Minggu, 27 November 2016

Degan terbitnya Surat Edaran Direktur Jendral Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Nomor : 36762/B.B1.1/GT/ 2016 Tanggal 24 November 2016 Tentang Rasio Minimal Jumlah Peserta Didik Terhadap Guru. Mensirnakan kekwatiran guru yang peserta didiknya kurang dari 20 orang.
Surat Edaran Rasio Guru terhadap Siswa

Hal ini tentu akan menjadi kebahagiaan tersendiri bagi guru yang sekolahnya terletak memang di wilayah yang penduduknya sedikit seperti di desa-desa yang terpencil, yang jumlah peserta didiknya sedikit serta tingkat kesadaran masyarakat untuk bersekolah masih sangat minim.

Tentu saja surat edaran Dirjen ini jangan menjadikan sekolah malas untuk meningkatkan kualitas pendidikan untuk meningkatkan minat belajar di sekolahnya, karena surat edaran ini hanya berlaku untuk akhir tahun 2016, suatu saat peraturan pemerintah no 74 tahun 2008 tentang Guru akan berlaku sepenuhnya.

Berikut isi surat edaran Dirjen :

Yth. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia

Sehubungan dengan ketentuan rasio minimal guru terhadap peserta didik berdasarkan Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru terkait dengan pembayaran Tunjangan Profesi, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut ; 

I. Ketentuan rasio dalam Pasal 17 ayat (I) merupakan perbandingan jumlah peserta didik pada setiap 1 (satu) rombongan belajar dengan 1 (satu) guru yang mengampu rombongan belajar tersebut pada setiap satuan pendidikan. 

2. Ketentuan angka I di atas, bagi satuan pendidikan yang tidak memenuhi ketentuan rasio peserta didik terhadap guru sebagaimana dimaksud pada pasal 17 ayat (I) dan tidak mempunyai rombongan belajar pararel, telap dapat dibayarkan tunjangan profesinya. 

3. Jika terdapat kelas paralel, maka masing-masing rombel harus memenuhi rasio peserta didik terhadap guru sebagaimana dimaksud pada pasal 17 ayat (1 ). 

4. Aturan pada angka 1, 2 dan 3 di atas, tidak berlaku bagi satuan pendidikan khusus dan satuan pendidikan layanan khusus, oleh karena itu guru pada satuan pendidikan tersebut tetap berhak atas tunjangan profesi. 

Atas perhatian dan kerjasamanya yang baik, kami sampaikan terimakasih. download surat edaran lengkapnya. klik disini

Sabtu, 26 November 2016

Uji Kompetensi Guru sudah menjadi momok bagi guru setelah pemerintah dalam hal ini berencana akan menjadikan nilai UKG sebagai patokan kelayakan guru untuk menerima sertifikasi guru, seperti PLPG tahun 2016 pemerintah menetapkan standar nilai kelulusan UKG sebagai standar kelulusan PLPG 2016, tentu sangat dirasakan meberatkan bagi guru untuk mendapatkan sertifikat guru profesional dengan patokan mininal nilai yang tahun ke tahun akan terus di tingkatkan.
UKG dihapus

Pola ini tentu sudah melenceng dari tujuan awal UKG sebagai alat pemetaan kompetensi guru di Nusantara yang selanjutnya akan mendapatkan pembinaan dan pelatihan. Jika nilai UKG sebagai syarat menerima sertifikasi tanpa pembinaan dan pelatihan tentu dirasakan berat oleh guru serta terkesan pemerintah melupakan tanggung jawabnya untuk membina dan meningkatkan kemampuan guru. Jika mengharapkan guru belajar secara otodidak tentu hasilnya jauh dari harapan, karena kondisi guru di daerah berbagai macam kendala.

Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) mengusulkan penghapusan uji kompetensi guru (UKG). Pelaksana tugas Ketua Umum (Plt) PB PGRI, Unifah Rosyidi mengatakan, apabila UKG hanya berfungsi untuk memetakan kemampuan pendidik, sebaiknya dilaksanakan lima atau 10 tahun sekali. 

"Masak uji kompetensi guru untuk sertifikasi atau tunjangan profesi, itu melanggar undang-undang, itu melanggar aturan, boleh dicek," kata dia di Jakarta, Rabu (23/11).

Menurut Unifah, apabila pemerintah ingin mendorong mutu pendidik, maka percayakan pada otoritas guru sebagai profesi, seperti dokter. Sebab, ia mengatakan, selama ini guru selalu diintervensi dengan aturan-aturan yang rumit. (baca juga : Tahun 2017 Dana Sertifikasi Akan di Transfer Langsung dari Pusat)

"Silakan dinilai yang objektif, penilaian guru bukan sekadar teks lho, tapi dia diamati di kelas, kurangnya apa, instrumennya harus lengkap itulah yang disebut dengan penilaian kinerja. Bukan UKG tiap tahun," tutur Unifah. 

Ia menyebut, pelaksanaan UKG tiap tahun hanya menghabiskan anggaran pemerintah. Ia mengusulkan, miliaran anggaran yang diperuntukkan UKG agar digunakan untuk keperluan prioritas. "Kami membangkitkan kesadaran kolektif guru, meningkatkan mutu pendidikan," ujar dia. Setujukah anda, silahkan berikan komentarnya





Jika transfer sertifikasi langsung dari pusat dana sertifikasi guru tanpa melalui perantara daerah kab/kota dinilai lebih efisien dan efektif dalam waktu dan memperpendek birokrasi yang kadang justru mempersulit guru yang berhak menerimanya. Mengingat selama ini tunjangan sertifikasi guru di berbagai daerah selalu terlambat diterima para guru.
Sertifikasi transfer langsung dari pusat

Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar, Iwa Karniwa mengungkapkan "Dirinya menerima banyak keluhan dari guru di berbagai daerah di Jawa Barat karena tunjangan sertifikasi mereka seringkali terhambat."

Ia mencontohkan ada sejumlah guru yang mengadu karena tunjangan mereka belum cair sejak beberapa bulan lalu.

"Mulai Januari 2017, seiring alih kelola SMA/SMK oleh Pemprov Jabar, uang itu langsung ditransfer ke rekening masing-masing guru. Sistem ini lebih cepat dan tepat serta aman," kata Iwa saat dihubungi melalui ponselnya, Minggu (20/11/2016).

Menurut Sekda Jabar ini, sistem pencairan tunjangan melalui rekening masing-masing guru itu mengadopsi sistem pencairan dana bantuan operasional sekolah (BOS).

Namun, diakuinya Pemprov Jabar saat ini masih menyusun dan menyempurnakan sistem tersebut agar pada pelaksanaannya tidak ada lagi kendala.

Banyaknya kejadian keterlambatan pencairan tunjangan sertifikasi guru, lanjut dia, mayoritas permasalahannya ada di pemerintah daerah.

Karena itulah, kata Iwa, pihaknya berusaha membantu mengkoordinasikan persoalan ini dengan sejumlah kepala daerah agar tunjangan para guru bisa segera dicairkan.

"Kita terima laporan, tunjangan guru belum cair sejak Septmeber. Kami lalu koordinasikan ke pemerintah daerah untuk segera dicairkan. Jangan sampai ada lagi tunjangan yang terhambat," jelas Iwa.

Evaluasi terhadap sistem tunjangan guru yang seringkali tersendat dinilai sangat penting demi kenyamanan para guru.

Sebab, menurutnya, bagaimana seorang guru akan dapat mengajar dengan baik, bila keperluan dan kebutuhan mereka tidak terpenuhi gara-gara terlambatnya pencairan tunjangan.

Sumber: jabar.tribunnews.com

Apa yang digadang-gadang Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur terkait kemudahan pengurusan kenaikan pangkat PNS tanpa kertas (paper less) kini mulai terwujud. Hal itu ditandai dengan peresmian layanan kenaikan pangkat dan pensiun otomatis, secara online (paper less) dan layanan kepegawaian terpadu, di Kantor BKN, Selasa (22/11).
Kenaikan pangkat secara online

Sistem online yang diluncurkan BKN guna memudahkan ASN dalam pengurusan kenaikan pangkat maupun pensiun, yang selama ini kerap direpotkan dengan keharusan membawa berkas yang banyak sebagai salah satu syarat yang dibutuhkan.

Asman Abnur sejak awal menjabat sebagai Menteri PANRB menekankan agar dibuat sistem pelayanan kepegawaian secara online ini memberikan apresiasi langkah BKN ini. Pasalnya, lembaga ini berkomitmen dalam penerapan pelayanan kepegawaian tingkat nasional maupun internal instansi masing-masing, melalui program kebijakan kenaikan pangkat otomatis (KPO) dan penerapan pensiun otomatis (PPO). (baca juga : Evaluasi Itu Menjadi Hak dan Wewenangnya Guru Baik Pribadi Maupun Kolektif)

Lebih lanjut Menteri mengatakan, dalam pengurusan administrasi kepegawaian ASN tidak lagi direpotkan dengan keharusan mengajukan dan membawa berkas syarat-syarat salinan, karena semuanya akan terekam secara otomatis. Hal tersebut merupakan salah satu bentuk pelayanan prima bagi ASN yang ada di Indonesia.

Dengan demikian, ke depan ASN tidak perlu lagi memikirkan persoalan administrasi kepegawaian untuk diri sendiri. 
“Sepanjang yang bersangkutan memenuhi syarat administrasi, kompetensi dan kinerja, serta tidak bermasalah dalam hal disiplin, maka proses pelayanan kepangkatan dan sebagainya akan berjalan secara otomatis," ujarnya Menteri

Beliau menambahkan jika sistem kemudahan pelayanan tersebut, dapat mendukung ASN untuk fokus pada pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan, serta pelayanan publik yang lebih baik.

Kepala BKN Bima Haria Wibisana pada acara yang sama mengatakan, melalui pelayanan kepegawaian terpadu pengurusan kenaikan pangkat dan pensiun dapat berjalan secara transparan tanpa harus melewati proses bertatap muka. Hal tersebut juga dapat meminimlisir praktek pungutan liar yang selama ini diasumsikan melekat pada penyelenggaraan layanan publik.

"Dengan sistem ini, proses tatap muka berkurang, secara otomatis praktek pungli dapat diminimalisir. Akses masuk pun akan kami batasi, jadi tidak sembarang orang dapat masuk BKN untuk bertemu bagian yang membawahi masalah kenaikan pangkat dan pensiun," ucapnya.

Menurutnya KPO dan PPO merupakan bentuk komitmen BKN dalam penyelenggaraan layanan kepegawaian aparatur sipil negara (ASN) yang terintegrasi dan memangkas alur layanan kepegawaian. Dengan demikian ASN dapat lebih mudah dalam melakukan pengurusan kepegawaian baik pengajuan kenaikan pangkat maupun kepengurusan pensiun.

Acara yang dibuka dengan tarian serta pertunjukan musik yang ada di Indonesia itu juga turut dihadiri Kepala BPPT para pejabat eselon I di Kementerian PANRB, BKN, serta perwakilan pemerintah daerah. 

Sumber : byu/HUMAS MENPANRB

Moratorium yang di janjikan pemerintah sesuai dengan gugatan masyarakat yang telah di putuskan Mahkamah Agung akan direalisasikan Pemerintah, Moratorium UN akan berlaku efektif pada UN 2017. Kebijakan ini karena UN tidak lagi menjadi faktor utama kelulusan‎ dan hanya menghabiskan anggaran yang besar. UN hanya untuk pemetaan kualitas pendidikan pada unit sekolah.
moratorium un
"Kajian untuk memoratoriumkan UN sudah tuntas. Ini sudah kami ajukan ke presiden, dan sudah di setujui oleh Presiden tinggal menunggu petunjuk teknis," kata Menteri Muhadjir.
Dasar utama moratorium UN, lanjutnya, karena UN fungsinya hanya pemetaan dan bukan kelulusan. Kelulusan siswa dikembalikan kepada sekolah dan guru yang lebih mengetahui kondisi siswanya tidak hanya secara akademis tapi juga secara psikis siswanya.
‎ "Memang kami ingin mengembalikan evaluasi itu menjadi hak dan wewenangnya guru baik pribadi maupun kolektif. Negara cukup membuat regulasi dan mengawasi," terangnya.
Bagaimana supaya standar kelulusan mengikuti standar nasional, menurut Muhadjir tetap pada koridor tersebut. Dan ini harus diterapkan di masing-masing sekolah, kab/kota, provinsi.

baca juga : Muhadjir : 2017 Ujian Nasional DItiadakan

(Sumber : jpnn)

Popular Posts