Sabtu, 13 Februari 2016

Pada tahun 2016 Juknis BOS untuk sekolah penerima BOS harus merujuk pada Juknis terbaru di semester II tahun pemebelajaran 2015/2016. Seiring dengan peningkatan anggaran pendidikan pada APBN 2016, menuntut perkembangan peraturan dan Juknis dalam merealisasikan BOS di sekolah

Petunjuk Teknis BOS 2016 Dalam Permendikbud Nomor 80 Tahun 2015, petunjuk teknis penggunaan Dana Bos untuk tahun 2016 terdapat beberapa perbedaan dibanding Juknis BOS tahun 2015, hingga saat ini dalam sosialisasi Juknis BOS 2016 secara terjadwal akan di dilakukan program workshop sosialisasi lebih awal.
Juknis BOS 2016

Dalam rangka sosialisasi BOS tahun 2016, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Kemdikbud akan melaksanakan sosialisasi program BOS tahun 2016 di 4 Region, yaitu Jakarta, Surabaya dan Makasar, sebagaimana undangan terlampir. pada laman resmi lihat BOS Kemdikbud

Perbedaan dan persamaan Juknis BOS Tahun 2016 dan tahun 2015 dalam petunjuk tekhnis nya tentu akan disampaikan pada materi workshop tersebut, dalam rangka persiapan pelaksanaan program bantuan operasional sekolah (BOS) Tahun 2016, untuk Kebijakan BOS 2016 maka akan dilakukan undangan untuk TIM manajamen BOS Kabupaten/Kota

Salah satu kebijakan BOS Tahun 2016, Honor operator Dapodikdasmen dalam pendataan di sekolah sebagai berikut: Kegiatan pendataan Dapodikdasmen diusahakan untuk dikerjakan oleh tenaga administrasi yang ada di sekolah, sehingga sekolah tidak perlu menganggarkan biaya tambahan untuk pembayaran honor bulanan. Untuk jelasnya bisa di baca pada juknis di bawah ini.

Apabila tidak ada tenaga administrasi yang berkompeten, sekolah dapat menugaskan tenaga operator lepas (outsourcing) yang dibayar sesuai dengan waktu pekerjaan (tidak dibayarkan honor rutin bulanan) Standar honor operator Dapodikdasmen mengikuti standar biaya, atau ketentuan dan kewajaran yang berlaku di daerah sesuai dengan beban kerja;


Video Panduan Penggunaan Dana BOS 2016


Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) Pada Sekolah Naungan Kemdikbud pada proses keaktifan data layanan simpatika padamu negeri, berikut ini kabar yang kami lansir pada Padamu Negeri Kemdikbud yang kini telah beralih kelayanan Simpatika yang terkolerasi pada Kementerian Agama, dan Guru-Guru PAI Naungan Kemdikbud. 
simpatika

Kemenag menaungi juga para Guru yang mengampu mata pelajaran Pendidikan Agama khususnya di sekolah, sekolah naungan Kemdikbud. Untuk itu SIMPATIKA dirancang untuk dapat mengakomodir pendataan para Guru dan Staf (Tenaga Kependidikan) yang bertugas lintas jenjang (RA, MI, MTS, MA, MAK) dan lintas naungan (Kemenag dan Kemdikbud) secara terpadu (terintegrasi satu aplikasi).

Saat ini masih dilakukan proses pemutakhiran pada sistem SIMPATIKA khususnya untuk mempermudah para Guru Pendidikan Agama dalam melaksanakan proses keaktifan periode semester 1 TP. 2015/2016 menggunakan akun individu masing-masing.

Pemutakhiran yang direncanakan antara lain:


1. Data para Guru Pendidikan Agama naungan Kemdikbud telah di-update di situs publik SIMPATIKA di http://simpatika.kemenag.go.id

2. Alur proses keaktifan dapat langsung cetak kartu digital PTK terlebih dahulu sebelum melengkapi laporan jadwal mengajar.

3. Pengisian jadwal mengajar di sekolah induk dan non-induk sebagai basis perhitungan JJM dapat dilakukan mandiri tanpa perlu menunggu proses isian Jadwal Kelas kolektif oleh Operator Sekolah.

4. Semua proses persetujuan berkaitan dengan e-administrasi para Guru Pendidikan Agama naungan Kemdikbud dialihkan ke Kantor Kemenag Kab/Kota setempat.

Proses pemutakhiran dimaksud dijadwalkan dapat mulai aktif dalam minggu depan. Demikian informasinya semoga bermanfaat.

Dermikian Cara Mudah Mengaktifkan Guru PAI Naungan Kemendikbud Pada Layanan Simpatika dari infoptk.com yang dikutip dari kkgjaro.blogspot.com

Selasa, 02 Februari 2016

Kisi-kisi soal US dari Kementerian Pendidikan Kebdudayaan

Download Mudah Kisi-Kisi Soal Ujian Sekolah US di Tahun 2016 yang sudah dirilis oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dapat segera didownload. Kisi-kisi ini digunakan sebagai acuan dalam penyusunan soal Ujian Sekolah tahun 2016. Kisi-kisi soal Ujian Sekolah untuk SD/MI tahun 2016 terdiri beberapa kompetensi yang dijabarkan menjadi beberapa indikator. Ujian sekolah tahun ini masih tetap menggunakan materi sesuai Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) atau Kurikulum 2006.
Siswi sedang US

3 Mata Pelajaran

Kisi-kisi Ujian Sekolah yang terdiri dari 3 mata pelajaran, berupa Bahasa Indonesia, Matematika, dan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) untuk SD/MI tahun 2016 bisa didownload di dibawah ini:


Sebagai Acuan Pembelajaran

Dengan mendownload kisi-kisi soal Ujian Sekolah 2016 SD/MI dan sederajat ini, guru dapat segera memanfaatkan kisi-kisi soal tersebut sebagai acuan untuk mengajarkan materi pelajaran yang sesuai kisi-kisi kepada peserta didiknya. Sesuai Prosedur Operasional Standar (POS) yang merupakan pedoman dalam penyelenggaraan Ujian Sekolah di tingkat SD/MI dan sederajat tahun pelajaran 2015/2016, Ujian Sekolah SD/MI akan dilaksanakan mulai tanggal 16 sampai 18 Mei 2016.

Semoga dapat membantu para guru dan orang tua dalam membimbing anak didik dan orang tua untuk menghadapi US pada tahun 2016 dengan hasil yang lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya.


Minggu, 31 Januari 2016

Lagi-lagi pemberitaan palsu beredar setelah merebaknya berita palsu kurikulum 2013, kini berita palsu tentang Penerimaan ASN 2016 berseleweran di internet secara berantai. Penyedia berita sengaja untuk mempropaganda berita untuk menaikkan rating kunjungan, oplah dan tayangan yang menguntungkan media pemberitaan. Kami mengharapkan para pembaca secara bijak menyikapi berita yang beredar di Internet yang sangat mudah di manipulasi.
Abdi Negara

Henanggapi hal di atas Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi mengeluarkan surat edaran yang berisi tentang Bantahan terkait dengan jadwal penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2016. Surat edaran MenPAN-RB bernomor B/501/M.PAN.RB/01/2016 dirilis di website resmi www.menpan.go.id

Penerbitan Surat edaran tersebut sebagai bantahan terhadap informasi palsu tentang jadwal penerimaan CPNS tahun 2016 yang beredar di media cetak, media online, dan media online. MenPAN-RB menyatakan informasi tersebut tidak benar dan menyesatkan masyarakat. Sampai saat hari ini formasi untuk penerimaan CPNS tahun 2016 belum pernah ditetapkan. Peminat CPNS di harapkan menunggu sampai dikeluarkannya surat resmi mengenai rekrutmen CPNS dari MenPAN-RB.

"Sehubungan beredarnya jadwal penerimaan CPNS palsu mengatasnakamakan kemenPAN-RB, maka Kementerian PAN-RB meminta kepada para Pejabat Pembina Kepegawaian. khususnya para Gubernur, Bupati, dan Walikota untuk menginformasikan kepada masyarakat di wilayahnya masing-masing mengenai ketidak benaran penjadwalan penerimaan CPNS dimaksud", yang SekolahDasar.Net kutip dari Surat Edaran MenPAN-RB tertanggal 27 Januari 2016.

Perlu diketahui, sejak tahun 2014 pemerintah telah mengembangkan sistem seleksi CPNS dengan sistem CAT (Computer Assisted Test). Dengan sistem ini, dalam pelaksanaan seleksi CPNS tidak ada pihak manapun yang dapat membantu kelulusan peserta, apalagi tanpa mengikuti seleksi akan diterbitkan Surat Keputusan (SK) penggangkatan sebagai CPNS. Berikut dokumen surat edaran tersebut.
Surat Edaran CPNS 2016
Para peminat CPNS di harapkan berhati-hati menyikapi surat edaran di atas agar terhindar dari modus penipuan calon pelamar CPNS di tahun ini. Jangan percaya dengan janji-janji para oknum yang menjamin kelulusan CPNS dengan memberikan imbalan berupa uang, walaupun nanti kemenpan akan melaksanakan rekrutmen CPNS pada tahun 2016. Akan dilaksanakan secara CAT yang kemungkinana kecurangannya kecil sekali.


Jumat, 15 Januari 2016

Aplikasi Dapodikdas Versi 4.1.1 Terbaru Semester II Tahun Pelajaran 2015/2016


Kementerian Pendidikan telah merilis Aplikasi Dapdodikdas Versi 4.1.1 pada hari ini 15/01/2016 untuk entry data pokok sekolah dasar semester II Tahun Pelajaran 2015/2016. Jadi Aplikasi Dapdodikdas Versi sebelumnya tidak bisa lagi di gunakan atau harus anda uninstal (copot) dari komputer anda.
dapodikdas

Cara instalansi Aplikasi Dapdodikdas Versi 4.1.1 :

1. Download Aplikasi Dapdodikdas Versi 4.1.1 Klik Disini atau Disini
2. Download Prefil Sekolah anda dengan kode register atau NPSN baru klik disini
3. Lakukan uninstal atau pencopotan aplikasi dapodik sebelumnya dan restart komputer anda
4. Lakukan instalansi seperti biasanya, lakukan persetujuan dan lanjutkan sampai tulisan selesai
5. Letakkan prefill yang sudah di unduh dalam folder dengan memberi nama folder prefil_dapodik dan pindahkan folder yang prefill di dalamnya ke drive C
6. Restart komputer anda dan klik logo dapodik dua kali atau klik kanak pilih buka.
7. Lakukan registrasi ulang, setelah regestrasi anda sudah bisa masuk/login

Beberapa item log perubahan dapodik versi 4.1.1 sebagai berikut : 
[1] Penambahan panjang karakter nama pesera didik menjadi 100 karakter
[2] Penambahan panjang karakter "Judul Buku" menjadi 200 karakter pada tabel Buku yang Pernah Ditulis PTK
[3] Penambahan panjang karakter "Penyelenggara Diklat" menjadi 100 karakter pada tabel Diklat PTK
[4] Penambahan kolom "Sertifikat Diklat" pada tabel Diklat PTK
[5] Penambahan panjang karakter "Publikasi" menjadi 150 karakter pada tabel Karya Tulis PTK
[6] Penambahan kolom "URL Publikasi" pada tabel Karya Tulis PTK
[7] Penambahan panjang karakter "Nama" menjadi 50 karakter pada tabel Kesejahteraan PTK
[8] Penambahan panjang karakter "Penyelenggara" menjadi 100 karakter pada tabel Kesejahteraan PTK
[9] Penambahan panjang karakter "SK Layanan Khusus" menjadi 80 karakter pada tabel Layanan Khusus
[10] Penambahan panjang karakter "SK Mengajar" menjadi 80 karakter pada tabel Pembelajaran
[11] Penambahan panjang karakter "Instansi" menjadi 100 karakter pada tabel Penghargaan PTK
[12] Perbaikan penjelasan mengenai isian no SKHUN, No Peserta Ujian Nasional, dan No Seri Ijazah
[13] Pencegahan sinkronisasi jika masih ada data yang invalid
[14] Penginputan NIK harus 16 digit pada tabel Peserta Didik
[15] Penginputan NIK harus 16 digit pada tabel PTK
[16] Pencegahan pemilihan kebutuhan khusus dilayani pada tabel Sekolah sebelum memasukan data pada tabel Program Inklusi untuk jenjang SD dan SMP Reguler
[17] Formulir Sekolah baru
[18] Formulir PTK baru
[19] Formulir Peserta Didik baru
[20] Keterangan tambahan pada Elektronik Buku Pedoman Tabel Prasarana
[21] Keterangan tambahan pada Elektronik Buku Pedoman Tabel Rombongan Belajar
[22] Keterangan tambahan pada Elektronik Buku Pedoman Tabel Anggota Rombel
[23] Keterangan tambahan pada Elektronik Buku Pedoman Tabel PTK
[24] Keterangan tambahan pada Elektronik Buku Pedoman Tabel Peserta Didik
[25] Penguncian nama, tempat lahir, tanggal lahir dan NUPTK pada tabel PTK
[26] Jika memilih Perima KPS/KKS/PKH/KIP maka wajib mengisikan No. KPS/KKS/PKH/KIP pada form Peserta Didik
[27] Jika memilih Layak diusulkan PIP maka wajib mengisikan Alasan layak PIP pada form Peserta Didik
[28] Menambahkan unduhan F-PTK beserta dengan data yang sudah dimasukan
[29] Fitur Tambah/Ubah akun PTK (username/password) untuk akses layanan kementerian
[30] Kolom "No.Registrasi Perpustakaan" di tabel Prasarana
[31] Kolom "Tgl Hapus Pembukuan" di tabel Prasarana
[32] Kolom "Alasan Hapus Pembukuan" di tabel Prasarana
[33] Kolom "Tgl Hapus Pembukuan" di tabel Sarana
[34] Kolom "Alasan Hapus Pembukuan" di tabel Sarana
[35] Kolom "Tgl Hapus Buku" di tabel Buku & Alat
[36] Kolom "Alasan Hapus Buku" di tabel Buku & Alat
[37] Kolom "Semester" di tabel Tunjangan
[38] Kolom "SK Tunjangan" di tabel Tunjangan
[39] Kolom "Tgl SK Tunjangan" di tabel Tunjangan
[40] Filter status hapus buku prasarana di tabel Prasarana
[41] Filter status hapus buku prasarana di tabel Sarana
[42] Filter status hapus buku prasarana di tabel Buku/Alat
[43] Tabel Riwayat Pekerjaan PTK
[44] Menonaktifkan fitur ubah untuk record yang berasal dari pusat di tabel Blockgrant
[45] Menonaktifkan fitur ubah untuk record yang berasal dari pusat di tabel Buku/Alat
[46] Menonaktifkan fitur ubah untuk record yang berasal dari pusat di tabel Program Inklusi
[47] Menonaktifkan fitur ubah untuk record yang berasal dari pusat di tabel Inpassing Non PNS
[48] Menonaktifkan fitur ubah untuk record yang berasal dari pusat di tabel Prasarana
[49] Menonaktifkan fitur ubah untuk record yang berasal dari pusat di tabel Tunjangan
[50] Menonaktifkan fitur ubah untuk record yang berasal dari pusat di tabel Beasiswa Peserta Didik
[51] Menonaktifkan fitur ubah untuk record yang berasal dari pusat di tabel Beasiswa PTK
[52] Menonaktifkan fitur ubah untuk record yang berasal dari pusat di tabel Prestasi Peserta Didik
[53] Menonaktifkan fitur ubah untuk record yang berasal dari pusat di tabel Riwayat Sertifikasi
[54] Menonaktifkan fitur ubah untuk record yang berasal dari pusat di tabel Sarana
[55] Menonaktifkan data rincian PTK bila PTK bukan terdaftar di sekolah induk
[56] Pengecekan otomatis jika ada pembaruan aplikasi terbaru dari server pusat
[57] Penambahan validasi warning bahwa PTK harus memiliki email
[58] Penambahan trigger/pemicu ketika ubah email di tabel PTK maka email di akun PTK akan mengalami perubahan JabatanTugasPtk
Semoga dapat membantu, salam satu data semoga Pendidikan Indonesia semakin jaya !

Popular Posts