Minggu, 30 Juli 2017

Pendaftaran online tes seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) resmi akan dibuka mulai tanggal 1 Agustus tahun 2017 melalui website resminya yang beralamat di https://sscn.bkn.go.id/. Bagi Anda yang berminat mengikuti tes seleksi CPNS dapat segera mempelajari tata cara registrasi atau mendaftar dan login ke portal pendaftaran CPNS 2017. 

Setelah berhasil mendaftar dan masuk ke situs sscn.bkn.go.id maka tahap selanjutnya adalah mencetak print out bukti pendaftaran tes seleksi CPNS tahun 2017 sebagai salah satu syarat administrasi. Selanjutnya bukti pendaftaran itu dan berkas syarat pendaftaran tes seleksi CPNS 2017 lainnya dikirimkan melalui kantor pos.

Untuk dapat masuk ke website sscn.bkn.go.id terlebih dahulu Anda harus mendaftar. Supaya nantinya mendapatkan username dan password untuk login, adapun seperti tahun sebelumnya, username yang digunakan adalah Nomor Induk Keluarga (NIK). Oleh karena itu, siapkan NIK untuk mengisi form pendaftaran CPNS di website panselnas (panitia seleksi nasional).

Untuk mempermudah anda dalam melakukan pendaftaran online CPNS 2017, Anda dapat mempersiapkan persyaratan berikut dalam bentuk SCAN. 
  • Scan / Fotocopy Kartu Tanda Penduduk. 
  • Scan / Fotokopi ijazah dan transkrip yang telah dilegalisir 
  • Scan / Pasfoto terbaru berwarna ukuran 4 x 6 cm 
  • Scan / Fotokopi KTP, 
  • Scan / Fotokopi SKCK 
  • Scan / Fotokopi Kartu Kuning 
Untuk mulai daftar CPNS online 2017, silahkan menuju link pendaftaran online resmi di alamat https://sscn.bkn.go.id/. Berikutnya, silahkan anda klik tombol Daftar, lalu isikan data-data anda pada formulir pendaftaran online tes seleksi CPN 2017 seperti gambar di bawah ini:


Pendaftaran CPNS online 2017 hanya bisa dilakukan satu kali. Oleh karena itu, isi form pendaftaran dengan benar, jika NIK telah terdaftar, maka NIK tersebut tidak bisa didaftarkan kembali. Selain itu pada form pendaftaran terdapat kolom isian nilai IPK (untuk lulusan sarjana) atau NIM (untuk SLTA).

Langkah selanjutnya adalah memilih formasi sesuai dengan latar belakang pendidikan atau jurusan kuliah Anda, ini penting karena tes cpns tergantung dari pilihan formasi. Perlu diketahui, tidak semua lulusan bisa mendaftar di salah satu formasi tes CPNS 2017 baik pusat maupun daerah.



Setelah semua langkah diatas telah selesai tahap terakhir adalah melakukan cetak formulir bukti pendaftaran CPNS 2017 dan nomor peserta pendaftaran. Hal tersebut menandakan bahwa Anda telah berhasil dan terdaftar sebagai calon peserta seleksi tes CPNS tahun 2017, bukti pendaftaran CPNS seperti gambar di atas.

Senin, 03 Juli 2017


Keluhan guru yang tidak mendapatkan jam mengajar sebanyak 24 jam perminggu cukup mengganggu situasi sekolah, tekadang menyembabkan permasalahan baru bagi sekolah, padahal tujuan sertifikasi guru untuk menunjang kemajuan pendidikan di sekolah agar lebih bermutu dan berkeadilan. Maka Pemerintah dalan hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengambil langkah penghapusan mengajar 24 jam yang terkesan kejar "tayang". Karena guru tekadang harus mengambil jam di sekolah lain sebagai tambahan jam mingguannya.
Sertifikat Guru Sertifikasi
Sertifikat Guru Sertifikasi

Kebijakan pemenuhan 24 jam tatap muka per pekan sekarang tidak lagi menjadi persyaratan untuk mendapatkan tunjangan profesi guru (TPG). Aturan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 tentang Perubahan Nomor 74 tahun 2008 tentang guru telah diterbitkan pada 30 Mei 2017. Menurut Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Sumarna Surapranata dari situs Kemdikbud.go.id dengan diberlakukannya kebijakan baru itu, guru tidak akan lagi meninggalkan sekolah untuk pemenuhan beban kerja 24 jam tatap muka.

“Selama guru berada di sekolah dan/atau di luar sekolah untuk melaksanakan kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler, maka guru mendapatkan haknya untuk menerima tunjangan profesi,” kata Pranata.

Pranata mengatakan pemenuhan jam kerja selama 40 jam per pekan termasuk waktu istirahat selama setengah jam yang dilaksanakan keseluruhannya pada satu satuan pendidikan, dilakukan untuk melaksanakan beban kerja guru, yaitu 5M. Beban Kerja Guru tersebut paling sedikit memenuhi 24 jam tatap muka dan paling banyak 40 jam tatap muka dalam satu pekan.

Beban Kerja Guru mencakup lima kegiatan pokok, yaitu merencanakan pembelajaran atau pembimbingan; melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan; menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan; membimbing dan melatih peserta didik; dan melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan beban kerja guru.

Minggu, 02 Juli 2017

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia tidak mau samakan lima hari sekolah sama dengan full day school yang ada di luar negeri seperti yang disampaiakan kepala Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat (BKLM) Kemendikbud Ari Santoso.
Siswa Menyeberang Sungai dngan Sampan

Kepala BKLM Kemendikbud Ari Santoso menegaskan bahwa rencana lima hari sekolah dengan delapan jam per harinya tidak berarti siswa secara terus menerus belajar di dalam kelas. Ia mengatakan tambahan jam belajar mengajar yang digenapkan menjadi delapan jam itu ditambahkan dengan kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler di luar ruangan kelas sehingga tidak membosankan.

"Akan ada banyak kegiatan di luar kelas yang masih dalam pengawasan dan bimbingan guru seperti mengaji, pramuka, palang merah remaja, mengajarkan sprotifitas lewat olahraga, atau menggelar kelas kebangsaan dengan mengunjungi museum-museum," jelas Ari Santoso di Jakarta, Senin (3/7/2017).

Ari Santoso meminta masyarakat agar tidak terjebak dalam konsep sekolah delapan jam itu karena sudah ada beberapa contoh sekolah yang melaksanakannya. Hal itu juga disampaikan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Kemebdikbud, Hamid.

"Sudah ada beberapa sekolah percontohan di berbagai wilayah Indonesia yang menerapkan konsep sekolah lima hari. Sistem ini sudah dilaksanakan oleh sekolah yang sudah menerapkan kurikulum 2013 secara baik dan benar," tegasnya.

Blog Archive

Popular Posts