Operator Sekolah ?
Sedikit kabar gembira untuk para guru yang menjalankan tugas tambahan selama ini tidak berdampak kepada penambahan jam tatap seperti tugas tambahan sebagai kepala sekolah atau kepala perpustakaan. Kenapa kami nilai sedikit kabar gembira karena permen no 4 tahun 2015 ini tidak memuat tentang konversi jam untuk operator sekolah.Solusi untuk tambahan jam OPS belum ada
Operator sekolah dari segi teknis memang bukanlah jenis tugas tambahan sebagai seorang guru, operator sekolah lebih pada tenaga tata usaha sekolah yang sayang sampai saat ini kebanyakan sekolah terutama tingkat SD belum terdapat tenaga tata usaha. Hal ini pula yang menyebabkan operator sekolah seperti dapodik dan lainya harus dibeban kepada salah satu atau beberapa orang guru.Selain dari jabatan tambahan sebelumnya yang masih berlaku kini jabatan yang baru yang bisa di konversi ke jam pelajaran berdasarkan Pasal 3 ayat (7) Permendikbud No 4 tahun 2015
- Wali Kelas,
- Pembina OSIS
- Guru Piket
- Tutor Paket A,B, dan C
Berikut ini tabel ekuivalensi tugas tambahan sebagai jam pembelajaran:
No | Tugas Tambahan | Jml Jam | Bukti Fisik |
1 | Menjadi wali kelas | 2 JP |
oleh kepala sekolah.
|
2 | Membina OSIS | 1 JP |
oleh kepala sekolah.
|
3 | Menjadi guru piket | 1 JP |
|
4 | Membina kegiatanekstrakurikuler | 2 JP / cabang ekskul |
tertentu dari kepala sekolah
oleh kepala sekolah.
ekstrakurikuler tertentu |
5 | Menjadi tutor Paket A,Paket B, Paket C | Sesuai JP perminggu |
oleh kepala PKBM/SKB.
|
Baca juga : Jumlah Jam Tugas Tambahan sebelumnya yang di akui dan kini ditambah dengan permen no 4 th 2015
Download Peraturan Menteri (Permen) Pendidikan dan Kebudayaan No 4 Tahun 2015
Demikian artikel tentang Ekuivalensi Jam Pelajaran Tugas Tambahan Sebagai Wali Kelas, Guru Piket, Pembina OSIS semoga dapat menjadi solusi bagi saudara guru yang memburu jam pelajaran. Silahkan download, pelajari, dan diskusika dengan kepala sekolah agar bisa di masukkan sebagai jam pelajaran dan memasukkan ke data PTK di aplikasi dapodik. (baca juga : cek info gtk)
0 comments:
Posting Komentar