Rabu, 31 Agustus 2016

Bagi Operator Sekolah (OPS) akan sangat tersiksa bila menjelang deadline pengiriman data akan segera berakhir sementara sebagian besar data belum di input ke aplikasi dapodik 2016. Kini operator sekololah sedikit bernapas lega karena ada kebijakan baru dari Kementrian Pendidikan.
Data BOS

Bahwa pengambilan data siswa guna penerbitan nomor Kartu Indonesia Pintar KIP yang dijadwalkan sebelumnya pada akhir bulan Agustus 2016 kini di undur hingga tanggal 15 September 2016 dan Penarikan data acuan jumlah pembayaran BOS yang berdasarkan siswa tersebut akan di ambil paling lambat pada tanggal 21 September 2016.

Bagi yang tepat waktu dalam penyelesaiannya dan sudah sinkronisasi sebaiknya memverifikasi ulang siswanya yang layak menerima KIP, mumpung masih ada waktu untuk mengentri, karena satu KIP bagi siswa sangat berarti bagi siswa tidak mampu atau rawan kemiskinan. Ususlan sekolah melalui operator dapodik untuk mengusulkan siswa yang layak menerima akan membantu pemerintah dalam menyelenggarakan wajib belajar dan mengurangi siswa yang putus sekolah karena keterbatasan ekonomi.

Selain itu pemutahiran dan validasi data PTK yang belum/kurang lengkap silahkan dilengkapi agar sertifikasi dan tunjangan lainnya tidak menjadi masalah. Pastikan pemberian jam pada rombongan belajar siswa dan tugas tambahan guru sudah di isi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Semoga kabar ini bisa membantu kerja keras operator untuk mendapatkan waktu peyelesaian entri data dapodik lebih berkualitas, sehingga proses pembelajaran bisa berlangsung nyaman dan tenang.

Update jadwal deadline kedua :
1. KIP paling lambat 30 September Pukul 23:59
2. Data BOS paling lambat 21 September Pukul 23:59

Pukul 23:59

Sumber : Dikutip dari berbagai media dan aplikasi dapodik

Berikut infoptk.com sajikan berupa modul untuk guru pembelajaran bagi guru yang mendapatkan pengayaan/pembinaan yang berdasarkan hasil UKG 2015, semakin baiknya nilai hasil UKG akan sedikit modul yang harus dikuasai. Menjelang pelaksanaan penataran peningkatan kompetensi guru ada baiknya anda mempelajari terlebih dahulu bagi guru SD kelas atas (4 s/d 6).
Kumpulan Modul Guru Pembelajaran Sekolah Dasar Kelas Atas

Sebenarnya tulisan ini mengingatkan kita semua untuk bersiap-siap mengikuti pembinaan dan peningkatan kompetensi guru sebelum dilaksanakan oleh dinas pendidikan kab/kota anda, yang kini masih dalam proses persiapan pelaksanaan. 

Kriteria Capaian Minimal dari nilai UKG 2015 akan menentukan jumlah modul dan pola pembinaan, ada dua pola ada daring (online), tatap muka, dan kombinasi daring dengan tatap muka. Bagi anda yang telah membaca tulisan ini ada baiknya terlebih dahulu mempelajari modul tersebut, sehingga pada saat pelaksanaan penataran guru pembelajaran akan mudah diikuti dan dikuasai.

Modul untuk rekan guru pada mata pelajaran dan jenjang sekolah lainnya sebenarnya dapat mendownload di situs guru pembelajaran setelah dinas pendidikan membuatkan akun untuk login di situs https://sim.gurupembelajar.id/akun/registrasi. Untuk saat ini infoptk.com hanya mampu menyediakan untuk SD kelas atas.

Klik link download di bawah ini:

Modul I kelas atas SD
Modul J kelas atas SD


Seteleh mewajibkan PNS melaporkan pajaknya melalui daring di situs perpajakan beberapa bulan kemaren, kini program amnesti pajak atau pengampunan pajak mengharapakan PNS menjadi pelopor dalam mendukung amsesti pajak, baik dalam bentuk ikut melaporkan kekayaan yang luput dalam pelaporan, diharapkan juga PNS sebagai pendorong masyarakat dalam program tax amnesty tersebut.
Kepala BKN

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengungkapkan,‎ sebagai institusi yang menaungi sistem manajemen kepegawaian Indonesia, PNS diharapkan menjadi role model displin administrasi dalam melakukan amnesti pajak.

"Saya berharap PNS menjadi role model program amnesti pajak," ujar Bima, Rabu (31/8).

Sementara itu Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi KPP Pratama Kramat Jati Baringin Gultom mengungungkapkan,‎ kebijakan amnesti menghapus pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan pidana. Caranya, dengan mengungkap harta dan membayar uang tebusan. Hal ini mengacu pada UU No 11/2016 tentang Tax Amnesty.

"Kebijakan amnesti pajak awalnya ditujukan untuk menarik seluruh harta warga negara Indonesia yang tersebar di luar negeri menjadi sumber investasi di Indonesia melalui repatriasi pajak," terang Gultom.

‎Dijelaskannya, seluruh wajib pajak, baik pribadi maupun badan bisa memanfaatkan program ini. Kecuali wajib pajak yang sedang proses penyidikan dan berkasnya sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan. 

Kemudian wajib pajak yang sedang menjalani proses peradilan dan hukuman tindak pidana di bidang perpajakan. "Permohonan amnesti pajak disampaikan wajib pajak melalu surat pernyataan harta beserta lampiran yang bisa diajukan tiga periode. Periode pertama (sejak tanggal diundangkan UU 11/2016 sampai 30 September 2016).‎ Periode kedua mulai 1 Oktober 2016 sampai 31 Desember 2016. Periode ketiga mulai 1 Januari 2017 sampai 31 Maret 2017.

Sumber : JPNN

Selasa, 30 Agustus 2016

Moratorium Rekrut PNS baru memang belum di cabut, namun tidak berlaku untuk rekrut tenaga strategis sepeti tenaga medis sudah melakukan rekrut bidan dan dokter untuk daerah khusus, kemendikbud rekrut guru untuk daerah 3T di 99 kab/kota di Indonesia.
Kepala Badan Kepegawaian Negara

Kini giliran KemenPAN-RB mengusulkan 13 ribu rekrut CPNS ke Kementrian Keuangan yang akan di tempat di berbagai Kementrian yang ada dikarenakan kekurang tenaga PNS. Hal ini tentu menjadi pertimbangan berat oleh Kementrian Keuangan dengan keadaan APBN yang masih defisit. Namun Kementrian PAN-RB tetap saja mengusulkan rekrut CPNS.

Menurut Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana‎, sejumlah instansi terkait lewat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) sudah mengajukan usulan kepada Menteri Keuangan untuk alokasi 13 ribu CPNS jalur umum. Namun, belum ada jawaban dari Menkeu apakah kuota tersebut bisa dipenuhi atau tidak.

"Ini belum ada keputusannya disetujui atau tidak. Ya dimaklumi saja, negara sekarang lagi kekurangan duit makanya perlu penghematan besar-besaran," terang Bima, Selasa (30/8).

Dia menyebutkan, kuota 13 ribu‎ itu akan diplotkan untuk lulusan cumlaude dan jabatan yang mendukung program nawacita. Itu pun terbatas untuk instansi pusat, sedangkan daerah tidak dialokasikan.

Tahun ini, pemerintah tidak membuka rekrutmen CPNS jalur umum. Kalaupun ada rekrutmen, hanya untuk formasi tertentu yang anggarannya sudah disiapkan kementerian/lembaga. Seperti dokter, dokter gigi dan bidan PTT (Kemenkes), guru garis depan (Kemendikbud), THL-TB penyuluh pertanian (Kementan), lulusan pendidikan kedinasan/pola pembibitan (lulusan cumlaude).

Ditambah pengadaan formasi 2014 di lingkungan Pemprov Papua dan Papua Barat, serta Pemprov Kaltara sebagai DOB tahun 2012.‎ 
"Sampai saat ini moratorium CPNS belum dicabut. Artinya, rekrutmen CPNS dari jalur umum tidak bisa dilaksanakan. Lagipula pemerintah tidak punya dana untuk merekrut pegawai baru," tandasnya.

Kita tunggu saja usulan KemePAN-RB, Apakah akan di kabulkan tahun 2016 atau tahun 2017, bagi anda yang berminat menjadi CPNS bersiap saja menunggu perkembangan seanjtnya, 


Sumber : JPNN

Senin, 29 Agustus 2016

NRG Guru Kemenag Lulus PLPG 2013 dan 2015

Download NRG di Bawah Kementrian Agama Berdasarkan LPTK Penyelenggara - Bila anda adalah peserta PLPG tahun 2013 dan ingin mengetahui NRG, NUPTK, Nomor Sertifikat dan Nomor Peserta saat PLP di LPTK atau IAIN penyelenggara wilayah anda.

Update : Download NRG Terbaru Guru Kemenag Peserta Lulus PLPG Tahun 2015

Di bawah ini merupakan NRG Guru di bawah Kementrian Agama berdasarkan LPTK agar mudah pencarian NRG, NUPTK, No. Peserta PLPG, dan Nomor Sertifikat. Jika anda kesulitan mencari NRG berdasarkan LPTK anda bisa mencari NRG berdasarkan Provinsi, jika ya klik tautan ini

Jika anda sedang mencari cara verval NRG di PADAMU NEGERI silahkan klik tautan ini

NRG Berdasarkan LPTK
Silahkan download pada link dibawah ini :

  1. NRG LPTK IAIN Ar-Raniry Aceh
  2. NRG LPTK IAIN Mataram
  3. NRG LPTK UIN Syarif Hidayatullah Jakarta  (Prov. Banten, DKI, Kalbar dan Jabar)
  4. NRG LPTK IAIN SMH Serang-Banten 
  5. NRG LPTK IAIN Sunan Ampel Surabaya 
  6. NRG LPTK IAIN Walisongo 
  7. NRG LPTK IAIN Raden Intan Lampung
  8. NRG LPTK UIN SGD Bandung
  9. NRG LPTK IAIN Raden Fatah Palembang
  10. NRG LPTK UIN Sultan Alauddin Makasar
  11. NRG LPTK UIN M. Malik Ibrahim Malang
  12. NRG LPTK UIN Suska Riau  
  13. NRG LPTK IAIN Syekh Nurjati Cirebon
Untuk membuka file anda harus memasukkan paswordnya : infoptk.com, File disimpan di hosting sites.google.com jadi sangat mudah untuk di download 

Glosarium :
NRG adalah Nomor Registrasi Guru untuk guru yang telah bersertifikasi


Minggu, 28 Agustus 2016

INFOPTK.COM - Salah satu daya tarik menjadi PNS/ASN adalah adanya jaminan hari tua dari pemerintah yang dikelola oleh PT Taspen, Namun nilai tunjangan dana hari tgua yang diterima setiap bulan masih dinilai jauh dari kata memadai, lebih-lebih pensiunan PNS masih punya tanggung jawab terhadap anaknya untuk sekolah/kuliah, namun tetap saja PNS menjadi idaman sebagian besar orang Indonesia di daerah maupun perkotaan.
MENTERI KEUNGAN SRI MULYANI
Menteri Keungan Sri Mulyani

Kementerian KemenPAN-RB bersama Kemkeu berencana mengubah pola penggajian PNS. Tujuannya untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) baik masa berdinas dan masa pensiun.
MENPAN-RB ASMAN ABNUR
Menteri PAN-RB Asman Abnur

"Dalam Undang-Undang ASN, selama ini iuran untuk pensiun diambil dari gaji pokok dan kecil sekali. Untuk itu, saat ini KemenPAN-RB bersama Kementerian Keuangan sedang membuat pola sistem penggajian baru untuk ASN," kata Menpan RB Asman Abnur, Minggu (28/8).
Direktur Utama PT Taspen Iqbal Latanro menyambut baik rencana perubahan skema penggajian ASN itu. Menurutnya, iuran Taspen berasal dari gaji pokok, yang saat ini relatif rendah

Direktur Utama PT Taspen Iqbal Latanro

"MenPAN-RB berharap akan memperbaiki polanya sehingga iurannya akan tinggi dan preminya naik. Itu sejalan dengan program kami, dan itu berita yang baik bagi ASN dan Taspen," ujar Iqbal.

Iqbal mengatakan, perubahan sistem penggajian juga akan berdampak bagi tunjangan hari tua yang saat ini polanya masih menggunakan manfaat pasti, sehingga iurannya tetap unfunded atau selisih penghitungan tabungan hari tua ASN dengan realisasi pungutan.

MenPAN-RB juga mengharapkan PT Taspen membuat sebuah terobosan pelayanan bagi Pensiunan PNS seperti pengurusan uang yang berbelit agar di sederhanakan serta memberikan pelatihan untuk menumbuhkan rasa percaya diri. Asman juga mengharapkan adanya produk-produk baru seperti program beasiswa bagi anak-anak pensiunan.

“Program menaikkan gaji pokok ini kalau ekonomi sudah baik itu ide yang simpatik dan mudah-mudahan ini terwujud sehingga kesejahteraan ASN meningkat," pungkas Iqbal.‎ 
Kita tunggu saja kebijakan baru pemerintah dengan PT Taspen ini menjadi kenyataan, silahkan anda memberikan opini dan dukungan penuh terhadap rencana kebijakan ini direalisasikan dengan memberikan komentar dan membagi posting ini di sosial media, agar pemerintah tahu bahwa kita (red. PNS) mengawasi dan memonitoring kebijakannya, supaya rencana kebijakan ini hanya pemanis bibir Menteri baru yang biasanya mencari simpati dari masyarakat dan Presiden saja.

Sumber : JPNN

Sabtu, 27 Agustus 2016

Pengertian BOS

BOS adalah program pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan pendanaan biaya operasional non personalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar.  

Menurut  PP 48 Tahun 2008 Tentang Pendanaan Pendidikan, biaya non personalia adalah biaya untuk bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan biaya tidak langsung berupa daya, air, jasa, telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dll. Namun demikian, ada beberapa jenis pembiayaan investasi dan personalia yang diperbolehkan dibiayai dengan dana BOS. Secara detail jenis kegiatan yang boleh dibiayai dari dana BOS dibahas pada bagian penggunaan dana BOS. 
Juknis BOS Madrasah Kemnag (MI, MTS, dan MA)

Madrasah Penerima BOS

  1. Semua madrasah negeri dan madrasah swasta yang telah mendapatkan izin operasional dapat menerima program BOS; bagi madrasah yang menolak BOS harus diputuskan melalui persetujuan orang tua siswa melalui Komite Madrasah dan tetap menjamin kelangsungan pendidikan siswa miskin di madrasah tersebut; 
  2. Semua madrasah negeri dilarang melakukan pungutan kepada orang tua/wali siswa;
  3. Untuk madrasah swasta, yang mendapatkan bantuan pemerintah dan/atau pemerintah daerah pada tahun ajaran berjalan, dapat memungut biaya pendidikan yang digunakan hanya untuk memenuhi kekurangan biaya investasi dan biaya operasional; 
  4. Seluruh madrasah yang menerima program BOS harus mengikuti pedoman BOS yang telah ditetapkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia; 
  5. Madrasah dapat menerima sumbangan dari masyarakat dan orang tua/wali siswa yang mampu untuk memenuhi kekurangan biaya yang diperlukan oleh madrasah. Sumbangan dapat berupa uang dan/atau barang/jasa yang bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan jumlah maupunjangka waktu pemberiannya; 
  6. Kanwil Kementerian Agama harus ikut mengendalikan dan mengawasi pungutan yang dilakukan oleh madrasah dan sumbangan yang diterima dari masyarakat/orang tua/wali siswa  tersebut mengikuti prinsip nirlaba dan dikelola dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas; 
  7. Kanwil Kementerian Agama dapat membatalkan pungutan yang dilakukan oleh madrasah apabila madrasah melanggar peraturan perundang-undangan dan dinilai meresahkan masyarakat 

Sasaran dan Besaran Bantuan

Sasaran program BOS adalah semua Madrasah Negeri dan Swasta di seluruh Provinsi di Indonesia yang telah memiliki izin operasional.  

Siswa madrasah penerima BOS adalah lembaga madrasah yang menyelenggarakan kegiatan belajar
mengajar pada pagi hari dan siswanya tidak terdaftar sebagai siswa SD, SMP, atau SMA. Bagi madrasah yang menyelenggarakan kegiatan pembelajaran pada sore hari, dapat menjadi sasaran program BOS setelah dilakukan verifikasi oleh Seksi Madrasah/TOS Kabupaten/Kota. 

Besar biaya satuan BOS yang diterima oleh madrasah, dihitung berdasarkan jumlah siswa dengan ketentuan: 

  1. Madrasah Ibtidaiyah  : Rp.  800.000,-/siswa/tahun  
  2. Madrasah Tsanawiyah : Rp. 1.000.000,-/siswa/tahun 
  3. Madrasah Aliyah : Rp. 1.200.000,-/siswa/tahun


Download Jukinis BOS Madrasah MI, MTs, MA


Tugas dan Tanggungjawab Madrasah

  1. Melakukan verifikasi jumlah dana yang diterima dengan data siswa yang ada. Bila jumlah dana yang diterima melebihi dan atau kekurangan dari yang semestinya, maka harus segera memberitahukan kepada Kantor Kemenag Kab/Kota; 
  2. Bersama-sama dengan Komite Madrasah, mengidentifikasi siswa miskin yang akan dibebaskan darisegala jenis iuran; 
  3. Mengelola dana BOS secara bertanggungjawab dan transparan;  
  4. Mengumumkan rencana penggunaan dana BOS di madrasah menurut komponen dan besar dananya;
  5. Mengumumkan besar dana BOS yang digunakan oleh madrasah yang ditandatangani oleh Kepala Madrasah, Bendahara, dan Komite Madrasah; 
  6. Membuat laporan bulanan pengeluaran dana BOS dan barang-barang yang dibeli oleh madrasah yang ditandatangani oleh Kepala Madrasah, Bendahara, dan Komite Madrasah (lihat pertanggungjawaban keuangan BOS);  
  7. Bertanggungjawab terhadap penyimpangan penggunaan dana di madrasah;
  8. Memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat;
  9. Menyampaikan laporan penggunaan dana BOS kepada Kantor Kemenag Kab/Kota.  

Komponen dan Pembiayaan (silahkan lihat secara lengkap di Juknis)

sumber : Juknis BOS Madrasah

Kabar di media berita eletronik sempat mengkwatirkan rekan-rekan guru yang telah mendapatkan sertifikasi guru karena beredar pemerintah memotong anggaran TPG bagi guru yang telah bersertifikasi. Bahkan di media sosial berkembang bahwa sertifikasi guru akan di hapus. Sebenarnya Kementrian Keuangan yang di pimpin oleh Sri Mulyani meyampaiakan bahwa pemotongan dilakukan bukan pemotongan anggaran untuk guru yang berhak menerimanya namun pemotongan ini dilakukan kelebihan anggaran karena tidak semua guru sudah bersertifikasi Hasil analisa dan verifikasi Kemkeu menyimpulkan guru yang belum bersertifikasi guru ternyata juga di hitung sebagai penerimian TPG, sehingga Menteri Keuangan Sri Mulyani memutuskan untuk menunda pengucuran dana transfer ke daerah pada APBNP 2016 sebesar Rp 72,9 triliun.

Pemotongan Anggaran TPG


Pada APBN-P 2016, total dana anggaran tunjangan profesi guru sebesar Rp 69,7 triliun. Namun, setelah ditelusuri, Rp 23,3 triliun merupakan dana yang over budget atau berlebih. Sebab, dana anggaran guru yang tersertifikasi ternyata tidak sebanyak itu.

Anggaran Berlebih Tidak Akan Merugikan Guru Bersertifikasi


"Jadi gurunya memang enggak ada atau gurunya ada, tetapi belum bersertifikat, itu tidak bisa kami berikan tunjangan profesi. Kan tunjangan profesi secara persyaratan (berlaku) bagi mereka yang memiliki sertifikat. Coba bayangkan sebesar itu, Rp 23,3 triliun sendiri," kata Sri Mulyani.
"Ini barangkali pembelajaran untuk perencanaan (anggaran) yang lebih baik sehingga kita tidak membuat over budgeting yang membuat beban yang luar biasa besar," kata mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu.

Menteri Keuangan Sri Mulyani
Menteri Keuangan Sri Mulyani

"Kami melakukan penyesuaian untuk yang DAK non-fisik, terutama untuk tunjangan profesi guru. Ini saya mohon jangan seolah-olah (pemerintah) dibaca tidak punya komitmen ke pendidikan," ujar Sri Mulyani saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Jakarta, Kamis (25/8/2016).
Semoga masalah angaran TPG secepatnya selesai dan pencairan ke daerah segera terealisasi, sehingga guru yang berhak dapat menerima tepat waktu. Demikianlah penjelasan Menteri Keunagan Sri Mulyani yang infoptk.com kutip dari kompas.com dan MetroTv, Mari kita sikapi segala berita yang berkembang di media elektronik yang begitu cepat dan terbuka kita selidiki kebenarannya agar rekan guru tidak resah dan meresahkan rekan guru dengan membagikan berita secara sepotong-sepotong. 

Sumber : Kompas.com

Jumat, 26 Agustus 2016

Kabar baik untuk Honorer K1 dan K2 dari Menteri baru MenPAN-RB, setelah berjani untuk menyelesaikanpermasalahan pengangkatan CPNS bagi honorer, kini MenPAN-RB berjanji akan mengangkat honorer yang benar-benar berhak, bukan honorer abal-abal yang sering din protes oleh rekan honorer sendiri. Seperti pada kasus verifikasi honorer K2 dan K1 oleh BKN pada tahun kemaren 2015. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Asman Abnur, menegaskan bahwa permasalahan pengangkatan honorer K-1 dan K-2 yang tak kunjung selesai sejak tahun 2005 tidak boleh lagi terjadi.



Hal tersebut diungkapkan Menteri Asman disela-sela sambutannya pada Pemantauan Tata Kelola Pemerintah Provinsi Jawa Barat Terkait e-performance dan e-budgeting, di Bandung, Jumat (26/08). Seperti diketahui, kunci penyelenggaraan tata kelola pemerintahan yang baik terletak pada aparatur yang profesional dan berintegritas. Oleh karena itu, penerimaan CPNS kedepannya harus dilaksanakan secara transparan guna menjaring aparatur sipil negara (ASN) yang berkualitas, sesuai dengan kualifikasi dan kompetensi yang telah ditentukan dalam pengadaan formasi.

Namun demikian, Menteri Asman juga mengungkapkan bahwa pengadaan formasi CPNS juga bisa menjadi celah yang bisa dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu. "Ternyata formasi juga menentukan, tidak boleh lagi terjadi pembukaan formasi hanya karena saudaranya ingin jadi PNS. Kalau kebutuhannya riil, baru saya teken," katanya.

Menteri Asman juga menegaskan bahwa celah-celah seperti itu harus diawasi secara ketat untuk meminimalisir terjadinya praktik-praktik KKN. "Tidak boleh lagi terjadi tolong menolong dalam penerimaan PNS. Ini sudah bukan lagi jamannya seperti itu," tegasnya. Menurutnya, sejak pengangkatan honorer K-1 dan K-2, 60% ASN diantaranya hanya memiliki kemampuan di bidang administrasi. Sementara sisanya tidak lebih dari 40% yang memiliki kemampuan secara spesifik.

Demikian informasi terkini dari infoptk.com, ikuti selalu berita infoptk.com agar anda tidak tertinggal dalam perkembanagan penyelesaian honorer K2 dan K1 yang kini masih dalam tahap pembahasan pemerintah dengan DPR-RI.

 

Sumber : menpan.go.id

Kamis, 25 Agustus 2016

Setelah rilis aplikasi Penjamin Mutu Pendidikan disingkat Aplikasi PMP pada tanggal 17 Agustus 2016, beberapa rekan operator sekolah mempertanyaan cara pegisian kuisoner atau PMP, berikut syarat dan video tutorialnya di bawah ini.

Syarat :

1. Aplikasi dapodik sudah terinstal dan dilengkapi. karena aplikasi PMP mengambil data dari aplikasi dapodik
2. download aplikasi PMP (download App PMP)
2. Instal aplikasi PMP (instalansi hampir sama dengan dengan Aplikasi Dapodik)
Cara pengisian aplikasi PMP

Langkah-langkah pengisian dapat di tonton tutorial dibawah ini :




-Pengisian kuisoner bisa dilakukan secara bertahap atau sebagian pertanyaan saja dengan catatan melakukan penyimpanan sehingga  pada saat melanjutkan, pertanyaan yang sudah di jawab tidak akan hilang.
-Setelah pengisian kuis silahkan lakukan penyimpanan dan verifikasi, untuk mengetahui jika soal kuis sudah terjawab semua
-Setelah semua komponen sekolah mengisi kuisoner, maka operator sudah bisa melakukan verfikasi dan pengiriman data
-jika ada yang kurang jelas silahkan untuk memberikan pertanyaan dikolom komentar atau melalui chating dengan admin infoptk.com

Jakarta, Kemendikbud – Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dengan wilayah yang luas dan heterogen, secara geografis maupun sosiokultural, memerlukan upaya yang tepat untuk mengatasi bebagai permasalahan, di antaranya permasaahan pendidikan di daerah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (3T). Sebagai bagian dari NKRI, daerah 3T tersebut memerlukan upaya peningkatan mutu pendidikan yang dikelola secara khusus dan sungguh-sungguh agar daerah tersebut dapat maju bersama sejajar dengan daerah lain. Hal ini menjadi perhatian khusus pemerintah, melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) membuat program Sarjana Mendidik di Daerah 3T (SM-3T).

Program SM-3T ditujukan untuk para Sarjana Pendidikan yang belum bertugas sebagai guru, baik sebagai pegawai negeri sipil (PNS) maupun guru tetap yayasan (GTY). Pada tahun ke-6 ini telah diumumkan melalui media daring sebanyak 3000 calon guru ditetapkan mengikuti program SM-3T. Para calon guru program SM-3T tersebut dipilih melalui beberapa tahapan seleksi, diawali dengan seleksi administrasi, tes akademik melalui media daring, wawancara, dan dilanjutkan dengan pra kondisi.

Pelaksanaan SM-3T sudah berlangsung selama 5 tahun oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud pada saat itu, dan pada tahun ke-6 ini, peralihan pelaksanaan program SM-3T dilakukan dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi yang saat ini berada di Kementerian Riset, Teknologi, Pendidikan Tinggi, ke Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Kemendikbud.

Dalam pelaksanaannya, SM-3T melibatkan Lembaga Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (LPTK) dari 12 Universitas, Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), Badan Intelijen Negara (BIN), Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi, Perwakilan Pemerintah Kabupaten (Dinas Pendidikan) daerah 3T. Pelaksanaan Program sm-3T dilaksanakan selain untuk pemerataan mutu pendidikan di daerah 3T, juga menjadi wadah untuk calon guru memenuhi kebutuhan pendidik di setiap daerah di Indonesia. Peserta SM-3T akan ditempatkan di 56 Kabupaten di daerah 3T. Calon guru yang telah terpilih akan ditempatkan di daerah 3T selama satu tahun.

Pelepasan peserta SM-3T akan dilakukan serentak pada tanggal 31 Agustus 2016 secara telekonfrensi, dan pada tanggal 1 September 2016, peserta mulai diberangkatkan ke daerah sasaran program SM-3T. Sedangkan pada hari ini, dimulai dari tanggal 24 s.d. 26 Agustus 2016 dilakukan koordinasi penetapan penempatan calon peserta Program SM-3T, sebagai upaya mensinergikan sumberdaya berbagai pihak terkait dalam menyukseskan penyelenggaraan program tersebut.

Proses rekrutmen telah dilaksanakan secara daring sejak tanggal 6 Juni pukul 09.00 WIB sampai dengan 4 Juli 2016 pukul 23.59 WIB. Informasi daring dilakukan melalui laman www.gtk.kemdikbud.go.id, seleksi.dikti.go.id/sm3t dan pada laman masing-masing LPTK, serta melalui media sosial. Tahun ini calon peserta berasal dari Program Studi PGPAUD, PGSD, PLB, Bimbingan Konseling, Pendidikan Bahasa Indonesia, Pendidikan Bahasa Inggris, Pendidikan Seni Budaya (Drama, Tari, Musik), Pendidikan Seni Rupa, Pendidikan Matematika, Pendidikan Fisika, Pendidikan Kimia, Pendidikan Biologi, Pendidikan IPA, PPKn, Pendidikan IPS, Pendidikan Sejarah, Pendidikan Geografi. (baca : Syarat dan Tahapan Penerimaan CASN Guru di Kemdikbud RI Tahun 2016)

Kemudian juga Pendidikan Ekonomi, Pendidikan Sosiologi/Antropologi, Pendidikan Teknik elektro/Ketenagalistrikan, Pendidikan Teknik elektronika, Pendidikan Teknik Mesin, Pendidikan Teknik Otomotif, Pendidikan Teknik Bangunan, Pendidikan Kesejahteraan Keluarga Tata Boga, Pendidikan Kesejahteraan Keluarga Tata Boga, Pendidikan Kesejahteraan Keluarha Tata Busana, Pendidikan Kesejahteraan Tata Rias, dan Pendidikan Jasmani.

Sumber : Kemdikbud

Tugas baru untuk Operator Sekolah (Ops)yang selama ini hanya mengurus dapodik, Tugas tambahan Ops kali ini ada hubungannya dengan Entri data pada Padamu  Negeri yang telah di tutup, pada aplikasi ini berupa kuisoner element sekolah. Untuk mengumpulkan data tentang mutu pendidikan dari sekolah yang ada di Indonesia, dari Jenjang SD sampai dengan SLTA di bawah kemdikbud. Dengan aplikasi ini diharapkan target pemenuhan 8 standar nasional pendidikan, yaitu ;

  1. Standar Kompetensi Lulusan
  2. Standar Isi
  3. Standar Proses
  4. Standar Pendidikan dan Tenaga Kependidikan
  5. Standar Sarana dan Prasarana
  6. Standar Pengelolaan
  7. Standar Pembiayaan Pendidikan
  8. Standar Penilaian Pendidikan


Aplikasi Penjaminan Mutu Pendidikan (PMP) yang dikeluarakn Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud berisi beberapa kuesioner yang diisi oleh masing ­ masing Guru/PTK, Peserta Didik (PD), Komite dan Pengawas Pembina. Khusus PTK dan PD (termasuk Kepala Sekolah) yang terdata melalui aplikasi Dapodik, pada saat pengisian kuesioner tidak perlu untuk melakukan registrasi melalui aplikasi ini.

Cara download aplikasi PMP
Halaman dan cara download


Sedangkan untuk instrumen Penjaminan Mutu Pendidikan (PMP) yang terdiri untuk Sekolah, Guru, Siswa, Komite Sekolah, dan Pengawas Sekolah dapat didownload di laman resmi Kemendikbud http://www.infoptk.com/2016/09/download-patch-atau-update-palikasi-pmp-12-veri-13.html. (download cepat khusus pengunjung infoptk.com klik disini). (Baca : Patch / Update Aplikasi PMP ke Versi 13 dan Versi PMP 14)
Download Instrumen Penjaminan Mutu Pendidikan (PMP)

Responden dari kuesioner Penjaminan Mutu Pendidikan (PMP) mewakili pemangku kepentingan sekolah antara lain:

1. Kepala Sekolah
Kepala Sekolah mengisi kuesioner untuk Kepala Sekolah dengan kode kuesioner KS. Hanya ada 1 (satu) responden Kepala Sekolah pada setiap sekolah.

2. Guru
Guru mengisi kuesioner untuk Guru dengan kode kuesioner GS. Responden guru pada jenjang Sekolah Dasar (SD) merupakan guru kelas, tiap tingkat kelas minimal diwakili oleh 1 (satu) responden guru.

3. Siswa
Siswa mengisi kuesioner untuk Siswa dengan kode kuesioner SS. Responden siswa pada jenjang Sekolah Dasar (SD) merupakan siswa kelas 4, 5 dan 6, tiap tingkat kelas minimal diwakili oleh 10 (sepuluh) responden siswa.

4. Komite Sekolah
Komite Sekolah mengisi kuesioner untuk Komite Sekolah dengan kode kuesioner MT. Responden komite sekolah merupakan perwakilan orangtua siswa, tiap tingkat kelas minimal diwakili oleh 1 (satu) responden perwakilan orangtua siswa kelas tersebut.

5. Pengawas Pembina
Pengawas Pembina mengisi kuesioner untuk Pengawas Sekolah dengan kode kuesioner PS. Responden pengawas merupakan pengawas sekolah yang membina sekolah tersebut. Hanya ada 1 (satu) responden Pengawas Sekolah pada setiap sekolah.

Baca : Tutorial Pengisian Kuis Aplikasi Penjaminan Mutu Pendidikan (PMP)


Rabu, 24 Agustus 2016

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Asman Abnur berjani akan mencari solusi terbaik untuk honorer kategori dua (K2). Asman Abnur yang baru menggantikan yuddy chrisnandi ini mengaku sedang melakukan kajian secara internal di Kementrian yang di pimpinnya dan sampai sekarang belum ada keputusan yang di ambil, karena masih dalam tahap kajian internal dan akan di sodorkan ke DPR RI serta stakeholder lainnya. seperti infoptk.com lansir dari JPNN.com :

"Saat ini saya belum bisa mengambil keputusan apa-apa. Saya tampung dulu semua keluhan honorer K2 yang tergabung dalam Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I), untuk kemudian saya pelajari dan dalami," kata Asman saat menerima delegasi FHK2I yang dipimpin Ketum Titi Purwaningsih di kantornya, Rabu (24/8).
Menpanrb Asman Abnur

Menjelang proses kajian internal dan DPR RI berjalan, Menteri Asman Abnur berharap Honorer K2 untuk bersabar, namun segala bentuk usulan tentu saja perlu di bahas secara mendalam agar output hukum yang akan di hasilkan bisa menjadi solusi terbaik bagi semua pihak, baik Honorer K2 dan APBN yang akan digunakan. APBN menjadi alasan selama ini terjadi penundaan perbaikan status Honorer K2 selain juga ada masalaha adminitrasi.

Menurut Karo Hukum Komunikasi Informasi Publik (HKIP) KemenPAN-RB Herman Suryatwan menambahkan, Solusi dari permasalahan honorer K2 bergantung pada revisi UU ASN. Begitu revisi UU ASN sudah masuk Baleg DPR RI, berarti ada harapan baru untuk penyelesaian honorer K2.

sumber : JPNN.com

Sabtu, 20 Agustus 2016

Kabar Gembira bagi calon guru yang berminta menjadi ASN di tahun 2016 ini. karena Pemerintah akan mengadakan rekrutmen calon guru untuk daerah khusus melalui Kemdikbud yang berkerja sama dengan 93 Kabupaten di daerah khusus (Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (3T) dan Terpencil). Calon guru yang akan drekrut adalah Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) pasca Program Sarjana Mendidik di daerah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (SM-3T), PPG S1 PGSD Berasrama, PPG SMK Kolaboratif, PPG Basic Science, dan PPGT untuk menjadi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Guru.



Berikut tahapan pendaftaran CASN :

Tahap 1

Untuk melakukan pendaftaran CASN online, pelamar harus melakukan registrasi terlebih dahulu untuk mendapatkan username dan password pada alamat
https://registrasi.casn.kemdikbud.go.id dengan langkah sebagai berikut:

  1. Pilih menu “Daftar” atau “Daftar Sekarang”;
  2. Lengkapi kolom isian, selanjutnya pelamar akan mendapatkan konfirmasi melalui alamat email pelamar yang dicantumkan.
  3. Periksa kotak masuk email termasuk spam box dan konfirmasikan pendaftaran Anda melalui tautan yang terdapat di dalam email tersebut. Apabila dalam waktu lebih dari 24 jam Anda belum mendapat konfirmasi, silakan kirimkan pengaduan melalui helpdesk.casn@kemdikbud.go.id;
  4. Selanjutnya, pelamar dapat login menggunakan username (nomor sertifikat dan Program PPG) dan password yang telah didaftarkan ke dalam aplikasi CASN online di alamat https://registrasi.casn.kemdikbud.go.id untuk mengisi formulir pendaftaran online dan mendapatkan nomor pendaftaran;
  5. Selanjutnya, pelamar dapat melakukan upload pasfoto dengan ketentuan berpakaian rapi dan sopan, posisi badan dan kepala tegak sejajar menghadap kamera, proporsi wajah antara 25% - 50% dari foto, besar file maksimum 500 kb, format .jpg atau .jpeg;
  6. Tahap terakhir pada proses ini pelamar harus mencetak Kartu Tanda Peserta Seleksi dan lembar formulir pendaftaran online.


Ketentuan:

  1. Waktu pendaftaran adalah 14 hari dari tanggal 18 s.d. 31 Agustus 2016;
  2. Pendaftaran CASN online tidak dapat lagi dilakukan apabila telah melewati jadwal yang telah ditetapkan;
  3. Nomor pendaftaran diberikan secara otomatis oleh sistem pendaftaran cpns online;
  4. Pelamar hanya dapat mendaftar untuk satu instansi (kabupaten), apabila lebih maka sistem aplikasi CASN online akan menolak.


Tahap 2

Peserta yang telah melakukan registrasi di aplikasi pendaftaran CASN online wajib mengirimkan berkas kelengkapan untuk seleksi administrasi ke Panitia Seleksi CASN GGD Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan PO BOX 1525-JKS 12015. Berkas disusun dengan urutan sebagai berikut:
  1. Hasil cetakan ( print out ) formulir pendaftaran CASN online yang telah di tandatangani;
  2. Surat lamaran yang ditulis tangan dan ditandatangani sendiri dengan tinta hitam, ditujukan kepada Bupati dibuat pada saat tanggal pendaftaran;
  3. Fotokopi KTP yang masih berlaku;
  4. Fotokopi Kartu Keluarga (KK);
  5. Fotokopi ijazah/STTB dan transkip nilai yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang. Surat keterangan lulus/ijazah sementara tidak dapat digunakan untuk melamar.
  6. Fotokopi sertifikat pendidik (bukan Akta Mengajar) yang telah dilegalisir oleh Dekan/Pembantu Dekan Bidang Akademik pada perguruan tinggi tempat pelamar melaksanakan PPG;
  7. Pasfoto ukuran 3 X 4 cm sebanyak 5 (lima) lembar, dengan menuliskan nama dan tanggal lahir di balik pasfoto tersebut;
  8. Daftar riwayat hidup yang ditulis dengan tangan sendiri memakai huruf kapital/balok dan tinta hitam, serta telah ditempel pasfoto ukuran 3 X 4 cm;
  9. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dikeluarkan oleh pihak yang berwajib/POLRI;
  10. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari Dokter (cacat fisik tidak berarti tidak sehat jasmani);
  11. Surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekusor dan zat adiktif lainnya dari unit pelayanan kesehatan pemerintah;
  12. Surat Pernyataan bermaterai Rp6.000,00 yang menyatakan bersedia ditempatkan di daerah khusus (3T dan Terpencil) selama minimal 5 tahun atau sesuai dengan ketentuan daerah masing-masing, serta ditandatangani oleh pelamar;
  13. Surat Pernyataan ditulis tangan memakai huruf kapital/balok dan tinta hitam yang berisi tentang: (A). tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan; (B). tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai BUMN/BUMD dan pegawai swasta; (C). tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri; (D). bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Republik Indonesia atau Negara lain yang ditentukan oleh pemerintah; dan (E). tidak menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
  14. Surat Pernyataan bermaterai Rp6.000,00 yang menyatakan tidak sedang terikat kontrak kerja pada instansi pemerintah/lembaga swasta, serta ditandatangani oleh yang bersangkutan;
  15. Bagi yang usianya lebih dari 35 tahun sampai dengan 40 tahun dan mempunyai masa pengabdian pada Instansi pemerintah/lembaga swasta yang berbadan hukum sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002, harus melampirkan fotokopi sah surat keputusan/bukti pengangkatan pertama sampai dengan terakhir.


Ketentuan:

  1. Lama pengiriman berkas lamaran adalah 14 hari terhitung sejak tanggal 18 s.d. 31 Agustus 2016;
  2. Tanggal akhir pengiriman berkas berpedoman pada tanggal stempel POS yaitu pada 31 Agustus 2016 dan pengambilan berkas oleh panitia seleksi paling akhir dilakukan pada tanggal 5 September 2016. Berkas yang sampai batas akhir pengambilan belum masuk PO BOX dinyatakan tidak memenuhi persyaratan administrasi.
  3. Pengiriman hanya dapat dilakukan melalui PO BOX. Pengiriman tidak melalui PO BOX tidak akan dilayani.
  4. Berkas lamaran dimasukkan dalam stop map dengan ketentuan warna pembeda: (A)Map warna hijau untuk lulusan PPG SM-3T; (B). Map warna merah untuk lulusan PPG S1 PGSD Berasrama;c) Map warna kuning untuk lulusan PPG SMK Kolaboratif; (C). Map warna biru untuk lulusan PPG Basic Science ; (D). Map warna cokelat untuk lulusan PPGT. (D). Map berisi dokumen dimasukkan ke dalam amplop warna cokelat dan pada pojok kiri atas amplop ditulis Kabupaten yang dilamar.
  5. Map berisi dokumen dimasukkan ke dalam amplop warna cokelat dan pada pojok kiri atas amplop ditulis Kabupaten yang dilamar.


Tahap 3

Pengumuman peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan informasi jadwal pelaksanaan seleksi akan ditampilkan pada laman http://casn.kemdikbud.go.id.

Tahap 4

Peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan menunjukkan Kartu Tanda Peserta Seleksi dan KTP asli, serta mengisi daftar hadir yang dilengkapi pasfoto pelamar. Sebelum pelaksanaan SKD diharapkan peserta melihat secara cermat waktu dan tempat pelaksanaan. Pelamar hanya dapat melakukan SKD pada tempat dan waktu yang telah ditentukan.

Tahap 5

Pengumuman akan dilakukan oleh Panitian Seleksi Nasional (Panselnas) dan Bupati, serta dimuat ulang ( relay ) oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui laman
http://casn.kemdikbud.go.id dan www.kemdikbud.go.id/main, setelah memperoleh penetapan dari Panselnas.

Selengkapnya Pengumuman Penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara Guru Garis Depan (GGD) Tahun 2016 bisa didownload di sini.

baca : Kemendikbud Tetapkan 3000 Calon Guru Program SM-3T


Rabu, 17 Agustus 2016

Hangatnya perdebeatan "full day school" atau sekolah sehari penuh di berbaagai media online seperti facebook, whatsapp, forum online, dan petisi online. Memicu perhatian khusus terhadap pemerintah, terutama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Berikut surat elektronik resmi Mendikbud Muhadjir Effendy yang infoptk.com kutib dari Republika.co.id.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI
Muhadjir Effendy


Assalamu'alaikum Wr. Wb.

Salam sejahtera,

Saya mengikuti perkembangan diskusi dan percakapan di pelbagai media sosial, media cetak hingga elektronik terkait gagasan untuk menambah jam kegiatan ekstrakulikuler di sekolah. Saya sangat berterimakasih kepada banyak pihak yang nyata-nyata memiliki kepedulian guna perbaikan dunia pendidikan kita. Saya juga menghargai petisi "Tolak Pendidikan Full Day School atau sehari penuh di Indonesia" yang digulirkan Sdr. Deddy Mahyarto Kresnoputro yang telah mencapai 41 ribu lebih pendukung.

Saya percaya, pelibatan partisipasi publik dalam perdebatan sebuah gagasan mutlak diperlukan. Dengan begitu, upaya kita bersama membangun budaya demokrasi dalam proses bernegara dan berbangsa akan terus mendapat suntikan energi menuju tahap yang lebih dewasa. Dalam semangat dan perspektif inilah saya sangat membuka diri dan menghargai pelbagai sumbangsih pemikiran, masukan bahkan kritikan sebagai tanggapan yang ditujukan kepada saya dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Saya sangat menyadari persepsi dan pemahaman publik terhadap istilah full day school (FDS) cukup beragam sesuai perspektif dan pengalaman banyak pihak. Sejak awal saya tekankan bahwa FDS yang dimaksud adalah penambahan jam kegiatan ekstrakulikuler usai jam pelajaran pokok di sekolah.

Gagasan ini justru menghindari penambahan beban mata pelajaran di sekolah yang selama ini sangat memberatkan anak-anak kita. Yang perlu sama-sama kita pahami, gagasan semacam ini bukanlah baru. Bahkan sudah banyak institusi pendidikan maupun yayasan yang mempraktikkan model FDS ini.

Saya pun tidak menutup mata mengenai perbedaan geografis dan karakter masyarakat yang beragam sehingga berdampak pada tingkat efektivitas praktik FDS. Wakil Presiden Bapak Jusuf Kalla telah memberi arahan agar gagasan FDS jika sudah dirumuskan secara komprehensif diterapkan secara terbatas dahulu sebagai percontohan.

Prinsipnya, pendidikan haruslah sejalan dan sebangun dengan kepentingan memerdekakan, memanusiakan, dan menggembirakan peserta didik. Muatan ekstrakurikuler usai jam pelajaran di sekolah diarahkan untuk membangun karakter peserta didik melalui beragam kegiatan sesuai minat dan bakat seperti olah raga, kreativitas seni, belajar sastra, latihan kepemimpinan, dan pendidikan kerohanian.

Saya sependapat bahwa peran sekolah tidak boleh didistorsi menjadi pemasung imajinasi dan pembunuh kreativitas anak-anak kita. Semangat ini sejiwa dengan komitmen Nawacita Presiden Jokowi, proporsi terbesar muatan pendidikan di tingkat sekolah dasar dan menengah pertama adalah pembentukan karakter. Ini adalah fondasi membangun karakter manusia Indonesia yang patriotik, berintegritas, menghargai kebinekaan, pekerja keras, dan berdaya saing tangguh.

Perlu digarisbawahi, tidak ada pikiran untuk meminggirkan keberadaan institusi-institusi pendidikan sosial dan keagaman maupun wadah pengembangan kreativitas seni dan budaya di luar lingkungan sekolah. Justru keberhasilan pendidikan akan sangat tergantung kepada kualitas hubungan dan kolaborasi antara keluarga, sekolah, dan masyarakat. Pendampingan dan pengawasan secara simultan dari ketiga unsur tersebut akan melindungi anak-anak kita dari pengaruh-pengaruh buruk.

Saya beserta jajaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan membuka diri terhadap segala masukan konstruktif dan koreksi demi perbaikan sistem dan tata kelola pendidikan di Indonesia. Kami akan senantiasa mendengar, membuka mata, dan terus mengkaji gagasan yang ditawarkan sesuai pengalaman maupun contoh-contoh guna memperbaiki dan memajukan kualitas sumber daya manusia Indonesia.

Saya percaya, akan selalu ada solusi atau jalan tengah dalam proses dialog mencari titik temu dari satu gagasan yang diperbincangkan secara sehat. Kita semua memiliki tujuan yang sama, yaitu membenahi dunia pendidikan, jalan masa depan untuk anak-anak kita.

Terima kasih banyak atas kepedulian saudara. Semoga Tuhan memberkati niat mulia kita untuk membenahi dunia pendidikan Indonesia.

Jakarta, 13 Agustus 2016

Muhadjir Effendy
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI

Setelah membaca surat Menteri di atas, apakah anda setuju dengan full day scholl atau tidak? silahkan berikan komentarnya. Terima kasih.

Selasa, 16 Agustus 2016

Pergantian Menteri di Indonesia entah kenapa selalu ingin selalu membuat kebijakan baru, sering kita mendengar dengan istilah "Menteri baru kebijakan baru" di dunia pendidikan dan ASN tentu akan berpengaruh kepada kenyamanan dalam bekerja, karena harus mempelajari kebijakan baru untuk diimplementasikan kepada Siswanya, Bagaimana dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Asman Abnur, Beliau memberikan kabar baik untuk ASN, karena tidak akan memangkas sejuta PNS, yang telah membuat resah ASN.
‎Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Asman Abnur memastikan tidak akan ada pemangkasan sejuta PNS. Rasionalisasi akan dilaksanakan dengan prinsip zero growth atau pengurangan PNS secara alamiah.

"Tidak ada pemangkasan atau pemotongan jumlah PNS. PNS akan berkurang secara alamiah artinya antara jumlah PNS yang pensiun tidak diimbangi dengan perekrutan pegawai baru," kata Menteri Asman, Minggu (15/8).

Dengan pengurangan PNS secara alami, menurut Asman, akan membuat pegawai lebih tenang bekerja. Meski tidak ada pemangkasan, setiap PNS akan diberikan target kinerja. Yang berkinerja baik akan mendapatkan reward. Sebaliknya yang buruk diberikan sanksi sesuai PP 53/2010 tentang Disiplin PNS.

"Sesuai PP 53/2010, PNS yang berkinerja buruk bisa dikenakan sanksi berat berupa pemberhentian dengan tidak hormat," tegasnya.

Asman menjelaskan, rasionalisasi yang sempat ditakutkan PNS bukan diartikan sebagai pemotongan PNS. Namun tujuannya menyelesaikan masalah SDM aparatur sipil negara (ASN)‎ dengan meningkatkan kualitasnya menjadi profesional.

Dengan meningkatnya profesionalitas ASN, diharapkan anggapan negatif publik kepada ASN tidak terbukti lagi. "Kami bukan membuang tapi sedikit demi sedikit dibenahi, dibina, dan dididik supaya punya keahlian dan kemampuan, ataupun ditempatkan di bagian lagi. Tujuannya agar ASN ini bisa berkreasi di tempat baru, makin bersemangat, dan spirit hidupnya makin tinggi," tuturnya.

Sesuai data e-PUPNS, tingkat pendidikan ASN yang masih rendah sebanyak 28,32 persen,‎ menengah 20,09 persen, dan tinggi 51,59 persen. (esy/jpnn)

Sumber : JPNN.com

Rabu, 10 Agustus 2016

Berikut ini adalah contoh  Prota, Promes, dan KKM Kelas 4 SD Kurikulum 2013 hasil revisi pada tahun 2016 yang ditargetkan digunakan pada tahun pelajaran 2016/2017. Contoh perangkat mengajar guru ini perlu anda kembangkan dan sesuaikan dengan jam efektif sekolah masing-masing, perubahan yang diperlukan hanya sedikit/sebagian kecil saja. karena kalender pendidikan yang berbeda tipis secara nasional.(baca juga : Download RPP Kurikulum 2013 Revisi Tahun 2016 Terbaru kelas 4)

Kurikulum 2013
KKM atau Kriteria Ketuntasan Minimal jelas harus anda sesuaikan dengan daya dukung dan potensi sekolah anda masing-masing agar penetapan KKM akan lebih optimal dan realistis adanya. Jika sekolah anda telah menetapkan KKM melalui rapat sekolah pada saat penyusunan dokument satu sekolah atau telah ditetapkan melalui rapat majelis guru dan stake holder, tentu anda harus mengikut KKM yang telah ditetapkan bersama tersebut.

Berikut link download di bawah ini yang bisa anda klik : 
Download Promes Kurikulum 2013 Untuk Kelas 4 SD

Sabtu, 06 Agustus 2016

RPP sebagai pedoman utama guru dalam menjalankan tugasnya sebagai pendidik di dalam kelas, berupa susunan sistimatis pembalajaran siswanya agar pembelajaran berhasil, teratur, dan berkesenambungan. Infoptk.com mencoba membantu saudara Guru Kelas 1 untuk membuat RPP. RPP di bawah ini sudah bisa langsung dipakai, namun sebaiknya anda pelajari dan kembangkan dari RPP di bawah ini yang bisa anda download. Sehingga pembelajaran akan lebih optimal.

RPP Kurikulum 2013
Berikut tema pada pembelajaran kelas 1 semester 1 diantaranya: Diri Sendiri, Kegemaranku, Kegiatanku, dan Keluargaku. Tema pada semester 2 antara lain, Pengalamanku, Lingkungan Bersih Sehat dan Asri, Benda Hewan dan Tanaman di Sekitarku, serta, 8. Peristiwa Alam.

Setiap tema terdiri dari beberapa sub tema, satu tema disajikan selama 4 minggu. Contoh Prota semester 1 dan 2 kelas 1 Kurikulum 2013 bisa didownload melalui tautan berikut ini:

DOWLOAD PROTA KURIKULUM 2013 KELAS 1 SD

RPP TEMA 3 ST 1 PB 5
RPP TEMA 3 ST 1 PB 6

RPP TEMA 3 ST 2 PB 1
RPP TEMA 3 ST 2 PB 2
RPP TEMA 3 ST 2 PB 2
RPP TEMA 3 ST 2 PB 4
RPP TEMA 3 ST 2 PB 6

RPP TEMA 3 ST 2 PB 3
RPP TEMA 3 ST 3 PB 1
RPP TEMA 3 ST 3 PB 2
RPP TEMA 3 ST 3 PB 3

RPP TEMA 3 ST 3 PB 4
RPP TEMA 3 ST 3 PB 5
RPP TEMA 3 ST 3 PB 6
RPP TEMA 3 ST 4 PB 1
RPP TEMA 3 ST 4 PB 2
RPP TEMA 3 ST 4 PB 3
RPP TEMA 3 ST 4 PB 4
RPP TEMA 3 ST 4 PB 5
RPP TEMA 3 ST 4 PB 6 



sumber : sekolahdasar.net

Blog Archive

Popular Posts