Rabu, 09 Maret 2016

Operator Sekolah ?

Sedikit kabar gembira untuk para guru yang menjalankan tugas tambahan selama ini tidak berdampak kepada penambahan jam tatap seperti tugas tambahan sebagai kepala sekolah atau kepala perpustakaan. Kenapa kami nilai sedikit kabar gembira karena permen no 4 tahun 2015 ini tidak memuat tentang konversi jam untuk operator sekolah.
TUGAS TAMBAHAN GURU TERBARU PERMEN 2015

Solusi untuk tambahan jam OPS belum ada

Operator sekolah dari segi teknis memang bukanlah jenis tugas tambahan sebagai seorang guru, operator sekolah lebih pada tenaga tata usaha sekolah yang sayang sampai saat ini kebanyakan sekolah terutama tingkat SD belum terdapat tenaga tata usaha. Hal ini pula yang menyebabkan operator sekolah seperti dapodik dan lainya harus dibeban kepada salah satu atau beberapa orang guru.

Selain dari jabatan tambahan sebelumnya yang masih berlaku kini jabatan yang baru yang bisa di konversi ke jam pelajaran berdasarkan Pasal 3 ayat (7) Permendikbud No 4 tahun 2015


  1. Wali Kelas, 
  2. Pembina OSIS
  3. Guru Piket
  4. Tutor Paket A,B, dan C

Berikut ini tabel ekuivalensi tugas tambahan sebagai jam pembelajaran:


NoTugas TambahanJml JamBukti Fisik
1Menjadi wali kelas2 JP
  1. Surat tugas sebagai wali kelas dari
kepala sekolah
  1. Program dan jadwal kegiatan yang
ditandatangani
oleh kepala
sekolah.
  1. Laporan hasil kegiatan wali kelas
2Membina OSIS1 JP
  1. Surat tugas sebagai pembina OSIS dari kepala sekolah
  2. Program dan jadwal kegiatan yang
ditandatangani
oleh kepala
sekolah.
  1. Laporan hasil kegiatan
pembinaan OSIS
3Menjadi guru piket1 JP
  1. Surat tugas per semester sebagai guru piket dari
kepala sekolah
  1. Jadwal piket yang ditandatangani
oleh kepala sekolah.
  1. Laporan hasil piket per tugas
4Membina kegiatanekstrakurikuler2 JP / cabang ekskul
  1. Surat tugas sebagai pembina
ekstrakurikuler
tertentu dari kepala sekolah
  1. Program dan jadwal kegiatan yang
ditandatangani
oleh kepala
sekolah.
  1. Laporan hasil kegiatan
pembinaan
ekstrakurikuler
tertentu
5Menjadi tutor Paket A,Paket B, Paket CSesuai JP perminggu
  1. SK mengajar sebagai tutor.
  2. Jadwal kegiatan yang
ditandatangani
oleh kepala PKBM/SKB.
  1. Laporan
pelaksanaan tugas sebagai tutor.

Baca juga : Jumlah Jam Tugas Tambahan sebelumnya yang di akui dan kini ditambah dengan permen no 4 th 2015

Download Peraturan Menteri (Permen) Pendidikan dan Kebudayaan No 4 Tahun 2015

Demikian artikel tentang Ekuivalensi Jam Pelajaran Tugas Tambahan Sebagai Wali Kelas, Guru Piket, Pembina OSIS semoga dapat menjadi solusi bagi saudara guru yang memburu jam pelajaran. Silahkan download, pelajari, dan diskusika dengan kepala sekolah agar bisa di masukkan sebagai jam pelajaran dan memasukkan ke data PTK di aplikasi dapodik. (baca juga : cek info gtk)

0 comments:

Posting Komentar

Blog Archive

Popular Posts