Kamis, 31 Desember 2015

info.gtk.kemdikbud.go.id

UPDATE !!

Alternatif Cek dapodik / SKTP Info GTK bisa juga dilakukan pada situs SIMPKB.ID, Sebelum pengecekan berfungsi, operator dapodik sudah terlebih dahulu input no UKG pada Profil guru di Aplikasi Dapodik dan melakukan sinkronisasi lihat cara inputnya di video di bawah ini :



Cara lihat SKTP/Infoptk bisa lihat video di bawah ini :

Infoptk.com - Pilih/klik salah satu link di bawah yang bisa terlihat seperti gambar di atas ! (baca juga : Inilah Daftar Guru Sudah Terbit SKTP Serta Guru Belum Valid Data 2018) jika masih terdapat data yang tidak valid, segeralah lakukan perbaikan bersama operator dapodik sekolah

  1. info.gtk.kemdikbud.go.id
  2. http://223.27.144.195:8081/
  3. http://223.27.144.195:8082/
  4. http://223.27.144.195:8083/
  5. http://223.27.144.195:8084/
  6. http://223.27.144.195:8085/

    Lembar Info PTK :
    1. Masukan NUPTK sebagai UserID (untuk yang sudah sertifikasi gunakan NRG)
    2. Masukan tanggal lahir sebagai password dengan format penulisan YYYYMMDD

    3. dimana :
      YYYY = tahun lahir 4 digit
      MM = bulan 2 digit
      DD = tanggal 2 digit
    contoh :
    Tanggal lahir 10 Januari 1968

    Cara menuliskannya : 19680110
    kemudian salin kode pada gambar dan klik submit, jika ada yang salah maka anda disuruh masuk lagi dan isi kode pada gambar berbeda yang tertulis di gambar.

    Tunggu beberapa saat, karena loading cukup lama.

    Jika masih terdapat ke tidak sesuaian data di lembar info PTK dengan data riil, maka lakukan pengecekan data Anda di Aplikasi dapodik sekolah, lakukan perbaikan dan disynkron ulang.
    menu Info ptk
    Kilik pada gambar untuk memperbesar


    BACA JUGA :  Update : Download NRG di Bawah Kementrian Agama Berdasarkan LPTK Penyelenggara
    BACA JUGA : Cara Mudah Print atau Simpan Lembar Info PTK
    BACA JUGA : Langka-langkah Verval NRG Guru Bersertifikasi dan ususlan NRG Baru (Belum memeiliki NRG)

    Sertifikasi Guru 2015
    Klik
    Klik


    Minggu, 06 Desember 2015

    Guru Honorer Akan Menerima Gaji Berstandar UMP - Standar hidup layak untuk guru honorer kini mulai diperhatikan oleh pemerintah, mengingat jasanya sebagai tenaga honorer sangat membantu kekurangan guru di daerah pelosok nusantara bahkan di perkotaan masih banyak kekurangan guru. Perhatian pemerintah tentu sangat diharapkan dalam memenuhi standar kehidupan layak. Gaji honorer yang kadang jauh lebih rendah dari gaji para buruh di pabrik. 

    Beberapa bulan yang lalu Mendikbud Anies Baswedan menjanjikan kenaikan gaji guru honorer. Keinginan tersebut sekarang sudah disepakati MenpanRB. MenPAN-RB berjanji akan mengupayakan peningkatan honorarium guru honorer setara upah minimum pendidikan (UMP).
    Gaji Honorer

    Dia mengakui, pemerintah selalu mengurusi kaum buruh sehingga gajinya rata-rata di atas Rp 2 jutaan. Sementara honorer yang gajinya di bawah Rp 200 ribu belum tersentuh fasilitas, seperti gaji yang layak dan akses kesehatan melalui BPJS.

    "Kami akan bahas bersama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) soal UMP ini. Namun besarannya nanti disesuaikan dengan kemampuan daerah masing-masing, karena kewenangannya ada di daerah. Sedangkan masalah akses kesehatan, juga akan kami upayakan masuk dalam peserta BPJS," bebernya.

    Dia menambahkan, ada banyak aerah yang mau‎ membayar honorarium honorer sesuai UMP, namun tidak sedikit juga yang kesulitan bayar karena PAD-nya kecil. Itu sebabnya, berapa standarnya dikembalikan ke daerah masing-masing.

    Baca : Nasib Honorer K2 Akan Bergantung Pada Revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) 2016

    Program PT. Taspen yang didorong oleh PP. No 70 Tahun 2015 dinilai kalangan guru cukup menggembirakan. sebelum PP 70 dikeluarkan PNS tidak mendapatkan apa-apa dari pemerinah terutama dari PT. Taspen, hanya mendapatkan tunjangan hari tua atau gaji pensiunan. seperti infoptk.com kutip dari jpnn.com tunjangan kematian diberikan sebagai salah satu bentuk hadirnya pemerintah, dalam hal ini melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di kehidupan aparatur sipil negara (ASN).

    "Ada satu PNS Kementerian Perhubungan yaitu almarhum Dyah Umiyarti meninggal dunia saat menjalankan pelatihan bela negara. Sesuai dengan PP 70 Tahun 2015 tentang JKK dan Jaminan Kematian (JKM), kepada ahli waris diberikan dana kematian sebesar Rp 298,643 juta," kata Iqbal dalam keterangan resminya, Jumat (4/12).

    Selain itu PT Taspen juga membayarkan tunjangan hari tua (THT) kepada empat pegawai ASN, yaitu Ichwan, Suparman, RR Retno Rurukmawati, dan Zainal Arifin.‎

    "Kami tidak akan berhenti melakukan inovasi pelayanan untuk memberikan pelayanan terbaik. Apalagi Pak Wakil Presiden dan Pak MenPAN-RB sangat mendukung upaya PT Taspen ini," ujar Iqbal.

    Saat ini, Taspen berkomitmen untuk selalu memberikan pelayanan terbaik kepada peserta pensiun di seluruh tanah air yang berjumlah 6,8 juta orang, terdiri dari 4,4 juta peserta aktif, dan 2,4 juta peserta pensiun yang tersebar di seluruh tanah air.(jpnn).

    Semoga pemerintah terus bisa memperhatikan kesejahteraan PNS dan Honorer yang ada di Indonesia kian tahun kian membaik.

    Jumat, 04 Desember 2015

    Sering kita mendengarkan kesenjangan antara PNS daerah dengan Pemerintah Pusat, baik segi Kinerja maupun soal Penghasilan berupa gaji atau tunjungan yang berbeda. kesenjangan ini tentu menimbulkan kecemburuan perlakuan oleh pemerintah. Padahal PNS seharusnya mendapatkan fasilitas negera yang sama. Hal inilah yang menjadi program kerja Kementrian PAN RB seperti infoptk.com kutip dari detik.com.
    Tunjangan PNS Daerah dgn Pusat


    Standar PNS

    Pemerintah berencana meratakan standar Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia. Sehingga nantinya tidak ada lagi status PNS pusat maupun daerah.

    "(Presiden) meminta supaya status pegawai negeri ini berlaku nasional. Jadi nggak ada lagi pegawai negeri daerah," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB), Yuddy Chrisnandi di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (4/12/2015)

    PP Manajemen Aparatur Sipil Negera

    Landasan hukum disiapkan melalui Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang manajemen aparatur sipil negara. Sebagai turunan dari undang-undang (UU) Aparatur Sipil Negara (ASN). Yuddy menilai konsep ini akan sangat membantu standar penilaian secara nasional. Di mana juga akan berpengaruh terhadap penentuan gaji dan tunjangan pegawai serta kenaikan jabatan.

    "Konsekuensinya itu sebagai pemersatu nasional kan. Terus kemudian penilaian. Kinerja itu orientasinya bukan prosedur lagi tetapi hasil. Jadi setiap prom‎osi harus memperhatikan rekam jejak dan capaian dari setiap orang yang akan dipromosikan," paparnya.

    Mutasi Antar Wilayah

    Selain itu, PNS juga tidak akan menetap di satu daerah. Ada peluang digeser dari satu daerah ke daerah lain‎, termasuk dari pusat.

    "Jadi dia pada jenjang tertentu, itu bisa mutasi ke berbagai wilayah," tegas Yuddy.

    Sertifikasi Segala Jabatan

    Pemerintah akan menetapkan sertifikasi untuk segala jabatan. Agar jabatan yang diisi oleh orang yang sesuai dengan kemampuannya.

    "Untuk‎ jabatan-jabatan apa pun di pusat atau daerah itu tidak boleh asal taruh, itu harus orang yang memiliki sertifikasi jabatan. Seperti di daerah misalnya orang guru agama menjadi kepala dinas pendidikan. Yang gitu-gitu itu nggak boleh. Jadi ke depan lembaga-lembaga pemerintah itu harus menyelenggarakan sekolah atau kursus yang memberikan sertifikasi kedinasan," jelasnya

    Blog Archive

    Popular Posts