Jumat, 09 April 2021

Keberadaam Tenaga Honorer Akan di Akui Sampai 2023 - Titi Purwaningsih Ketua Umum Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) protes atas kebijakan pemerintah yang memberikan batasan waktu bekerja bagi para honorer. Dalam rapat kerja Komisi II DPR RI pada Kamis (8/4), MenPAN-RB Tjahjo Kumolo menyebut bagi honorer yang tidak lulus tes CPNS maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) akan dipekerjakan Pemda sampai 2023 dengan gaji setara UMR. 
Ketua Umum PHK2I


"Lah, terus bagaimana dengan tenaga teknis dan administrasi. Apa mereka mau dilenyapkan," kata Titi, Jumat (9/4).

Menurut Titi, bila pemerintah berencana mempekerjakan honorer hanya sampai 2023, maka formasi untuk tenaga teknis lainnya, administrasi, tenaga kependidikan harus disiapkan. Bila hal itu tidak diantisipasi, katanya, maka ada 200 ribu lebih honorer K2 yang tergantung nasibnya. 

"Penjaga sekolah, staf administrasi, operator sekolah, mereka mau diapakan. Masa mau dibuang, mereka itu sudah mengabdi puluhan tahun, lho," ujar Titi.

Guru PPPK di Banjarnegara ini mengaku waswas bila pemerintah benar-benar akan meniadakan honorer pada 2023. Sebab, jumlah sisa honorer K2 saja yang belum jelas nasibnya berkisar 400 ribu orang. Oleh karena itu, Titi berharap pemerintah memberikan solusi terbaik, khususnya bagi honorer K2. Jangan sampai mereka dihilangkan dengan alasan ketentuan PP Manajemen PPPK.

"Tahun 2021 formasi untuk tenaga kependidikan, teknis lainnya, serta administrasi kan enggak ada. Berarti kesempatan tinggal dua tahun lagi. Ini enggak adil buat teman-teman," ucap Titi Purwaningsih.

Sumber : JPNN 


#honorer #Guru #sertifikikasi #CPNS #Dapodikdas

Popular Posts