Selasa, 17 November 2015

Penataan ulang serta pengetatan demi perbaikan kompetensi penerima tunjangan sertifikasi, PKG, PKB dan UKG, Banyak syarat yang nampak akan dibenahi kemdikbud nantinya untuk pemberian tunjangan sertifikasi kepada PTK yang berhak menerimanya atas dasar kinerja dan kompetensinya dan hal lain ideal nya seorang PTK dalam tupoksi nya, Syarat penerima tunjangan sertifikasi akan diperketat, kedepannya, hal ini tak lain dengan maksud memacu semangat meningkatkan kompetensi PTK penerima tunjangan sertifikasi pada hal mestinya seorang yang layak dikatakan profesional.
UKG Guru SD di SMPN 1 Kerinci

Selama ini tunjangan diberikan secara merata, namun di tahun 2016 tunjangan sertifikasi diberikan atas dasar capaian prestasi. Nilai minimal untuk seorang guru yang ikut UKG adalah 5,5 jika rendah atau Guru berkompetensi rendah, bisa jadi akan dipotong atau bahkan tak dibayarkan tunjangan sertifikasinya seperti berita yang kami lansir dari JPPN.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) telah menyiapkan beberapa skenario dalam penentuan tunjangan profesi guru (TPG). Salah satu skema yang disiapkan adalah dengan tahapan uji kompetensi.

"Ada tiga komponen yang akan kami ukur yaitu penilaian kinerja guru (PKG), pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB), dan uji kompetensi guru (UKG)," kata Plh Kepala Subdirektorat Program Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Dikdas Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) Tagor Alamansyah, Kamis (25/6). [Baca juga : 100 Soal UKG Guru SD]
Di awal tahun, lanjutnya, guru akan dinilai kompetensinya melalui UKG. Jika kompetensinya kurang, guru harus ke PKB. Setelah masuk PKB, kompetensi guru akan kembali diukur/ tes UKG ulang. Jika tidak memenuhi standar juga, maka sang guru tersebut bisa dipindah tugaskan atau berhenti mengajar ke instansi Di Dinas Pendidikan atau tenaga struktural di instansi (SKPD) lain.

"Bagi guru yang memiliki peningkatan akan dihargai dengan kenaikan jenjang karir. Namun jika tidak, guru harus menyisihkan sebagian TPG yang diperolehnya untuk peningkatan kompetensi," bebernya.
Dalam skema Kemdikbud, pengembangan keprofesian berkelanjutan guru dilakukan berjenjang. PKB guru pertama (golongan IIIa-IIIb) fokus pada pengembangan diri sendiri, PKB guru muda (golongan IIIc-IIId) fokus pada pengembangan siswa, PKB guru madya (golongan IVa, IVb, IVc) fokus pada pengembangan sekolah. Dan PKB guru utama (golongan IVd-IVe) fokus pada pengembangan profesi.

Selain peningkatan kompetensi melalui PKB, Tagor mengungkapkan keberadaan musyawarah guru mata pelajaran (MGMP) dan kelompok kerja guru (KKG) bisa digunakan sebagai wadah untuk meningkatkan kompetensi guru. Lewat KKG atau MGMP, guru bisa memanfaatkan TPG yang diperolehnya untuk meningkatkan kompetensi.

"Dengan pengukuran seperti ini, tunjangan guru bukan lagi menjadi hak, melainkan kewajiban yang harus dilaksanakan guru. Artinya dengan TPG yang diberikan tersebut guru harus mampu mengembangkan kompetensi diri. Jika tidak, tunjangan tersebut akan dihentikan," pungkasnya. (esy/jpnn)

Senin, 16 November 2015

Seratus Soal UKG 2015 Berserta Kunci Jawaban - Pencarian soal UKG untuk SD cukup sulit di lakukan oleh guru yang akan mengikuti UKG online, setelah melakuakan pencarian di berbagai situs web infoptk.com menemukan 100 soal yang bisa digunakan guru SD sebagai soal latihan UKG lengkap dengan Kunci jawabannya. Silahkan download soal dan jawaban yang ada di bawah ini. Setelah mendownload silahkan ektrak dengan Winrar atau 7zip.
soal ukg  dan kunci guru sd

Semoga membantu dan sukses dalam mengikuti UKG online di tahun 2015.

Minggu, 15 November 2015

Menjelang Uji Kompetensi Guru ada baiknya kita mencoba latihan menjawab pertanyaan dan mengoreksi jawaban kita sendiri dengan membandingkan dengan kunci jawaban. Latihan akan meningkatkan kemampuan kita untuk mengerjakan UKG sebenarnya. Soal rata-rata mempunyai konsep sama walaupun materi berubah-ubah. Semakin sering mengerjakan berbagai soal tentu akan lebih baik lagi.
ukg 2015

UKG di tahun 2015 Pemerintah menetapkan minimum nilai yang harus di raih tester adalah 5,5 jadi guru harus menyelesaikan soal sebanyak 55% dari butir soal. Semoga anda yang telah membaca soal di bawah ini akan meraih nilai di atas 5,5.

Download - Soal UKG Uji Kompetensi Pedagogik Guru Kelas SD
Download - Soal UKG Uji Kompetensi Pedagogik Dan Jawaban
Download - Soal UKA materi Uji Kompetensi Pedagogik 
Download - Soal UKG tentang Kompetensi Kepribadian dan Sosial
Download - Soal UKG tentang Perundang-undangan
Download - Soal UKG tentang Model-model Pembelajaran Inovatif
Download - Soal UKG tentang Pengembangan Profesi Guru

Kamis, 05 November 2015

Kesalahaan pahaman media pemberitaan tentang nasib Honorer K2 ditanggapi seirus oleh Menpan RB, nasib honorer seolah-olah menjadi media pemberitaan yang menggiurkn bagi media online dan cetak untuk menaikkan rating medianya. Sehingga mengakibatkan pemberitaan yang teralulu dibumbui dan menyebabkan kesalahan pengertian terhadap kebijakan pemerintah yang sebenarnya terhadap Honorer K2. Selama ini Menteri PANRB masih komit dan konsisten memperjuangkan nasib Honorer K2, yang di sampaikan Herman Suyatna Juru bicara Kemen-PANRB.
Berita Honorer 2015
"Kita berharap para sahabat honorer K2 tetap tenang dan tidak terprovokasi dinamika pemberitaan di media. Pak Menteri tidak pernah mengatakan ada pembatalan, yang benar adalah saat ini dukungan anggaran belum tersedia. Tentu hal tersebut harus dibicarakan secara intensif dengan DPR karena hak budgeting kan ada di DPR, Pak Menteri konsisten memperjuangkan nasib teman-teman," kata Herman.
Hasil Rapat Lintas Instansi dengan Komisi II DPR, Kementerian PANRB untuk membahas tindak lanjut penanganan tenaga honorer K2 kedepan.

"Sebagai bukti komitmen kami memperhatikan nasib tenaga honorer K2, saat ini sudah tersusun road map penanganan tenaga honorer K2. Bahkan kami sudah melakukan simulasi serta akan segera melaksanakan verifikasi dan validasi yang komprehensif dengan melibatkan BPKP. Persoalannya anggaran kegiatan tersebut, serta untuk penggajiannya nanti apabila dilakukan pengangkatan, tidak teralokasi pada APBN 2016," ungkap Herman.

Karena itu, Herman meminta, para tenaga honorer K2 untuk melihat persoalan ini secara jernih. Penanganan tenaga honorer membutuhkan kerjasama semua pihak, baik pemerintah pusat, DPR, maupun pemerintah daerah. Tidak mungkin persoalan tenaga honorer yang pelik dan berlarut-larut ini hanya dibebankan kepada Kementerian PANRB.

"Kita semua harus arif, sembari tetap mengupayakan solusi terbaik. Penanganan tenaga honorer tidak semudah membalikkan telapak tangan. Saya pastikan pak Menteri PANRB sangat empati dan terus memperjuangkan nasib tenaga honorer K2. Tentu dalam koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta tidak lepas dari dukungan institusi lainnya, termasuk DPR dalam hal penganggarannya," tegas Herman.

Blog Archive

Popular Posts