Cara Mudah Pengisian SPT Pajak Tahunan Bagi PNS Secara Online - Ditejen pajak telah memperkenalkan aplikasi pajak online e-filing, e-filing digunakan untuk melaporkan SPT tahunan bagi ASN tak terkecuali untuk guru PNS. aplikasi e-filing ini dikenal baru bagi seluruh warga ASN dengan demikian cara pelaporan atau panduan pelaporan SPT online melalui e-filing ini disediakan pedoman pada gambar di bawah ini.
Anda harus memiliki e-Fin
e-FIN ke Kantor Pelayanan Pajak terdekat yang merupakan nomor identitas WP bagi pengguna e-Filing. Karena hanya sekali digunakan, Anda hanya perlu sekali saja mengajukan permohonan mendapatkan e-FIN tersebut. e-FIN sendiri merupakan kode aktivasi saat Anda akan melakukan Registrasi menu e-filing.
Persyarat mengajukan e-fin sebagai berikut :
- Fotocopy KTP
- Fotocopy NPWP
- Serta mengisi formulir
Jika sudah memiliki e-fin. Anda sudah bisa akses kehalaman DJP Online http://djponline.pajak.go.id klik pada daftar, masukkan NPWP dan e-fin. Untuk panduan selengkapnya bisa dilihat pada kartu petunjuk pengisian SPT Tahunan melalui e-filing. bawah ini :
0 comments:
Posting Komentar