.2 :

1. Buka aplikasi dapodikdas dan login, Klik Pengaturan > Klik Cek Pembaruan
cara Update dapodik 4.0.2
 2. Akan muncul jendela "pembaruan Tersedia" klik Lanjutkan
cara Update dapodik 4.0.2
 3. Proses pembaruan akan berjalan, tunggu sampai muncul tulisan "Muat Ulang Halaman Sekarang"
cara Update dapodik 4.0.2
 4. Klik "Muat ulang halaman sekarang". Selesai
cara Update dapodik 4.0.2

Setelah memlakukan update versi Dapodikdas, silahkan sinkronkan aplikasi dapodikdas kembali untuk memperbaiki data yang terkirim sebelumnya.

Sabtu, 10 Oktober 2015

Regestrasi ulang PNS secara elektronik ikut di komentari oleh Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmada Riza Patria, Beliau meminta Badan Kepegawaian Nasional (BKN) memberikan Kemudahan kepada PNS yang melakukan registrasi ulang dengan mengguanakan Sistem Pendaftaran Ulang PNS (e-PUPNS).

Lemotnya Server PUPNS

Pasalnya saat ini banyak bermunculan keluhan dari PNS yang hendak register online di website e-PUPNS, mengalamai kesukaran dalam entri data yang diminta oleh e-PUPNS PNS, lantaran sering mengalami ganguan jaringan Internet Server di e-PUPNS.
PUPNS Lemot

"Riza pun mengatakan bahwa PNS harusnya dipermudahh agar tidak sampai menimbulkan keresahan".
Politikus Ferindra tersebut meminta agar Badan Kepegawaian Nasional melakukan Upaya cepat dan Tepat dalam menangani masalah server e-PUPNS agar PNS mudah melakukan Registrasi. Ia pun meminta Pemerintah untuk meneyelesaikan maslah teknis dengan Cepat.

Menurutnya dengan upaya memperbaiki server  akan mempercepat penyelesaian PUPNS secara online sehingga tidak menimbulkan keresahan PNS berkepanjangan. Ia pun mengatakan bahwa jangan sampai ada PNS yang gagal meregistrasikan ulang data dirinya hanya karena server yang tidak bersahabat ini.

Terlebih lagi Tidak semua Daerah Indonesia memiliki Jaringan Internet dengan kecepatan tinggi untuk mengakses Server tersebut lantaran Geografis Indonesia sendiri.

Untuk diketahui pada tahun 2015 ini BKN melakukan Pendataan Ulang PNS secara serentak seluruh Indonesia selam satu bulan penuh, yang diumumkan sejak tanggal 1 – 30 September 2015. dimana setiap PNS wajib Melakukan registrasi dengan Mengin-input datanya secara online melakui Portal BKN.

Dampak yang diberikan untuk PNS yang tidak mendaftarakan diri dalam E PUPNS memang tidak main – main. Salah-satunya adalah dengan anggapan bahwa PNS yang bersangkutan tersebut sudah mengundurkan Diri atau Sudah dianggap Pensiun, Oleh karena itu E PUPNS ini Akan memberikan dampak yang besar pada PNS.

Apabila tidak Melakukan Pendataan Sampai deadline yang terlah ditentukan pada tangal 30 september 2015 , pegawai yang bersangkitan tidak dapat pelayanan kepegawaian. Namun jika Sampai 31 Desember dan bahkan Portalnya sudah ditutup per tanggal 1 Januari 2016 maka PNS yang Bersangkuta Tak akan mendapatkan Pelayanan.

Kamis, 08 Oktober 2015


Pemanfaatan teknologi merupakan sebuah keniscayaan, semua hal yang berkaitan dengan kehidupan manusia baik selaku pribadi oraganisasi pemerintah, teknologilah sebagai pendukung dan mempermudah kerja manusia termasuk pengawasan serta penilaian kinerja bawahan. Badan Kepegawaian Negara (BKN) menargetkan seluruh pelayanan berkaitan dengan aparatur sipil negara (ASN) menggunakan sistem elektronik. Selain lebih cepat aksesnya dan transparan, hal itu juga akan irit dari sisi penganggaran.
e-kinerja ASN

"BKN telah mengembangkan berbagai sistem elektronik guna pelayanan ASN. Seperti computer assisted test (CAT) untuk rekrutmen CPNS dan assesment center, pendaftaran ulang PNS (e-PUPNS), dan saat ini pengukuran kinerja lewat e-kinerja," kata Kepala BKN Bima Haria Wibisana, Kamis (8/10).

Beliau menambahkan, guna memperbaiki serta mengontrol kinerja, ASN wajib memiliki target dalam bekerja per hari. Karena itu, pihaknya menerapkan e-kinerja. 

“Kami ingin memastikan setiap PNS memiliki kinerja harian,” ujarnya.

Menurut Bima, e-kinerja diciptakan dengan harapan agar setiap ASN memiliki target kinerja. Dengan begitu, mereka mengetahui beban tugas serta apa yang harus dilakukan.

“Ketika masuk kantor, mereka harus tahu akan berbuat apa, untuk apa, dan berapa banyak,” ucapnya
Semoga e-kinerja benar-benar bisa mewujudkan kinerja ASN yang optimal dan berkeadilan, sehingga timbul persaingan positif dalam melaksanakan tugas negara.

Jumat, 02 Oktober 2015

Kepastian honorer k2 untuk di jadikan PNS sepertinya masih memerlukan tahapan pentuan oleh Presiden, walaupun sudah dinyatakan oleh Menteri Pan dan RB semua honorer k2 yang berjkumlah 440 ribu angkat di angkat secara bertahap, yang dimulai di tahun 2016, namun keputusan akhir ada para Presiden Joko Widodo. Apakah semuanya (440 ribu) honorer K2 diangkat CPNS atau hanya sebagian saja.
Berkas Honorer K2

"Walapun sudah disepakati pemerintah dan DPR RI. Namun keputusan akhir ada di Presiden. Apakah beliau setuju mengangkat semuanya," kata Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana usai MoU netralitas ASN, Jumat (2/10).

Bima menambahkan, MenPAN-RB sudah mengajukan pembahasan honorer K2 dilakukan dalam rapat terbatas dengan presiden. Agar presiden bisa langsung mengambil keputusan segera. [baca juga : tentang honorer k2 lainnya]

"Dalam rapat terbatas nanti akan diketahui apakah anggarannya mencukup bila seluruh honorer K2 diangkat. Kalau sekiranya tidak bisa, terpaksa ada yang harus di PPPK-kan," tegasnya.

Namun, Bima Haria menyatakan, semua opsi akan dibeberkan dalam rapat terbatas nanti. Opsi mana yang dipilih tergantung Presiden yang menentukan

Blog Archive

Popular Posts