Rabu, 31 Oktober 2018

Cara Update Dapodikdasmen
Setelah beberapa waktu yang lalu telah dirilis Pembaruan Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2019.a, maka saat ini kembali dirilis Pembaruan Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2019.b. Bagi sekolah yang menggunakan Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2019 dan Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2019.a, dapat melakukan pembaruan secara ONLINE. DISARANKAN TELAH MELAKUKAN SINKRONISASI TERLEBIH DAHULU sebelum melakukan pembaruan online.

Langkah-langkah untuk melakukan pembaruan secara online sebagai berikut:

a) Pastikan komputer terkoneksi internet.
b) Silahkan login pada Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2019/ Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2019.a
c) Masuk pada menu Pengaturan, Cek Pembaruan Aplikasi, klik pada tombol “Cek Pembaruan”.
d) Maka ditampilkan keterangan bahwa Pembaruan Tersedia. Pembaruan Tersedia (Dapodik 2019.b) Apakah Anda ingin melanjutkan? Pastikan tidak menutup jendela browser sebelum proses pembaruan selesai!
e) Klik tombol “Lanjutkan”, maka sistem akan melakukan update pembaruan.
f) Setelah proses selesai, klik tombol “Muat ulang halaman sekarang”.
g) Jika diperlukan, lakukan refresh (Ctrl + F5).
Berikut adalah daftar pembaruan pada Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2019.b:

[Perbaikan] SMAK, SMTK dan Pasraman dapat memilih Program Kurikulum K13
[Perbaikan] Pemberlakuan Permedikbud No 15 Tahun 2018 terkait Pemenuhan tugas tambahan khususnya untul wali kelas dan pembina ekskul
[Perbaikan] Pembukaan penugasan GTK selain sekolah reguler Kemdikbud
[Perbaikan] Perubahan pembukaan validasi rasio rombel terhadap siswa untuk jenis rombel Kelas Jauh/Kecil, Kelas Terbuka dan rombel SKS
[Perbaikan] Perubahan validasi untuk perhitungan rasio rombel terhadap siswa tidak berlaku untuk jenjang SLB
[Perbaikan] Perubahan validasi untuk siswa dibawah 5,6 tahun menjadi warning, namun semester depan akan di invalidkan
[Perbaikan] Pembukaan kuncian isian nama ibu kandung pada peserta didik jika terdeteksi nama ibu kandung tidak wajar
[Perbaikan] Perbaikan isian No. Kitas untuk warga negara asing
[Perbaikan] Perbaikan bugs pada rekap peserta didik di dashboard
[Perbaikan] Perbaikan bugs pada pembelajaran utk sekolah Non Kemdikbud dan SPK
[Perbaikan] Perubahan API maps
[Perbaikan] Perbaikan pada security aplikasi

#beritahonorerk2


Selasa, 30 Oktober 2018

Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan tahun 2019 (PPG Daljab 2019) akan dimulai pada bulan januari 2019 dan persiapan seleksi administrasi dijadwalkan mulai 2 Oktober 2018. Calon peserta PPG dalam jabatan tahun 2019 adalahPeserta yang telah dinyatakan lulus seleksi akademik tahun 2017 atau 2018 dan belum tercatat sebagai peserta PPG dalam jabatan tahun 2018.
ppg

Bagi yang sudah mengikuti seleksi administrasi 2018 dengan status verifikasi dihapus, tidak dicatat sebagai calon peserta PPG 2019, dan jika merasa memenuhi persyaratan silahkan menghubungi dinas pendidikan atau LPMP setempat untuk dicatat sebagai calon peserta PPG tahun 2019. Bagi yang sudah ditetapkan sebagai peserta PPG 2018 dan tidak mengikuti proses PPG 2018 maka tidak dapat diusulkan menjadi calon peserta PPG tahun 2019.

Memiliki NUPTK atau proses pengajuan NUPTK yang telah disetujui oleh LPMP dengan menunjukan bukti pengajuan. Bagi guru TK dengan menunjukkan bukti pengajuan yang disetujui oleh PP/BP-PAUD Dikmas. Persyaratan calon peserta PPG dalam jabatan tahun 2019 dapat dilihat pada lampiran surat edaran yang dapat dilihat disini. Hasil seleksi akademik dan progres seleksi administrasi dapat dilihat melalui Tautan Informasi disisi bawah laman ini.

Bagi calon peserta PPG Daljab 2019, silahkan mengumpulkan berkas sertifikasi ke Dinas Pendidikan Provinsi bagi guru Dikmen dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota bagi guru Dikdas.

PPG Dalam Jabatan 2018

Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan tahun 2018 sedang berlangsung di LPTK masing-masing. Pelaksanan PPG daljab 2018 dilaksanakan dalam beberapa tahap yaitu Tahap I, Tahap II, Guru Dasus, dan Tahap II Susulan.


Kamis, 11 Oktober 2018

Sejak digulirkan tahun 2014, Ekstrakurikuler Wajib Pendidikan Kepramukaan di Sekolah Dasar dan Menengah mengalami berbagai problematika dalam penerapannya. Hal ini secara umum disebabkan oleh perbedaan persepsi pengelola satuan pendidikan dalam memahami isi Permendikbud Nomor 63 tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Menengah.
Panduan Pembinaan Pramuka SD

Beberapa perbedaan persepsi yang dimaksud antara lain: (1) anggapan bahwa jika telah mewajibkan peserta didik menjadi pramuka di Gugus Depan berarti telah melaksanakan Ekstrakurikuler Wajib Pendidikan Kepramukaan; (2) anggapan bahwa jika telah menerapkan salah satu model kegiatan antara blok, aktualisasi, dan reguler dianggap sudah menerapkan Ekstrakurikuler Wajib Pendidikan Kepramukaan; (3) Guru, dalam hal ini wali kelas meminta nilai kepada pembina pramuka untuk mengisi rapor Ekstrakurikuler Wajib Pendidikan Kepramukaan; (4) Permendikbud nomor 63 tahun 2014 dinilai belum mengatur secara teknis penerapan Ekstrakurikuler Wajib Pendidikan Kepramukaan di sekolah.

Di sisi lain, yang dikehendaki dalam Permendikbud Nomor 63 adalah Pendidikan Kepramukaan sebagai wahana penguatan psikologis-sosialkultural (reinforcement) perwujudan sikap dan keterampilan kurikulum 2013 yang secara psikopedagogis koheren dengan pengembangan sikap dan
kecakapan kepramukaan. Dengan demikian pencapaian Kompetensi Inti Sikap Spiritual (KI-1), Sikap Sosial (KI-2), dan Keterampilan (KI-4) memperoleh penguatan bermakna (meaningfull learning) melalui fasilitasi  sistemik-adaptif pendidikan kepramukaan di lingkungan satuan pendidikan.

Pencapaian kompetensi inti dan kompetensi dasar sebagaimana dimaksud dalam kurikulum 2013 tersebut dapat diwujudkan melalui integrasi kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler. Melalui kegiatan ekstrakurikuler, peserta didik dapat menemukan dan mengembangkan potensinya, serta memberikan manfaat sosial yang besar dalam mengembangkan kemampuan berkomunikasi dan bekerja sama dengan orang lain. Disamping itu, kegiatan ekstrakurikuler dapat memfasilitasi bakat, minat, dan kreativitas peserta didik yang berbedabeda.

Pedoman pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler di satuan pendidikan telah diatur dalam Permendikbud Nomor 62 Tahun 2014. Kegiatan ekstrakurikuler sebagaimana yang dimaksud dalam Permendikbud ini dikelompokkan menjadi kegiatan ekstrakurikuler wajib dan kegiatan ekstrakurikuler pilihan. Kegiatan ekstrakurikuler wajib adalah kegiatan ekstrakurikuler yang wajib diselenggarakan oleh satuan pendidikan dan wajib diikuti oleh seluruh peserta didik, yakni Ekstrakurikuler Pendidikan Kepramukaan. Sedangkan kegiatan ekstrakurikuler pilihan meliputi kegiatan yang mengacu pada minat, bakat, serta kemampuan peserta didik sesuai pilihannya.

Ekstrakurikuler Wajib Pendidikan Kepramukaan yang selanjutnya disingkat EWPK bertujuan agar peserta didik kuat karakter spiritual dan sosial, mantap kebangsaan dan kenegaraan Indonesia, dan kokoh kecakapan diri sehingga peserta didik kelak mampu hidup di tengah-tengah masyarakat. Selain itu, EWPK juga dilaksanakan untuk Penguatan Pendidikan Karakter bagi peserta didik.

Di dalam pelaksanaan EWPK juga dibangun pembiasaan diri positif melalui kegiatan rutin berupa upacara pembukaan dan penutupan latihan untuk menumbuhkan budi pekerti. Penumbuhan budi pekerti menjadi sangat penting dilaksanakan agar generasi Indonesia kelak menjadi generasi yang kuat kemanusiawian dan kebangsaannya. Di samping kewajiban peserta didik dalam bidang akademis yang tercakup dalam kurikulum termasuk kegiatan ekstrakurikuler, kegiatan pembiasaan yang nonkurikuler dirasakan mampu membentuk peserta didik sebagai sosok yang lengkap antara sikap, pengetahuan, dan keterampilannya. Untuk itu, diperlukan pembiasaan yang terus-menerus, menyenangkan, dan tersistem.

TUJUAN PANDUAN

Panduan ini sebagai petunjuk teknis bagi kepala sekolah, guru dan pembina pramuka yang bukan guru dalam melaksanakan Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib di satuan pendidikan sesuai dengan tugas, fungsi, dan perannya masing-masing.


Sabtu, 06 Oktober 2018

Berikut ini adalaha contoh soal Ujian Tengah Semester (UTS) Kurikulum 2013 mata pelajaran Matematika terpisah dengan Tematik. Pada Kurikulum 2013 revisi terbaru untuk kelas 4 SD/MI, Matemtika menjadi mata pelajaran sendiri. Seperti mata pelajaran PJOK juga diluar pembelajaran tematik.

Soal UTS atau PTS semester 1 Matematika kelas 4 SD/MI SD disusun berdasarkan kisi-kisi. Pada tengah semester 1 tahun pelajaran 2018/2019 ini setidaknya ada 2 tema untuk bahan penilaian, yakni tema Indahnya Kebersamaan dan Selalu Berhemat Energi. Berikut Kompetensi Dasar (KD) mata pelajaran Matematika Kelas 4 SD/MI:

3.1 Menjelaskan pecahan-pecahan senilai dengan gambar dan model konkret.
4.1 Mengidentifikasi pecahan-pecahan senilai dengan gambar dan model konkret.

3.2 Menjelaskan berbagai bentuk pecahan (biasa, campuran, desimal, dan persen) dan hubungan diantaranya.
4.2 Mengidentifikasi berbagai bentuk pecahan (biasa, campuran, desimal, dan persen) dan hubungan diantaranya.

3.3 Menjelaskan dan melakukan penaksiran dari jumlah, selisih, hasil kali, dan hasil bagi dua bilangan cacah maupun pecahan
4.3 Menyelesaikan masalah penaksiran dari jumlah, selisih, hasil kali, dan hasil bagi dua bilangan cacah maupun pecahan

3.4 Menjelaskan faktor dan kelipatan suatu bilangan.
4.4 Mengidentifikasi faktor dan kelipatan suatu bilangan.

3.5 Menjelaskan bilangan prima.
4.5 Mengidentifikasi bilangan prima.

3.6 Menjelaskan dan menentukan faktor persekutuan, faktor persekutuan terbesar (FPB), kelipatan persekutuan, dan kelipatan persekutuan terkecil (KPK) dari dua bilangan berkaitan dengan kehidupan sehari-hari.
4.6 Menyelesaikan masalah yang berkaitan dengan faktor persekutuan, faktor persekutuan terbesar (FPB), kelipatan persekutuan, dan kelipatan persekutuan terkecil (KPK) dari dua bilangan berkaitan dengan kehidupan sehari-hari.
Contoh soal Matemtika Kurikulum 2013 Kelas 4 SD/MI

A. Soal Pilihan Ganda
1. Bilangan kelipatan 6 adalah . . . .
a. 6, 8, 10, 12, 14, ...
b. 6, 12, 18, 24, 32, ...
c. 6, 12, 16, 20, 26, ...
d. 6, 8, 12, 16, 24, ...

2 Bilangan kelipatan 6 yang kurang dari 20 adalah . . . .
a. 6, 12, 16
b. 6, 12, 18
c. 6, 14, 16
d. 6, 14, 18

3. Bilangan kelipatan 3 yang kurang dari 30 dan lebih dari 10 adalah . . . .
a. 3, 6, 9
b. 3, 6, 9, 12, 15, 18, 21, 24, 27
c. 12, 15, 18, 21, 24, 27
d. 33, 36, 39

4. Bilangan kelipatan 5 yang habis dibagi 3 adalah . . . .
a. 10
b. 5
c. 25
d. 15

5. Bilangan kelipatan 2 yang lebih dari 10 dan habis dibagi 5 adalah . . . .
a. 15, 20, 25
b. 20, 35, 30
c. 20, 30, 40
d. 25, 35, 45

6. Faktor dari bilangan 12 adalah . . . .
a. 1, 2, 3, 4, 6, 12
b. 1, 2, 3, 5, 6, 12
c. 1, 3, 4, 6, 8, 12
d. 1, 2, 3, 4, 8, 12

7. Faktor dari bilangan 45 adalah . . . .
a. 1, 3, 5, 9, 12, 45
b. 1, 3, 5, 9, 15, 45
c. 1, 3, 7, 9, 15, 45
d. 1, 3, 7, 9, 12, 45

8. Kelipatan persekutuan 10 dan 15 adalah . . . .
a. 30, 60, 90, ...
b. 30, 40, 60, ...
c. 30, 60, 80, ...
d. 30, 50, 90, ...

9. Faktor persekutuan 18 dan 24 adalah . . . .
a. 1, 2, 3, 4, 6
b. 1, 2, 3, 6, 9
c. 1, 2, 3, 8
d. 1, 2, 3, 6

10. Faktor persekutuan 36 dan 42 adalah . . . .
a. 1, 2, 3, 4, 6
b. 1, 2, 3, 6, 9
c. 1, 2, 3, 8
d. 1, 2, 3, 6


B. Soal Isian Singkat
1. Bilangan kelipatan 5 adalah . . . .
2. Bilangan kelipatan 12 yang kurang dari 30 adalah . . . .
3. Bilangan kelipatan 6 yang habis dibagi 4 adalah . . . .
4. Faktor dari bilangan 45 adalah . . . .
5. Faktor dari bilangan 56 adalah . . . .
6. KP dari 8 dan 16 adalah . . . .
7. KP dari 18 dan 24 adalah . . . .
8. FP dari 6 dan 8 adalah . . .
9. FP dari 21 dan 49 adalah . . . .
10. FP dari 15 dan 45 adalah . . . .

Soal di atas bisa anda kembangkan lagi, silahkan salin dan improvisasi lagi

Selasa, 02 Oktober 2018

Masa Pendaftaran CPNS di Situs SSCN di Perpanjang Sampai 15 Oktober 2018
Masa Pendaftaran CPNS di Situs SSCN di Perpanjang Sampai 15 Oktober 2018 - merupakan kebijakan baru dari BKN untuk menambah kesempatan peminat CPNS untuk bisa mendaftar secara lebih luang lagi, di harapkan pelamar bisa memanfaatkan waktu tersebut untuk melengkapi bahan yang belum siap.

Bila sebelumnya pendaftaran ditutup pada 10 Oktober, maka BKN menyatakan penutupan pendaftaran diundur lima hari. Dengan pengunduran tersebut maka penutupan pendaftaran menjadi 15 Oktober 2018 pukul 23.59 WIB.

Dikutip dari akun Instagram BKN @bkngoidofficial, Rabu (3/10/2018), perpanjangan masa pendaftaran dilakukan otomatis di website sscn.bkn.go.id, sehingga instansi tidak perlu mengubah seting.

"Panitia Pelaksana Panselnas telah memutuskan untuk memperpanjang masa pendaftaran penerimaan CPNS untuk seluruh instansi sampai dengan 15 Oktober 2018," seperti dikutip dari akun instagram resmi BKN tersebut.

Baca juga : Jumlah Pelamar Yang Telah Terdaftar/Register di Situs SSCN BKN 2018 

#CPNS

Jumlah Pelamar Yang Telah Terdaftar/Register di Situs SSCN BKN
Berikut ini adalah jumlah pelamar yang telah registrasi dan di verifikasi di BKN dan Instansi sampai hari/tanggal Selasa 2 Oktober 2018 pukul 16.00 WIB, terdapat 91% instansi yang mendapatkan formasi dalam seleksi CPNS 2018 telah terintegrasi atau go live dengan portal SSCN.

Adapun jumlah pelamar yang telah memilih instansi sebanyak 284.740 orang dan jumlah pelamar yang telah diverifikasi oleh instansi sebanyak 58.626 orang.

Berikut rinciannya:

Top 3 Universitas asal pelamar

1. Universitas Terbuka‎ 20.856
2. Universitas Pendidikan Indonesia ‎8.011
3. Universitas Negeri Padang‎ 5.753‎

Top 3 Prodi asal pelamar

1. Pendidikan Guru SD 44.267
2. Kebidanan ‎31.168
3. Pendidikan Agama Islam ‎26.902

Top 5 instansi pusat

1. Kementerian Hukum/HAM 68.860
2. Kementerian Agama 34.388
3. Kejaksaan Agung‎ 7.924
4. Kementerian ATR/BPN‎ 6.565
5. Mahkamah Agung RI ‎6.005‎

Top 3 Wilker Kanreg BKN Yogyakarta

1. Pemprov Jateng 7.848
2. Pemkab. Pati 1.644
3. Pemkab. Cilacap 1.460‎

Top 3 Wilker Kanreg BKN Surabaya

1. Pemprov Jatim ‎9.279
2. Pemkab. Jember 2.124
3. Pemkab. Gresik ‎1.970

‎Top 3 Wilker Kanreg BKN Bandung

1. Pemkot Bandung ‎7.091
2. Pemprov Jabar ‎5.395
3. Pemkab. Serang ‎4.233

Top 3 Wilker Kanreg BKN Makassar

1. Pemkab. Pangkajene dan Kepulauan ‎1.907
2. Pemkab. Buton Tengah ‎1.846
3. Pemerintah Kab. Pinrang ‎1.407

Top 3 Wilker Kanreg BKN Jakarta

1. Pemprov. DKI Jakarta ‎3.290
2. Pemkab. Sambas 2.119
3. Pemkab. Melawi 2.049‎

Top 3 Wilker Kanreg BKN Medan

1. Pemkab. Deli Serdang ‎2.042
2. Pemkota Tanjungbalai ‎1.360
3. Pemkab. Langkat ‎1.153

Top 3 Wilker Kanreg BKN Palembang

1. Pemkot Palembang ‎2.226
2. Pemkab. Tebo ‎1.837
3. Pemkab. Banyuasin 1.669

Top 3 Wilker Kanreg BKN Banjarmasin

1. Pemprov. Kalimantan Selatan ‎1.457
2. Pemprov. Kalimantan Utara 1.399
3. Pemkot Balikpapan‎ 1.215

Top 3 Wilker Kanreg BKN Denpasar

1. Pemkab. Manggarai 2.029
2. Pemkab. Manggarai Barat ‎1.672
3. Pemprov. Bali ‎1.462

Top 3 Wilker Kanreg BKN Manado

1. Pemprov Maluku Utara 582
2. Pemkab. Kepulauan Sula ‎455
3. Pemkab. Kepulauan Talaud 272

Top 3 Wilker Kanreg BKN Pekanbaru

1. Pemprovinsi Sumatera Barat ‎2.344
2. Pemkab. Solok ‎1.802
3. Pemkota Pariaman ‎1.799

Top 3 Wilker Kanreg BKN Aceh

1. Pemkab. Aceh Singkil ‎792
2. Pemab. Akceh Tengah ‎727
3. Pemkab. Pidie ‎ 579

Jumlah ini akan terus bertambah sampai hari penutupan pendaftaran yang dapat diketahui pada berita "jadwal hari terakhir daftar CPNS di situs SSCN BKN"

Demikian berita "Jumlah Pelamar Yang Telah Terdaftar/Register di Situs SSCN BKN" semoga bisa membantu dalam mempertimbangkan pilihan daerah/instansi tujuan lamaran saudara.

#CPNS

Blog Archive

Popular Posts