Sabtu, 27 Juni 2015

Berikut ini adalah pernyataan resmi ketua PGRI pusat, Sulistiyo pada Group FB Pengurus Besar PGRI yang menentang kewajiban guru untuk harus meneliti setiap pengajuan permohonan naik pangkat

Memperhatikan pernyataan seorang pejabat di Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kemdikbud, yang menyatakan bahwa guru wajib meneliti dan menulis karya ilmiah, saya merasa prihatin dan "nggreges". Pasti akan semakin banyak guru stres. Kebijakan itu harus dikoreksi, diluruskan, dan diperbaiki. Saat ini lebih adri 800.000 orang guru dan pengawas tidak dapat naik pangkat karena kewajiban itu. 

PGRI sgt mendukung upaya peningkatan profesionalitas guru. Tetapi, menjadikan meneliti dan menulis karya ilmiah, yang masuk dalam publikasi ilmiah, wajib dilaksanakan oleh guru dan jika guru tidak melakukannya dia tidak bisa naik pangkat dan bahkan tunjangan profesinya terncam tdk diberikan, sungguh kebijakan yang keliru, menyengsarakan guru, dan dapat berdampak pada gagalnya pelaksanaan tugas utama guru.

Guru dan dosen memang termasuk pendidik. Tetapi, tugas utama guru itu berbeda dengan dosen. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah (UUGD Pasal 1 Ayat (1)).

Guru adalah peran (role). Peran yang dimaksud hanya nampak jika tugas utamanya dan fungsi khasnya dijalankan. Fungsi khas guru adalah mendidik dan mengajar. semakin mendekati optimal seorang guru semakin nampak peran yang diembannya. Peran sebagai guru, bukan peneliti, bukan juga ilmuwan.

Kalau pun guru harus juga melakukan penelitian dan penulisan karya ilmiah (walaupun dalam UU Guru dan Dosen, tidak disebutkan satu kata pun), maka kegiatan itu tidak boleh menjadi kewajiban yang menghambat nasib guru jika dia sudah melaksanakan tugas pokoknya dengan baik. 

Jadi, kegiatan publikasi ilmiah itu (meneliti dan menulis karya ilmiah beserta variannya), hanya sebagai pendukung untuk meningatkan mutu profesionalitasnya. Jika guru mampu menyusun publikasi ilmiah dia bisa naik pangkat lebih cepat, tetapi jika guru tidak mampu menyusun publikasi ilmiah, tetapi sudah mampu melaksanakan tugas pokoknya dengan baik, walau tidak mampu menyusun publikasi ilmiah, dia tetap berhak naik pangkat dan memperoleh hak lainnya.

Sedangkan dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat (UUGD Pasal 1 Ayat (2)). Nah, jelas bahwa dosen adalah ilmuwan yang harus meneliti. Kalau dia tidak meneliti tidak boleh naik pangkat.

Perlakuannyapun beda. Dosen disiapkan untuk bisa meneliti dan menulis karya ilmiah, dibiayai, jika naik pangkat juga memperoleh kenaikan tnjangan fungsional yang cukup besar. Guru? Tidak ada.

Saat ini bahkan banyak guru dan pengawas yang stres karena tuntutan melakukan publikasi ilmiah, sedagkan mereka tidak mampu, baik kompetensinya maupun biayanya. Jangan sampai guru akhirnya memilih tidak melaksanakan tugas pokoknya dengan baik, krena tuntutan menyusun publiikasi ilmiah yang sebenarnya bukan tugas pokok guru.

Jika kemdikbud beralasan karena diatur di Permenegpan dan) Nomor 16 Tahun 2009, sebaiknya pernegpan dan RB itu yang harus diperbaiki, karena tidak sesuai dengan UU Guru dan Dosen maupun dg PP Nomor 74 tentang guru dan bertentangan dengan tugas utama guru.

Banyak pedoman dan aturan di kemdikbud yang disiapkan oleh dosen yang tidak paham tentang guru. Jadi kalau membuat aturan, ukurannya adalah dirinya sendiri. Dia tidak bisa paham ada guru di Papua, NTT, SUlawesi, Maluku, dan sebaginya yang dituntut harus melakukan tugas (tambahan yang mengada-ada) seperti dirinya, sebagai dosen,

Jakarta, 27 Juni 2015
Ketua Umum PB PGRI,

Sulistiyo

Jumat, 19 Juni 2015

Kasus Narkoba di kalangan pegawai negeri sipil kini banyak di temukan di pemerintah daerah tingka I dan II, semenjak gencarnya BNN melalksanakan uji urine bagi penyelenggara pemerintahan daerah di berbagai pemerintah Kabupaten dan Kota.Pegawai negeri sipil (PNS) yang dipecat karena melakukan tindak pidana atau masuk parpol, tidak akan menikmati dana pensiun. Meskipun dana yang sudah diangsur lebih dari 10 tahun.

"Itulah sisi negatif dari dana pensiun PNS. Kalau melakukan kesalahan fatal yang berakibat pada pemecatan dengan tidak hormat maka dana pensiunnya hangus," kata Kabid Penyiapan Perumusan Kebijakan Pensiun SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Kumalasari kepada JPNN, Sabtu (20/6).
Kondisi ini membuat PNS lama (yang sudah mendekati masa pensiun) berhati-hati dalam tindak-tanduknya. Ada kekhawatiran kesalahan yang dibuat akan membuatnya kehilangan dana pensiun.

Sari, sapaan akrabnya, mengungkapkan, ketika seorang PNS dipecat dengan tidak hormat, hak yang diperoleh tinggal tabungan pensiun saja. Hanya saja persentasenya sangat kecil yaitu lima persen.

"Kenapa dana pensiun hangus kalau PNS dipecat? Karena yang paling banyak membayar iurannya pemerintah, PNS hanya satu persen saja. Sedangkan tabungan pensiun, pemerintah maksimal lima persen, selebihnya PNS. Itu sebabnya cuma tabungan pensiun yang berhak diterima PNS bersangkutan," bebernya.
Tabungan pensiun jumlahnya bisa besar karena dimasukkan ke saham. PNS bisa menerima kelebihan dananya dari hasil pengembangan tabungan pensiun.

Terbukti pendataan  data best PNS Indonesia tidaklah sempurna di BKN, terbukti BKN kembali melakukan penataan dan pendataan ulang PNS yang ada di Indonesia, tentu saja data PNS yang lemah akan mengurangi efiseinsi sumber daya PNS.

Formulir Data PNS dalam isian PUPNS merupakan seluruh informasi PNS yang paling kurang memuat data riwayat hidup, riwayat pendidkan formal dan non formal, riwayat jabatan dan kepangkatan, riwayat penghargaan, tanda jasa, atau tanda kehormatan, riwayat pengalaman berorganisasi, riwayat gqii, riwayat pendidikan dan pelatihan, daftar penilaian prestasi kerja, surat keputusan, dan kompetensi. Hak Akses adalah kewenangan-kewenangan yang diberikan di dalam penggunaan sistem e-PUPNS.

Login adalah proses untuk dapat masuk ke dalam sistem e-PUPNS dengan memasukkan nomor register dari sistem dan kata sandi.

CARA PENGISIAN FORMULIR e-PUPNS

1. PNS harus login terlebih dahulu sesuai dengan nomor register sebagaimana dimaksud pada huruf A angka 2 unhrk dapat mengisi pada formulir e-PUPNS.
2. Formulir e-PUPNS sebagaimana dimaksud pada angka 1 terdiri dari data sebagai berikut:
a. Data Utama PNS;
b. Data Posisi;
c. Data Riwayat;
d. Data untuk PNS Guru (hanya diisi oleh PNS Guru);
e. Data untuk PNS Dokter (hanya diisi oleh PNS Dokter); dan
f. Data StakehoLder, antara lain memuat Bapertarum, BPJS
Kesehatan, Kartu Pegawai Elektronik (KPE); dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran, sampai dengan Anak Lampiran 7 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini.



PNS memeriksa keakuratan dan kelengkapan data pada formulir e- PUPNS sebagaimana dimaksud, Apabila data sebagaimana dimaksud pada angka sudah akurat atau Iengkap, PNS dapat langsung mengirim data untuk dilakukan proses verifikasi data. Apabila terdapat data yang tidak akurat atau tidak lengkap, PNS melakukan pemutakhiran data sesuai dengan keadaan sebenarnya.

Dalam pemutakhiran data sebagaimana dimaksud pada angka 5, PNS harus melampirkan dokumen pendukung dan menyampailran kepada user verifikator pada jenjang terendah., Setelah melakukan pemutakhiran data sebagaimana dimaksud pada angka, PNS mengirim data untuk dilakukan proses verifikasi data. Pada tahapan sebagaimana dimaksud pada, dilakukan prroses validasi data PNS secara interaktif oleh sistem e-PUPNS

Pemerintah Akan Naikan Tunjangan Guru - Tunjangan Fungsional atau tunjangan Non PNS atau Guru Honorer diyakinkan akan diusulkan ditambah, hal ini ditegaskan oleh Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan yang baru saja dilantik Sumarna Surapranata, akan meminta secara khusus pada Mendikbud untuk menaikkan tunjangan Fungsional bagi guru honorer,
Anies

Tambahan Tunjangan buat Guru Honorer tersebut ini guna peningkatan kesejahteraan bagi Guru Bukan PNS yang selama ini biaya perbulan bagi yang mendapatkan tunjangan tersebut hanya Rp.300.000 (Tiga ratus ribu rupiah) plus ditambah kouta tunjangan untuk itu pada tahun ini cukup kecil sehingga tak menutup kemungkinan untuk kriteria dan syarat yang lebih diperketat.

Namun Dirjen GTK yang baru merasa optimis akan membantu meningkatkan kesejahteraan Guru Honorer untuk berencana menaikkan tunjangan fungsional, seperti berita yang kami lansir dari www.edukasi.sindonews.com.

Pemerintah Rencana Tambah Tunjangan Guru Honorer


Pemerintah lewat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan menambah tunjangan guru honorer. Penambahan ini dimaksudkan agar hidup guru honorer lebih bermartabat.

Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Sumarna Surapranata mengatakan, sebagai dirjen yang baru saja dilantik dia diminta khusus oleh Mendikbud Anies Baswedan untuk menaikkan tunjangan fungsional bagi guru honorer. Saat ini Kemendikbud mempunyai skema tunjangan fungsional per satu guru honorer Rp300.000 perbulan.

“Kuota tunjangan itu sangat kecil. Ini yang akan kita coba tingkatkan agar guru honorer semakin bermartabat,” katanya di Kantor Kemendikbud, Jakarta Selatan, Jumat (19/6/2015).

Diketahui, tahun ini tunjangan Rp300.000 perbulan diberikan kepada 59.916 guru non PNS. Pranata menjelaskan, berapa nominal tambahan tunjangan dan darimana sumber dananya memang belum dapat dipastikan.

Timnya sedang bekerja dan dalam satu atau dua bulan ke depan sudah akan dapat dipastikan formulanya. “Saya sedang kalkulasi dengan teman-teman bentuknya seperti apa. Yang penting kewajibannya (pemerintah) harus ada,” terang Pranata.

BKN Kembali Keluarkan NIP untuk 54.113 CPNS Hasil Tes 2014 - Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah keluarkan nomor induk pegawai (NIP) baru-baru ini kepada CPNS 2014 dari pelamar umum yang dinyatakan lolos. Namun ada juga yang gagal menjadi CPNS gara-gara berkasnya tidak memenuhi syarat (TMS). Dalam formasi CPNS umum 2014, total formasi yang disiapkan pemerintah sebanyak 71.334. Sedangkan usulan berkas yang masuk 57.512. Namun, yang mendapatkan NIP hanya 54.344.

"Itu data per 17 Juni ya. Ada peserta yang berkasnya tidak lengkap 22 orang. Sedangkan TMS sembilan orang," ujar Kepala Biro Humas BKN, Tumpak Hutabarat kepada JPNN, Jumat (19/6).
Tumpak menjelaskan, sembilan peserta tes CPNS yang dianggap tidak memenuhi syarat itu karena ijazah atau keahlian yang dimiliki tidak sesuai dengan formasi yang disediakan. Misalnya yang dibutuhkan sarjana teknik informatika, namun yang mendaftar justru sarjana teknik industri.

"Meski sama-sama sarjana teknik, kalau klasifikasi pendidikannya tidak sesuai ya gagal diangkat CPNS," tandasnya.
Dia manambahkan, lulus tes computer assisted test (CAT) bukan jaminan satu-satunya menjadi CPNS. Sebab, masih banyak rangkaian pemeriksaan yang dijalani, salah satunya pemeriksaan berkas. Kebijakan seperti pemeriksaan Ijazah palsu yang sedang hangat di bicarakan media elektronik

Rabu, 17 Juni 2015

Cat
Inilah Jadwal Seleksi Pengadaan CPNS 2015 - Pengadaan CPNS tahun 2015 rencananya akan digelar dalam beberapa bulan ke depan dengan quota sebanyak 134.000 formasi. Pengajuan formasi dari masing masing Instansi baik pemerintahan daerah ataupun K/L telah berakhir tanggal 18 Mei 2015 setelah beberapa kali mengalami perpanjangan.

Pengalokasian formasi cpns melalui e-Formasi dan Penerimaan CPNS tahun 2015 adalah tetap berprinsip pada Zero Growth CPNS.

"Harus sesuai prinsip zero growth. Jadi kalau di instansi pemerintah pegawainya 6.000, kemudian yang tahun ini pensiun ada 600 orang, maka lowongan yang dibuka tidak akan lebih dari 600 orang," Ungkap Yuddy Chrisnandi, Sabtu (30/5/2015) seperti asncpns kutip dari liputan6.

Berikut adalah Perkiraan Jadwal cpns tahun 2015. Perkiraan ini disusun dan dikumpulkan dari berbagai sumber. Point point yang tercantum dalam schedule di bawah ini masih bisa berubah, kecuali point 1 s/d 3. 

Penyampaian rincian formasi oleh instansi pemerintah menggunakan sistem e-formasi, paling lambat April 2015
Perpanjangan Pengajuan Formasi s/d 16 Mei 2015
Pengajuan Input e-Formasi diperpanjang untuk yang kedua kalinya s/d tanggal 18 Mei 2015
Penetapan/persetujuan rincian formasi CPNS, direncanakan selesai akhir Juli 2015
Pengumuman lowongan formasi oleh instansi, direncanakan bulan Agustus 2015 setelah Hari Raya Iedul Fitri
Pendaftaran secara online seleksi CPNS
Pelaksanaan seleksi CPNS menggunakan sistem CAT, diperkirakan mulai bulan September 2015 s/d selesai
Instansi menyerahkan hasil TKD kepada Panselnas
Panselnas menyampaikan hasil TKD / hasil integrasi TKB kepada instansi
Instansi membuat SK kelulusan yg ditandatangani PPK dan disampaikan kepada Panselnas dan BKN
Instansi mengumumkan peserta yang dinyatakan lulus melalui media online dan media cetak

Penerimaan CPNS tahun ini diperuntukan untuk CPNS dari jalur umum dan kalangan honorer K2. Penerimaan abdi negara tahun ini akan menggunakan sistem CAT. Sebelumnya Prof. Yuddy selaku Menteri PAN RB menekankan bahwa penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil sekarang bebas dari praktik suap-menyuap dan sogok menyogok. Penerimaan CPNS bersih.

Beliau juga menyatakan bahwa tes CPNS bisa diikuti oleh seluruh kalangan, yang terpenting terus belajar dan berdoa supaya bisa lulus tes, katanya. Siapapun bisa menjadi CPNS, entah itu anak petani, anak lurah dan ataupun anak bupati, tambahnya.

Sekarang pertanyaannya, apakah kamu sudah mempersiapkan diri? Apakah kamu sudah belajar?

Sebagai bahan pembelajaran tes CPNS, asncpns.com merekomendasikan untuk mempelajari Sumber Materi Soal CPNS

Kementerian pusat ataupun pemerintahan daerah dalam waktu yang tidak lama lagi akan segera membuka penerimaan CPNS untuk tahun anggaran 2015. Formasi yang dibuka adalah formasi untuk umum dan honorer K2 yang telah terdaftar.

Kemenpan
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) berencana memberikan kesempatan kembali kepada honorer kategori 2 untuk mengikuti seleksi cpns 2015 dengan mengikuti ketentuan ketentuan yang telah ditetapkan.

Pengadaan CPNS tahun 2015 rencananya akan digelar dalam beberapa bulan ke depan dengan quota sebanyak 134.000 formasi. Pengajuan formasi dari masing masing Instansi baik pemerintahan daerah ataupun K/L telah berakhir tanggal 18 Mei 2015 setelah beberapa kali mengalami perpanjangan.

Pengalokasian formasi cpns melalui e-Formasi dan Penerimaan CPNS tahun 2015 adalah tetap berprinsip pada Zero Growth CPNS. 

PERSYARATAN CPNS JALUR UMUM : Klik Disini
PERSYARATAN CPNS JALUR HONORER : Klik Disini
JADWAL SELEKSI CPNS 2015 : Klik Disini


Senin, 15 Juni 2015

Pemberlakuan moratorium merupakan kabar buruk bagi peminat yang ingin kerja di Pemerintah sebagai Pegawai Negeri Sipil, Namun moratorium tidak berlaku di bidang publik yang sangat dibutuhkan dan Kementerian pusat ataupun pemerintahan daerah dalam waktu yang tidak lama lagi akan segera membuka penerimaan CPNS untuk tahun anggaran 2015. Formasi yang dibuka adalah formasi untuk umum dan honorer K2 yang telah terdaftar.

Berikut adalah beberapa hal penting yang perlu diperhatikan oleh tiap tiap calon pelamar CPNS sebelum mereka mendaftarkan diri masing masing menurut tatacara pendaftaran CPNS yang telah ditentukan.

Informasi Umum


Pendaftaran CPNS 2015 dibuka untuk mengisi kekosongan lowongan di berbagai instansi pusat dan daerah sekitar 100.000 formasi (total formasi masih dalam tahap penggodokan) diajukan 134.000 formasi dengan alokasi sebagai berikut:

Formasi yang akan diberikan untuk pelamar honorer K2 adalah sebanyak 30 ribu alokasi formasi dan total alokasi formasi ini diperuntukan untuk CPNS daerah dan CPNS pusat. Sebanyak 25500 formasi diperuntukan untuk alokasi formasi honorer pemda, dan sebanyak 4500 formasi diperuntukan untuk honorer Kementerian dan Lembaga Negara.

Sekitar 104.000 ribu formasi sisanya adalah diperuntukan untuk formasi penerimaan cpns dari jalur umum, jalur khusus dan kalangan difable

Lowongan CPNS yang disediakan adalah untuk formasi tenaga kesehatan, tenaga guru, formasi khusus tenaga tertentu dan lowongan khusus yang diberikan untuk putra putri Papua dan kalangan penyandang cacat (kalangan disable)

Pendaftaran CPNS diselenggarakan secara online


Formasi CPNS akan ditetapkan pada bulan Juli 2015 dan pelaksanaan tes direncanakan akan digelar pada bulan Agustus 2015 (tanggal belum ada kepastian ), baik seleksi CPNS jalur umum maupun jalur honorer K2.

Setiap pelamar diperkenankan untuk melamar satu formasi saja

Bobot Soal CPNS antara Honorer K2 dan Pelamar Umum adalah berbeda, mekanisme tes ujian CPNS keduanya menggunakan sistem CAT

Proses Seleksi dilaksanakan dalam beberapa tahap, diantaranya adalah:

Screening Administrasi

Tes Kompetensi Dasar yang meliputi TWK, TIU dan Tes Kompetensi Kepribadian. Untuk lebih jelas silakan akses Referensi pembelajaran resmi CPNS berdasarkan Juklak Juknis CPNS

Untuk mengikuti seluruh seleksi CPNS, para peserta tes TIDAK DIPUNGUT BIAYA apapun. 

Tes Kompetensi Bidang

Pemerintah daerah, Kementerian atau Lembaga Negara yang akan menyelenggarakannya Tes TKB harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari pihak Kempan RB.

Wawancara Kompetensi

Interview dan wawancara kompetensi masuk ke dalam kategori tes kompetensi bidang, dan penyelenggaraannya harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari pihak Kemenpan RB. Wawancara diberikan untuk mengukur kompetensi masing masing peserta dengan mengukur dan berpatokan pada Interviewing Technical Analysis

Persyaratan Umum CPNS 2015


1. Persyaratan umum CPNS ini adalah merupakan persyaratan yang harus dipersiapkan dan dipenuhi oleh masing masing pelamar sebelum bisa mengikuti seleksi tes cpns.

2. Warga Negara Indonesia (WNI)

3. Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan berusia maksimum 35 tahun pada tanggal 1 Desember 2015

4. Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.

5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/Anggota TNI/Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta. 

6. Tidak berkedudukan sebagai CPNS atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan tidak sedang terikat perjanjian/kontrak kerja dengan instansi lain. 

7. Sehat jasmani dan rohani. 

8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia yang ditentukan oleh Pemerintah.

Persyaratan Khusus CPNS 2015


Persyaratan khusus adalah persyaratan tambahan lainnya yang diberikan oleh masing masing instansi pemerintahan baik pusat ataupun daerah. Persayaratan khusus antara instansi satu dengan instansi lainnya akan berbeda. Beberapa Persyaratan khusus yang biasa dipersyaratkan kepada pelamar diantaranya adalah:

1. Lulusan Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta di Indonesia yang program studinya terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi.

2. TOEFL/TOEFL Prediction dari Lembaga Bahasa Perguruan Tinggi Negeri atau UPT Bahasa Perguruan Tinggi Negeri atau lembaga pendidikan Bahasa Inggris terakreditasi dengan nilai minimal 450

Tata Cara Pendaftaran CPNS 2015

Pelamar wajib memiliki alamat email yang aktif untuk mengikuti proses rekruitmen CPNS.

Pelamar wajib melakukan pendaftaran/registrasi secara online terlebih dahulu di portal nasional dengan alamat https://panselnas.menpan.go.id (bisa diakses setelah pengumuman resmi dibuka). dengan memasukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan), nama, tempat lahir, tanggal lahir, alamat email dan password serta pilihan intansi yang dituju (pastikan bahwa instansi yang dituju adalah pilihan terbaik anda, karena setiap pelamar hanya diperkenankan mendaftar pada satu instansi).

Setelah mendapat email konfirmasi dari Panselnas berupa username dan password, pelamar melanjutkan proses pendaftaran melalui laman CPNS Kementerian yang telah anda pilih tadi

Lakukan login aplikasi cpns online untuk melengkapi isian data pendaftaran online dengan tahapan:

Mengisi formulir data pendaftaran CPNS online. Pelamar wajib memilih zona (wilayah) tempat seleksi sesuai dengan yang diinginkan. Sistem akan menentukan lokasi seleksi, hari, dan waktu pelaksanaan seleksi, dan akan diumumkan setelah masa pendaftaran berakhir;

Menyetujui Pernyataan Integritas bahwa data dan informasi yang disampaikan adalah benar;

Menyetujui pernyataan komitmen untuk melanjutkan proses lamaran apabila telah dinyatakan lulus pada tahap seleksi akhir;

Melakukan upload pas foto;

Mencetak Kartu Tanda Peserta Seleksi ; dan

Mencetak formulir pendaftaran.

Catatan:

Sebelum melakukan pendaftaran, silakan anda sediakan hal hal berikut ini

Fotokopi KTP

Legalisir Ijazah

Legalisir Transkript Nilai

Scan pas foto terbaru anda

Berkas-berkas di bawah ini tidak dikirimkan pada saat pelamaran/pendaftaran CPNS, akan tetapi dikirimkan setelah anda dinyatakan lulus ujian CPNS


1. SKCK dari Pihak Kepolisian

2. Surat Keterangan Sehat dari Dokter Pemerintah

3. Kartu Kuning

4. Proses Seleksi

5. Proses seleksi adalah menggunakan sistem CAT CPNS

6. Tes yang diberikan adalah merupakan tes TKD. Materi TKD meliputi Tes Wawasan Kebangsaan, Tes Inteligensia Umum, dan Tes Karateristik Pribadi. Untuk bisa memahami seluruh materi dengan sempurna, direkomendasikan anda mempelajari Sumber Materi Soal CPNS

7. TKD diselenggarakan bagi pelamar yang telah mendaftar pada portal nasional sesuai dengan ketentuan tatacara pendaftaran, dan telah mencetak Kartu Tanda Peserta Seleksi.

8. Pada saat pelaksanaan TKD, setiap pelamar wajib menunjukkan Kartu Tanda Peserta Seleksi dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli yang masih berlaku yang digunakan saat registrasi pendaftaran, serta mengisi daftar hadir yang telah dilengkapi dengan pas foto pelamar.

9. Pelamar hanya dapat melaksanakan TKD pada lokasi dan waktu yang telah ditentukan.

Ketentuan Lain

Tes CPNS 2015 menggunakan sistem CAT CPNS

Tempat pelaksanaan tes dilaksanakan di tempat yang telah ditentukan. 

Apabila pelamar memberikan keterangan/data yang tidak benar dan di kemudian hari diketahui, baik pada setiap tahapan seleksi maupun setelah diangkat menjadi CPNS/PNS, maka Kementerian atau instansi yang bersangkutan berhak menggugurkan kelulusan tersebut dan/atau memberhentikannya sebagai CPNS/PNS, menuntut ganti rugi atas kerugian negara yang terjadi akibat keterangan yang tidak benar tersebut, dan melaporkan sebagai tindak pidana ke pihak yang berwajib karena telah memberikan keterangan palsu.

Informasi lebih lanjut mengenai hal-hal lain yang berkaitan dengan pengadaan CPNS tahun 2015 (pengumuman pengadaan, pelaksanaan ujian, wawancara, pengumuman kelulusan, dll) 

Persyaratan ini adalah merupakan persyaratan yang masih mengacu kepada persyaratan cpns tahun 2014. Persyaratan resmi cpns terbaru bisa menunggu pengumuman resmi dari menpan.go.id dan bkn.go.id

Tes CPNS 2015 untuk tenaga pelayanan publik yang mendesak seperti tenga pengajar dan tenaga Kesehatan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) berencana akan memberikan kesempatan kembali kepada honorer kategori 2 untuk mengikuti seleksi cpns 2015 dengan mengikuti ketentuan ketentuan yang telah ditetapkan

Informasi Umum


Pelaksanaan penerimaan seleksi CPNS untuk honorer K2 direncanakan akan dilaksanakan mulai Bulan Agustus 2015. Usia tenaga honorer yang menjadi prioritas seleksi adalah memiliki umur di atas 35 tahun, serta untuk formasi tenaga pendidik, kesehatan, dan penyuluh. Jumlah total penerimaan CPNS Honorer K2 adalah sebanyak 30000 formasi dengan alokasi sebagai berikut:

Sebanyak 25500 Formasi dialokasikan untuk Honorer Pemda
Sebanyak 4500 Formasi dialokasikan untuk honorer Kementerian / Lembaga Negara

Persyaratan Umum


  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Berusia paling rendah 19 tahun dan tidak boleh lebih dari 46 tahun pada tanggal 1 Januari 2016
  3. Sehat jasmani, rohani dan bebas NARKOBA.
  4. Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.
  5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/Anggota TNI/Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
  6. Tidak berkedudukan sebagai CPNS atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan/atau tidak sedang menjalani perjanjian/kontrak kerja/ikatan dinas pada instansi lain.


Persyaratan Khusus


  1. Seleksi Tes ini adalah diperuntukan untuk "eks TH K-2" yang tidak lulus dalam tes sebelumnya
  2. Harus sudah terdaftar dalam database BKN
  3. Tenaga Honorer K2 yang dibiayai bukan dari APBN atau APBD, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan bekerja di instansi pemerintah, masa kerja paling sedikit satu tahun pada tanggal 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja secara terus menerus.
  4. Kebenaran data yang disampaikan dijamin dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh PPK, yang sebelumnya sudah dilakukan verifikasi dan validasi terpadu oleh BKN dan BPKP


Seleksi

  1. Seleksi penerimaan CPNS untuk honorer Kategori 2 adalah menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT CPNS)
  2. Materi Tes
  3. Tes seleksi yang diberikan adalah Tes Kompetensi Dasar berbasis CAT yang terdiri dari
  4. Tes Wawasan Kebangsaan
  5. Tes Intelegensi Umum
  6. Tes Kepribadian
  7. Kriteria Kelulusan
  8. Tiap kelulusan peserta ujian ditentukan oleh nilai passing grade atau nilai ambang batas dan tidak dapat dilakukan perubahan. Kelulusan dilakukan berdasarkan urutan atau peringkat.


Lain Lain

Penanggungjawab pelaksanaan seleksi untuk instansi pusat adalah Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), yakni Menteri, Kepala LPNK, dan Sekjen Lembaga Negara (instansi pemerintah pusat), sedangkan untuk pemerintah daerah adalah Gubernur, Bupati, dan Walikota
Bagi Tenaga Honorer K-2 yang mengikuti seleksi dan dinyatakan lulus namun kemudian diketahui tidak memenuhi persyaratan administratif, maka yang bersangkutan tidak dapat diangkat atau dibatalkan pengangkatannya sebagai CPNS. Dan terhadap pejabat yang menandatangani SPTJM akan dikenakan sanksi administratif dan/atau hukum
Pendaftaran tidak dipungut biaya 
Keputusan Panitia Seleksi tidak dapat diganggu gugat

Jumat, 12 Juni 2015

Akhirnya Peraturan Pemerintah tentang perubahan gaji PNS, TNI, dan Polri terlah diterbitkan oleh Pemerintahan Jokowi, PP yang sangat di tunggu-tunggu oleh para pengabdi Negara yakni PP kenaikan gaji PNS.
PP 30 Tahun 2015

Perubahan terakhir kenaikan gaji pokok PNS terjadi tahun lalu, yang diatur oleh PP nomor 34 tahun 2014. Dalam tabel daftar gaji pokon PNS terbaru sesuai PP nomor 30 tahun 2015, gaji pokok PNS dengan golongan terendah yaitu I/a menerima gaji pokok sebesar Rp 1.486.500.

Tahun 2015 ini untuk PNS dengan golongan II/a gaji pokok minimalnya adalah Rp 1.926.000. Sedangkan PNS golongan III/a masa kerja terendah mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 2.456.700. Untuk Gaji pokok PNS golongan IV/a masa kerja terendah naik menjadi Rp 2.899.500.

PP yang mengatur tentang perubahan kenaikan gaji pokok PNS tahun 2015 yang terdapat tabel daftar gaji pokok baru PNS tahun 2015 untuk melihat besaran kenaikan gaji pokok PNS berdasarkan golongan dan masa kerja bisa didownload di tautan berikut ini:


Blog Archive

Popular Posts