Minggu, 08 Januari 2017

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menyediakan aplikasi layanan terpadu, untuk masukan berupa, saran, kritikan, pengaduan, dan informasi seluruh jenjang hirarki Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dari pusat hingga ke satuan pendidikan (sekolah) di daerah-daerah. 

Upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) membutuhkan masukan dan kritikan masyarakat dengan menghadirkan layanan informasi dan pengaduan terpadu. Pada laman tersebut, masyarakat dapat meminta informasi, menyampaikan pengaduan, bertanya, berdialog, memberikan saran dan masukan dengan nyaman dan memperoleh kepastian mendapatkan tanggapan yang baik dan profesional.

Sistem layanan terpadu ini, merupakan aplikasi web terintegrasi dengan email, SMS dan telepon. Kami berharap melalui layanan ini, masyarakat dapat memanfaatkannya dengan baik.

Berikut alamat dan media pelayanan yang bisa dihubungi, untuk web bisa di akses linknya di bawah prosedur

Layanan Informasi dan Pengaduan Kemdikbud

Prosedur Pengaduan


Unit Layanan Terpadu, Kemdikbud - Indonesia

  1. Layanan pengaduan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) dikelola secara terpadu pada Unit Layanan Terpadu (ULT) Gedung C Lt.1, Jl. Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta Pusat, di bawah koodinasi Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat.
  2. Laporan pengaduan ke ULT Kemdikbud, dapat disampaikan secara langsung datang ke ULT maupun tidak langsung melalui telepon, SMS, email, surat, faks, dan laman. Adapun formulir Laporan pengaduan dapat diunduh melalui laman informasi dan pengaduan atau email ke pengaduan@kemdikbud.go.id
  3. Untuk pelapor pengaduan yang datang ke ULT harus mendaftarkan diri kepada petugas yang memberikan nomor antrian.
  4. Petugas ULT memberikan nomor antrian dan formulir data pengunjung untuk di isi dan mengarahkan untuk menuju tempat duduk tunggu yang sudah ditentukan sesuai dengan loket layanan yang diminta.
  5. Petugas loket memanggil nomor urut antrian pengunjung sesuai dengan layanan yang diminta sebanyak tiga kali dan jika tidak datang akan dilanjutkan pemanggilan ke nomor berikutnya dan akan dipanggil kembali setelah yang bersangkutan melapor ke petugas loket dengan meloncat tiga nomor antrian. Apabila terjadi alat komunikasi elektronik tidak berfungsi maka petugas ULT memanggil pemohon secara manual.
  6. Pengunjung menuju loket layanan dan menyerahkan nomor antrian dan formulir data pengunjung yang sudah di isi lengkap.
  7. Pelapor harus menyampaikan laporan secara tertulis yang menyebutkan: A. Identitas diri pelapor yang sah dan masih berlaku (KTP/SIM); B. Tempat dan waktu kejadian pelanggaran; C. Bentuk pelanggaran yang terjadi; D. Identitas pelaku pelanggaran; E. Bukti fisik pelanggaran;
  8. Laporan atau pengaduan tersebut ditelaah dan diklasifikasikan oleh petugas melalui tahapan sebagai berikut: A. Identifikasi masalah; B. Pemeriksaan substansi pengaduan; C. Klarifikasi; D. Evaluasi bukti; dan E. Seleksi.
  9. Laporan atau pengaduan yang telah memenuhi persyaratan, akan ditindaklanjuti ke unit kerja terkait sesuai dengan jenis laporan dan pengaduannya.
  10. Unit kerja akan memproses dan melakukan investigasi lebih lanjut atas laporan dan pengaduan tersebut.
  11. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik, jangka waktu penyelesaian pengaduan paling lambat 60 hari sejak berkas pengaduan dinyatakan lengkap.
  12. Identitas pelapor atau pengadu dijamin kerahasiaannya sesuai ketentuan perundang-undangan.
  13. Pelapor atau pengadu tidak di pungut biaya, namun jika ada dokumen yang harus di foto copy dan penggandaan CD dibebankan kepada pelapor atau pengadu.

Form Pengaduan Klik Disini


Prosedur Permohonan Informasi


Unit Layanan Terpadu, Kemdikbud - Indonesia

  1. Layanan informasi di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) dikelola secara terpusat satu pintu oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yaitu Kepala Pusat Informasi dan Hubungan Masyarakat (sekarang Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat).
  2. Unit layanan informasi publik diselenggarakan di Unit Layanan Terpadu (ULT). Gedung C Lt.1, Jl. Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta Pusat, di bawah Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat
  3. Permohonan informasi ke PPID Kemdikbud, dapat disampaikan secara langsung datang ke ULT maupun tidak langsung melalui telepon, SMS, email, surat, faks, dan laman. Adapun "Formulir Permohonan Informasi" dapat diunduh melalui laman informasi dan pengaduan atau email ke pengaduan@kemdikbud.go.id.
  4. Pemohon informasi wajib mengikuti ketentuan yang berlaku, sebagai berikut:
  5. Apabila pemohon mengatasnamakan pribadi, wajib melampirkan foto copy KTP.
  6. Apabila pemohon mengatasnamakan LSM, wajib menyertakan foto copy akta notaris yang mencantumkan nomor registrasi bahwa LSM tersebut terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM atau Kementerian Dalam Negeri.
  7. Apabila pemohon mengatasnamakan perusahaan, wajib menyertakan foto copy akta pendirian perusahaan.
  8. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, jangka waktu pemenuhan informasi berlangsung selama 10 hari kerja dan dapat di tambah 7 hari kerja.
  9. Pemohon informasi ini tidak di pungut biaya, namum jika ada dokumen yang harus di foto copy dan penggandaan CD dibebankan kepada pemohon informasi.
  10. Jadwal pelayanan informasi: - Pendaftaran = 08.00 - 11.00 WIB
  • - Senin - Kamis = 09.00 - 15.00 WIB
  • - Istirahat = 12.00 - 13.00 WIB
  • - Jumat = 09.00 - 15.30 WIB
  • - Istirahat = 11.30 - 13.30 WIB

Form Permohonan Informasi Klik Disini

Form Saran dan Masukan Klik Disini

0 comments:

Posting Komentar

Blog Archive

Popular Posts