Rabu, 29 Juli 2015

NPWP tidak hanya di wajibkan oleh perusahaan swasta/bumn tetapi lembaga pendidikan negeri maupun swasta, dalam penggunaan anggaran sekolah pembayaraan pajak kini wajib di lakukan melalui NPWP sekolah itu sendiri tidak lagi menggunakan NPWP bendahara sekolah.
NPWP

NPWP adalah Nomor Pokok Wajib Pajak atau biasa diistilahkan tanda pengenal untuk tiap Wajib pajak dalam kegiatan administrasi perpajakan, jadi gampangnya NPWP itu semacam KTP dalam urusan pajak. Apakah NPWP ada pada Sekolah, tentunya ada NPWP Sekolah, tak hanya perorangan atau badan usaha maupun yayasan,

Pada Dapodikdas Versi 4.00 ada menu isian NPWP Sekolah lihat menu tambahan pada Dapodikdas 4.00 Pencantuman Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sekolah pada formulir sekolah untuk Dapodik yang menjelaskan akan kehadiran NPWP sekolah sebagai salah satu kolom isian.

Cara Daftar Atau Buat NPWP Sekolah


Gambar diatas adalah salah satu contoh NPWP sekolah, pertanyaannya bagaimana cara membuat atau mendaftarkan untuk mendapatkan NPWP Sekolah, sebagai berikut:

Cara Daftar Atau Buat NPWP Sekolah

NPWP Sekolah wajib hukumnya, cara membuat NPWP-

sangat mudah dan gratis, silahkan bagi sekolah yang belum punya NPWP bisa mendapatkan di Kantor Pelayanan Pajak, biasanya yang diperlukan akta pendirian sekolah

Rabu, 08 Juli 2015

Syarat Terbaru Bila Ingin Jadi Guru PNS - Seleksi untuk menjadi guru Pegawai Negeri Sipil (CPNS) mulai tahun 2016 tidak akan sama dengan tahun-tahun sebelumnya. Pemerintah telah merancang syarat dan tahapan untuk menjadi guru PNS yang tidak mudah. Calon guru ini akan dikirim dulu ke daerah terpencil kemudian mengikuti pendidikan dan pelatihan di asrama.

Jika tahun sebelumnya seseorang yang sudah kuliah selama empat tahun bisa menjadi guru tanpa diseleksi menjadi PNS. Selanjutnya mereka akan mengikuti sertifikasi yang memungkinkan mereka mendapat tunjangan profesi. Maka mulai tahun depan butuh waktu lebih lama lagi untuk mendapatkan status guru PNS dan tunjangan profesi.

"Di dalam konsep Kemenristek Dikti tidak boleh demikian. Guru harus difilter dari awal. Yang tidak hebat tidak akan masuk seleksi karena tidak boleh sembarang orang menjadi guru," kata Direktur Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek Dikti) Supriadi Rustad (06/07/15).

Rekrutmen guru akan dimulai dengan menyaring calon guru melalui dua filter pada 2016. Tahapan pertama ialah setiap calon guru akan diwajibkan mengikuti Sarjana Mendidik di daerah Terdepan, Terluar, Terpencil (SM3T). Calon guru akan ditempatkan di sekolah terpencil selama satu tahun. 

Selain mendapat akses khusus untuk tes seleksi formasi guru PNS mereka juga diberikan biaya hidup selama penempatan. Selanjutnya setelah mereka mengabdi di daerah 3T maka mereka akan diasramakan di Lembaga Pendidik Tenaga Kependidikan (LPTK) selama satu tahun. Program ini dinamakan Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Kedua konsep ini dilakukan karena pengabdiannya selama menjadi guru SM3T dapat mengasah kepedulian sosial terhadap sesama. Jika hanya dilatih di LPTK saja guru hanya menyentuh sisi profesional dan kemampuan pedagogik saja. Selain itu, guru yang mengikuti PPG sangat signifikan memberikan pelajaran yang lebih baik kepada siswa.

PNS Bakal Terima Gaji Ke-14 - Begitu enaknya jadi PNS biasanya PNS hanya kenal dengan Gaji ke 13, siapa yang tak tahu, namun kalau Gaji Ke-14 baru dengar bagi kita semua, meski terbilang baru Gaji 14 dijanjikan Menpan Yuddy untuk diusahakannya pada tahun depan PNS pun mendapatkannya.

Seperti apa gaji ke 14 yang dimaksud, pada berita yang kami lansir di Banjarmasin post, Menpan-RB menjanjikan untuk memperjuangkan Gaji Ke-14, sebagai THR nya PNS dikatakannya, berikut beritanya.

Enaknya menjadi apratur negara di negeri ini. Sudah ada gaji ke-13, tahun depan bisa jadi ada yang namanya gaji ke-14 buat pegawai negeri sipil (PNS).
Gaji Ke 14, Tahun Depan PNS Bakal Dapat

Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men PAN RB) Yuddy Chrisnandi saat tatap muka dengan Gubernur Kalsel menyebut soal gaji ke-14 bagi PNS.
Yuddy menyebut, dirinya akan memperjuangkan THR bagi PNS, yang disebutnya sebagai 'gaji ke-14’.

"Gaji ke 13 sudah pada terima kan? Nah mudah-mudahan tahun depan ada gaji ke - 14, masih diperjuangkan," ucapnya yang disambut langsung dengan meriah oleh pejabat dinas yang hadir, Selasa (7/7/2015) siang di Gedung Idham Khalid Kantor Pemprov Kalsel, Banjarbaru.
Dijelaskannya gaji ke-14 tersebut adalah bentuk dari THR yang saat ini ujar Yuddy masih dalam proses perjuangan.

"Iya ini buat THR PNS, tapi masih diperjuangkan. Mudahan tahun depan bisa ada," ujarnya.
Sumber Banjarmasinpost

Tahap Implementasi Kurikulum Nasional bila dicermati hingga seluruhnya implementasi ini terlaksana hingga tahun 2021 akan terwujud sepenuhnya pada sekolah diseluruh Indonesia dengan pendampingan sekolah dan pengimbasan dari Sekolah Rintisan serta Ragam model pengembangan kapasitas sekolah secara reguler berbasis kompetensi dan konteks wilayah  Persiapan Sekolah Rintisan Program pengembangan yang holistik untuk daerah khusus, termasuk 3T (terdepan,terluar dan terpencil)
Tahap Implementasi Kurikulum Nasional

Implementasi Kurikulum Nasional sebagai perbaikan atau revisi Kurikulum 2013 (baca kurikulum nasional gantikan/revisi kurikulum 2013) yang sudah akrab dikenal ini dalam persiapannya memiliki tahapan pelaksanaan sebagai berikut dalam tahapan:

Bentuk model pengembangan kapasitas sekolah secara reguler berbasis kompetensi dan konteks wilayah  Persiapan Sekolah Rintisan Program pengembangan yang holistik untuk daerah khusus, termasuk 3T
Inilah Tahap Implementasi Kurikulum Nasional
Dari Juli tahun 2015 hingga Juli Tahun 2016
± 94% sekolah KTSP
Perbaikan K 2013
± 10% sekolah K2013

± 75% sekolah KTSP
± 15% sekolah K13 (kelas 1,4,7,10)
± 10% sekolah K13 (semua kelas)

Kemudian Berlanjut pada tahapan Juli Tahun 2017 
± 40% sekolah KTSP
± 35% sekolah K13 (kelas 1,4,7,10)
± 15% sekolah K13 (kelas 1,2,4,5,7,8,10,11)
± 10% sekolah K13 (semua kelas)

Juli Tahun 2018
± 35% sekolah K13 (kelas 1,2,4,5,7,8,10,11)
± 25% sekolah K13 (semua kelas)

Juli Tahun 2019
± 40% sekolah K13 (kelas 1,2,4,5,7,8,10,11)
± 60% sekolah K13 (semua kelas)
Dan Juli Tahun 2020 hingga 2021

PENERAPAN KURIKULUM NASIONAL DI SEMUA SEKOLAH DAN SEMUA KELAS
Sumber Syaiful Arifin,M.Pd dari Materi Pelatihan Instruktur Nasional (Dr.Abi Subdjak.M.Sc)

Kamis, 02 Juli 2015

Operator Sekolah yang bertugas sebagai operator Dapodik dan Padamu Negeri kini bisa berlega hati karena pendataan melalui website Padamu Ngeri telah dinyatakan di bekukan atau di hentikan untuk tahun pelajaran 2015-2016 dari Kementrian pendidikan melalui Dirjen Guru dan Tenaga Pendidikan di singkat Dirjen GTK.

Surat Ederan Penggunaan Dapodik Dalam Pendataan Guru dan Tenaga Kependidikan

Berdasarkan surat edaran Dirjen GTK Nomor 16587/B/PTK/2015 tertanggal 29 Juni 2015 perihal Surat Edaran tentang Penggunaan Dapodik Dalam Pendataan Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) yang ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Kepala P4TK (Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan), Kepala LPPKS (Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah), Kepala LPMP (Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan), dan Kepala Sekolah TK, Kepala Sekolah SD/SDLB, Kepala Sekolah SMP/SMPLB, dan Kepala Sekolah SMA/SMALB/SMK di seluruh Indonesia dan SILN (Sekolah Indonesia Luar Negeri).


Berikut isi surat edaran Dirjen GTK tersebut selengkapnya :


Sehubungan dengan pelaksanaan Instruksi Menteri Nomor 2 Tahun 2011 tentang Kegiatan Pengelolaan Data Pendidikan dan surat edaran Mendikbud Nomor 0293/MPK.A/PR/2014 yang menyatakan bahwa tidak ada lagi penjaringan data di luar sistem pendataan Dapodik. Maka sekretaris Jenderal Kemdikbud telah mengeluarkan Surat Keterangan Penugasan untuk Tim Ad hoc yang tugasnya menyatukan data Padamu Negeri dengan Dapodik.

Kami sampaikan bahwa sejak ditetapkannya surat ini maka pendataan di lingkungan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan wajib menggunakan Dapodik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Oleh karena itu, aplikasi Padamu Negeri yang selama ini digunakan untuk penjaringan data guru dan tenaga kependidikan dinyatakan tidak dioperasionalkan lagi. Dengan demikian hal-hal yang terkait dengan kegiatan yang mengatasnamakan pendataan Padamu Negeri tidak menjadi tanggung jawab Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.

Selanjutnya, dalam surat edaran tersebut disampaikan pula tembusan kepada : Sekretariat Jenderal Kemdikbud, Inspektur Jenderal Kemdikbud, Dirjen Dikdasmen, Dirjen PAUDNI (Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal), Kepala PDSP (Pusat Data dan Statistik Pendidikan), Kepala Pustekom (Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan), dan Staf Khusus Mendikbud Bidang Pendidikan.

Sumber surat : Bpk. Yusuf Rokhmat

Blog Archive

Popular Posts