Selasa, 27 Desember 2016

Pengumuman Kelulusan Hasil Nilai Ujian Tulis Nasional (UTN) bagi Peserta sertifikasi guru melalui jalur PLPG 2016 akan segera dilaksanakan. Hasil nilai UTN atau Uji Kompetensi Guru (UKG) tahun 2016 akan diumumkan secara online dan serentak seluruh Indonesia pada tanggal 28 Desember 2016 melalui website rayon/sub rayon LPTK Penyelanggara PLPG 2016.

UKG, HASIL


Bagi peserta sertifikasi guru yang sudah lulus PLPG dan nilai UKG tahun 2015 sudah 80 atau lebih, tinggal menunggu sertifikat pendidiknya dibagikan. Namun, bagi peserta PLPG yang sudah lulus Ujian Tulis LPTK (UTL) tetapi nilai UKG 2015 masih di bawah delapan puluh, maka peserta jenis ini harus menunggu pengumuman kelulusan hasil UTN/UKG.


Berbeda dengan pelaksanaan UKG 2015, pelaksanaan UTN/UKG sertifikasi guru melalui PLPG 2016, peserta UTN yang telah selesai mengerjakan 100 soal pilihan ganda, jumlah jawaban UTN yang benar maupun yang salah tidak ditampilkan pada layar monitor komputer. Hal ini tentunya membuat para peserta PLPG 2016 yang mengikuti UTN menjadi penasaran dengan hasil yang didapatnya.

Bagi peserta dengan status Tidak Lulus UTN/UKG akan diberikan kesempatan untuk mengikuti Ujian Ulang UKG yang pelaksanaanya akan dikoordinasikan melalui Dinas Pendidikan masing-masing. Jadwal Ujian Ulang UTN/UKG pada bulan Maret-April 2017. Bagi peserta yang dinyatakan lulus (PLPG dan UTN/UKG) prosedur pengambilan sertifikat akan diinformasikan kemudian hari melalui laman website rayon/sub rayon.

Jumat, 23 Desember 2016

Kekurangan jam mengajar minimum 24 jam per pekan masih menjadi kendala bagi guru untuk mendapatkan tunjangan profesi guru di berbagai daerah. Untuk mengatasi masalah ini, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sedang merancang beberapa skema yang bisa digunakan, agar mempermudah mendapatkan tunjangan.
tpg guru

"Guru-guru tidak usah khawatir, pemerintah sudah membuat beberapa skema agar TPG ‎tetap cair," kata Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Sumarna Surapranata yang infoptk.com kutip dari JPNN (21/12/16).
Skema pertama, guru tetap mendapat TPG walaupun kurang dari 24 jam dengan ketentuan TPG yang diterima dihitung sesuai jam mengajarnya. Misalnya guru hanya mengajar 20 jam, maka TPG yang diperolehnya sebesar 20/24 x gaji satu bulan. Skema kedua, guru melakukan tatap muka selama delapan jam per hari atau 40 jam seminggu.

"Sedang kami kaji semuanya dan saya pastikan tidak akan menyusahkan para guru," kata Pranata dalam Rakornas Aparatur Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) di Surakarta, Jumat (16/12).
Kemendikbud menggandeng Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam memperkuat Unit Pengendalian Gratifikasi, melakukan peringatan dini, peningkatan kualitas tata kelola, dan rekonsiliasi. Sehingga, penyaluran TPG akan tepat waktu dan akuntabilitasnya terjaga.

Masa liburan sekolah saat ini guru akan kembali mendapatkan tunjangan sertifikasi profesi guru terakhir untuk tahun 2016, Jadwal pencairan akan triwulan ke-4 bertepatan dengan libur sekolah dan persiapan kembali sekolah pada awal tahun 2017. TPG (Tunjangan Profesi Guru) semoga bisa membantu guru untuk memenuhi kebutuhan libur dan perlengkapan sekolah anak-anak untuk semester 2 nantinya.
tunjungan sertifikasi guru desember 2016

Jadwal pencairan tunjangan profesi akan di batasi paling lambat akhir Desember 2016 untuk Guru yang sudah sertifikasi dan memenuhi syarat berhak menerima TPG triwulan 4 yaitu untuk bulan Oktober, November,dan Desember.

Penyaluran TPG dilaksanakan dengan cara pemindah bukuan dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah. Dijadwalkam penyaluran TPP triwulan 4 ke Rekening Kas Umum Daerah dilaksanakan paling lambat minggu terakhir bulan November 2016.

Pemerintah Daerah melaksanakan pembayaran TPG langsung kepada rekening masing-masing guru paling lambat pada bulan akhir Desember 2016. Jumlah hak bulan yang diterima guru disesuaikan dengan masa aktif. 

Kemendikbud sengaja mempercepat pencairan TPG triwulan keempat bagi guru-guru non-PNS. Alasannya adalah untuk menjadi percontohan bagi pemerintah kabupaten dan kota. Pemerintah sudah menetapkan batas waktu pencairan TPG bagi guru PNS, yakni sampai 16 Desember.

Sementara itu, masih banyaknya guru yang belum menerima TPG triwulan ke 3, karena masalah data guru yang dikirim melalui dapodik sekolah tidak valid. Salah satunya bisa jadi data yang dimaksud adalah Jumlah Jam mengajar guru belum memenuhi syarat sebagai penerima TPG.

Sumber : sekolahdasar.net

Sabtu, 10 Desember 2016

Rekan Operator Sekolah/Dapodikdas saatnya untuk update versi aplikasi dapodikdas dari versi dapodikdas 2016 b ke dapodikdas 2016c. Instalansi seperti biasa, sudah harus terdapat dapodikdas 2016b pada kompi rekan. updater dapodikas hanya 4 MB bisa di download di link akhir tulisan ini
dapodikdas versi 2016c

22 item pembaruan dan perbaikan yang terdapat di Aplikasi Dapodik 2016c adalah sebagai berikut:


  1. Penambahan fitur unduhan pembelajaran pada semester aktif
  2. Pengaktifan atribut data PTK berupa NUPTK/Nama/Tanggal Lahir/Nama Ibu Kandung pada entitas data PTK jika status validasi pada VervalPTK (PDSPK) dinyatakan invalid (sesuai dengan field yang invalid)
  3. Validasi untuk Kepala Bengkel yang dihitung dari paket keahlian yang diajarkan pada rombongan belajar dengan semester aktif
  4. Validasi untuk Kepala Program Keahlian yang dihitung dari program keahlian yang diajarkan pada rombongan belajar dengan semester aktif
  5. Penambahan kelompok mata pelalajaran Pendampingan (Produktif) untuk jenjang SMK
  6. Jenis Rombel Kelas Teori hanya dapat diajarkan oleh 1 PTK saja
  7. Jenis Rombel Kelas Teori dikhususkan untuk Lintas Minat
  8. Filter kelompok mata pelalajaran Peminatan Bahasa hanya dapat memilih mata pelajaran Antropologi, Bahasa Arab, Bahasa Belanda, Bahasa Cina, Bahasa Jepang, Bahasa Jerman, Bahasa Korea, Bahasa Mandarin dan Bahasa Perancis untuk jenjang SMA
  9. Filter kelompok mata pelalajaran Peminatan IPS hanya dapat memilih mata pelajaran Geografi, Sejarah, Sosiologi dan Ekonomi untuk jenjang SMA
  10. Filter kelompok mata pelalajaran Peminatan MIPA hanya dapat memilih mata pelajaran Matematika, Biologi, Fisika dan Kimia untuk jenjang SMA
  11. Filter kelompok mata pelalajaran Pendampingan (Produktif) tidak dapat dilakukan pada bidang keahlian Bisnis dan Manajemen dan Teknologi Informasi dan Komunikasi untuk jenjang SMK
  12. Filter kelompok mata pelalajaran Pendampingan (Produktif) hanya dapat ditambahkan ketika pada rombongan belajar tersebut sudah ada kelompok mata pelalajaran peminatan untuk jenjang SMK
  13. Filter mata pelajaran yang tidak dapat ditambahkan kelompok mata pelalajaran Pendampingan (Produktif) sesuai kurikulum yang diterapkan untuk jenjang SMK
  14. JJM yang ditambahkan pada kelompok mata pelalajaran Pendampingan (Produktif) disesuaikan dengan JJM kelompok mata pelalajaran peminatan pada rombongan belajar tersebut untuk jenjang SMK
  15. Penambahan fitur untuk memfilter Jenis Rombel
  16. Penambahan fitur google maps untuk mendapatkan lintang dan bujur pada data Relasi Dunia Usaha & Industri untuk jenjang SMK
  17. Validasi MoU Kerjasama wajib diisi minimal 1 setiap Kompetensi Keahlian Dilayani untuk jenjang SMK
  18. JJM Pendidikan Agama tetap menghitung maksimal dari ketentuan kurikulum yang diterapkan pada rombongan belajar
  19. Validasi perhitungan akumulasi JJM yang diperoleh peserta didik untuk kelompok mata pelalajaran peminatan dan lintas minat untuk jenjang SMA dan SMK
  20. Validasi perhitungan akumulasi JJM setiap rombongan belajar sesuai kurikulum dan tingkat pendidikan yang diterapkan
  21. Bugs Program Keahlian pada pilihan Registrasi Peserta Didik untuk jenjang SMA dan SMK
  22. Bugs ketika saat menyimpan data PTK jika status kepegawaian Non PNS.
4,0 MB

Jumat, 09 Desember 2016

Ada beberapa Jenis dan Model Guru Pembelajar yang perlu diketahui yakni 1)Tatap Muka (Pusat Belajar/KKG/MGMP/KKKS/MKKS/ Asosiasi Profesi) 8 modul, 2)Kombinasi (GP-daring dan Tatap Muka yakni 6 modul ≤ Blended ≤ 7modu. 3) GP daring 3modul ≤ GP-d ≤ 5 modul.

Pengembangan guru pembelajar dilakukan oleh P4TK dengan menyiapkan Direktori Diklat, Modul, VCD Interaktif Modul e-PKB, Bank Soal UKG, dan Instruktur Nasional. seperti tatap muka dan daring model In-on-in. Mengenai perbandingan peserta kombinasi bisa anda lihat melalui tautan dibawah




Pada daring model 1 Fasilitator memfasilitasi peserta PKB secara online, Guru berkomunikasi dengan fasilitator secara online. Untuk daring model 2 lihat penampakkan gambar dibawah







Persamaan dan Perbedaan materi guru pembelajar moda daring dan daring kombinasi seperti penampakkan gambar tabel dibawah



Berikut Struktur model Daring (Pola 60 JP)




Berikut beberapa tabel tentang sesi pendahuluan, pembelajaran dan penutup. perlu diketahui bahwa Estimasi masuk ke dalam sistem pembelajaran bagi MENTOR dan GURU PEMBELAJAR adalah sekurang-kurangnya 2 JP per hari.

Struktur Program Sertifikat Guru pembelajar yang meliputi materi umum, inti dan tes akhir sesuai alokasi waktu



Struktur Program di KKG/MGMP 12 JP / Kelompok Modul yang terdiri dari uraian materi, JP dan keterangan.




Ringkasan Hasil Uji Publik GP-Daring meliputi Hal-hal yang sudah baik, yang harus ditingkatkan baik konten maupun teknis dan manfaat dan harapan.




Sedangkan rumus penilaian Guru pembelajar daring adalah NA = 10%PD + 50%TS + 40%TA. untuk lebih jelasnya berikut keterangannya

Penilaian Diri (PD)

Penilaian diri merupakan tugas-tugas (baik pengetahuan maupun keterampilan) yang harus diselesaikan oleh peserta. 

Tes Sesi (TS)

Tes sesi dilakukan oleh peserta di setiap akhir sesi.

Tes Akhir (TA)

Tes akhir dilakukan oleh peserta pada akhir pembelajaran di Sesi Penutup. Tes akhir akan digunakan sebagai nilai UKG ke-2.

Berikut tugas dan tagihan dalam guru pembelajar. Tagihan adalah tugas yang dirancang untuk membuktikan bahwa tujuan pembelajaran telah tercapai. Bentuk tagihan dapat berupa kegiatan yang harus dilakukan atau dokumen sebagai produk dari proses belajar, Lembar Kegiatan atau soal-soal. sedangkan Tagihan dapat merujuk pada indikator inti jika terdapat indikator inti dan penunjang. Tagihan harus mewakili semua indikator jika indikator setara

Contoh sosialisasi kurikulum, tagihannya adalah dokumen pendukung sosialisasi seperti Materi, Absensi, notulensi, foto, dll) dan tagihan produk dapat berupa LK, laporan, dll.

Kamis, 08 Desember 2016

Rapor (Laporan hasil belajar) bagi peserta didik pada Kurikulum 2013 (K13) edisi revisi tahun 2016 sedikit mengalami perubahan dari pada format rapor Kurikulum 2013 tahun sebelumnya. Pengisian rapor Kurikulum 2013 edisi revisi 2016 untuk tahun pelajaran 2016/2017 sesuai Permendikbud no 53 tahun 2015.
raport k13

Aplikasi penilaian kurikulum 2013 versi 2016, berbasis excel. Sehingga memudahkan guru dalam melakukan penilaian, kami lengkapi dengan pemetaan KI dan KD terbaru dengan disertai hasil raport edisi revisi terbaru. Aplikasi penilaian raport kurikulum 2013 untuk Sekolah Dasar (SD) bisa didownload di tautan berikut ini:

Berikut Fitur Aplikasi Raport Kurikulum 2013: 

  1. Input Data Siswa
  2. Input Data Sekolah 
  3. Input Prestasi Siswa
  4. Format Cetak Raport 
  5. Rekap KI-1 dan KI-2
  6. Rekap Spiritual
  7. Rekap Sosial

Kompetensi inti 1 (KI-1) untuk sikap spiritual diambil dari KI-1 pada muatan pelajaran pendidikan agama dan budi pekerti. KI-2 untuk sikap sosial diambil dari KI-2 pada muatan pelajaran PKn. Sedangkan KI-3 dan KI-4 diambil dari KI-3 dan KI-4 pada semua muatan pelajaran. Semua penilaian pada Kurikulum 2013 itu dapat diselesaikan dengan menggunakan Aplikasi.

Sikap ditulis dengan deskripsi, menggunakan kalimat positif, berisi perkembangan sikap/perilaku siswa yang sangat baik dan/atau baik dan yang mulai/sedang berkembang berdasarkan kumpulan hasil observasi (catatan). Pengetahuan dan keterampilan ditulis dengan angka, predikat dan deskripsi untuk masing-masing muatan pelajaran.





Sumber: sekolahdasar.net

Rencana pemerintah untuk menerapkan sekolah 5 hari tampaknya akan segera direalisasi. mendikbud, Muhadjir Effendy memastikan bawa kebijakan sekolah 5 hari akan diterapkan pada tahun ajaran 2017/2018.
Kepala Sekolah

Kebijakan mengenai sekolah 5 hari teresebut adalah bagian dari penerapan Program Penguatan Pendidikan Karakter. Jadi, pada tahun ajaran 2017/2018 nanti, guru harus disekolahan selama 8 jam pada hari Senin sampai Jumat. Hari Sabtu dan Minggu libur, menjadi hari keluarga bagi siswa.

Lalu bagaimana dengan guru penerima tunjangan profesi? Masihkan harus mengampu di sekolha lain supaya bisa memenuhi JJM 24 JP seminggu? Dengan adanya program sekolah 5 hari maka guru yang sudah menerima tunjangan profesi tidak perlu lagi mengajar disekolah lain. Guru tersebut cukup mengajar ditempat mengajar tetapnya masing-masing. Kemudian guru yang sudah mendapat tunjangan profesi dengan syarat memenuhi jam mengajar tatap muka 24 jam per minggu, maka tidak perlu lagi memenuhi target syarat jam mengajarnya itu ke sekolah-sekolah lain. Cukup diisi di sekolah tempat mengajar tetapnya masing-masing.

Dengan demikian, mengajar selama 24 jam harus dipenuhi disekolah masing-masing, tidak perlu lagi mengajar disekolah lain. Lalu bentuknya seperti apa? Muhadjir menjelaskan bahwa nantinya ada peraturan menteri yang mengatur hal tersebut. Untuk memenuhi 24 jam mengajar maka bisa diisi dengan kegiatan lain disekolah tersebut.

Kepala Sekolah Tidak Perlu Lagi Mengajar

Selain menyinggun jumlah jam mengajar guru, Muhadjir juga akan membuat regulasi-regulasi bagi kepala sekolah. Menurutnya, kedepan tidak ada lagi kepala sekolah mengajar. Harapannya adalah kepala sekolah harus berperan sebagai manager, dan berusaha menajukan sekollah, menadikan siswa pintar.

Kembali kepada program lima hari disekolah, Muhadjir menegaskan bahwa program ini dipastikan akan dilaksananakn pada tahun ajaran baru 2017/2018 nanti. Peraturan pendukung sudah dipersiapkan, sudah ada Keputusan Presiden, jadi tinggal melaksanakannya.

Meskipun program ini menuai banyak pro dan kontra, namun program ini tapaknya terus berjalan. Dengan sekolah 5 hari, maka siswa akan banyak beraktiftas disekolah. Dengan begitu, penanaman pendidikan karakter kepada anak akan semakin banyak waktu. Kemudian, hari Sabtu dan Minggu akan menjadi hari yang menyenangkan, karena anak-anak bisa berkumpul keluarga, Sabtu Minggu menjadi hari libur.

Setiap kebijakan pasti akan ada pro an kontra. Namun, kita sebagai insan pendidikan, ada baiknya ikut mensukseskan program yang dicanangkan oleh pemerintah. Pastinya pemerintah sudah punya pertimbangan tesendiri sebelum menerapkannya ke lapangan.

sumber : pikiran-rakyat.com

Rabu, 07 Desember 2016

Kali ini usulan Menteri Pendidikan tidak mendapat restu dari istana, Menteri yang terkesan kontroverial dalam mengambil keputasan sebelumnya membuat kebijakan sekolah sampai sore/ 5 hari senin-jum,at. Sekarang usulan moratorium ujian nasional yang digagas Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, tidak disetujui. Keputusan itu diambil dalam sidang kabinet paripurna di Kantor Presiden, Rabu (7/12/2016) pagi.

“Ya, hasilnya usulan moratorium itu tidak disetujui, tapi disuruh kaji ulang,” kata Wakil Presiden Jusuf Kalla di Istana Wapres, Rabu.

Wapres mengatakan, untuk meningkatkan mutu pendidikan serta pemerataan kualitas pendidikan dibutuhkan banyak upaya. Pelaksanaan ujian nasional, merupakan salah satu upaya guna mendorong tercapainya target kualitas pendidikan nasional.

“Kalau tanpa itu bagaimana caranya?” ujarnya.

Kalla menambahkan, bukan hanya Indonesia saja yang masih menerapkan sistem ujian nasional, melainkan juga negara-negara lain di Asia. Meski begitu, bukan berarti pelaksanaan ujian nasional tidak perlu dievaluasi. Evaluasi tetap diperlukan agar hasil yang telah dicapai lebih maksimal.

“ASEAN semua (ujian), China, India, Korea semua UN dengan ketat. Tanpa UN semangat anak belajar berkurang. Jadi usualn tadi tak diterima tapi dikaji dalam lagi memperbaiki mutunya,” tandasnya.

Sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengajukan usulan moratorium Ujian Nasional ke Presiden.

"Saya mengajukannya ke Presiden karena nanti perlu ada inpres," kata Muhadjir, Kamis (24/11/2016), di Jakarta, seperti dikutip Kompas.

Menurut dia, moratorium UN dilakukan untuk memenuhi putusan Mahkamah Agung pada 2009. Putusan ini memperkuat putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tahun 2007. Dalam putusan itu, pemerintah diperintahkan meningkatkan kualitas guru, kelengkapan sarana dan prasarana sekolah, serta akses informasi di seluruh Indonesia. Kualitas guru serta sarana dan prasarana yang memadai diperlukan bagi pelaksanaan UN (Kompas, 2/12/2012).

Menurut Muhadjir, UN kini tak lagi menentukan kelulusan, tetapi lebih berfungsi untuk memetakan kondisi pendidikan.

sumber : kompas.com

Blog Archive

Popular Posts